Renungan penyesalan

Hidup ini bagaikan roda yang berputar, kadang kita berada diatas kadang juga berada di dasar, kadang kita bersikap atau berprilaku baik kadang pula kita lebih hina dari pada hewan yang tak berakal. Dalam istilah yang sering di dengar ada yang bilang bahwa hewan yang tak berakal saja masih mempunyai naluri hati sedangkan manusia yang berakal kadang malah kehilangan naluri manusianya.
Tak tau apa yang terjadi pada diri ini, tubuh, hati, akal fikiran, perasaan yang diciptakan tuhan dan diletakan di manusia yang bodoh ini., entah bagaimana keinginan tuhan pada kondisi tbuh ini namun hal sering terasa adalah “kenapa tuhan menciptakan orang seperti ini”.
Tubuh dimana selalu berbuat salah dan dosa tanpa pandang resiko, rasa sesal yang selalu hadir dalam diri ini menjadikan rasa bersalah semakin besar. Banyak hal yang telah ku perbuat yang tak semestinya itu aku lakukan, sebenarnya diri ini sendiri merasa kebingungan kenapa aku terus melakukan hal hina seperti itu…? apakah ini kehendak tuhan yang telah dicatat dan digariskan untuk ku…? ataukan ini karena diriku yang tak pernah bisa menahan hawa dan nafsu…??? siapakah yang harus dislahkan dalam hal ini., mau menyalahkan Tuhan juga tak mungkin., mau menyalahkan diri sendiri juga tak mungkin., karna diri ini adalah mahluk biasa yang tak pernah luput dari salah dan dosa.
Oh tuhan…. kenapa engkau ciptakan aku dengan keadaan seperti ini., apakah sebenar,nya yang engkau mau dari kehidupan ini., cobaan yang engkau berikan begitu besar kepada ku tuhan… bukan niat hamba untuk mengeluh dan menyalahkan engkau., namun hati dan fikiran ini selalu berfikir bahwa kenapa harus hamba yang memiliki sifat seperti ini. Hamba merasa hina akan diri hamba sendiri yang telah melakukan banyak kesalahan kepada orang lain yang telah hamba buat menangis dan mungkin tak bisa memaafkan kesalahan hamba.

Sebuah kata beribu makna
Sebuah kata yang tak bisa ternilai makna nya
Sebuah kata yang sering diucap oleh orang pendusta seperti saya
Sebuah kata yang tak bisa diganti dengan emas ataupun berlian
Sebuah kata yang terlontar dengan ketulusan
Sebuah kata yang sering diucap untuk sebuah kesalahan besar maupun kecil
dan jawaban yang paling aku tunggu adalah “aku memaafkan.mu”

mungkin memang berat dan sulit untuk memaafkan kelakuan ku yang sangat hina ini. Aku ucapakan beribu maaf kepadamu, ingin aku lakukan segala hal agar kau mau memaafkan ku., namun aku tau itu tak akan mungkin terjadi, setidaknya aku sudah berusaha agar engkau bisa memaafkan ku dengan sepenh hati mu.
Orang yang telah menghancurkan mu, yang telah merusak mu, yang telan menjadikan mu merasa kotor, yan gtelah menjadikan mu merasa hina, yang telah menjadikan mu merasa malu. Memang mungkin tak pantas aku mendapatkan maaf dari dalam hati mu, namun aku hanya bisa terus berharap agar suatu saat disaat aku sudah tiada rasa sesal yang ada dalam hati ini hilang jika telah mendengar kata itu dari kamu.
Tapi keahuilah apa yang aku lakukan itu dibawah kesadaranku saat itu, aku tak pernah ada niat untuk melakukan semua itu kepada kamu, namun nafsu yang telah membutakan mata hati ku, hingga melakukan kesalahan itu. Sepenuh hati aku menyesal telah melakukan itu kepada mu, rasanya hati ini terus menangis, fikiran selalu gelisa setelah semua itu terjadi.
Aku memang bodoh, hina, bajingan, setan atau apalah kamu boleh memnyebutku sesuka hati mu, namun jujur aku menyesal melakukan semua itu. Hingga engkaupun mungkin akan berfikir aku lebih pantas jadi hewan dari pada manusia.

Konfigurasi Politik Hukum Era Reformasi

KONFIGURASI POLITIK HUKUM Era Reformasi

Abdul Rouf                 : (11220080)

Holilatul Magfiroh       : (11220091)

Mohammad Abrori S  : (11220095)

Bani Idris H                 : (12220156)

 

JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

2014


 

DAFTAR ISI

Daftar isi…………………………………………………………………………………….. 1

BAB I Pendahuluan…………………………………………………………………… 2

Latar Belakang……………………………………………………………………………. 2

Rumusan Masalah……………………………………………………………………….. 3

Tujuan Penulisan…………………………………………………………………………. 3

BAB II Pembahasan………………………………………………………………….. 4

Pengertian Konfigurasi Politik………………………………………………………. 4

Perubahan Undang-Undang Dasar Pasca Reformasi………………………… 6

Penghapusan Tap MPR………………………………………………………………… 11

  1. Kedudukan MPR Pasca Amandemen UUD 1945…………………. 15

Komisi Yudisial Pasca Reformasi………………………………………………….. 17

  1. Lembaga Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia 19
  2. Fungsi Komisi Yudisial………………………………………………… 19
  3. Tugas Komisi Yudisial…………………………………………………. 21
  4. Kewajiban Komisi Yudisial………………………………………….. 23
  5. Organisasi Komisi Yudisial………………………………………………… 24

Pengertian Otonomi Daerah………………………………………………………….. 25

Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah………………………………………………. 28

BAB III Penutup……………………………………………………………………….. 31

Kesimpulan…………………………………………………………………………………. 31

Saran………………………………………………………………………………………….. 33

Daftar Pustaka…………………………………………………………………………….. 34

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang

Reformasi sendiri pada dasarnya merupakan usaha sistematis dari seluruh bangsa Indonesia untuk mengaktualisasikan kembali nilai-nilai dasar (core values) atau indeks (indices) demokrasi.Nilai-nilai dasar demokrasi bertumpu pada 5 indeks utama yaitu : system pemilihan yang jujur dan adil untuk jabatan-jabatan publik, keberadaan pemerintah yang terbuka, akuntabel dan responsive, promosi dan perlindungan HAM (khususnya HAM sipil dan politik), keberadaan masyarakat yang penuh percaya diri (civil society) dan eksistensi kepemimpinan yang “committed” pada nilai-nilai dasar demokrasi. Tanpa adanya komitmen terhadap nilai-nilai universal tersebut akan terjadi “political malpractice” yang bersifat subyektif, “sub-standard”, yang merugikan kehidupan bangsa dan negara. Dalam praktek dan tanpa adanya standard yang baku, negara yang paling otoriterpun akan menyatakan dirinya sebagai negara demokratis.[1]

Secara ideal demokrasi menunjuk lebih dari sekedar mesin politik (political machinery), tetapi juga mengandung  pandangan hidup (way of living) suatu masyarakat. Tinggi rendahnya  standar demokrasi  tergantung dari pelbagai factor pendukung (facilitating conditions), seperti tingkat kemajuan social-ekonomi, kualitas golongan menengah (intermediate structure) dan kualitas kepemimpinan, serta penafsiran tentang makna relativisme cultural. Pokoknya “there is probably no single  word which has been more meanings than democracy”.

Politik dan kekuasan (politic and power) tak dapat dipisahkan, sebab politik  akan selalu melibatkan kelompok-kelompok orang dengan pelbagai  konflik kepentingan yang bersaing untuk menguasai pemerintahan. Dalam kehidupan suatu negara akan terlihat bahwa  yang membedakan politik negara (politics of the state) dan politik organisasi lain dalam masyarakat adalah ruang lingkupnya yang luas dan kemampuan pemerintah untuk mendukung keputusan-keputusannya  dengan menggunakan atau menerapkan ancaman sanksi  dan kekuatan yang sah berdasarkan hukum.

Dalam sistem politik (political system), para  pengambil keputusan (decision makers) selalu mempertimbangkan masukan (input)  berupa tuntutan (demands)  dari kelompok-kelompok kepentingan (interest groups) dan dukungan (support)  masyarakat yang percaya pada ligitimasinya. Setelah melewati proses konversi (conversion process), mereka merumuskan keluaran (outputs)  berupa keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan (decisions and actions) antara lain dalam bentuk yang utama yaitu :  pelbagai produk hukum (laws) dan pelbagai kebijakan umum (general policies). Apabila ingin “survive” maka setiap sistem politik harus memperhatikan umpan balik (feed back). Kesimpulannya adalah hukum pada dasarnya merupakan produk sistem politik (the product of political system).[2]

  1. Rumusan Masalah
  2. Apakah pengertian dari konfigurasi politik hukum itu?
  3. Bagaimanakah efektivitas dari perubahan Undang-Undang pasca Reformasi?
  4. Bagaimana pengruh dihapuskanya Tap MPR?
  5. Bagaimanakah peran dari komisi yudisial pasca reformasi?
  6. Apa pengertian dan fungsi dari Otonomi Daerah?
  7. Tujuan Penulisan
  8. Memahami secara mendalam tentang konfigurasi politik hukum.
  9. Mengetahui positif dan negatif dari perubahan Undang-Undang pasca revormasi.
  10. Dapat memahami efek dari dihapuskannya Tap MPR
  11. Menambah wawasan mengenai fungsi, tugas dan kewenangan Komisi yudisial.
  12. Memahami secara mendalam serta mengetahui fungsi dari Otonomi Daerah.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Konfigurasi Politik

Seperti yang dikemukakan pada bagian terdahulu, bahwa pasca pemilu 1999 peranan partai politik di Indonesia kembali menguat, karena tidak adanya satu partai pun yang menguasai suara mayoritas di parlemen yakni MPR dan DPR dan juga karena iklim demokrasi sudah menyelimuti kehidupan politik di Indonesia sejak era reformasi bergulir di Indonesia. Tatanan politik pun berubah seiring dengan semakin berkurangnya peran dan dwifungsi ABRI dalam ketatanegaraan.

Pengangkatan anggota ABRI yang terdiri dari TNI dan POLRI sudah kurang pada periode sebelumnya. Dari 75 kursi yang tersedia menjadi 38 kursi di parlemen. Di MPR tidak ada lagi pengangkatan tambahan selain yang berasal dari DPR, yaitu melalui utusan daerah. Jumlah anggota DPR pasca pemilu 1999 sebanyak 500 orang, 462 orang duduk melalui pemilihan umum sedangkan 38 orang merupakan pengangkatan wakil ABRI. Sedangkan anggota MPR berjumlah 700 orang, 500 orang dari anggota DPR, 125 orang utusan daerah, dan 75 orang utusan golongan. Semua anggota MPR dari utusan daerah, karena memang dipilih oleh DPRD sehingga umumnya orang partai bergabung dengan partainya dari DPR menjadi satu fraksi di MPR. Tetapi anggota MPR yang dilantik pada Oktober 1999 hanya berjumlah 695 orang dengan komposisi, sebagai berikut :

  1. Reformasi adalah gabungan dari Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan;
  2. Kesatuan Kebangsaan Indonesia adalah gabungan dari PKP, PDI, PKD, PBI, IPKI, PNI, PM dan PP;
  3. Perserikatan Daulatul Ummah adalah gabungan dari Partai NU, PSII, Masyumi, PDR dan PKU
  4. Komposisi keanggotaan DPR berdasarkan hasil pemilu tahun 1999 dan penggabungan untuk dapat membentuk fraksi di DPR (berdasarkan ketentuan tata tertib di DPR untuk dapat membentuk fraksi maka anggota DPR yang bergabung minimal 10 orang). Dalam perkembangan selanjutnya, antar partai pun bergabung untuk dapat membentuk suatu fraksi yang memenuhi persyaratan sebagaiman yang telah ditentukan.

Dari konfigurasi politik yang demokratis tetapi tidak ada satu partai yang menguasai mayoritas di parlemen (dalam DPR), seperti yang telah diuraikan diatas, maka akan sulit bagi suatu fraksi untuk menggolkan programnya tanpa berkoalisi dengan fraksi-fraksi lainnya sampai tercapai mayoritas di kedua lembaga negara tersebut. Demikian juga halnya dengan eksekutif adalah sulit bagi presiden untuk menggolkan rancangan UU yang diajukan ke DPR. Dan disisi lain, demikian pula terjadi dalam setiap sidang tahunan MPR, presiden harus dapat pula menampung aspirasi-aspirasi fraksi-fraksi di MPR agar ia tidak kesulitan dalam meloloskan program dan pertanggungjawabannya. Seblum amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001 dan yang keempat tahun 2002. Sesudah tahun 2002, presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR seperti pada masa sebelumnya. Presiden dapat diberhentikan MPR hanya bila melanggar hukum bukan karena masalah politik.

Dengan konfigurasi politik seperti itu, peranan partai politik menguat kembali seperti pada masa liberal dulu. DPR dan pemerintah telah menetapkan undang-undang tentang pemilu dan susunan DPR, DPRD, DPD dan pemilu langsung sebagaimana para masa terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dalam undang-undang baru tersebut, tidak ada lagi pengangkatan anggota MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Partai politik diberi peranan yang besar dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil persiden, perorangan untuk pemilihan anggota DPD. Kondisi seperti ini akan membangun peranan partai politik secara kokoh ke depannya. Sebaliknya, peranan POLRI dan ABRI akan semakin menurun. Dwifungsi ABRI yang dominan dan telah pula diformalkan pada masa Orde Baru ditiadakan melalui UU yang baru. Militer dibebaskan dari tugas-tugas politik (“kembali kebarak”), dan dikonsentrasikan kepada tugas-tugas pertahanan dan membantu polisi dalam menegakkan keamanan atas permintaan polisi.

Walaupun dalam sistem pemerintahan presidensiil, Presiden bebas menentukan dan mengangkat menteri-menterinya, tetapi karena Presiden RI, pada era kepemimpinan SBY, partai politik tidak ada yang mempunyai suara dominan di parlemen, hal ini telah berdampak negatif pada kontrak politik secara diam-diam antar partai tertentu dalam menentukan masing-masing menteri yang akan direkrut. Sedangkan pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid, saat membentuk kabinetnya mengikuti konfigurasi politik di DPR dan MPR, dikarenakan di masing-masing lembaga tersebut tidak memilik suara partai politik yang dominan pula. Menurut seperti alur yang telah disebutkan, tindakan Abdurahman Wahid yang kemudian menggantikan meteri-menteri untuk selanjutnya dipilih sendiri olehya, maka hal ini yang menjadi faktor utama dia diberhentikan apda masa itu, sehingga menghasilkan sidang istimewa tahun 2001, sedangkan pada masa pemerintahan Megawati yang menggantikan, jelas bahwa dalam menentukan menteri-menterinya, dia mengikuti konfigurasi dan taat asas serta skenario konfigurasi politik tersebut diatas, itulah sebabnya ia menyebukan kabinetnya dengan nama kabinet gotong royong.

  1. Perubahan Undang-Undang Dasar Pasca Reformasi

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR[3] :

Perubahan Pertama UUD 1945 adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.

  1. Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut:
  2. Pasal 5, Pasal 7,  Pasal 9, Pasal 13,  Pasal 14, Pasal 15,  Pasal 17, Pasal 20,  Pasal 21.
  3. isi dari pasal 7 adalah sebagai berikut :

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.”

menjadi

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

  1. Perubahan Kedua UUD 1945

Adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.

Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 18
  2. Pasal 18A
  3. Pasal 18B
  4. Pasal 19
  5. Pasal 20
  6. Pasal 20A
  7. Pasal 22A
  8. Pasal 22B
  9. BAB IXA WILAYAH NEGARA
  • Pasal 25E
  1. 10 BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
  • Pasal 26
  • Pasal 27
  1. 11 BAB XA HAK ASASI MANUSIA
    • Pasal 28A
    • Pasal 28B
    • Pasal 28C
    • Pasal 28D
    • Pasal 28E
    • Pasal 28F
    • Pasal 28G
    • Pasal 28H
    • Pasal 28 I
    • Pasal 28J
  2. BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
  • Pasal 30
  1. BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
    • Pasal 36A
    • Pasal 36B
    • Pasal 36C
  2. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945adalah sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001.

Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut :

  1. Pasal 1
  2. Pasal 3
  3. Pasal 6
  4. Pasal 6A
  5. Pasal 7A
  6. Pasal 7B
  7. Pasal 7C
  8. Pasal 8
  9. Pasal 11
  10. Pasal 17
  11. BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
  • Pasal 22C
  • Pasal 22D
  1. BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
    • Pasal 22E
    • Pasal 23
    • Pasal 23A
    • Pasal 23C
  2. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
    • Pasal 23E
    • Pasal 23F
    • Pasal 23G
  • Pasal 24
  • Pasal 24A
  • Pasal 24B
  • Pasal 24C
  1. Perubahan Keempat UUD 1945adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002. Perubahan Keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut :
  2. Pasal 2
  3. Pasal 6A
  4. Pasal 8
  5. Pasal 11
  6. Pasal 16
  7. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
  • Pasal 23B
  • Pasal 23D
  • Pasal 24
  1. BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    • Pasal 31
    • Pasal 32
  2. BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
    • Pasal 33
    • Pasal 34
    • Pasal 37
  3. ATURAN PERALIHAN
    • Pasal I
    • Pasal II
    • Pasal III
  4. ATURAN TAMBAHAN
    • Pasal I
    • Pasal II

Dasar pemikiran yang melatar belakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain[4]:

  1. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
  2. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
  3. Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  1. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan  paham demokrasi;
  3. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;
  4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
  5. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti  pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
  6. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.

Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting dipahami. Kesepakatan tersebut adalah: (a) tidak mengubah Pembukaan UUD 1945; (b) tetap mempertahankan NKRI; (c) mempertegas sistem pemerintahan presidensial; (d) penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif; (e) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).

  1. Penghapusan Tap MPR

Sebelum dilakukan amandemen ketiga, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sehingga dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai mandataris MPR dan mempunyai garis pertanggung jawaban kepada MPR berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang dibuat oleh MPR melalui Ketetapan MPR (Tap MPR). Hal inilah yang menjadi dasar kenapa MPR mempunyai wewenang membentuk Tap MPR sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 pra amandemen, yaitu “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara”.Pertanggungjawaban Presiden terhadap MPR itu juga didasarkan pada adanya struktur kekuasaan Negara yang menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara (supreme) sebagai pemegang kedaulatan rakyat sehingga segala proses penyelenggaraan Negara dapat dilakukan pengawasan oleh MPR termasuk dalam proses penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Kewenangan pembentukan Tap MPR dan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara itu kemudian dihapus sejak amandemen ketiga UUD 1945. Penghapusan kewenangan pembentukan Tap MPR ini didasarkan alasan untuk memperkuat sistem presidensial, dimana Presiden dan Wakil Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR dan tidak mempunyai garis pertanggungjawaban terhadap MPR dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Garis pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden sekarang langsung kepada rakyat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UUD 19453. Kedudukan MPR juga bukan lagi sebagai lembaga tertinggi Negara tetapi bergeser sebagai lembaga Negara yang kedudukannya sama dengan lembaga-lembaga Negara lainnya seperti DPR, MA, MK, dan lainnya.

Penghapusan wewenang pembentukan Tap MPR itu diatur dalam Pasal 3 amandemen ketiga UUD 1945. Dalam Pasal 3 amandemen ketiga UUD 1945 ini tidak menyebutkan lagi adanya wewenang pembentukan Tap MPR. kewenangan MPR sekarang berdasarkan Pasal 3 amandemen ketiga UUD 1945 tersebut adalah :

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.[5]

Bersadarkan ketentuan UUD 1945 di atas sangat jelas bahwa kewenangan pembentukan Ketetapan oleh MPR sudah dihapus dalam sruktur peraturan perundang-undangan, sehingga hal ini yang melatarbelakangi diaturnya ketentuan dalam Pasal 1 Aturan Peralihan amandemen keempat UUD 1945 yang berbunyi : “Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003”.

Berdasarkan Pasal 1 Aturan Peraliha amandemen keempat UUD 1945 di atas, maka dalam sidang tahunan MPR tahun 2003, MPR mengeluarkan Tap MPR Nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI tahun 1966 sampai dengan tahun 2002. Dalam Tap ini mengelompokkan 139 Tap MPRS dan Tap MPR yang sudah ada ke dalam enam kelompok status baru, yaitu:

  1. Yang di cabut dan dinyatakan tidak berlaku selama 8 Tap;
  2. Yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu sebanyak 3 Tap;
  3. Yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu sebanyak 8 Tap;
  4. Yang dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang sebanyak 11 Tap;
  5. Yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan tata tertib baru oleh MPR hasil pemilu tahun 2004 sebanyak 5 Tap;
  6. Yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final (einmalig), telah di cabut, maupun telah selesai dilaksanakan sebanyak 104 Tap.

Dengan dihapuskannya wewenang pembentukan Tap MPR berdasarkan Pasal 3 Amandemen ketiga UUD 1945, bukan berarti MPR tidak diperbolehkan untuk membentuk Tap MPR, akan tetapi masih tetap diperbolehkan hanya sebatas ketetapan MPR mengenai pelantikan maupun pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Ini berarti bahwa Tap MPR tidak lagi bersifat mengatur secara umum (regeling) akan tetapi sudah bersifat konkrit dan individual (beschiking)4.

Ketentuan bahwa Tap MPR bersifat beschiking diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa yang dimaksud dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling hanya meliputi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

Berdasarkan ketentuan diatas sangat jelas bahwa Tap MPR tidak lagi termasuk dalam bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling. Status hukum Tap MPR yang bersifat beschiking ini berubah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No.12 Th. 2011), sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang telah dinyatakan tidak berlaku. Menurut UU No.12 Th. 2011 bahwa Tap MPR merupakan bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ditempatkan di bawah UUD 1945. Ini berarti Tap MPR tidak lagi hanya bersifat beschiking tetapi juga bersifat regeling. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Th. 2011 bahwa yang dimaksud hirarki peraturan perundang-undangan meliputi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Ketepan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi;
  7. Paraturan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dengan adanya perubahan status hukum dari pada Tap MPR yang awalnya hanya sebatas beschiking tetapi sekarang juga dimasukkan dalam jenis regeling berdasarkan UU No.12 Th. 2011, maka salah satu implikasi yuridisnya adalah bagaimana jika Tap MPR itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945? Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk memeriksa dan mengadili terhadap Tap MPR yang bersifar regeling dan dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Karena secara tekstual wewenang MK hanya dapat melakukan pengujian terhadap undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 (constitutional review), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

  1. Kedudukan MPR Pasca Amandemen UUD 1945

Gerakan reformasi tersebut telah melahirkan beberapa perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai upaya untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia (human rights) bagi warga negara Indonesia. Perubahan sistem ketatanegaraan tersebut telah termanifestasikan di dalam Amandemen UUD 1945 yang merupakan aturan dasar negara (staadsgrunndgesetz) Indonesia.

Perubahan sistem ketatanegaraan sebagaimana telah dirumuskan di dalam Amandemen UUD 1945 tersebut adalah terkait dengan perubahan struktur dan fungsi dari lembaga kenegaraan di Indonesia, baik di dalam kekuasan legislatif, kekuasaan eksekutif maupun di dalam kekuasaan yudikatif. Perubahan tersebut sebagai wujud pelaksanaan gagasan check and balances antar pelaksana ketiga macam kekuasaan negara. Jika sebelum Amandemen ketiga UUD 1945, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara (supreme) yang melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya, maka pada Amandemen ketiga UUD 1945 kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sebagai lembaga negara yang sama seperti lembaga negara lainnya.

Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebelum amandemen UUD 1945 didasarkan pada faham integralistik yang diajukan oleh Soepomo. Faham integralistik ini mengatakan bahwa “Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Yang terpenting ialah negara yang berdasar pikiran integral ialah penghidupan bangsa seluruhnya”.5 Menurut Faham integralistik ini, di dalam struktur ketatanegaraan Indonesia harus ada satu lembaga yang menaungi semua lembaga-lembaga negara sebagai puncak dari kekuasan negara untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan mewakili kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Setelah amandemen ketiga kedudukan MPR kemudian bergeser dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara sama dengan lembaga negara lainnya. Oleh karena ini MPR bukan lagi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) amandemen ketiga UUD 1945 bahwa ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pergeseran kedudukan MPR ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang berbunyi : ”MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara”[6].

MPR mempunyai kewenangan yang secara rinci ditentukan di dalam Pasal 4 UU MD3 yang berbunyi :[7]

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
  3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
  6. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
    pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
  1. Komisi Yudisial Pasca Reformasi

Komisi Yudisial  adalah lembaga Negara yang dibentuk dalam rumpun kekuasaan kehakiman yang ditetapkan oleh undang-undang dasar 1945 yang telah diamandemen yaitu  pada bab kekuasaan kehakiman yaitu pasal 24B UUD 1945[8].

Latar belakang dibentuknya Komisi Yudisial sebagaimana dikutip dalam A. Ahsin Thohari, dikatakan bahwa pembentukan Komisi Yudisial muncul akibat dari lima hal sebagai berikut:

  1. Lemahnya monitoring secara intensif terhadap kekuasaan kehakiman, karena monitoring hanya dilakukan secara internal saja.
  2. Tidak adanya lembaga yang menjadi penghubung (mediator) antara kekuasaan pemerintah (executive power)– dalam hal ini Departemen Kehakiman- dan kekuasaan kehakiman (judicial power).
  3. Kekuasaan kehakiman dianggap tidak mempunyai efisiensi dan efektivitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya apabila masih disibukkan dengan persoalan-persoalan teknis non hukum.
  4. Tidak adanya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan kurang memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus.
  5. Pola rekrutmen hakim selama ini dianggap terlalu bias dengan masalah politik, karena lembaga yang mengusulkan dan merekrutnya adalah lembaga yang mengusulkan dan merekrutnya adalah lembaga politik, yaitu Presiden dan Parlemen[9].

Sedangkan tujuan pembentukan Komisi Yudisial, sebagaimana pula dikemukakan oleh A. Ahsin Thohari yaitu sebagai berikut:

  1. Dibentuknya Komisi Yudisial adalah agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan cara melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal saja.
  2. Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power)dan kekuasaan kehakiman (judicial power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apa pun juga khususnya kekuasaan pemerintah[10].
  3. Dengan adanya Komisi Yudisial, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman (judicial power)akan semakin tinggi dalam banyak hal baik yang menyangkut rekrutmen dan monitoring hakim agung serta pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman.
  4. Dibentuknya Komisi Yudisial adalah untuk menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen. Disini diharapkan inkonsistensi putusan lembaga peradilan tidak terjadi lagi, karena setiap putusan akan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari Komisi Yudisial. Dengan demikian, putusan-putusan yang dianggap diminimalisasi kalau bukan dieliminasi.

Meminimalisasi terjadinya politisasi terhadap rekrutmen hakim, karena lembaga yang mengusulkan adalah lembaga hukum yang bersifat mandiri atau bebas dari pengaruh kekuasaan lain, bukan lembaga politik lagi, sehingga diidealkan kepentingan-kepentingan politik tidak lagi ikut menentukan hakim yang ada.

  1. Lembaga Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
  • Fungsi atau Wewenang Komisi Yudisial

Dalam pasal 24B ayat (1) hasil perubahan Ketiga Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dengan mengacu pada pasal 24B ayat (1) tersebut diatas, terdapat dua fungsi utama Komisi Yudisial yang diberikan oleh UUD 1945 yaitu:

  1. Mengusulkan Hakim Agung
  2. Menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Kemudian kedua fungsi Komisi Yudisial yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut diadopsi oleh undang-undang No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagai implementasi amanat dari UUD 1945. Hal ini terdapat dalam pasal 13 pada UU No. 22 tahun 2004. Dalam pasal 13 tersebut disebutkan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang :

  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  • Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Disini terdapat perbedaan istilah yang terjadi antara UUD 1945 dengan UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perbedaan itu terletak pada istilah pengambilan kata fungsi dan wewenang. Hal ini UU No. 22 tahun 2004 menggunakan kata wewenang tanpa menjelaskannya.

Namun, mengacu pada hasil penelitian Mahkamah Agung disebutkan bahwa penggunaan istilah fungsi kuranglah tepat, yang tepat ialah menggunakan istilah wewenang, karena kata wewenang ini biasanya diartikan sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang atau suatu badan untuk dapat menjalankan tugas. Oleh karena itu, yang tepat adalah menggunakan istilah wewenang[11].

Dari uraian diatas, terlihat bahwa kewenangan Komisi Yudisial ini terlalu sempit, tidak seperti halnya wacana yang berkembang ketika perubahan UUD 1945, dimana usulan-usulan itu tidak hanya terbatas pada hakim agung, namun hakim-hakim di pengadilan hingga hakim Mahkamah Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Begitupun hasil tim kerja terpadu mengenai pengkajian pelaksanaan TAP MPR No. X/ MPR/ 1998 berkaitan dengan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif yang hampir seluruhnya diadopsi oleh UU No. 35 tahun1999 tentang perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam hasil rekomendasi tim kerja terpadu dan UU No. 35 tahun1999 bahwa Komisi Yudisial berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai rekrutmen, promosi dan mutasi serta menyusun code of conduct bagi hakim.

Sempitnya wewenang Komisi Yudisial dalam UUD 1945 hasil perubahan ketiga itu memang bisa saja wewenang “dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim” diartikan elastis, termasuk misalnya melakukan rekrutmen dan mutasi/ promosi hakim. Namun memperhatikan pilihan kalimat dan konsensus yang berkembang dalam sebuah wacana, maksud dari fungsi tersebut lebih mengarah pada tugas pengawasan dan pendisiplinan hakim (termasuk hakim agung)[12].

Langkah tersebut ternyata mendapatkan sambutan dalam UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang diatur dalam pasal 20, akan tetapi wewenang pengangkatan (rekrutmen) hakim, mutasi dan promosi hanya terbatas pada hakim agung saja tidak kepada seluruh hakim.

Namun terlepas dari kelemahan proses penentuan, wewenang yang akan diemban oleh Komisi Yudisial. Setidaknya keberadaan, dua fungsi “utama” Komisi Yudisial tersebut, yaitu rekrutmen hakim agung dan pengawasan serta pendisiplinan, diharapkan dapat membawa angin segar untuk melakukan upaya pembenahan peradilan di Indonesia.

  • Tugas Komisi Yudisial

Pasal 14 ayat (1) UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyebutkan bahwa dalam rangka menjalankan wewenang Komisi Yudisial tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 13, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas[13] :

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
  • Menetapkan calon hakim agung
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR

Sementara itu, dalam pasal 20 UU No. 22 tahun 2004 disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang Komisi Yudisial sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Kemudian dalam pasal 21 disebutkan juga bahwa untuk kepentingan pelaksanaan pengawasan tersebut Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Komisi Yudisial sebagaimana disebutkam dalam pasal 22 ayat (1) UU No. 22 tahun 2004 mempunyai tugas :

  • Menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim
  • Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim
  • Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim
  • Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi, serta tindakannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Dan dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada pasal 22 ayat (1) tersebut, Komisi Yudisial wajib :

  • Menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menjaga kerahasiaan keterangan yang Karena sifatnya merupakan rahasia Komisi   Yudisial yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
  1. Kewajiban Komisi Yudisial

Dalam UU No. 22 tahun 2004 terdapat beberapa kewajiban yang dimiliki Komisi Yudisial dalam rangka melaksanakan tugas mengusulkan calon hakim agung yaitu sebagai berikut :

  1. Komisi Yudisial mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung (pasal 15 ayat (1)) kepada masyarakat dan disini Mahkamah Agung, pemerintah, dan masyarakat berhak  untuk mengajukan calon hakim agung kepada Komisi Yudisial (pasal 15 ayat (2).
  2. Komisi Yudisial meminta kesediaan calon hakim agung untuk memenuhi persyaratan administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (pasal 16 ayat (1). Persyaratan-persyaratan tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 ayat (2) sekurang-kurangnya berupa:
  • Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan
  • Ijazah asli atau yang telah dilegalisir
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah
  • Daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon
  • Nomor pokok wajib pajak
  1. Komisi Yudisial melakukan seleksi persyaratan administrasi calon hakim agung (pasal 17 ayat (1).
  2. Komisi Yudisial mengumumkan daftar nama calon hakim agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi (pasal 17 ayat (2)) dan disini masyarakat diberikan hak untuk memberikan informasi atau pendapat terhadap calon hakim agung (pasal 17 ayat (3).
  3. Komisi Yudisial melakukan penelitian atas informasi atau pendapat masyarakat (pasal 17 ayat (4).
  4. Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi terhadap kualitas dan kepribadian calon hakim agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan (pasal 18 ayat (1)), seleksi ini dilakukan secara terbuka (pasal 18 ayat (4).
  5. Komisi Yudisial mewajibkan calon hakim agung menyusun karya ilmiah dengan topik yang telah ditentukan (pasal 18 ayat (2).

Komisi yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon hakim agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan hakim agung, dengan memberikan tembusan kepada Presiden (pasal 18 ayat (5).

  1. Organisasi Komisi Yudisial
  • Status Komisi Yudisial

Dalam pasal 24B ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945 ditentukan secara tegas bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga yang bersifat mandiri. Selanjutnya ditegaskan bahwa kemandirian Komisi Yudisial yang dimaksud, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 UU No. 22 tahun 2004, ialah bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya dalam pelaksanaan wewenangnya. Kemudian dalam penjelasan UU No. 22 tahun 2004 tersebut juga dikatakan bahwa Komisi Yudisial walaupun bukan pelaku kekuasaan kehakiman, namun Komisi Yudisial mempunyai fungsi kekuasaan kehakiman. Fungsi Komisi Yudisial yaitu mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga, dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

  • Struktur organisasi Komisi Yudisial

Pasal 4 UU No. 22 tahun 2004 menyebutkan bahwa Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. Yang dimaksud dengan pimpinan Komisi Yudisial ialah terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota (pasal 5). Pimpinan Komisi Yudisial ini dipilih dari dan oleh anggota Komisi Yudisial  (pasal 7 ayat (1)). Sedangkan mengenai jumlah anggota Komisi Yudisial, pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota dan status dari anggota Komisi Yudisial adalah sebagai pejabat Negara (pasal 6 ayat (2)

Selanjutnya dalam pasal 6 ayat (3) disebutkan pula bahwa komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

Kemudian dalam melaksanakan tugasnya Komisi Yudisial dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretariat jenderal (pasal 11 ayat (1). Dan status sekretaris jenderal ini ialah sebagai pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) (pasal 11 ayat (2).

  • Komisi Yudisial dalam Sistem ketatanegaraan Indonesia

Komisi Yudisial merupakan sebuah lembaga yang bersifat mandiri yang diatur UUD 1945 hasil perubahan ketiga yang dimasukkan pada Bab IX tentang kekuasaan kehakiman. Namun demikian, walaupun Komisi Yudisial dimasukkan dalam bab yang mengatur kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial bukanlah pelaku kekuasaan kehakiman, akam tetapi Komisi Yudisial mempunyai fungsi-fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana disebutkan dalam pasal 24B ayat (1. Dalam pasal 24B ayat (1) tersebut dikatakan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

  1. Pengertian Otonomi Daerah

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).[14]

Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :

  1. F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
  2. Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
  3. Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.

Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.

Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.[15]

Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :

  1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
  3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.

Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.

Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :

  1. Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
  2. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya
  3. Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
  4. Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah

Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.

Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.[16]

Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.

Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah. Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[17]

Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :[18]

  1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
  2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
  3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
  4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
  6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
  7. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
  8. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :

  1. Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
  2. Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dari pemaparan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa :

  1. Komposisi MPR yang dilantik pada Oktober 1999 hanya berjumlah 695 orang, sebagai berikut :
  • Reformasi adalah gabungan dari Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan;
  • Kesatuan Kebangsaan Indonesia adalah gabungan dari PKP, PDI, PKD, PBI, IPKI, PNI, PM dan PP;
  • Perserikatan Daulatul Ummah adalah gabungan dari Partai NU, PSII, Masyumi, PDR dan PKU
  • Komposisi keanggotaan DPR berdasarkan hasil pemilu tahun 1999 dan penggabungan untuk dapat membentuk fraksi di DPR (berdasarkan ketentuan tata tertib di DPR untuk dapat membentuk fraksi maka anggota DPR yang bergabung minimal 10 orang).
    1. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR.
    2. Status hukum Tap MPR yang bersifat beschiking ini berubah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No.12 Th. 2011), sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang telah dinyatakan tidak berlaku. Menurut UU No.12 Th. 2011 bahwa Tap MPR merupakan bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ditempatkan di bawah UUD 1945.
    3. Dengan mengacu pada pasal 24B ayat (1) tersebut diatas, terdapat dua fungsi utama Komisi Yudisial yang diberikan oleh UUD 1945 yaitu: Mengusulkan Hakim Agung dan Menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
    4. tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  1. Saran

Makalah ini hanya berisi tentang sekumpulan pendapat dari penbagai literatur yang terdapat dalam buku, majalah ataupun internet. Semoga apa yang ada dalam pembahasan diatas bisa memberi ilmu yang bermanfaat dan wawasan yang bertambah luas bagi para pembaca meskipun hanya berisi coretan-coretan kecil. Untuk pemakalah yang akan menyampaikan materi yang sama diharap bisa mengembangkan lagi pembahasan ke arah yang lebih luas.

Apabila ada kesemaan pendapat atau tulisan yang di atas mohon maaf untuk sebesar-besarnya karena ini coretan untuk menambah sedikit wawasan.

DAFTAR PUSTAKA

  • Pratikno, “Desentralisasi: Pilihan yang Tidak Pernah Final,” dalam Abdul Gaffar Karim (ed.) Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2003)
  • Ryaas Rasyid, “Otonomi Daerah: Latar Belakang dan Masa Depannya” dalam Syamsuddin Harris (ed.) Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Jakarta: LIPI Press, 2005)
  • http://febriarahma-dewi.blogspot.com/2012/03/amandemen-undang-undang-dasar-setelah.html diakses tanggal 1 desember 2014 jam 09.55WIB
  • https://www.academia.edu/6925386/SEJARAH_KONSTITUSI_INDONESIA_DAN_PERUBAHAN_ATAS_UNDANG-UNDANG_DASAR_1945_Upaya_Pencarian_Jati_Diri_Bangsa_Indonesia_Disusun_untuk_Memenuhi_Tugas_Terstruktur_I_Mata_Kuliah_Hukum_Tata_Negara diakses tanggal 1 desember 2014 jam 09.55WIB
  • Mahfud MD., Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (Jakarta : Rineka Cipta, 2001), hlm. 37
  • undang-undang dasar Republik Indonesia 1945
  • Ahsin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan (Jakarta : ELSAM 2004),
  • Ahsin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan,
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia, Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Yudisial (Jakarta : Mahkamah Agung 2003),
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia,
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2004 pasal 14 tentang komisi yudisal
  • Pratikno, “Desentralisasi: Pilihan yang Tidak Pernah Final,” dalam Abdul Gaffar Karim (ed.) Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2003).
  • Ryaas Rasyid, “Otonomi Daerah: Latar Belakang dan Masa Depannya” dalam Syamsuddin Harris (ed.) Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Jakarta: LIPI Press, 2005).
  • Ryaas Rasyid, “Otonomi Daerah: Latar Belakang dan Masa Depannya” dalam Syamsuddin Harris (ed.) Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Jakarta: LIPI Press, 2005).
  • Pratikno, “Desentralisasi: Pilihan yang Tidak Pernah Final,” dalam Abdul Gaffar Karim (ed.) Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2003)
  • Suparto Wijoyo, OTODA Dari Mana DImulai, (Surabaya: Percetakan Ynair)

 

[1] Pratikno, “Desentralisasi: Pilihan yang Tidak Pernah Final,” dalam Abdul Gaffar Karim (ed.) Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2003) h. 42‐45.

[2] Ryaas Rasyid, “Otonomi Daerah: Latar Belakang dan Masa Depannya” dalam Syamsuddin Harris (ed.) Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Jakarta: LIPI Press, 2005)h. 9

[3] http://febriarahma-dewi.blogspot.com/2012/03/amandemen-undang-undang-dasar-setelah.html diakses tanggal 1 desember 2014 jam 09.55WIB

[4] https://www.academia.edu/6925386/SEJARAH_KONSTITUSI_INDONESIA_DAN_PERUBAHAN_ATAS_UNDANG-UNDANG_DASAR_1945_Upaya_Pencarian_Jati_Diri_Bangsa_Indonesia_Disusun_untuk_Memenuhi_Tugas_Terstruktur_I_Mata_Kuliah_Hukum_Tata_Negara diakses tanggal 1 desember 2014 jam 09.55WIB

[5] Moh. Mahfud MD., Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (Jakarta : Rineka Cipta, 2001), hlm. 37

[6] Moh. Mahfud MD., Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (Jakarta : Rineka Cipta, 2001), hlm. 35

[8] undang-undang dasar Republik Indonesia 1945

[9] A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan (Jakarta : ELSAM 2004), hlm. 144-145.

[10] A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, hlm. 147-148

[11] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Yudisial (Jakarta : Mahkamah Agung 2003),hlm. 20

[12] Mahkamah Agung Republik Indonesia, hal. 26

[13] Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2004 pasal 14 tentang komisi yudisal

[14] Pratikno, “Desentralisasi: Pilihan yang Tidak Pernah Final,” dalam Abdul Gaffar Karim (ed.) Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2003)h. 48

[15] Ryaas Rasyid, “Otonomi Daerah: Latar Belakang dan Masa Depannya” dalam Syamsuddin Harris (ed.) Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Jakarta: LIPI Press, 2005) h. 3

[16] Ryaas Rasyid, “Otonomi Daerah: Latar Belakang dan Masa Depannya” dalam Syamsuddin Harris (ed.) Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Jakarta: LIPI Press, 2005): 15

[17] Pratikno, “Desentralisasi: Pilihan yang Tidak Pernah Final,” dalam Abdul Gaffar Karim (ed.) Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2003) h. 55

[18]Suparto Wijoyo, OTODA Dari Mana DImulai, (Surabaya: Percetakan Ynair) h. 25

Save INDONESIA

SAVE INDONESIA

 

Indonesia merupakan sebuah negara yang sangat kaya akan kekayaan alamnya, ribuan ton emas, tembaga, bahan besi, bahkan uranium berada dalam isi perut indonesia. Bisa kita lihat dari Pt. Freepot yang berada di papua yang sudah sejak tahun 1967 megeruk kekayaan indonesia, ada lagi yaitu Pt. Newmont juga sebagai penegeruk harta kekayaan indonesia. Kedua perusahaan ini merupakan perusahaan tambang asing terbesar yang berada di indonesia yang merupakan orang-orang amerika. Semua ini bermula ketika era rezim presiden Soeharto yang memebuka secara besar-besaran investor asing kedalam negeri, dan ejak itu pula lah investor ini mulai membangun perusahaan pertambangan ini. Yang lebh parah,nya indonesia hanya mendapatkan 1% dari hasil pertambangan tersebut dan 3,7% dari hasil perak.

Pihak dari investor asing sudah mengetahui kekayaan dari negeri tercinta kita ini, oleh sebab itu mereka langsung menekankan kontrak yang tak tanggung-tanggung lamanya, yaitu 30 tahun. Dari situ bisa kita bersama kerugian yang sangat besar dari bangsa ini, kita yang memiliki harta begitu banyak tapi mereka yang menikmati atau dalam istilah bisa disebut “menjadi pembantu dirumah sendiri” memang sangat ironis sekali apa yang terjadi ini, tapi apalah daya dari kita sebagai masyarakat indonesia,pemerintah pun seakan bungkam akan hal ini karena mereka sendiri tidak bisa berbuat apa-apa untuk ini, semapat ada harapan saat presiden ke-6 kita Bapak SBY mengadakan pertemuan dengan petinggi perusahaan-perusahaan pertambangan ini, namun semuanya tidak menghasilkan apa-apa karena SBY tidak berani untuk merubahnya atau menghentikanya.

Tahukah Anda berapa jumlah utang pemerintah Indonesia saat ini?. Menurut Buku Saku Perkembangan Utang Negara Edisi Oktober 2010, jumlah seluruh utang pemerintah mencapai US$ 185,3 milyar. Bila dirupiahkan dengan kurs Rp 9000/ US dollar, maka utang negara kita mencapai Rp 1.667,70 trilyun. Jika dibagi jumlah penduduk Indonesia 237,556 juta jiwa berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, maka setiap penduduk Indonesia memikul utang negara sebesar Rp 7 juta. Utang pemerintah tersebut terdiri atas utang luar negeri dan utang dalam negeri. Utang dalam negeri merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pinjaman pemerintah dalam bentuk surat utang atau obligasi.[1]

Bagaimana mungkin Negara yang memiliki Volume emas yang dicurigai lebih diperkirakan sebesar 2,16 hingga 2,5 miliar ton emas yang apabila dirupiahkan menjadi jutaan triliyun rupiah Bisa memiliki hutang sebanyak itu, begitu bodohkah kita hingga bisa diperalat oleh bangsa Amerika. Sampai kapan kah penderitaan ini akan terus dirasakan oleh bangsa indonesia, apakah menunggu habisnya emas di pertambangan papua ataukah kita akan merebutnya dan melakukan kekuasaan penuh terhadap sahan yang berada di pertambangan freepot. Akan sampai kapan negara ini menaggung hutang terus menerus dan tanpa ada kesejahteraan dalam masyarakat sendiri.

Beredar isu entah benar atau salah bahwa yang bisa digunakan meunasi hutang-hutang negara indonesia in adalah harta dari peninggalan sang proklamator yaitu presiden pertama kita Ir. Soekarno yang digadang-gadang memiliki tabungan beruba obligasi dan 57.250 ton emas batangan yang sekarang berada disebuah bank yang terletak di Swiss. Konon harta yang begitu banyak itu tidak prnah diakui secara pribadi oleh bung karno tetapi beliau menyebutkan “ini adalah harta masyarakat Indonesia” harta ini juga disebut-sebut tidak bisa disentuh oleh perusahaan manapun bahkan kantor perpajakan dunia dan yang bisa mengambil seluruh harta ini adalah bung karno sendiri atau orang yang telah diberi kekuasaan oleh beliau.

Ada yang menyebutkan bahwa harta karun bung karno ini dipinjamkan kepada siapa saja yang membutuhkan dengan bungga 2,5% dalam setahun, jadi jika ditotal sudah selamat 34 tahu maka bungga itu sejumlah 47,557 ton emas, belum lagi dana obligasi yang lainya. Dari situ kita bisa berfikir jika memang itu benar adanya berarti indonesia memiliki tabungan senilai 115 ton emas. Mungkin sudah bisa digunakan untuk melunasi hutang-hutang bangsa indonesia.

Jadi sekarang tinggal bagaimana kita sebagai generasi muda indonesia yang akan menentukan bangsa indonesia ini kedepanya, akan kah kita bisa membangkitkan lagi indosia sebagai Macan Asia bahkan Macan Dunia atau akan terlelap dan menjadi budak Amerika untuk selamaya.

 

SAVE INDONESIA

“INDONESIA-KU SAYANG, INDONESIA-KU MALANG”

 

–     catatan

hanya sekedar argumentasi,mungkin bisa menambah pengetahuan dan mohon maaf apanila ada kesalahan dan kesamaan dengan blog lain…

 

[1] https://id-id.facebook.com/notes/suara-rakyat/tahukah-anda-berapa-jumlah-utang-dan-cicilan-utang-indonesia/10150703913845487

contoh berkas Cerai gugat

 

 

 

 

 

 

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama

Kabupaten Kediri

di

KEDIRI

 

Perihal : GUGATAN CERAI

 

Asslamu’alaikum Wr’Wb’

Perkenankan dengan hormat,

QURRATUL AINI, umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS ( Guru ), beralamat di Sukorejo Indah, Jl Kutilang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri;

Dalam hal ini member kuasa kepada RIDHO, Advocat pada Lembaga Bantuan Pengembangan Hukum “ Bhakti Putra Nusantara Kediri ”, beralamat di ds. Sumberagung, Kec. Wates, Kab. Kediri, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 5 Juni 2014;

———————— untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;—————————

Hendak mengajukan Gugatan Cerai terhadap suaminya:

ABDUL YAZID, Agama Islam, Swasta, beralamat KTP di Perum Sukorejo, Jl. Kutiang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan/ kost-kostan yang letaknya di sepanjang jalan Bantaran Sungai Brantas, Ds. Majenaan, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri;

———————— untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;—————————–

Adapun dasar hukum diajukan gugatan ini, selengkapnya sebagai berikut:

  1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami – istri yang sah yang telah melakukan pernikahan secara Islam pada tanggal 15-12-1985, pernikahan yang mana telah tercatat di KUA Kecamatan Kota-Kota Kediri dengan Buku Kutipan Akta Nikah No : 252 / 29 /XII / 1985;
  2. Baha setelah pernikahan keduanya tinggal terkadang di rumah orang tua Tergugat di Solo kurang lebih 4 bulan, kemudian mulai menempati rumah bersama pada tahun 2007 dengan alamat tersebut diatas dalam keadaan ba’da dukhul dan dikaruniai 2 orang anak, bernama:
  3. SANDI SANDORO, umur 27 tahun;
  4. NIA RAMADHANI, umur 18 tahun;
  5. Bahwa sejak tahun 2007 kondisi rmah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dikarenakan masalah ekonomi yang kurang, kemudian menyebabkan sering terjadi perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga, sebagai contoh masalah sekolah anak, dimana Tergugat tidak setuju jika anak kuliah, sedangkan Penggugat menginginkan agar anak tetap kuliah, dan ketika harus membayar uang kuliah sering terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat ditambah lagi permaslahan-permasalahan lainnya:
  6. Bahwa oleh karena perselisihan dan pertengakarn terus-menerus terjadi antara Penggugat dan Tergugat, akhirnya pada sekitar pada tahun 2009 Tergugat pergi dari tempat kediaman bersama dan hidup sendiri-sendiri —————————————– namun betapa terkejutnya Penggugat ketika mengetahui di saat hidup berpisah tersebut ternyata Tergugat sudah memiliki Wanita Idaman Lain;
  7. Bahwa dengan kejadian tersebut di atas, Pengugat merasa tidak kuat lagi untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat ;—————————————selama ini selalu terjadi perselisihan dan pertengakaran, sejak 3 tahun yang alu keduanya juga sudah hidup berpisah tanpa adanya nafkah serta hubungan lahir batin layaknya suami-istri ditambah lagi Tergugat sudah memiliki wanita idaman lain ;——sehingga Penggugat merasa tidak ada gunanya lagi untuk hidup berumah tangga dengan Tergugat dan perceraian adalah jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak ;

Berdasarkan uraian tersebut kiranya Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan amar putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Terggat PUTUS karena PERCERAIAN;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hokum;

 

 

 

 

 

Atau : jika Pengadilan berpendapat lain “ MOHON PUTUSAN SEADIL-ADILNYA ”

Wassalamu’alaikum Wr’Wb

Kediri, 12 Juni 2014

Hormat Kami,

Kuasa Penggugat,

 

RIDHO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

S U R A T K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini :

QURRATUL AINI, umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS ( Guru ), beralamat di Sukorejo Indah, Jl Kutilang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri;

Dalam hal ini memilih domisili hokum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, dengan ini member kuasa penuh kepada ; —————————————————————————

—————————-RIDHO, SH———————————————————————

Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Pengembangan Hukum “BHAKTI PUTRA NUSANTARA KEDIRI”, beralamat di Jl. Raya Kediri-Wates, Desa Sumberagung No. 40, Kecamatan Wates-Kabupaten Kediri ; —————————————yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama;

———————————–khusus——————————-

“yang mewakili dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terhadap suaminya bernama ABDUL YAZID, Pekerjaan Swasta, bertempat tingga di Jalan Sungai Brantas-Kota Kediri”

Untuk kepentingan tersebut penerima kuasa berhak menghadap dan menghadiri semuapersidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri , menghadap Pejabat serta Instansi terkait, membuat dan menandatangani surat-surat, mengajukan jawaban, replik, duplik dan kesimpulan baik dalam konpensi maupun rekonpensi , mengajukan, meminta dan menolak alat bukti termasuk keterangan saksi, meminta penetapan dan / atau putusan, mengadakan perdamaian baik di dalam maupun di luar persidangan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, mengajkan Banding beserta memorinya dan / atau kontra memori, atau pada intinya Penerima Kuasa berhak melakukan segala tindakan yang penting dan perlu serta berguna sehubungan dengan menjalankan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa, termasuk melakukan, segala bentuk pembayaran sebagai akibat hokum yang timbul atas adanya perkara tersebut serta mengambil dan menerima Akta Cerai Pemberi Kuasa dari dan / atau pada pihak / Instansi yang terkait.

Surat Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian atau seluruhnya.

 

Kediri, 5 Juni 2014

Penerima Kuasa,

Pemberi Kuasa,

 

 

RIDHO, SH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

P E N G A D I L A N   T I N G G I   J A W A   T I M U R

JALAN SUMATERA NO. 42

SURABAYA

BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH

Pada Hari SENIN tanngal 4 NOPEMBER 2002 saya H. RIJANTO, SH. Ketua PENGADILAN Tingkat Jawa Timur di Surabaya, dengan disaksikan oleh :

  1. SRI BUDIASTUTI, SH.

Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

  1. RIVAI RASYAD, SH

Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Telah mengambil sumpah sebagai Penasehat Hukum berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Nomor Tahun 1970 jo. Pasal 36 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Hasil Rakernas Mahkamah Agung tahun 1986, menurut cara agama yang dipeluknya : ——————————BAGUS………………………………………..Agama : Islam……………………………

yang berbunyi sebagai berikut : —————————————————————————“DEMI ALLAH / XXXXX ” ——————————————————————————

“SAYA BERSUMPAH / XXXXX ” ———————————————————————

“BAHWA SAYA AKAN SETIA KEPADA DAN AKAN MEMPERTAHANKAN SERTA MENGAMALKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN IDEOLOGI NAGARA, UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN SEGALA UNDANG-UNDANG SERTA PERATURAN LAIN YANG BERLAKU BAGI NEGARA REPUBLIK INDONESI”———

“BAHWA SAYA BERKEWAJIBAN MENGHORMATI SEMUA PEJABAT PERADILAN”-

“BAHWA SAYA UNTUK MENDAPATKAN PENGANGKATAN SAYA, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, DENGAN MENGGUNAKAN NAMA ATAU DALIH APAPUN JUGA TIDAK PERNAH DAN TIDAK AKAN MEMBERIKAN ATAU MENJANJIKAN SESUATU KEPADA SIAPAPUN JUGA”——————————

“BAHWA SAYA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM AKAN BERTINDAK JUJUR DENGAN BERDASARKAN HUKUM KEADILAN”

“BAHWA SAYA AKAN MENJAGA TINGKAH LAKU SAYA DAN AKAN MENJALANKAN KEWAJIBAN SAYA SESUAI DENGAN KEHORMATAN, MARTABAT DAN TANGGUNG JAWAB SAYA SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM”—————————————————————————————————-

“BAHWA SAYA TIDAK AKAN MEMBELA ATAU MEMBERI NASEHAT HUKUM DI DALAM SUATU PERKARA YANG MENURUT PERASAAN DAN PERKIRAAN SAYA TIDAK MEMBERIKAN KEYAKINAN DAPAT DIBELA BERDASARKAN HUKUM”—-

Demikian Berita Acara Sumpah ini dibuat dan ditanda tangani oleh kami yang mengambil sumpah yang disumpah dan saksi-saksi

 

SAKSI-SAKSI

KETUA

 

 

 

 

SRI BUDIASTUTI, SH

NIP. 040011357

H. RIJANTO, SH

NIP. 040013906

 

 

Yang mengucapkan sumpah :

 

 

 

RIVAI RASYAD, SH

NIP. 040017991

 

RIDHO, SH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TANDA PENGENAL SEMENTARA ADVOKAT

 

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (“DPN PERADI”) menerangkan bahwa :

Nama               : RIDHO, S.H

NIA                 : 02.11193

Cabang            : Kediri

Telah mengikuti Pendataan Ulang Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI. Saat ini, Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) yang bersangkutan sedang dalam tahap pencetakan.

Oleh karena itu, DPN PERADI menerbitkan Tanda Pengenal Sementara Advokat yang berfungsi sebagai pengganti KTPA dan berlaku sampai tanggal 30 Juli 2013.

 

Jakarta, 18 Maret 2013

Dewan Pimpinan Nasional

 

 

Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M

Hasanuddin Nasution, S.H

Ketua Umum

Sekretaris Jenderal

 

Pengadilan Agama Kab. Kediri                                                                                  Lembar 1

Jalan Sekartaji No. 12 Kediri

KWITANSI

Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

Nomor Perkara : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                       : QURRATUL

Tempat kediaman di                 : Sukorejo Indah Jl Kutilang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Dalam hal ini memberikan kuasanya kepada RIDHO, SH. Pekerjaan Advokat, dengan alamat Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sebagai Kuasa Penggugat;

Dalam pengajuan perkara di Pengadilan Agama Kab . Kediri berlawanan dengan :

Nama                           : AMAD

Tempat kediaman di     : Jl. Kutiang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan/ kost-kostan yang letaknya di sepanjang jalan Bantaran Sungai Brantas, Ds. Majenaan, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, sebagai pihak Tergugat;

Membayar Panjar Biaya Perkara (PBP) sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah)

 

 

 

 

Untuk itu kami berikan kuasa kepada Panitera Pengadilan Agama Kab. Kediri membayar segala pengeluaran yang diwajibkan atas perkara tersebut.

Yang diberi kuasa membayar

Kediri 12 Juni 2014

An. Panitera

Yang memberi kuasa

Kasir

Pengeluaran

 

 

TAUFIQ RAHMAN EFENDI, S.H.

NIP. 198310102009041009

RIDHO, SH

 

 

Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap lunas dan tanda tangan dari kasir

CATATAN :

                Lembar I untuk Penggugat

                Lembar II untuk Kasir

                Lembar III untuk dilampirkan dalam berkas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

P E N E T A P A N

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

 

Ketua Pengadilan Agama Kab. Kediri telah membaca surat Gugatan tertanggal 14 Mei 2013 Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Menimbang, untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut dibawah ini;

Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menetapkan hari sidangnya;

Memperhatikan, Pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo, Pasal 92, 93 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama;

M E N E T A P K A N

Menunjuk :

  1. Kiki Ayu Rohmawati                          sebagai Ketua Majelis;
  2. Qaulan Karima                                    sebagai Hakim Anggota;
  3. Eny Wulansary                                    sebagai Hakim Anggota;

Untuk memeriksa, mengadili dan memutus, serta menyelesaikan perkara tersebut diatas;

Ditetapkan di : Kediri

Pada tanggal : 13 Juni 2014

Ketua Pengadilan Agama Kab. Kediri,

 

 

Drs. H. JEJE JAINUDDIN, M. Si

P E N E T A P A N

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Kediri membaca surat Gugatan tertanggal 14 Mei 2013 Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr dalam perkara antara :

QURRATUL AINI, umur 50 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat kediaman di Sukorejo INDAH, Jl. Kutiang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri sebagai “Penggugat”, dalam hal ini memberikan kuasa kepada BAGUS, SH dan KARYO, SH Pekerjaan Advokat, dengan alamat Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri disebut sebagai Kuasa Penggugat;

M e l a w a n

AHMAD YAZID, umur- tahun, pekerjaan swasta, tempat kediaman di Jl. Kutiang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan/ kost-kostan yang letaknya di sepanjang jalan Bantaran Sungai Brantas, Ds. Majenaan, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, sebagai pihak Tergugat;

Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tertanggal 13 Juni 2014 Nomor :1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tentang Penunjukan Majelis Hakim;

Menimbang, bahwa hari siding dalam perkara tersebut harus ditetapkan;

Memperhatikan, pasal 121 HIR serta ketentuan-ketentuan hokum lain yang bersangkutan;

M E N E T A P K A N

Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013, pukul 09.00 WIB;

Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara supya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas, sekaligus membawa surat-surat serta saksi-saksi sebagai bukti dalam perkara itu;

Memerintahkan pula agar kepada pihak Tergugat diserahkan sehelai salinan surat Gugatan dengan diberitahukan jika dikehendaki dapat dijawab olehnya atau kuasanya yang sah secara tertulis serta diajukan pada waktu siding tersebut di atas;

Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua belah pihak yang berperkara dengan hari siding paling seikit harus ada tiga hari.

Ditetapkan di : Kediri

Pada tanggal : 13 Juni 2014

Ketua Majelis,

 

 

KIKI AYU, SH., MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT PENUGASAN

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 
 

 

 

 

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tanggal 13 Juni 2014tentang Penunjukan Majelis Hakim;

Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus, serta menyelesaikan perkara tersebut harus dibantu oleh seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan Panitera;

Mengingat, pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman j.o. pasal 96 dan 97 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor : 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama;

M E N U G A S K A N

Saudara ULIN NUHA, SH sebagai Panitera Pengganti untuk :

Pertama :             Membantu Majelis Hakim tersebut dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat Berita Acara tentang semua peristiwa hukum yang terjadi dalam persidangan perkara Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr;

Kedua :                Melakukan semua perintah Ketua Majelis dalam rangka penyelesaian perkara tersebut;

 

Kediri, tanggal 13 Juni 2014

Panitera,

 

TAUFIQ RAHMAN, S.H.

SURAT PENUNJUKAN JURUSITA

Nomor :1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor :1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tanggal 13 Juni 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;

Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Jurusita;

Mengingat, pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 96 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;

MENUNJUK

Saudara ULIN NUHA, SH sebagai Jurusita Pengganti untuk :

Pertama :         Melaksanakan perintah Ketua Majelis menyampaikan panggilan kepada para pihak dan menyampaikan Pemberitahuan Isi Putusan kepada pihak yang tidak hadir, menyampaikan pengumuman melalui maas media dan melakukan tugas-tugas sebagai Jurusita Pengganti lainnya atas perintah Ketua Majelis;

Kedua :           Melaksanakan perintah Ketua Majelis dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

 

Ditetapkan di : Kediri

Pada tanggal : 13 Juni 2014

Panitera

 

 

TAUFIQ RAHMAN, S.H.

SURAT PANGGILAN KEPADA PENGGUGAT

Nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Pada hari ini, ……………tanggal……………………..Saya, TAUFIQ RAHMAN EFENDI, S.H.Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kab. Kediri atas perintah Ketua Majelis tersebut:

TELAH MEMANGGIL

Nama                           : RIDHO, SH

Pekerjaan                     : Advokat

Tempat kediaman di     : Desa Sumberagung Kecamatan Wates kabupaten Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Supaya datang dimuka sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri Jl. Sekartaji No. 12 pada hari SELASA tanggal 15 JULI 2014 pukul 09.00 WIB. Untuk memeriksa perkara perdata antara :

QURRATUL AINI BINTI IMAM SUPAYOGO, sebagai Penggugat;

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai Tergugat;

Selanjutnya atas perintah tersebut , kepada Penggugat saya beritahukan bahw untuk menguatkan dalil-dalilnya ia dapat mengajukan saksi-saksi yang akan didengarkan dan/atau surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkara tersebut;

Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan di sana saya bertemu/tidak bertemu serta berbicara dengan:

………………………………………………………………………………..

………………………………………………………………………………..

Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat panggilan ini.

Demikian surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya;

Kuasa Penggugat,

Jurusita Pengganti,

 

 

……………………………… , SH dan

…………………………………. , S.Hi

 

 

Sah dic : …..(…………)kali

SURAT PANGGILAN (RELAAS)

Nomor :1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Pada hari ini ………………… tanggal ……………….. saya SITI ASFIYAHberdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kediri Nomor : PA.m/11/Kp.07.6.82/SK/2002 tanggal 20 Maret, ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kediri, guna memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, No; W 13-A9/3339/HK.05/V/2013 Tertanggal 17 Mei 2013.

TELAH MEMANGGIL

Nama                           : ABDUL YAZID

Umur                           : 50 Tahun

Agama                         : Islam

Pekerjaan                     : Swasta

Tempat tinggal            : Jl. FF.13 Ds Sukorejo Kec. Ngasem Kab. Kdr. Sekarang tinggal di kontrakan Kost Sepanjang Jalan Bantaran Sungai Brantas Ds. Majenan Kel Mojoroto, Kota Kediri sebagai “Tergugat”.

Supaya datang menghadap pada persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jl. Sekartaji No.12 Kabupaten Kediri, Pada:

Hari/Tanggal               : Selasa, 15 Juli 2014

Sidang dimulai jam     : 09.00 WIB

Giliran Sidang             : Sesuai urutan daftar hadir

Sehubungan akan dilaksanakan sidang dalam perkara cerai gugat, antara:

Qurratul Aini binti Imam Suprayogo

Melawan

Abdul Yazid Bin Mujia Raharjo

Panggilan ini saya laksanakan di tempat kediaman tergugat sendiri, dan di tempat tersebut saya bertemu/tidak beremu dengan ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relaas panggilan ini.

Selanjutnya setelah relaas panggilan ini ditanda tangani, saya serahkan sehelai relaas panggilan ini kepadanya.

Demikian panggilan ini saya laksanakan dengan mengingat sumpah jabatan.

Yang dipanggil

Yang memanggil

Tergugat

Jurusita Pengganti

 

 

ABDUL YAZID

SITI., SH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( Sidang kesatu )

Sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Sya’ban 1434 Hijriyah dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURRATUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di Jl. Kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kab. Kediri, sesuai surat kuasa tanggal 05 Juni 2014 dalam hal ini memberikan kuasa kepada RIDHO Pekerjaan Advocat, dengan alamat Seda Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

M e l a w a n

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di di Jl. Kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kab. Kediri, saat ini tinggal di kontrakan/ kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Susunan Persidangan:

–          Kiki Ayu Rohmawati                          sebagai Ketua Majelis;

–          Qaulan Karima                                    sebagai Hakim Anggota;

–          Eny Wulansari                                     sebagai Hakim Anggota;

–          Ulinnuha Amien                                  sebagai Panitera Pengganti;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;

  • Penggugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
  • Tergugat tidak datang sendiri menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain hadir sebagai wakil atau kuasanya yang sah, serta ketidak hadirannya tanpa disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun menurut ralaas panggilan tanggal 26 Juni 2014 yang dibacakan dalam persidangan telah dipanggil secara patut.

Selanjutnya untuk memeberi kesempatan kepada Tergugat untuk datang menghadap dipersidangan, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai dengan hari Selasa 22 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1434 Hijriyah pukul 09.00 WIB;

Kemudian Ketua Majelis mmerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kab. Kediri agar meminta bantuan melalui Pengadilan Agama Kediri untuk memanggil Tergugat agar datang menghadap dipersidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas, dan kepada Kuasa Penggugat diperintahkan untuk datang menghadap dipersidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi;

Lalu Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

 

Panitera Pengganti,

Ketua Majelis,

 

 

Drs. Sukardin

Kiki Ayu Rohmawati., SH, MH

 

 

 

Surat panggilan pihak-pihak yang berperkara

(Ps.121 HIR)

SURAT PANGGILAN (RELAAS)

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Pada hari ini …………… tanggal……………………….2014, saya SITI….. berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kediri Nomor : PA.m/11/Kp.07.6.82/SK/2002 tanggal 20 Maret, ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kediri, guna memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, No; W 13-A9/3339/HK.05/V/2013 Tertanggal 18 Mei 2013;

T E L A H M E M A N G G I L

Abdul Yazid Bin Mujia Raharjo, umur 50 tahun pekerjaan swasta, Tempat kediaman di Jl. Kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kab. Kediri, saat ini tinggal di kontrakan/ kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, sebagai “TERGUGAT”;

Supaya ia datang menghadap dimuka siding Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jl. Sekartaji No 12 Kabupaten Kediri pada:

Hari                 : SENIN

Tanggal           : 15 JULI 2013

Pukul               : 09.00 WIB

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara Cerai Gugat, antara;

QURRATUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, sebagai “PENGGUGAT”

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “TERGUGAT”

Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan disana saya bertemu dan berbicara/tidak bertemu dan tidak berbicara dengan

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

Demikian surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya sebagai Jurusita Pengganti.

 

Tergugat,

Jurusita Pengganti,

 

 

 

ABDUL

 

 

 

SITI APSIYAH

BERITA ACARA SIDANG

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( Sidang ke dua )

Sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2013 Masehi beertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1434 Hijriyah dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURRATUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memebrikan kuasa kepada RIDHO., SH, Sebagai Penggugat;

M e l a w a n

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai Tergugat;

Susunan Persidangan :

Sama seperti persidangan yang lalu ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;

  • Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan;
  • Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain hadir sebagai wakil atau kuasanya yang sah, serta ketidak haddirannya tanpa disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun menurut relaas panggilan tanggal 28 juni 2013 yang dibacakan daam persidangan telah dipanggil secara patut;

Kemudian Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha menasehati Penggugat agar rukun dengan Tergugat, namun tidak berhasil;

Selanjutnya untuk memberi kesempatan kepada Tergugat untuk datang menghadap dipersidangan, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai dengan hari Selasa tanggal 29 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 syawal 1434 Hijriyah pukul 09.00 WIB.

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Aggama Kab. Kediri agar meminta bantuan melalui Pengaddilan Agama Kediri untuk memanggil Tergugat agar datang menghadap dipersidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi;

Lalu Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti,

Ketua Majelis,

 

 

Drs. Sukardin

Kiki Ayu Rohmawati., SH, MH

 

 

 

Surat panggilan pihak-pihak yang berperkara

( Ps. 121 HIR )

 

 

 

 

 

 

SURAT PANGGILAN ( RELAAS )

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Pada hari ini kamis tanggal 25 Agustus 2015 , saya Imam Sukadi S.H berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Agama Kediri Nomor : PA.m/11/Kp.07.6/82/SK/2002 tanggal 20 maret 2002, ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kediri , guna memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Agama Kab. Kediri, Nomor : W13-A9/4604/Hk.0.5/VII/2014, tertanggal 18 Agustus 2014 ;

T E L A H   M E M A N G G I L

Abu Yazid Rohim Bin Mujia Raharjo , Pekerjaan swasta. Tempat kediaman di Jl Kutilang FF.13 Desa sukorejo, Kec. Ngasem , Kab. Kediri saat ini tinggal di kontrakan/ kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majnan Kel. Mojoroto Kota Kediri sebagai “ TERGUGAT “

Supaya ia datang menghadap dimuka siding pengadilan agama kabupaten kediri , no 12 kabupaten Kediri pada :

            H a r i              :           Rabu

            T a n g g a l     :           17 September 2014

            P u k u l           :           09.00 WIB

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara cerai gugat, antara :

                        Qurrotul ‘Aini binti Imam Suprayogo sebagai “ PENGGUGAT “

Melawan

                        Abu Yazid Rohim bin Mujia Raharjo sebagai “ TERGUGAT “

Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan disana saya bertemu dan berbicara / tidak bertemu dan tidak berbicara dengan ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Demikian surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya sebagai jurusita pengganti.

 

Tergugat                                              Jurusita Pengganti

 

 

 

Abu Yazid Rohim bin Mujia Raharjo                         Imam Sukadi, S.H

 

 

 

 

 

 

Biaya panggilan Rp

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( Sidang lanjutan )

 

Sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari selasa tanggal 29 Juli 2014 dalam perkara antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO     , sebagai tergugat;

Susunan persidangannya :

            Sama seperti persidangan yang lalu ;

 

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk dalam ruang persidangan ;

  • Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan;
  • Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa disebabkan suatu halangan yang sah, meskipun menurut relass panggilan tanggal 25 Juli 2014 yang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara patut;

Selanjutnya ketua majelis melalui kuasanya berusaha menasehati penggugat agar rukun kembali, namun tidak berhasil;

Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, kemudian dibacakanlah surat gugatan penggugat tertanggal 12 juni 2014 yang terdaftar di register kepaniteraan pengadilan agama kabupaten Kediri dengan nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Selanjutnya ketua majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada kuasa penggugat sebagai berikut :

Bagaimana sikap saudara atas gugatan penggugat tersebut ?

Kami selaku kuasa tetap pada gugatan tersebut ;

Apakah tidak ada perubahan atau tambahan keterangan ?

Tidak ada ;

Bagaimana surat izin cerai dari atasan penggugat ?

Belum ada namun penggugat sudah mengurusnya ;

Oleh karena terguggat tidak hadir dan untuk member kesempatan penggugat mengurus izin cerai dari atasannya, selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan pemeriksaan persidangan ini ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB, acara memamnggil ulang Tergugat;

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan kepada Kuasa Penggugat agar hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut tanpa dipanggil lagi, sedangkan Tergugat dipanggil ulang via Pengadilan Agama Kediri ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup ;

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

Panitera pengganti                                                      Ketua majelis

ULIN NUHA, S.HI                                                   KIKI AYU, SH., MH

PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI

Jl. Sekartaji No 12 Kediri

Tlp/Fax ( 0354 ) 682175/681045 Kode Pos 64101

E-mail : mail@pa-kedirikab.go.id

 

Nomor             : W13-A9/ 5287 /HK.05/VIII/2014      Kediri, 18 September 2014

Lamp               :   –                                                                   23 Dzulqaidah 1435

Perihal             : Bantuan Panggilan

                           A.n. ABU YAZID ROHIM BIN

   MUJIA RAHARJO

 

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Agama Kediri

السلام عليكم و رحمة الله وبر كاته                            

Menunjuk perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kab.Kediri tanggal 17 September 2014 dalam perkara antara :

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO tempat kediaman di jalan kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ pekerjaan Advocat, dengan alamat Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri Sebagai “ Penggugat “ ;

Melawan

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, tempat kediaman di jalan kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan / kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, sebagai “ Tergugat “;

Oleh karena tergugat berada di wilayah hukum saudara, maka kami mohon dengan hormat bantuan saudara untuk memanggil Tergugat, supaya menghadap kepersidangan Pengadilan Agama Kab. Kediri pada :

Hari                 : Rabu

Jam                  : 1 Oktober 2014

Tempat            : Pengadilan Agama Kab. Kediri

                        Jl. Sekartaji No. 12 Kediri

Keperluan        : Pemeriksaan Perkara Nomor     1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Bersama ini pula kami kirimkan ongkos panggilan sebesar Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) kirim via Pos.

Demikian permohonan kami, atas bantuan dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

و السلام عليكم و رحمة الله وبر كاته

                                                                            

 

An. Panitera

Wakil Panitera

 

SINGGIH SETYAWAN,SH.

Tembusan Yth.

  1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ( tanpa lampiran )
  2. Kepada ………..
  3. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ( sebagai laporan )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( lanjutan ke 4 )

 

Sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Dzulhijjah 1435 Hijriyah dalam perkara cerai gugat antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, sebagai tergugat;

Susunan persidangan :

KIKI AYU ROHMAWATI, M.SI                sebagai Ketua Majelis ;

ENY WULANSARI,M.SI                             sebagai Hakim Anggota ;

QAULAN KARIMA,M.SI                            sebagai Hakim Anggota ;

ACHAMD ULIN NUHA AMIN,S.H                       sebagai Panitera Pengganti ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil dan masuk ke dalam ruang persidangan ;

–          Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan ;

–          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan ;

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar rukun kembali membina rumah tangganya dengan baik namun tidak berhasil ;

Kemudian Ketua Majelis menjelaskan kepada para pihak bahwa sebelum persidangan perkara ini dilanjutkan para pihak terlebih dahulu harus menempuh proses mediasi sesuai peraturan MA RI Nomor 1 tahun 2008. Kemudian oleh Ketua Majelis disodorkan daftar nama-nama Mediator, atas pertanyaan Ketua Majelis para pihak sepakat menyerahkan penunjukan Mediator kepada Ketua Majelis.

Kemudian oleh karena para pihak menyerahkan kepada Ketua Majelis, maka Hakim Ketua menunjuk seorang Mediator yang terdaftar dalam Pengadilan Agama Kab. Kediri serta dibuatkan penetapan penunjukan mediator, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

M E N E T A P K A N

  1. Menunjuk saudara Drs. H. IMAM SUKADI, S.H. sebagai Mediator dalam perkara Nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr antara QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO sebagai “ Penggugat “ melawan ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO sebagai “ Tergugat “
  2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan ;
  3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 ( empat puluh ) hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani ;
  4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim ;

Selanjutnya Ketua Majelis menerangkan oleh karena mediator telah ditunjuk mediasi juga telah ditentukan, maka diperintahkan kepada mediator untuk melaksanakan mediasi dan melaporkan hasilnya kepada majelis .

Untuk keperluan pelaksanaan mediasi tersebut lalu sidang dinyatakan ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Dzulhijjah 1435 Hijriyah pukul 09.00 WIB. Dengan perintah supaya pemohon dan Termohon kembali menghadap sidang pada hari, tanggal, dan jam yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut diatas tanpa dipanggil lagi.

Setelah itu Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup ;

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

           

Panitera Pengganti                                                      Ketua Majelis

 

 

ULIN NUHA ,SH                                                      KIKI AYU, SH., MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

P E N E T A P A N

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Kediri membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr Tanggal 12 Juni 2014 dan Gugatan Penggugat yang terdaftar dalam register Nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tanggal 12 Juni 2014 dalam perkara antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO , tempat kediaman di jalan kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ pekerjaan Advocat, dengan alamat Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri Sebagai “ Penggugat “ ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, tempat kediaman di jalan kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan / kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, sebagai “ Tergugat “;

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, kedua belah pihak hadir dalam persidangan

Menimbang, bahwa sebelum tahap pemeriksaan dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg jo PERMA Nomor 1 tahun 2008 memerinyahkan kedua belah pihak terlebih dahulu diharuskan menempuh upaya perdamaian melalui proses mediasi ;

Menimbang, bahwa oleh sebab para pihak telah menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk mediator, maka dipandang perlu menetapkan mediator dalam perkara ini ;

 

 

M E N E T A P K A N

  1. Menunjuk saudara Drs. H. IMAM SUKADI, S.H. sebagai Mediator dalam perkara Nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr antara QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO sebagai “ Penggugat “ melawan ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO sebagai “ Tergugat “
  2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan ;
  3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 ( empat puluh ) hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani ;
  4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim ;

 

Ditetapkan di : Kediri

Pada tanggal : 1 Oktober 2014

Ketua Majelis,

 

KIKI AYU SH.,M.H

 

 

 

 

 

 

Hal : Laporan Proses Mediasi Gagal/ Berhasil

 

            Kepada :

Yth. Majelis Hakim yang memeriksa

Perkara Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Di

Pengadilan Agama Kab. Kediri

 

Dengan hormaat,

Bersama hal ini kami, selaku mediator dalam perkara Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr memberitahukan bahwa proses mediasi yang kami laksanakan sebanyak dua kali yaitu tanggal 1 Oktober 2014 dan tanggal 8 Oktober 2014 telah GAGAL/ BERHASIL mencapai kesepakatan ( pernyataan tentang kegagalan tersebut terlampir ).

Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perjatian Majelis Hakim kami ucapkan terima kasih.

Kediri 8 Oktober 2014

Mediator

 

Drs. H. IMAM SUKADI, S.H.

 

 

coret yang tidak perlu

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( lanjutan ke 5 )

Sidang pengadilan agama kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2014 dalam perkara cerai gugat antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, sebagai tergugat;

Susunan persidangan :

Sama dengan susunan persidangan yang lalu ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan ;

–          Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan ;

–          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan ;

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut :

Kepada Kuasa Penggugat :

Apakah perkaranya diteruskan ?

Diteruskan ;

Kepada Tergugat :

Apakah saudara sudah siap dengan jawabannya ?

Ya, sudah ;

Kemudian tergugat menyerahkan jawabannya sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pada awalnya sie penggugat memang ada niat tidak baik terhadap sie tergugat, rumah mau dihibahkan kepada anak saya sandy sandoro dan nia ramadhani.
  2. Memang kita mempunyai rumah, dan rumah itu kita tempati bersama tahun 1997, itupun rumah hasil kite bekerja bersama sampai mempunyai 2 anak yaitu :

–          Sandy Sandoro

–          Nia Ramadhani

  1. Memang mulai tahun 2006 kondisi rumah tangga kami mulai tidak harmonis lagi, dikarenakan sie penggugat semaunya sendiri, tidak sepantasnya sie penggugat sebagai pendidik atau terlebih berani kepada suami.
  2. Pada ahirnya tahun 2007 sie penggugat mengajak sendiri-sendiri sama sie tergugat, dengan perjanjian sie tergugat bebas diluar, sie penggugat ia terserah kamu, dan selama 3 tahun itupun sie penggugat masih diberi nafkah lahir batin, dan setiap kalipun sie tergugat bertanya kepada sie pengugat “ aku tidak tau sampai kapan “ langsung masalah keuangan saya ambil alihkan kepada anak saya Nia sampai sekarang.
  3. Kalau masalah anak kuliah memang sie penggugat dan sie tergugat sudah saling sepakat, ia kalau memang mau menguliahkan anak bayaran yang satu buat makan dan bayaran yang satu untuk ngurusi anak kuliah, ia ternyata berkata lain.
  4. Sebetulnya saya sudah banyak memperbaiki diri, dan saya juga sering kali minta maaf sama sie penggugat, tapi sie penggugat sangat dan terlalu keras kepala dan sie tergugat pun banyak mengalah.
  5. Sekali lagi sie tergugat keluar dari rumah atas kemauan sie penggugat, dan sie tergugat sampai sekarang masih sangat mencintai sie penggugat.

Kediri, 20 Agustus 2014

Hormat saya,

Abu Yazid Rohim

Kepada Kuasa Penggugat :

Apakah saudara akan menanggapi jawaban Tergugat tersebut ?

Ya, untuk itu mohon diberi waktu ;

Untuk memberikan kesempatan kuasa penggugat membuat replik, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 2 September 2014 pukul 09.00, acara replik ;

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Kepada Kuasa Penggugat dan Tergugat untuk hadir kepersidangan pada hari dan tanggal sidang tersebut diatas tanpa dipanggil lagi dan kepada Kuasa Penggugat agar meyiapkan repliknya ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup ;

Demikian berita acara persidaangan ini dibuat yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti .

Panitera Pengganti                                          Ketua Majelis

 

 

ULIN NUHA , S.H                                        KIKI AYU SH.,M.H

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( lanjutan ke 6 )

Sidang pengadilan agama kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 2 September 2014 dalam perkara cerai gugat antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ S.HI Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, sebagai tergugat ;

Susunan persidangan :

Sama dengan susunan persidangan yang lalu ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan ;

–          Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan ;

–          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan ;

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut :

Kepada Kuasa Penggugat :

Apakah perkaranya diteruskan ?

Diteruskan ;

Apakah sudah siap dengan repliknya ?

Ya, sudah ;

Kemudian Kuasa Penggugat meyerahkan repliknya sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepada Yth.

Majelis hakim perkara

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Di

KEDIRI

 

Perihal : REPLIK

Assalamu’alaikum Wr Wb

Dengan hormat,

Perkenankan kami Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan Replik sebagai berikut :

  1. Bahwa Penggugat tetap pada dalil Gugatannya dan tetap menginginkan perceraian ;
  2. Bahwa mencermati dalil jawaban Tergugat, maka kiranya telah nyata dan jelas bila rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis, keduanya telah hidup berpisah hampir selama 5 tahun lebih tanpa adanya hubungan lahir bathin ;………………..

Walaupun dalam jawabannya tergugat menyatakan masih mencintai Penggugat namun Penggugat merasa tidak ada gunanya lagi untuk mempertahankan rumah tangganya bersama tergugat, lagi pula Tergugat saat ini telah hidup dengan wanita lain ;

  1. Berdasarkan fakta diatas, maka kiranya Majelis Hakim perkenan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menceraikan perkawinan Penggugat dan Tergugat ;

Kediri, 28 Oktober 2014

Kuasa Penggugat

RIDHO SH

Kepada Tergugat :

Apakah saudara akan menanggapi replik tersebut ?

Ya, mohon untuk diberi waktu ;

Untuk memberikan kesempatan kuasa penggugat membuat replik, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 pukul 09.00, acara duplik ;

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Kepada Kuasa Penggugat dan Tergugat untuk hadir kepersidangan pada hari dan tanggal sidang tersebut diatas tanpa dipanggil lagi dan kepada Kuasa Penggugat agar meyiapkan dupliknya ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup ;

Demikian berita acara persidaangan ini dibuat yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti .

Panitera Pengganti                                          Ketua Majelis

 

 

ULIN NUHA, S.H                                         KIKI AYU SH. M.H

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( lanjutan ke 8 )

Sidang pengadilan agama kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 9 September 2014 dalam perkara cerai gugat antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ S.HI Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, sebagai tergugat ;

Susunan persidangan :

Sama dengan susunan persidangan yang lalu ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan ;

–          Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan ;

–          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan ;

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, dan atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tetap pada Gugatannya ;

Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut :

Kepada Kuasa Penggugat :

Apakah perkaranya diteruskan ?

Diteruskan ;

Kepada Tergugat :

Apakah saudara sudah siap dengan dupliknya ?

Ya, sudah ;

 

Kemudian tergugat meyerahkan dupliknya sebagai berikut :

  1. Saya tetap mempertahankan perceraian ini sampai kapanpun karena saya masih mencintai sie penggugat dan kasihan pada anak-anak saya,
  2. Yang bikin tidak harmonis itu sie Penggugat bukan Tergugat, dan sie Penggugat ada maksud lain pada sie Tergugat
  3. Dan saya hidup lain rumah itu atas kemauan Sie Penggugat, bukan kemauan Sie Tergugat dan itupun masih memberi nafkah lahir bathin. Dan seandainya Sie Penggugat batinnya tersiksa bukan salahnya Sie Tergugat. Orang Sie Pengguagat tidak mau, apa itu salahnya Sie Tergugat, terus bagaimana kalau Sie Tergugat pulang tidak dibukakan pintu, itu salah siapa !!

Jadi, jangan selalu menyalahkan Sie Tergugat

  1. Jadi kiranya majelis hakim harus bisa mempertimbangkan dan saya minta yang seadil-adilnya. Terima kasih

 

Kediri, 4 November 2014

Hormat Saya,

 

Qurrotul ‘Aini

Kemudian ketua majelis menyatakan untuk selanjutnya acara pembuktian bagi penggugat, selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menyatakan pemeriksaan persidangan ini ditunda sampai dengan hari Selasa Tanggal 16 September 2014 pukul 09.00 WIB. Dengan perintah agar kedua belah pihak hadir pada sidang tersebut tanpa dipanggil lagi dan kepada kuasa penggugat agar menyiapkan alat buktinya ;

Selanjutnya ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup ;

Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.

 

Panitera Pengganti                                                      Ketua Majelis

 

 

ULIN NUHA, S.H                                                     KIKI AYU, SH., MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

NOMOR 1122 Pdr. G/2014/PA.Kab.Kdr

(Lanjutan 8)

Sidang pengadilan agama Kab Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara cerai gugat pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari senin tanggal 16 September 2014 masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul awal 1435 hijriah antara:

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, sebagai “Penggugat”

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “Tergugat”

Susunan persidangan:

Sama dengan susunan persidangan yang lalu:

Setelah ketua majelis menyatakan siding dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan:

  • Penggugat dan kuasa hukumnya datang menghadap dalam persidangan.
  • Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan,

Selanjutnya majelis berusaha mendamaikan pihak-pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil,

Selanjutnya majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa hukum penggugat:

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Apakah sudah siap dengan alat bukti dan saksi-saksinya?

Ya, sudah

Bagaimana tentang ijin perceraian penggugat sebagai PNS?

Oleh karena sampai saat ini ijinnya belum turun, maka penggugat membuat pernyataan sanggup menanggung resiko akibat perceraian dan menyerahkannya,

Selanjutnya ketua majelis memeriksa bukti-bukti surat penggugat tersebut:

Fotocopy kutipan akta nikah nomor 1122/29/XII/1985 yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama kecamatan kota, kota Kediri, tanggal 15 Desember 1985.

Kemudian surat-surat bukti tersebut dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup, lalu ketua majelis member tanda pada masing-masing surat terseut dengan tanda P.1,

Sehubungan dengan bukti-bukti surat penggugat tersebut. Tergugat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan,

Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi penggugat yang pertama yang atas pernyataan ketua majelis mengaku bernama:

Walida musarof binti Nur yasin umur 37 tahun, agama islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Jalan Garuda Blig JJ No. 13 A Desa Sukorejo kecamatan Ngasem kabupaten Kediri, kemudian saksi bersumpah menurut tata cara agamanya dan diatas sumpahnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :

Apakah saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?

Ya. Kenal,

Bagaimana saudara bisa kenal dengan mereka?

Karena saya keponakan ipar penggugat,

Apakah saudara mengetahui pernikahannya?

Tidak, setau saya mereka sebagai suami istri yang sah,

Setau saudara mereka hidup bersama dimana?

Dirumahnya sendiri dan diaruniai 2 orang anak,

Apakah saudara mengerti keadaan rumah tangganya?

Setahu saya sejak tahun 2010 tergugat jarang pulang rumah dan menurut curhat penggugat bahwa sejak itu penggugat menafkahi anak-anaknya sendirian tergugat tidak pernah member nafkah menyebabkan saya tidak tahu dan tergugat jga curhat kalau dirinya ingin rukun dengan penggugat namun dia tidak pernah cerita permasalahan rumah tangganya,

Jadi sudah berapa lama mereka pisah?

Sudah 3 tahun,

Apakah dari keluarga pernah berusaha menasehatinya agar mereka tetap rukun?

Ya, pernah namun tidak berhasil,

Apakah masih ada keterangan lain yang ingin disampaikan?

Tidak ada,

Selanjutnya dipanggul masuk dan menghadap saksi penggugat yang kedua yang atas pertanyaan ketua majelis mengaku bernama:

Maulizatul wadah binti Musleh Herry umur 48 tahun, agama islam, pekerjaan tidak bekerja, tempat tinggal Jalan Kutilang FF. 13 desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Kemudian saksi bersumpah menurut tata cara agamanya dan diatas sumpahnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;

Apakah saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?

Ya, kenal,

Bagaimana saudara bisa kenal dengan mereka?

Karena saya tetangganya,

Apakah saudara mengetahui pernikahannya?

Tidak, setahu saya mereka sebagai suami istri yang sah,

Setahu saudara mereka hidup bersama dimana?

Dirumahnya sendiri dan dikarniai 2 orang anak,

Apakah saudara mengerti kondisi keluarganya?

Setahu saya sejak tahun 2007 antara penggugat dan tergugat sering terjadi cekcok masalah ekonominya kurang karena tergugat jarang member nafkah yang akhirnya pada 2010 tergugat kontrak sendiri di barat sungai tempat tidak tahu dan sejak itu tergugat jarang pulang kerumah,

Apakah saudara tahu pekerjaan tergugat?

Tergugat sebagai sopir disebuah took,

Jadi sudah berapa lama mereka pisah?

Sudah 3 tahun

Apakah saudara pernah menengar keluarga pernah berusaha menasehatinya agar mereka tetap rukun?

Ya, pernah namun tidak berhasil,

Apakah masih ada keterangan lain yang akan disampaikan?

Tidak ada,

Atas pertanyaan ketua majelis, kuasa penggugat menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut cukup dan sudah tidak mengajukan saksi lagi,

Atas pertanyaan ketua majelis, tergugat menyatakan keterangan saksi cukup dan mohon diberi waktu untuk mengajukan bukti,

Untuk member kesempatan tergugat mengajukan bukti, selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 23 September 2014, pukul 09.00 WIB, acara pembuktian penggugat,

Kemudian ketua majelis memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk hadir kepersidangan pada hari dan tanggalsidang tersebut diatas tanpa dipanggil lagi,

Selanjutnya ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup,

Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.

 

Panitera pengganti                                                                              ketua Majelis

 

Ulin Nuha, SH                                                                                                Kiki Ayu, SH,. MH

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Qurotul aini binti imam suprayogo umur 35 tahun, agama islam, pekerjaan pns, beralamat di sukorejo indah, jl. Kutilang FF. 13, Desa Sukorejo, kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Dengan ini menyatakan sebenar-benarnya :

  1. Bahwa terhadap pengajuan cerai saya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terhadap suami saya yang bernama Abdul yazid Bin Mujia Raharjo, …………………………….

Saya telah mengajukan ijin kepada atasan belum turun,

  1. Bahwa walaupun ijin dari atasan belum turun, saya tetap ingin bercerai dengan suami saya karena saya sudah tidak kuat lagi untuk hidup berumah tangga dengan suami, lagipula sejak 2009, saya dan suami sudah tidak lagi hubungan lahir batin dan tidak hidup satu rumah,
  2. Bahwa dengan kondisi rumah tangga yang demikian saya sangat tertekan baik batin maupun lahir dan saya merasa lebih baik untuk mengakhiri rumah tangga saya dengan perceraian,
  3. Bahwa untuk itu walaupun ijin dari atasan untuk bercerai belum turun, maka saya tetap menginginkan perceraian dan segala akibat serta resiko yang akan diberikan kepada saya adalah merupakan tanggung jawab saya secara pribadi.

 

Demikian surat pernyataan ini saya buat sebenar-benarnya.

 

Kediri, 22 november 2014

Saya yang menyatakab,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

NOMOR 1122/PDT.G/2013/PA.KAB.KDR

 

(lanjutan 9)

 

Sidang pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksadan mengadili perara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa 23 September 2014 dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO dalam hal ini menguasakan pada RIDHO, SH, sebagai “Penggugat”

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO sebagai “Tergugat”

Susunan Persidangan:

Sama dengan susunan persidangan yang lalu:

Setelah kuasa Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruangan persidangan:

  • Kuasa Penggugat datang mrnghadap dalam persidangan,
  • Tergugat datang menghadap sendiri persidangan,

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil,

Selanjutnya, Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa penggugat

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Kepada tergugat.

Apakah saudara sudah siap dengan buktinya?

Belum untuk itu mohon waktu lagi,

Untuk memberi kesempatan Tergugat mengajukan bukti, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 30 September 2014, pukul 09.00 WIB, acara pembuktian tergugat,

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Kepada Kuasa Penggugat dan Tergugat untuk hadir kepersidangan pada Hari dan tanggal sidang tersebut di atas tanpa dipanggil lagi,

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup,

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua majelis dan Panitera Pengganti.

 

Panitera Pengganti,                                                                 Ketua Majelis

 

Ulin Nuha, SH                                                                                    Kiki Ayu, SH,. MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

NOMOR 1122/PDT.G/2013/PA.KAB.KDR

(Lanjutan 10)

Sidang pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada Hari Selasa 30 September Januari 2014 dalam perkara Cerai Gugat antara :

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini menguasakan pada RIDHo, SH, sebagai “Penggugat”,

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “Tergugat”,

Susunan Persidangan:

Sama dengan susunan Persidangan yang lalu,

Setelah ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam rangan persidangan,

  • Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan,
  • Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan,

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil,

Selanjutnya, Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa penggugat:

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Kepada tergugat.

Apakah saudara sudah siap alat buktinya?

Ya, sudah ajukan 2 alat bukti tertulis sedang saksi-saksi saya tidak mengajukan,

Atas pertanyaan Ketua majelis, Tergugat menyatakan bahwa ia telah siap dengan bukti-bukti surat mohon agar diperiksa,

Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa bukti-bukti surat Penggugat tersebut:

  1. Fotocopi Kutipan Akta Nikah Nomor 252/29/XII/1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Kota Kediri, tanggal 15 Desember 1985, bermaterai cukup, tanpa menunjukkan aslinya, (Bukti T.1),
  2. Fotopcopi Kartu Keluarga Nomor 3506252712102772 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab. Kediri, tanggal 15 Desember 1985, bermaterai cukup, tanpa menunjukkan aslinya, (bukti T. 2),

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada Hari Selasa 07 September 2014, pukul 09.00 WIB, acara kesimpulan,

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Kepada Kuasa Penggugat dan Tergugat untuk hadir ke persidangan pada Hari dan tanggal sidang tersebut di atas tanpa dipanggil lagi,

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup,

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

 

Panitera Pengganti                                                                  Ketua Majelis

 

 

Ulin Nuha                                                                               Kiki Ayu

BERITA ACARA SIDANG

Nomor 1122/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr

(lanjutan 12)

Sidang Pengadilan Agama Kab. Keidiri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa 18 Januari 2015 dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini menguasakan pada RIDHo, SH, sebagai “Penggugat”,

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “Tergugat”,

Susunan Persidangan:

Sama dengan susunan Persidangan yang lalu,

Setelah ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam rangan persidangan,

  • Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan,
  • Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan,

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil,

Selanjutnya, Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa penggugat:

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Apakah sudah siap dengan kesimpulannya?

Ya, sudah,

Kemudian kuasa Penggugat menyerahkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Bahwa dari fakta persidangan Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah dan menikah secara Islam, pernikahannya telah dicatat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
  2. Bahwa fakta persidangan di awal persidangan penggugat dan tergugat telah dilupakan Mediasi tetapi tidak berhasil,
  3. Bahwa Penggugat sebagai Pegawai Negri Sipil, telah mengajukan permohonan untuk bercerai kepada atas, tetapi sampai saat ini belum keluar. …………………………

Namun demikian keinginan Penggugat untuk bercerai dengan alasan sudah tidak kuat lagi untuk hidup dan tidak dapat lagi mempertahankan rumah tangga dengan Tergugat telah bulat sehingga apapun resiko serta sanksi dari atas siap diterima oleh Penggugat asalkan bercerai dengan Tergugat,

  1. Bahwa atas adanya Gugatan Penggugat, Tergugat juga mengakui jika rumah tangganya dengan Penggugat sudah tidak harmonis, bahkansudah hidup berpisah sejak tahun 2012, dengan alasan bahwa Penggugat-lah yang bersalah,
  2. Bahwa fakta persidangan, benar antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak hidup satu rumah dalam waktu yang cukup lama, permasalahan rumah tangga adalah masalah ekonomi karena Tergugat tidak mencukupi kebutuhan keluarga, akibatnya antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan akhirnya Tergugat pergi/ keluar dari rumah bersama dan hidup sendiri,
  3. Bahwa fakta persidangan, selama persidangan Majelis Hakim selalu mengupayakan agar penggugat dan tergugat rukun kembali namun ternyata tidak bisa,
  4. Bahwa fakta persidangan di atas, maka jelas antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat lagi dipersatukan dalam rumah tangga, ikatan lahir batin antara keduanya sebagai suami istri telah pecah, hamper selama 3 tahun lebih keduanya hidup berpisah dan tidak ada hubungan lahir batin layaknya suami istri dalam rumah tangga, oleh karena itu kiranya Majelis Hakim berkenan untuk mengabulkan gugatan peggugat dan menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian,

 

 

Kediri 18 Januari 2014

Hormat Kami,

            Kuasa Penggugat

 

 

            RIDHO, SH

 

           

Kepada tergugat:

Apakah saudara sudah siap dengan kesimppulannya?

Ya, sudah

Kemudian tergugat menyerahkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Saya tidak menginginkan perceraian ini terjadi dan saya masih ingin berkumpul lagi dengan keluarga saya
  2. Saya masih sangat mencintai istri saya
  3. Kasihan anak-anak saya

Demikian kesimpulan saya.

Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka unutuk mum, dan menunda persidangan pda hari selasa 14 Oktober 2014, pukul 09.00 WIB, acara musyawarah Majelis,

Kemudian ketua majelis memerintahkan Kepada Kuasa penggugat dan tergugat untuk hadir kepersidangan pada hari dan tanggal sidang tersebut di atas tanpa dipanggil lagi,

Selanjutnya Ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dirurup,

Demikian berita acara persidangan ini dibuatyang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti,

 

Panitera pengganti                                                                  ketua majelis

 

 

Ulin Nuha, SH                                                                                    kiki ayu, SH,. MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor 1122/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr

(lanjutan)

Sidang Pengadilan Agama Kab. Keidiri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa 25 Januari 2015 dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini menguasakan pada RIDHo, SH, sebagai “Penggugat”,

melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “Tergugat”,

Susunan Persidangan:

  1. KIKI AYU, SH., MH                        sebagai ketua majelis
  2. ENY WULANSARI, SH., MH         sebagai Hakim Anggota
  3. QAULAN KARIMA, SH., MH        sebagai Hakim Anggota
  4. ULIN NUHA, SH., MH                    sebagai Panitera pengganti

Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan,

  • Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan,
  • Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan,

Selanjutnya ketua majelis melalui kuasa berusaha mendamaikan penggugat dan tergugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil,

Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya ketua majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa penggugat

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan?

Ada kami menambahkan alat bukti surat ijin perceraian dari atasan penggugat,

Kepada tergugat

Bagaimana sikap saudara hingga saat ini?

Saya tetap ingin rukun,

Apakah masih ada keterangan lai yang akan saudara sampaikan?

Tidak ada,

Atas pertanyaan ketua majelis kuasa penggugat menyerahkan bukti surat mohon agar diperiksa,

Selanjutnya ketua majelis memeriksa bukti surat penggugat yang berupa:

–          Fotokopi keputusan pemberian ijin perceraian Nomor : 800/189/419. 62/2014. Tanggal 20 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh walikota Kediri,

Kemudian surat bukti tersebut dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup, lalu keketua majelis memberi tanda pada surat tersebut dengan tanda P. 2,

Atas pernyataan ketua majelis kuasa penggugat dan tergugat menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan sesuatu apapun dan memberikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya masing-masing sertan mohon putusan,

Maka ketua majelis menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini telah selesai:

Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah dan memerintahkan pihak yang berperkara meninggalkan ruang sidang. Setlah musyawarah selesai lalu skors sidang dicabut dan pihak yang berperkara dipanggil masuk kembali keruang persidangan. Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Mengadili

  1. Mengabulkan gugatan penggugat,
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra tergugat Abdul Yazid bin Mujia raharjo terhadap penggugat Qurratul Aini binti Imam Suprayogo,
  3. Memerintahkan kepada panitera pengadilan agama Kab. Kediri untuk mengirimkan salinan putusanyang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama kecamatan ngasem kabupaten Kediri, dan pegawai pencatat nikah kantor urusan kecamatan kota Kediri guna di catatkan dalam daftar yang di sediakan untuk itu,
  4. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 621.000,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Setelah putusan tersebut oleh ketua diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, maka selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup,

Demikian berita acra persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.

Panitera pengganti                                                                              ketua majelis

 

Ulin Nuha, S.H                                                                                   Kiki ayu, SH,. MH

 

 

 

 

 

 

 

 

WALIKOTA KEDIRI

KEPUTUSAN PEMBERIAN IZIN PERCERAIAN

NOMOR :800/189/419.62/2014

WALIKOTA KEDIRI

Membaca   : Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri tanggal 20 Oktober 2015 Nomor :800/2718/419.42/2013 yang diajukan oleh:

  1. Nama                      : Qurratul Aini
  2. NIP                         : 19630113 1999009 2 002
  3. Pangkat/Gol Ruang  : Penata Tk. I (III/d)
  4. Jabatan                    :Guru
  5. Unit Organisasi       : SDN Ngadirejo 5 Kota Kediri
  6. Agama                    : Islam

Tentang permintaan izin untuk melakukan perceraian dengan suaminya:

  1. Nama                      : Abdul Yazid
  2. Tempat/Tanggal lahir : Solo, 20 Mei 1962
  3. Pekerjaan                : Pengemudi
  4. Alamat                    : Perum Sukorejo Indah Blok FF-13 Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri

Menimbang:    a. Bahwa alasan-alasan dan bukti-bukti yang dikemukakan oleh Qurratul Aini untuk melakukan perceraian dapat diterima oleh akal sehat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,

b. Bahwa pernikahannya dengan Abdul yazid pada tanggal 15 Desember 1985 didasari atas suka sama suka, dan telah dikaruniai 2 orang anak.

c. Bahwa antara suami-istri sering terjadi perselisihan, pertengkaran dan telah pisah rumah sejak tahun 2008.

d. Bahwa tetap bersikukuh untuk bercerai dengan suaminya.

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas dipandang perlu menyetujui permintaan izin yang diajukan oleh Qurratul Aini tersebut.

Mengingat        : 1. Udang-UndangNomor 1 Tahun 1974

2. Udang-UndangNomor 5Tahun 1974

3. Udang-UndangNomor 8Tahun 1974joUndang-undangNomor 43 Tahun 1999

4. PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975

5. PeraturanPemerintahNomor 10Tahun 1983

6. PeraturanPemerintahNomor 45 Tahun 1990

Memperhatikan: 1. SuratEdaranKepalaBadanAdministrasiKepegawaian Negara Nomor 08 /SE / 1983 tanggal 26 April 1983.

2.SuratEdaranKepalaBadanAdministrasiKepegawaian Negara Nomor 48 /SE / 1990tanggal 22 Desember 1990

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

MENETAPAKN:

PERTAMA: Memberi izin kepada :

  1. Nama                                 : Qurratul Aini
  2. NIP                                   : 19630113 1999009 2 002
  3. Pangkat/Gol Ruang          : Penata Tk. I (III/d)
  4. Jabatan                             : Guru
  5. Unit Organisasi                :SDN Ngadirejo 5 Kota Kediri
  6. Agama                              : Islam

 

Untukmelakukanperceraiandengansuaminya:

a. Nama                                   : Abdul Yazid

b. Tempat/Tanggallahir            : Solo, 20 Mei 1962

c. Pekerjaan                                         : Pengemudi

d. Alamat                                            : Perum Sukorejo Indah Blog FF-13 Kec. Ngasem, Kab Kediri 

KEDUA         :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

KETIGA       : ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diindahkan dan digunakan sebagaimna mestinya.

 

Ditetapkan di: KEDIRI

Padatanggal : 07 -02- 2015

TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan dengan hormat kepada:

Yth.1. Sdr. GubernurJawaTimur Surabaya

2. Sdr. Kepala Kantor Regional II BKN di Surabaya

3. Sdr. Inspektur Inspektorat Kota Kediri

4. Sdr. Kepala Badan Kepegawaian Kota Kediri

5. Sdr. Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri

6. Sdr. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Kediri

7. Sdr. AHMAD MURSIDI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PUTUSAN

Nomor 177/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

بِسْــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Cerai   pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim menjatuhkan putusan Antara:

Qurratul Aini Binti Imam Suprayogo, umur 50 Tahun, agama Islam, Pendidikan, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat di Jalan Kutilang FF-13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 03 Mei 2014 memberikan kuasa kepada RIDHO, SH advocate pada lembaga bantuan pengembangan hukum “Bhakti Nusantara Kediri”, yang beramalamat di Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, sebagai Penggugat……………………………………………………………………………

MELAWAN

Abdul Yazid Bin Mujia Raharjo, agama Islam, pendidikan, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri saat ini tinggal di Kontrakan/ Kost yang terletak disepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, sebagai tergugat :……………………………………………………………………………………

Pengadilan Agama tersebut…………………………………………………………………………

Setelah membaca dan mempelajari surat-surat perkara:…………………………………………..

Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan memeriksa bukti-bukti di persidangan:…………………………………………………………………………………………

 

 

 

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Menimbang, bahwa pemohon telah mengajukan surat permohonan tertanggal 12 Mei 2014, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 177/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tanggal 14 Mei 2014, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 15 Desember 1985 Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan yang dicatat Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Kota Kediri, sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 252 / 29 /XII / 1985, tanggal 15 Desember 1985.
  2. Bahwa setelah perkawinan tersebut keduanya bertempat tinggal terkadang di rumah orangtua Tergugat di Solo kurang lebih selama 4 bulan, kemudian mulai menempati rumah bersama pada tahun 2007 dengan alamat tersebut diatas dalam keadaan ba’da dukhul dan dikaruniai 2 orang anak bernama SANDI RAHARDIAN, umur 27 tahun dan NINDY DWI ASTUTIK, umur 18 tahun.
  3. Bahwa sejak tahun 2007 kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dikarenakan masalah ekobomi yang kurang, kemudian menyebabkan sering terjadi perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga, sebagai contoh masalah sekolah anak, dimana Tergugat tidak setuju jika anak kuliah sedangkan Penggugat menginginkan agar anak tetap kuliah, dan ketika harus membayar uang kuliah sering terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat ditambah lagi permasalahan-permasalahan lainnya.
  4. Bahwa oleh karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus terjadi antara Penggugat dan Tergugat, akhirnya pada sekitar tahun 2009 Tergugat pergi dari tempat kediaman bersama dan hidup sendiri-sendiri, namun betapa terkejutnya Penggugat ketika mengetahui disaat hidup berpisah tersebut ternyata Tergugat sudah memiliki Wanita Idaman Lain.
  5. Bahwa dengan kejadian tersebut diatas, Penggugat merasa tidak kuat lagi untuk mempertahankan keluarga dengan Tergugat, selam ini selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran, sejak 5 tahun yang lalu keduanya juga sudah hidup berpisah tanpa adanya nafkah serta hubungan lahir batin layaknya suami istri ditambah lagi Tergugat sudah memiliki wanita idaman lain, sehingga Penggugat merasa tidak ada gunya lagi untuk hidup berumah tangga denga Tergugat dan perceraian adalah jalan yang terbaik bagi keduanya.

Berdasarkan uraian tersebut kiranya Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakn Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum

Atau Jika Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat hadir secara pribadi dan dengan didampingi/diwakili Kuasa Hukumnya BAGUS ASAMARAYHUDA, SH dan KARYONO, SH, Advocat pada Lembaga Pengembangan Hukum “Bhakti Putra Nusantara Kediri”, yang beralamat di Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, sedangkan Tergugat hadir secara pribadi menghadap di persidangan.

Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan kedua belah pihak berperkara agar rukun kembali di setiap persidangan, serta memerintahkan kedua belah pihak untuk menempuh mediasi dengan Mediator Drs. Moh. Ghofur, Mh, namun berdasarkan laporan Mediator tanggal ternyata Mediasi tidak berhasil, kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.

Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Pada awalnya Penggugat memang ada niat tidak baik terhadap Tergugat, rumah mau dihibahkan kepada anak kami bernama Sandy Rahadian dan Nindi Dwi Astutik.
  2. Memang Penggugat dan Tergugat mempunyai rumah, dan rumah itu Penggugat dan Tergugat tempati bersama tahun 1997, itupun rumah hasil kerjasama sampai mempunyai 2 orang anak yaitu Sandy Rahadian dan Nindi Dwi Astutik.
  3. Sejak tahun 2006 kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis lagi, karena penggugat semaunya sendiri, tidak sepantasnya Penggugat sebagai pendidik terlalu berani kepada suami.
  4. Pada tahun 2007 Penggugat mengajak Tergugat untuk sendiri-sendiri, dan perjanjian Tergugat bebas diluar, dan selama 3 tahun Penggugat masih diberi nafkah lahir dan batin, setiap saat Tergugat bertanya sampai kapan kita sendiri-sendiri begini terus? Penggugat menjawab sampai kapan Penggugat tidak tahu. Oleh karena itu langsung masalah keuangan Tergugat alihkan kepada anak bersama Sandy sampai sekarang.
  5. Kalau masalah anak kuliah memang Penggugat dan Tergugat sudah saling sepakat, kalau menguliahkan anak, gaji yang satu untuk makan dan yang satu untuk membiayai anak kuliah, akan tetapi ternyata keadaanya lain.
  6. Sebetulnya Tergugat sudah banyak memperbaiki diri, Tergugat sering kali meminta maaf kepada Penggugat, meskipun Tergugat banyak mengalah akan tetapi Penggugat tetap keras kepala.
  7. Sekali lagi Tergugat keluar rumah atas kemauan Penggugat, Tergugat sampai sekarang masih mencintai Penggugat.

Menimbang,bahwa atas jawaban dari Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan replik secara tertulis sebagaimana tercantum di dalam berita acara persidangan tanggal 19 Agustus 2014 pada intinya tetap mempertahankan gugatannya semula.

Menimbang, bahwa atas Replik dari Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan duplik secara tertulis sebagaimana tercantum di dalam berita acara persidangan tanggal 19 agustus 2014 pada intinya tetap mempertahankan jawabannya semula.

Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Gugatannya, Penggugat mengajukan bukti tulis berupa:

  1. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 252 / 29 /XII / 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Kota Kediri, tanggal 15 Desember 1985, telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan diberi kode bukti P.1
  2. Fotokopi Kutipan Surat Keputusan, Pemberi Ijin Perceraian Nomor 800/189/419.62/2014 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kediri, tanggal 7 Februari 2014, telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan diberi kode bukti P.2

Menimbang, bahwa disamping bukti surat tersebut di atas Penggugat juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:

  1. Maulizatul Wardah binti Suwandi, umur 35 tahun, agama islam, pekerjaan pembantu rumah tangga, tempat tinggal Jalan Garuda Blok JJ No.13 A Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, saksi tersebut di bawah sumpahnya menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

–          Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah adik ipar Penggugat.

–          Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah sauami isteri.

–          Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah sendiri setelah dikaruniai 2 orang anak.

–          Bahwa sepengetahuan saksi, sejak tahun2010 Tergugat jarang pulang, bahkan menurut penuturan Penggugat, Penggugat menafkahi anak-anaknya sendiri, Tergugat tidak pernah memberi nafkah.

–          Bahwa Tergugat juga pernah bercerita kepada saksi kalau Tergugat sebenarny ingin rukun kembali dengan Penggugat akan tetapi Tergugat tidak pernah bercerita tentang permasalahannya, sehingga saksi tidak pernah mengetahui penyebab ketidak harmonisan rumah tangga Tergugat dan Tergugat.

–          Bahwa saat ini antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 3 tahun.

–          Bahwa saksi pernah mendengar pihak keluarga telah merukunkan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

  1. Walida binti Nur Yasin, umur 50 tahun, agama islam, pekerjaan petani, tempat tinggal Jalan Kutilang FF.13 Desa Sukurejo Kecamatan NGasem Kabupaten Kediri, saksi tersebut di bawah sumpahnya menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

–          Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah tetangga Penggugat.

–          Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah sauami isteri.

–          Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah sendiri setelah dikaruniai 2 orang anak.

–          Bahwa sepengetahuan saksi, sejak tahun2007 antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan karena masalah ekonomi yang kurang, Tergugat jarang memberi nafkah dan akhirnya pada tahun 2010 Tergugat kontrak rumah sendiri dan jarang pulang kerumah Penggugat.

–          Bahwa saat ini antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 3 tahun.

–          Bahwa saksi pernah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan bukti tertulis sebagai berikut:

–          Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 252 / 29 /XII / 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Kota Kediri, tanggal 15 Desember 1985, telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan diberi kode bukti T.1

–          Foto Kopi Kartu keluarga Nomor: 3506252712102772, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kediri, telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan diberi kode bukti T.1

Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan secara tertulis yang selengkapnya sebagaimana tercantum di dalam berita acara tanggal 27 Januari 2014 yang pada pokoknya Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya untuk bercerai dan Tergugat tetap ingin mempertahankan rumah tangganya.

Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk berita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.

Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan secara tertulis yang selengkapnya sebagaimana tercantum di dalam berita acara tanggal 5 November 2014 yang pada pokoknya Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya untuk bercerai dan Tergugat tetap ingin mempertahankan rumah tangganya.

Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk berita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas.

Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat beragama islam dan berdasarkan bukti P.1 dan T.1, terbukti perkawinannya dilangsungkan berdsarkan hukum islam oleh karena itu berdasarkan Pasal 40 dan pasal 63 ayat (1) huruf (a) UU. No.1 Tahun 1974 jis. Pasal 14 dan pasal 1 huruf (b) PP.No.9 tahun 1975, Pasal 49 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No.7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, maka perkara ini secara absolut menjadi wewengang Penagdilan Agama.

Menimbang,bahwa berdasarkan identitas dan gugatan Penggugat dan bukti T.2, Penggugat bertempat tinggal di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, oleh karena itu berdasarkan pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, maka perkara ini menjadi wewenang Relatif Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Juni 2014 Penggugat telah memberikan menguasakan kepada Kuasa Hukumnya M. Sukma Ridlo Pamungkas, SH,Advocat pada Lembaga Bantuan Pengembangan Hukum “Bhakti Putra Nusantara Kediri”, yang beralamat di Desa Sumberagug Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, dan ternyata Surat Kuasa Khusus Penggugat tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 490/SK/2013 tanggal 14 Mei 2013 serta keduanya telah bersumpah (melampirkan Fotokopi berita acara sumpah) sesuai dengan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003, dengan demikian Kuasa Hukum Penggugat sebagai kuasa Hukum yang sah yang berhak untuk mendampingi dan atau mewakili Penggugat principal dalam setiap persidangan.

Menimbang, bahwa meskipun majelis hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh mendamaikan kedua belah pihak di setiap persidangan serta memerintahkan kedua belah pihak melakukan mediasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, namun usaha tersebut tidak berhsil sampai putusan ini dijatuhkan, sehingga telah memenuhi maksud pasal 31 PP Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 130 ayat (1) HIR.

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat pada poin 1 yang diakui Tergugat dan alat bukti P.1 dan bukti T.1 terbukti antara Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam perkawinan yang sah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974, jo Pasal 4,5,6 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu Penggugat memiliki legal standinguntuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana diatur dalam pasal 14 PP. No.9 Tahun 1975 jo. Pasal 73 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-undang No. 50 tahun 2009.

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat nomor 2 yang telah diakui oleh Tergugat, maka terbukti bahwa selama perkawinan Penggugat dan Tergugat telah melakukan hubungan suami istri (ba’da dukhul) dan telah dikaruniai 2 orang anak bernama Sandi Sandoro, laki-laki umur 27 tahun dan Nia Ramadhani, perempuan, umur 18 tahun.

Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, maka alasan Penggugat mohon diceraikan dari Tergugat dapat disimpulkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa tahun 2007 rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak tenteram, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi keluarga yang kurang terpenuhi serta terjadinya perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga.

2. Bahwa akibat perselisihan tersebut sejak tahun 2009 antara Penggugat dan Tergugat telah pisah karena Tergugat pergi meninggalkan kediaman bersama sampai sekarang selama 3 tahun.

Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat baik dalam jawabanya maupun dalam dupliknya, meskipun Tergugat merasa keberatan bercerai dengan Penggugat akan tetapi Tergugat mengakui dan membenarkan dalil-dalil gugatan Penggugat, bahkan Tergugat mengakui antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 3 tahun

Menimbang, bahwa dengan adanya pengakuan Tergugat sebagaimana tersebut di atas, maka berdasarkan pasal 174 HIR harus dinyatakan terbukti dan menjadi fakta bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi dank arena perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga dan keduanya telah pisah rumah selama 3 tahun.

Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat lebih didasarkan pada terjadinya perselisihan dan pertengkaran sebagaimana pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka untuk memenuhi maksud pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim harus mendengar keteranga saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat dengan Penggugat dan Tergugat.

Menimbang, bahwa Mejelis Hakim telah mendengar keterangan dua orang saksi dibawah sumpah dan secara terpisah masing-masing bernama Maulizatul Wahdah binti Suwandi dan Walida binti Nur Yasin.

Menimbang, bahwa saksi Maulizatul Wahdah binti Suwandi telah menerangkan bahwa saksi mengetahui sejak tahun 2010 Tergugat sudah jarang pulang dan sejak 3 tahun yang lalu antara Penggugat dan Tergugat sampai sekarang.

Menimbang, bahwa begitu juga saksi Walida binti Nur Yasin menerangkan bahwa sejak tahun 2007 antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi dan sejak tahun 2010 antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sampai sekarang selama 3 tahun.

Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah terbukti sebagaimana tersebut di atas, ternyata antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada ikatan batin yang merupakan penggerak kehidupan dalam sebuah berumnah tangga, sudah tidak saling mencintai, tidak adanya saling ketergantungan dan tidak ada saling pengertian serta tidak membutuhkan, sehingga tujuan pernikahan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tujuan perkawinan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rohmah sebagaimana dimaksud dalam surat Ar Rum ayat 21 tidak mungkin lagi dapat diharapkan, oleh karena itu menceraikan keduanya merupakan solusi yang paling maslahat daripada tetap mempertahankan perkawinannya.

Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis tersebut sejalan dengan pendapat ahli hukum islam dalam Kitab Fiqhus Sunnah jus II halaman 248 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis sebagai berikut:

فاذا ثبتت دعو اها لدى القاضي ببينة الزوجة او اعتر اف الزوج وكان الايذأ مما لايطاق معه دوام العشرة بين امثالهما وعجز القاضى عن الاصلاح بينهما طلقها طلقة بائنة

Artinya: Apabila gugatan telah terbukti, baik dengan bukti yang diajukan istri atau dengan pengakuan suami, dan perlakuan suami membuat istri tidak tahan lagi serta hakim tidak berhasil mendamaikan, maka hakim dapat menceraikan dengan talak satu bain.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata gugatan Penggugat telah cukup alasan sebagaimana dikehendaki Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 serta telah memenuhi alasan perceraian sebagaiman ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 jo.Pasal 116 huruf (f) Kompilasai Hukum Islam, oleh karena itu gugatan Penggugat patut dikabulkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dipertimbangkan sebagaiman tersebut di atas dan percerian ini merupakan perceraian yang pertama antara Penggugat dan Tergugat, dengan mengingat ketentuan pasal 119 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, maka perkawinan Penggugat dan Tergugat harus diputus dengan menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat kepada Penggugat.

Menimbangan, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Majelis memandang perlu menambahkan amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kab. Kediri untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, ternyata Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah mendapatkan ijin untuk melakukan perceraian sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, oleh karena itu secara administrasi telah terpenuhi.

Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo mengenai sengketa dibidang perkawinan, maka sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat.

Menimbang, segala ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan Hukum Syara’ yang berkaitan dengan perkara ini.

MENGADILI

1. Mengabulkan gugatan Penggugat.

2. Menjatuhkan talak satu ba’in shugra Tergugat ABU YAZID ROHIM Penggugat QURROTUL ‘AINI

3. Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Agama Kab. Kediri untuk mengirimkan salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kediri gunan didaftarkan dalam daftar yang di sediakan untuk itu.

4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 631.00,-(enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah)

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Rabiulakhir 1435 Hijriyah oleh kami sebagai Hakim Ketua Majelis masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan ini telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum Oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para hakim anggota dan dibantu sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.

 

 

 

 

 

 

Hakim Ketua

 

 

KIKI AYU,SH.,M.H

Hakim Anggota

 

ENY WULANSARI,SH.,M.H                                              QAULAN KARIMA,SH.,M.H

Panitera Pengganti

 

ULIN NUHA, SH.

 

 

 

 

.

 

 

 

 

 

Rincianbiayaperkara:

  1. BiayaPendaftaran :        Rp  30.000,-
  2. Biaya Proses         :      Rp 50.000,-
  3. BiayaPanggilan     :     Rp  540.000,-
  4. Redaksi                           :      Rp     5.000,-
  5. Materai                :      Rp     6.000,-

Jumlah               :      Rp 631.000,-

 

 

Untuk salinan yang sama dengan aslinya

Oleh

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

 

contoh alur persidangan (putusan Verstek)

Perihal : GUGATAN CERAI

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Perkenankan dengan hormat,
Kiki Ayu Rohmawati binti H. Roibin, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri;
dalam hal ini memberi kuasa kepada A. Ulin Nuha S.H dan Eny Wulansari, S.H advokat berkantor pada Perum Rotari Asri Blok A7 No. 33 Desa Garu Kec. Blimbing Kab. Kediri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juni 2014
————————–untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; ———————–
Hendak Mengajukan Gugatan Cerai terhadap suaminya :
M. Sukma Ridlo bin H. Maimun, umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri;
—————————untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; ————————-
Adapun alasan diajukannya gugatan ini, selengkapnya sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang telah melakukan pernikahan secara Islam pada tanggal 14 Pebruari 2002, pernikahan yang mana telah dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kec. Lowokwaru, dengan Akta Nikah No. 123 / 456 / II/ 2002, tanggal 14 – 02 – 2004 ;
2. Bahwa awal pernikahan keduanya tinggal kadang di rumah orang tua tergugat kemudian pindah ke rumah sendiri di Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri dalam keadaan ba’da dukhul dan telah dkaruniai 2 orang anak, masing-masing bernama;
a. Aurora Nadin Maimun, umur 5 tahun
b. M. Naufal Maimun, umur 3 tahun
3. Bahwa sejak sekitar pertengahan November tahun 2011, rumah tangga penggugat dan terugat mulai tidak harmonis, sering terjadi peerselisihan dan salah paham dikarenakan masalah ekonomi, dimana tidak ada penghasilan pasti.
4. Bahwa permasalahan tersebut semakin parah, kehidupan ekonomi semakin tidak menentu,dan terjadi perselisihan antara Penggugat dan Tergugat hingga kemudian pada sekitar bulan April 2012 Tergugat pergi meninggalkan Penggugat katanya untuk bekerja di Malang, namun sejak kepergiannya tersebut, Tergugat sudah lama sekali tidak memberi nafkah kepada keluarga, tidak peduli terhadap kebutuhan istri dan anak, sehingga Penggugat-lah yang harus bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup 2 orang anak; dan akibat masalah tersebut hingga saat ini keduanya sudah hidup berpisah tanpa ada lagi hubungan lahir batin layaknya suami istri selama 2 tahun;
5. Bahwa dengan kondisi tersebut di atas, Penggugat merasa tidak kuat lagi untuk hidup berumah tangga dengan Tergugat, Penggugat merasa jika Tergugat tidak dapat menjalani kewajiban sebagai kepala rumah tangga yang wajib menafkahi keluarganya oleh karenanya perceraian adalah jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Berdasarkan uraian tersebut kiranya pengadilan Agama Kabupaten kediri berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan amar putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat PUTUS karena perceraian;
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain “MOHON PUTUSAN SEADIL-ADILNYA”.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Kediri, 01 Juli 2014
Kuasa Penggugat,

A. Ulin Nuha S.H
Advokat

Eny Wulansari, S.H

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Kiki Ayu Rohmawati binti H. Roibin, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri;
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa penuh kepada ;
– A. Ulin Nuha Amin, S. H.
– Wny Wulansary, S. H.
Advokad beralamat di Perum Rotari Asri Blok A7 No. 33 Desa Garu Kec. Blimbing Kab. Kediri, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama;
————————————–khusus—————————————
“guna mewakii dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terhadap suaminya yang bernama M. Sukma Ridlo bin H. Maimun, umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri”

Untuk kepentingan tersebut penerima kuasa berhak menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, menghadap Pejabat serta Instansi terkait, membuat dan menandatangani surat-surat, mengajukan jawaban, replik, duplik dan kesimpulan baik dalam konpensi maupun rekonpensi, mengajukan, meminta, dan menolak alat bukti termasuk keterangan saksi, meminta penetapan dan / atau putusan, mengadakan perdamaian baik di dalam maupun di luar persidangan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, mngajukan banding serta memorinya dan atau kontra memori, atau pada intinya Penerima Kuasa berhak mengajukan segala tindakan yang penting dan perlu serta berguna sehubungan dengan menjalankan pekara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa, termasuk melakukan segal bentuk pembayaran sebagai akibat hukum yang timbul atas adanya perkara tersebut serta mengambil dan menerima Akta Cerai Pemberi Kuasa dari dan atau pada Pihak / Instansi yang terkait.

Surat kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian atau seluruhnya.

Kediri, 30 Juni 2014
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,

A. Ulin Nuha S.H Kiki Ayu Rohmawati

Eny Wulansari, S.H

PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR
JALAN SUMATERA NO. 42
SURABAYA

BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH
Pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2004 saya H. Musa Ahmad, S.H. Ketua Pengadian Tinggi Jawa Timur di Surabaya, dengan disaksikan oleh :
1. Sri Budianty, S.H.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur Surabaya
2. Riva Astuti, S.H.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur Surabaya
Telah mengambil sumpah sebagai Penasehat Hukum berdasarkan pasal 37 Undang-Undang No. 33 Tahun 1970 yo pasal 36 UU No. 14 tahun 1985 yo Hasil Rakernas MA 1994, menurut cara agama dipeluknya : A. Ulin Nuha Amin, S.H., Agama Islam, yang berbunyi sebagai berikut;
“Demi Allah, Saya Bersumpah Bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamakan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara UUD 1945 dan segenap UU lain yang berlaku di negara Republik Indonesia. Bahwa saya berkewajiban menghormati semua pejabat peradilan. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai pemberi bantuan hukum akan bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan. Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab saya sebagai pemberi bantuan hukum. Bahwa saya tidak akan membela atau memberi nasehat hukum di dalam suatu perkara yang menurut perasaan dan perkiraan saya tidak memberikan keyakinan dapat dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian Berita Acara Sumpah ini dibuat dan ditandatangani oleh kami yang mengambil sumpah, yang disumpah dan saksi-saksi.

Saksi-Saksi Ketua

Sri Budiyani, S.H H. Musa Ahmad, S.H.
NIP. 897384790 NIP. 826483950
Yang mengucapkan sumpah

Riva Astuti, S.H A. Ulin Nuha Amin, S.H
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Lembar III
Jalan Sekartaji No. 12 Kediri

KWITANSI
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
Nomor Perkara : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Kiki Ayu Rohmawati binti H. Roibin
Tempat kediaman di :Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. Ulin Nuha Amin, S.H dan Eny Wulansary, S. H pekerjaan Advokad dengan alamat di Perum Rotari Asri Blok A7 No. 33 Desa Garu Kec. Blimbing Kab. Kediri sebagai Penggugat;
Dalam mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berlawanan dengan;
Nama :M. Sukma Ridlo bin H. Maimun
Tempat kediaman di :Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri; sekarang bertempat tinggal di Desa Banjaran, Kecamatan Gajayana, Malang.
Membayar Panjar biaya Perkara (PBP) sebesar 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
Untuk kami berikan kuasa kepada Panitera Pengadilan Agama kab. Kediri membayar segala pengeluaran yang diwajibkan atas perkara tersebut.

Yang diberi kuasa membayar Kediri, 2 Juli 2014
An . Panitera Yang memberi kuasa
Kasir, pengeluaran

Qaulan Karima, S. H. A. Ulin Nuha S.H
NIP. 1992987450091009

Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap lunas dan tanda tangan dari kasir.

PENETAPAN
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah membaca surat Gugatan tertanggal 3 Juli 2014 nomor: 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr
Menimbang, untuk memeriksa dan mengadili perkaara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini;
Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menetapkan hari sidangnya;
Memperhatikan, pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 92, 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradian Agama;

MENETAPKAN

Menunjuk:
1. Qurrotul ‘Aini, S.HI, M. H. sebagai Ketua Majelis;
2. Walida Lathifatuz Zahro’, S.HI, M.H sebagai Hakim Anggota;
3. Maulizatul Wahdah Amalia, S.HI., M.H sebagai hakim Anggota;

Untuk memeriksa, mengadili dan memutus, serta menyeesaikan perkara tersebut di atas;

Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal : 6 Juli 2014
Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri,

Drs. Jeje Jaenudin, M. Si

PENETAPAN
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr

Ketua Majelis Pengadilan Agama Kebupaten Kediri membaca surat Gugatan tertanggal 3 Juli 2014 Nomor 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr dalam perkara antara:
Kiki Ayu Rohmawati binti H. Roibin, umur 30 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat kediaman di Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri;sebagai “Penggugat”. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. Ulin Nuha S.H dan Eny Wulansari, S.H advokat berkantor pada Perum Rotari Asri Blok A7 No. 33 Desa Garu Kec. Blimbing Kab. Kediri, disebut sebagai Kuasa Penggugat;
Melawan
M. Sukma Ridlo bin H. Maimun, umur 35 tahun. Pekerjaan swasta, tempat kediaman di desa Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri, sekarang bertempat tinggal di Desa Banjaran, Kecamatan Gajayana, Malang, sebagai “Tergugat”,
Membaca, Penetapan Wakil ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tertanggal 6 Juli 2014 Nomor: 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan;
Memperhatikan, pasal 121 HIR serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
Menentukan, bahan pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada tanggal 8 Juli 2014, pukul 09.00 WIB.
Memerintahkan, untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan di atas, sekaligus membawa surat-surat serta saksi-saksi sebagai bukti dalam perkara itu;
Memerintahkan pula agar kepada pihak Tergugat diserahkan sehelai salinan surat Gugatan dengan diberitahukan jika dikehendaki dapat dijawab olehnya atau kuasanya yang sah secara tertulis serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas;
Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua belah pihak yang berperkara dengan hari sidang paing sedikit harus tiga hari.

Ditetapkan di : Kediri
Pada Tanggal : 7 Juli 2014
Ketua Majelis,

Qurrotul ‘Aini, S.HI., M.H
SURAT PENUGASAN
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr

Penitera pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr tanggal 6 Juli 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus, serta menyelesaikan perkara tersebut harus dibantu oleh seorang yang ditugaskan meakukan pekerjaan Panitera;
Mengingat, pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 92, 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradian Agama;

MENUGASKAN

Saudara Abdul Rouf, S.HI. sebagai Panitera Pengganti untuk :

Pertama : Membantu Majelis Hakim tersebut dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat Berita Acara tentang semua peristiwa hukum yang terjadi dalam persidangan perkara nomor 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr
Kedua : melakukan semua perintah Ketua Majelis dalam rangka penyelesaian perkara tersebut;
Kediri, 7 Juli 2014
Panitera,

Abu Yazid, S.H

SURAT PENUNJUKAN JURU SITA
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr tanggal 6 Juli 2014 tentang Penetapan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk jurusita;
Mengingat, pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 92, 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Peradian Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009;
MENUNJUK
Saudara Fathi Nashrullah, S.HI sebagai Juru Sita Pengganti untuk :
Pertama : Melaksanakan perintah Ketua majelis menyampaikan panggilan kepada para pihak dan menyampaikan Pemberitahuan Isi Putusan kepada pihak yang tidak hadir, menyampaikan pengumuman melalui mass media dan melakukan tugas-tugas sebagai Jurusita Pengganti lainnya atas perintah Ketua Majelis;
Kedua : Melaksanakan perinah Ketua majelis dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di : Kediri
Pada Tanggal : 7 Juli 2014
Panitera,

Abu Yazid, S.H

SURAT PANGGILAN KEPADA PENGGUGAT
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Pada Hari ini Jumat tanggal 11 Juli 2014 saya, FATHI NASRULLAH, S.HI. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kab. kediri atas perintah Ketua Majelis tersebut:
TELAH MEMANGGIL
Nama : AHMAD ULINNUHA, S.H dan ENY WULANSARI, S.H
Pekerjaan : Advokat
Tempat : Berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ENY WULANSARI ,S.H & REKAN beralamat Perum Rotari Asri Blok A7 Nomor 33 Desa Garu Kecamatan Blimbing Kabupaten Kediri , untuk selanjutnya disebut sebagai Kuasa Penggugat;
Supaya datang di muka sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Jl. Sekartaji No 12 pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 pukul 09.00 WIB. untuk pemeriksaan perkara perdata antara :
KIKI AYU ROHMAWATI BINTI H.ROIBIN sebagai Penggugat;
melawan
M.SUKMA RIDHO BIN H.MAIMUN sebagai Tergugat
Selanjutnya atas perintah tersebut, kepada Penggugat saya beritahukan bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya ia dapat mengajukan saksi-saksi yang akan didengar dan / atau surat- surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkara tersebut;
Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan disana saya bertemu / Tidak bertemu serta berbicara dengan : ……………………………………………………………………………………………
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai surat panggilan ini.
Demikian Surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya;

Kuasa Penggugat Jurusita pengganti,

A.ULINNUHA,S.H & ENY WULANSARI,S.H FATHI NASRULLAH, S.HI

SURAT PANGGILAN (RELAAS)
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
Pada hari ini Jumat tanggal 11 Juli 2014 Saya, FATHI NASRULLAH, S.HI Jurusita pengganti pada Pengadilan Agama Kabupaten Kediri atas perintah Ketua Majelis tersebut:
TELAH MEMANGGIL
Nama : M.SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN
Umur : 35 tahun, agama Islam
Pekerjaan : Swasta
Tempat Kediaman : Desa Pekalongan Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Kediri
Supaya datang menghadap pada persidangan yang diselenggarakan di :
Pengadilan Agama : Kabupaten Kediri
Jalan : Sekartaji No. 12 Kediri
Pada hari : Rabu. tanggal 16 Juli 2014
Pukul : 09.00 WIB.
untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:

KIKI AYU ROHMAWATI BINTI H.ROIBIN sebagai Penggugat,
Melawan
M. SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN sebagai Tergugat;
Selanjutnya saya telah menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat Gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat dengan diterangkan bahwa ia dapat menjawab secara lisan atau tertulis yang ditanda tangani olehnya sendiri atau kuasanya yang sah serta diajukan pada waktu sidang tersebut diatas;
Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan di sana saya bertemu/tidak bertemu serta berbicara dengan :……………………………… …………………………………………………………………………………………
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat panggilan ini.
Demikian Surat panggilan ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya ;

Tergugat, Jurusita pengganti,

………………………… FATHI NASRULLAH, S.HI
BERITA ACARA SIDANG
Nomor: 0111/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
(Sidang kesatu)
Sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1435 Hijriyah dalam perkara Cerai Gugat antara :
KIKI AYU ROHMAWATI binti H. ROIBIN umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Desa Pekalongan Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Kediri, sesuai surat kuasa tanggal 30 Juni 2014 dalam hal ini menguasakan pada AHMAD ULINNUHA, S.H dan ENY WULANSARI, S.H, beralamat di Perum Rotari Asri Blok A7 Nomor 33 Desa Garu Kecamatan Blimbing Kabupaten Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Melawan
M.SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa Pekalongan Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Kediri sekarang bertempat tinggal di Desa Banjaran Kecamatan Gajayana Kabupaten Malang , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Susunan Persidangan :
– QURROTUL ‘AINI, S.HI, M.H. Sebagai Ketua Majelis
– MAULIZATUL WAHDAH A, S.HI, M.H. Sebagai Hakim Anggota
– WALIDA LATHIFATUZ Z., S.HI, M.H. Sebagai Hakim Anggota
– ABDUL ROUF, S.HI Sebagai Panitera Pengganti
Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak – pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
• Penggugat dan Kuasanya datang menghadap dalam persidangan;
• Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain hadir sebagai wakil atau kuasanya yang sah, serta ketidak hadirannya tanpa disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun menurut relaas panggilan tanggal 11 Juli 2014 yang dibacakan dalam persidangan telah dipanggil secara patut;
Kemudian Ketua Majelis memeriksa kelengkapan identitas Kuasa Penggugat, dan ternyata sudah lengkap ;
Kemudian Ketua Majelis berusaha menasehati Penggugat agar rukun dengan Tergugat, namun tidak berhasil.
Atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menyatakan alamatnya Tergugat sekarang sudah pindah, untuk itu mohon dipanggil di alamat yang baru di Desa Banjaran Kecamatan Gajayana Kabupaten Malang.
Selanjutnya untuk memberi kesempatan kepada Tergugat untuk datang menghadap di persidangan, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai dengan hari Senin tanggal 23 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhan 1435 Hijriyah pukul 09.00 WIB;
Kemudian Ketua Majelis memerintahkan kepada Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kab. Kediri untuk memanggil Tergugat agar datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas, dan kepada Penggugat diperintahkan untuk datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi;
Lalu Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti, Ketua Majelis,

ABDUL ROUF, S.HI. QURROTUL ‘AINI, S.HI, M.H.

Panggilan Pihak-pihak yang berperkara
Pasal 121 HIR

SURAT PANGGILAN(RELAAS)
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
Pada hari ini Kamis tanggal 17 Juli 2014 saya Andy Nur Rahman, S.HI. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor : W13-Al/4077/Kp.04.6/VII/2014 tanggal 19 Juli 2014 atas permintaan dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tanggal 17 Juli 2014 Nomor W13-A9/3795/HK.05/VII/2014 yang kami terima tanggal 18 Juli 2014
TELAH MEMANGGIL
Nama : M. SUKMA RIDHO BIN H.MAIMUN
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Swasta
Tempat tinggal : Desa Banjaran Kecamatan Gajayana Kabupaten Malang
Sebagai : “Tergugat”
Supaya datang menghadap pada persidangan yang akan diselenggarakan di:
Pengadilan Agama : Kabupaten Kediri
Alamat : Jl. Sekartaji No. 12 Kediri
Hari/Tanggal : Rabu, 30 Juli 2014 Pukul 09.00 WIB
Sehubungan dengan akan diselenggarakan sidang dalam perkara perdata antara :
KIKI AYU ROHMAWATI BINTI H.ROIBIN sebagai Penggugat
melawan
M. SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN sebagai Tergugat
Panggilan ini saya laksanakan di tempat kediaman yang bersangkutan dan di tempat tersebut saya tidak bertemu / Bertemu dan berbicara dengan …………………………………………………………………………………………………
Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relaas panggilan ini.
Selanjutnya saya serahkan sehelai relaas panggilan ini kepadanya. Demikian panggilan ini saya laksanakan dengan mengingat sumpah jabatan.
Yang Menerima, Jurusita Pengganti

…………………………. ANDY NUR RAHMAN, S.HI
BERITA ACARA SIDANG
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
(lanjutan ke 2)
Sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014 dalam perkara Cerai Gugat antara :
KIKI AYU ROHMAWATI binti H. ROIBIN dalam hal ini menguasakan pada AHMAD ULINNUHA, S.H dan ENY WULANSARI, S.H sebagai Penggugat;
Melawan
M. SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN , sebagai Tergugat;
Susunan Persidangan:
Sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
• Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan;
• Tergugat tidak datang menghadap dalam persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, dan ketidak hadirannya tanpa disebabkan suatu halangan yang, meskipun telah dipanggil secara patut sebagaimana relaas panggilan tanggal 17 Juli 2014;
Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasa berusaha mendamaikan pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terutup untuk umum, kemudian dibacakanlah surat Gugatan Penggugat bertanggal 2 Juli 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kab. Kediri dengan Nomor : 0111/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr tanggal 2 Juli 2014;
Kemudian Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak yang berperkara sebagai berikut:
Kepada Kuasa Penggugat
Bagaimana atas gugatan saudara apa tetap dilanjutkan ?
Kami selaku kuasa tetap pada gugatan tersebut
Apakah ada perubahan atau tambahan atas gugatan tersebut ?
Tidak ada;
Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan ?
Tidak ada;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan pemeriksaan persidangan ini ditunda sampai dengan hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB., acara pembuktian dan kepada Kuasa Penggugat diperintahkan untuk hadir di persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan di atas tanpa dipanggil lagi, sedang Tergugat dipanggil ulang via Jurusita Pengganti;
Setelah penundaan persidangan diumumkan, Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti, Ketua Majelis,

ABDUL ROUF,S.HI QURROTUL ‘AINI S.HI,M.H.

Panggilan Pihak-pihak yang berperkara
Pasal 121 HIR

SURAT PANGGILAN(RELAAS)
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
Pada hari ini Kamis tanggal 4 Agustus 2014 saya Andy Nur Rahman, S.HI. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor : W13-Al/4077/Kp.04.6/VII/2014 tanggal 19 Juli 2014 atas permintaan dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tanggal 17 Juli 2014 Nomor W13-A9/3795/HK.05/VII/2014 yang kami terima tanggal 18 Juli 2014
TELAH MEMANGGIL
Nama : M. SUKMA RIDHO BIN H.MAIMUN
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Swasta
Tempat tinggal : Desa Banjaran Kecamatan Gajayana Kabupaten Malang
Sebagai : “Tergugat”
Supaya datang menghadap pada persidangan yang akan diselenggarakan di:
Pengadilan Agama : Kabupaten Kediri
Alamat : Jl. Sekartaji No. 12 Kediri
Hari/Tanggal : Kamis, 14 Agustus 2014 Pukul 09.00 WIB
Sehubungan dengan akan diselenggarakan sidang dalam perkara perdata antara :
KIKI AYU ROHMAWATI BINTI H.ROIBIN sebagai Penggugat
melawan
M. SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN sebagai Tergugat
Panggilan ini saya laksanakan di tempat kediaman yang bersangkutan dan di tempat tersebut saya tidak bertemu / Bertemu dan berbicara dengan…………………………………………………………………………………………
Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relaas panggilan ini.
Selanjutnya saya serahkan sehelai relaas panggilan ini kepadanya. Demikian panggilan ini saya laksanakan dengan mengingat sumpah jabatan.
Yang Menerima, Jurusita Pengganti

…………………………. ANDY NUR RAHMAN, S.HI
BERITA ACARA SIDANG
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr
( Lanjutan 3 )
Sidang Pengadilan Agama Kab.Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada tanggal 14 Agustus 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Syawal 1435 Hijriyah dalam perkara Cerai Gugat antara :
KIKI AYU ROHMAWATI binti H. ROIBIN dalam hal ini menguasakan pada AHMAD ULINNUHA, S.H dan ENY WULANSARI, S.H, sebagai Penggugat;
Melawan
M. SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN , sebagai Tergugat;

Susunan persidangan :
sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum , lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan :
• Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan;
• Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain hadir sebagai wakil atau kuasanya yang sah , serta ketidak hadirannya tanpa disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun menurut relaas panggilan tanggal 4 Agustus 2014 yang dibacakan dalam persidangan telah dipanggil secara patut;
Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha menasehati Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugat, namun usaha tersebut tidak berhasil.
Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,
Setelah itu Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada Kuasa Penggugat sebagai berikut :
Apakah perkaranya diteruskan ?
Diteruskan;
Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan ?
Tidak Ada;
Atas pertanyaan Ketua Majelis Kuasa Penggugat menyatakan bahwa telah siap mengajukan bukti surat dan saksi-saksi dan mohon agar diperiksa;
Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa bukti surat-surat Penggugat sebagai berikut :
– Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 1464/224/II/2002 tanggal 14 Februari 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Kediri.
Kemudian surat bukti tersebut dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup , lalu Ketua Majelis memberi tanda pada surat tersebut dengan tanda P1.
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang pertama yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama :
YAZID BIN JIDAN, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, tempat tinggal Desa Pekalongan Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Kediri;
Kemudian saksi tersebut disumpah menurut tata cara agamanya, bahwa akan menerangkan yang sebenarnya dan dan tidak lain kecuali yang sebenarnya , atas pertanyaan Majelis Hakim saksi tersebut menerangkan sebagai berikut,
Apakah saudara mengenal Penggugat dan Tergugat ?
Ya saya mengenal Penggugat dan Tergugat karena saya adalah tetangga Penggugat
Apakah saudara mengetahui pernikahan Penggugat dan Tergugat ?
Penggugat dan Tergugat telah menikah secara resmi dan sah;
Setelah menikah Penggugat dan Tergugat kumpul bersama dimana ?
Dirumah orang tua Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak;
Apakah saudara mengetahui keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ?
Rumah tangga Penggugat dan Tergugat semula rukun dan harmonis, namun sejak pertengahan 2011 keharmonisan tersebut tidak dapat dipertahankan lagi antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pisah tempat tinggal karena Tergugat pamit bekerja di Malang dan tidak pernah pulang kerumah orang tuanya sendiri penyebabnya saya tidak tahu;
Apakah sekarang antara Penggugat dan Tergugat masih hidup serumah ?
Tidak, Penggugat dan Tergugat telah berpisah rumah selama 2 tahun;
Apakah saudara sebagai Bulik, sudah pernah merukunkan Penggugat dan Tergugat ?
Saya telah berusaha menasehati Penggugat agar sabar menunggu Tergugat namun tidak berhasil;
Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan ?
Tidak ada;

Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang kedua dan atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama :
QAULAN BINTI HAKIM, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal Desa Pekalongan Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Kediri;
Kemudian saksi tersebut disumpah menurut tata cara agamanya, bahwa akan menerangkan yang sebenarnya dan dan tidak lain kecuali yang sebenarnya , atas pertanyaan Majelis Hakim saksi tersebut meneragkan sebagai berikut :
Apakah saudara mengenal Penggugat dan Tergugat ?
Ya saya mengenal Penggugat dan Tergugat karena saya adalah keponakan Penggugat
Apakah saudara mengetahui pernikahan Penggugat dan Tergugat ?
Penggugat dan Tergugat telah menikah secara resmi dan sah;
Apakah saudara mengetahui keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ?
Setahu saya antara Penggugat dan Tergugat telah berpisah selama 2 tahun karena Tergugat sudah tidak pernah pulang yang dulu katanya bekerja di Malang dan sekarang Penggugat pulang kerumah orang tuanya sendiri dan sudah tidak ada hubungan;
Apakah saudara sebagai teman , sudah pernah mendengar pihak keluarga merukunkan Penggugat dan Tergugat ?
Saya pernah mendengar pihak keluarga menasehati Penggugat agar menunggu Tergugat namun tidak berhasil;
Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan ?
Tidak ada;

Atas pertanyaan Ketua Majelis Kuasa Penggugat menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi-saksi tersebut;
Lalu atas pertanyaan Ketua Majelis Kuasa Penggugat menyatakan bahwa tidak akan mengajukan sesuatu apapun serta memberikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya serta mohon putusan;
Maka Ketua Majelis menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini telah selesai;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah dan memerintahkan kuasa Penggugat meninggalkan ruang sidang.
Setelah musyawarah selesai lalu skors sidang dicabut dan kuasa Penggugat dipanggil masuk kembali ke ruang persidangan. Lalu Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, kemudian menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba’in shughraa Tergugat terhadap Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kab.Kediri untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dilangsungkan guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan biaya kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Selanjutnya Ketua Majelis memerintahkan Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kab.Kediri memberitahukan isi Putusan tersebut kepada Tergugat sesuai dengan peraturan yang berlaku , kemudian sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti, Ketua Majelis,

ABDUL ROUF,S.HI QURROTUL ‘AINI, S.HI,M.H.

PUTUSAN
Nomor 0111/Pdt.G/2013/PA. Kab. Kdr.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, antara pihak-pihak :
KIKI AYU ROHMAWATI BINTI H. ROIBIN, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat kediaman di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kediri, dalam hal ini memberikan surat kuasa khusus tanggal 30 Juni 2014 yang terdaftar di Pengadilan Agama Kediri tanggal 2 Juli 2014 kepada ENY WULAN SARI, M.H. dan ULIN NUHA, M.H., advokat berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ENY WULAN SARI, S.H. & REKAN” beralamat di Perum. Rotari Asri, Blok A7, no 33, Desa Garu, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Kediri, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
melawan
M. SUKMA RIDHO BIN MAIMUN, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kediri, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah mendengar keterangan Penggugat dan memeriksa bukti-bukti di persidangan;

TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 2 Juli 2014 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kediri Nomor 0111/Pdt.G/2013/PA.Kdr., tanggal 2 Juli 2014 mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2002, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang (Kutipan Akta Nikah Nomor 152/101/11/2002 tanggal 14 Februari 2002);
2. Bahwa di awal pernikahan, keduanya tinggal di rumah orang tua Tergugat, kemudian pindah ke rumah sendiri di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kediri dalam keadaan ba’da dukhul dengan telah dikaruniai 2 orang anak, masing-masing bernama:
a. AURORA NADINE MAIMUN, umur 5 tahun;
b. MUHAMMAD NABIL MAIMUN, umur 3 tahun;
3. Bahwa kurang lebih sejak bulan November 2011 antara Penggugat dan Tergugat terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga disebabkan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghasilan yang tetap;
4. Bahwa perselisihan itu semakin parah dan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat semakin menjadi-jadi, hingga kemudian pada bulan April 2012 Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dengan dalih untuk bekerja di Malang, namun sejak saat itulah Tergugat tidak pernah sama sekali memberikan nafkah kepada keluarga, tidak peduli terhadap kebutuhan istri dan anak, sehingga Penggugat-lah yang harus bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup 2 orang anak, dan akibat masalah ttersebut hingga saat ini keduanya sudah hiup berpisah tanpa ada lagi hubungan lahir bathin layaknya suami istri selama 2 tahun lebih;
5. Bahwa atas perilaku atau perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat tidak terima dan menderita lahir batin serta sudah tidak sanggup lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan Tergugat;
6. Bahwa atas hal-hal atau peristiwa yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, Penggugat siap mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dimuka sidang;
7. Bahwa Penggugat siap membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan alasan atau dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kediri segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya;
2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat PUTUS karena PERCERAIAN;
3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain “MOHON PUTUSAN SEADIL- ADILNYA;

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat telah hadir di persidangan dengan diwakili kuasa hukumnya ENY WULAN SARI, S.H. dan ULIN NUHA, S.H, advokat berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ENY WULAN SARI, S.H. & REKAN” beralamat di Perum. Rotari Asri, Blok A7, no 33, Desa Garu, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Kediri, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasa dan atau wakilnya, meskipun untuk itu Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dengan Relaas Panggilan Nomor 0111/Pdt.G/2013/PA. Kdr. tanggal 11 Juli 2014, 17 Juli 2014, dan 4 Agustus 2014 sedang ketidakhadirannya bukan disebabkan suatu halangan yang sah, sehingga Tergugat tidak dapat didengar keterangannya dan persidangan dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 152/101/11/2002 tanggal 14 Februari 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Kediri, bermaterai cukup, dan telah dicocokkan dengan aslinya (P.1);
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Penggugat telah mengajukan saksi-saksi, yaitu:
1. QAULAN BINTI HAKIM, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Kediri, dibawah sumpahnya didepan sidang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
– Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah keponakan kandung Penggugat;
– Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri, menikah pada tanggal 14 Februari, dan saksi ikut hadir di pernikahan tersebut;
– Bahwa saksi tahu selama berumah tangga, Penggugat dan Tergugat semula tinggal di rumah orang tua Tergugat, kemudian pindah di rumah sendiri, di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Kediri;
– Bahwa saksi tahu dari hasil perkawinannya itu, Tergugat dan Penggugat dikaruniai 2 orang anak;
– Bahwa saksi tahu rumah tangga Penggugat dan Tergugat semula rukun dan harmonis, hanya sejak bulan November 2011 sudah tidak harmonis, karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghasilan yang tetap;
– Bahwa saksi tahu pada bulan April 2012, Tergugat pergi ke Malang untuk bekerja, namun sejak itu pula Tergugat tidak pernah memberi nafkah dan tidak peduli dengan keluarga;
– Bahwa saksi tahu antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama lebih dari 2 tahun;
– Bahwa saksi mengetahui pihak keluarga telah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;
– Bahwa saksi telah berusaha merukunkan Penggugat dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;
– Bahwa saksi sudah tidak sanggup untuk merukunkan keduanya, karena Penggugat sudah bersikukuh untuk bercerai dari Tergugat;
Bahwa Penggugat menyatakan mencukupkan dengan keterangan saksi tersebut;

2. YAZID BIN JIDAN, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, bertempat tinggal di di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Kediri, dibawah sumpahnya didepan sidang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
– Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah tetangga dekat Penggugat;
– Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat suami isteri, yang menikah tanggal 14 Februari 2002;
– Bahwa saksi tahu selama berumah tangga, Penggugat dan Tergugat semula tinggal di rumah orang tua Tergugat, kemudian pindah di rumah sendiri, di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Kediri;
– Bahwa saksi tahu dari hasil perkawinannya itu, Tergugat dan Penggugat dikaruniai 2 orang anak;
– Bahwa saksi tahu rumah tangga Penggugat dan Tergugat semula rukun dan harmonis, hanya sejak bulan November 2011 sudah tidak harmonis, karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghasilan yang tetap;
– Bahwa saksi tahu pada bulan April 2012, Tergugat pergi ke Malang untuk bekerja, namun sejak itu pula Tergugat tidak pernah memberi nafkah dan tidak peduli dengan keluarga;
– Bahwa saksi tahu antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama lebih dari 2 tahun;
– Bahwa saksi mengetahui pihak keluarga telah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;
– Bahwa saksi telah berusaha merukunkan Penggugat dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;
– Bahwa saksi sudah tidak sanggup untuk merukunkan keduanya, karena Penggugat sudah bersikukuh untuk bercerai dari Tergugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak lagi mengajukan sesuatu apapun dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, telah ditunjuk berita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;

TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana terurai di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis, oleh karena itu Penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perceraian sebagaimana diatur Pasal 49 Ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Penggugat dan Tergugat beragama Islam, oleh karena itu berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 63 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. jo. Pasal 1 huruf (b) Peraturan Pemrintah Nomor 9 Tahun 1975, karenanya Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugat berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kediri, sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama Kediri;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepada Penggugat pada setiap persidangan secara maksimal agar Penggugat bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat, namun tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah terpenuhi dalam perkara ini;
Menimbang bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadiran kedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap ke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan Agama Kediri telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimana ketentuan Pasal 125 HIR jo. Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun 1975, karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat dapat diputus dengan Verstek;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juni 2014, Penggugat telah memberikan kuasa hukum kepada ENY WULAN SARI, S.H. dan ULIN NUHA, S.H., advokat berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ENY WULAN SARI, S.H. & REKAN” beralamat di Perum. Rotari Asri, Blok A7, no 33, Desa Garu, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Kediri, ternyata Surat Kuasa Khusus tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kediri tanggal 2 Juli 2014 Nomor 3098/SKI/2013, dengan demikian Kuasa Hukum Penggugat sebagai kuasa hukum yang sah dan berhak untuk mendampingi atau mewakili Penggugat principal dalam setiap persidangan;
Menimbang, bahwa sepanjang dapat disimpulkan, pada pokoknya alasan Penggugat mohon diceraikan dari Tergugat adalah bahwa sejak bulan November 2011 antara Penggugat dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghasilan yang tetap, dan sejak bulan April 2012 Tergugat pergi meninggalkan Penggugat sampai sekarang;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak pernah hadir, tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap di persidangan sebagai wakil atau kuasanya yang sah meskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut sebagaimana ketentuan pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, sedang ketidakhadirannya tersebut bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah, sehingga Tergugat tidak dapat didengar keterangannya;
Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, namun karena alasan gugatan Penggugat didasarkan pada terjadinya perselisihan disebabkan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghasilan yang tetap, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka untuk memenuhi maksud pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 134 Kompliasi Hukum Islam, majlis Hakim wajib mendengar keterangan saksi-saksi dari keluarga Penggugat dan Tergugat atau orang terdekat dengan kedua belah pihak untuk mengetahui penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat;
Menimbang, bahwa Penggugat telah menghadirkan dua orang saksi di persidangan, dan keuda saksi tersebut dibawah sumpahnya telah memberikan keterangan yang antara satu dengan yang lainnya saling berkesesuaian dan saling menguatkan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa antara rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak rukun lagi dan telah pisah rumah selama 2 tahun lebih karena Tergugat pergi meninggalkan Penggugat serta keduanya telah dirukunkan secara kekeluargaan, akan tetapi tidak berhasil, sehingga kesaksian tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dan mengikat yang dapat menguatkan dalil gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat, keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lain yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, majlis hakim dapat menemukan dan menyimpulkan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah dan sudah melkaukan hubungan suami istri (ba’da dukhul) dan dikaruniai 2 orang anak;
b. Bahwa sejak bulan November 2011 rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun lagi, telah terjadi pertengkaran dan perselisihan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghasilan yang tetap;
c. Bahwa sejak bulan April 2012 antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah, Tergugat pergi meninggalkan Penggugat sampai sekarang selama 2 tahun lebih;
d. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dirukunkan secara kekeluagaan, akan tetapi tidak berhasil.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majlis berpendapat telah terbukti secara meyakinkan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah, telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus disebabkan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghaislan tetap, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangganya;
Menimbang, bahwa dengan terjadinya perselisihan dan pertengkaran sebagaimana tersebut diatas, maka Majlis Hakim menilai keadaan tersebut sangat mempengaruhi keutuhan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, sehingga keduanya sangat sulit dan tidak mungkin dirukunkan kembali, hal ini didasarkan pada kenyataan;
– Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 2 tahun lebih dan selama pisah rumah tersebut tidak ada komunikasi yang baik yang mengarah kepada terjadinya perbaikan rumah tangga;
– Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah diusahakan untuk rukun kembali secara kekeluargaan oleh pihak keluarga, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil dan Penggugat tetap bersikeras untuk cerai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majis berpendapat dalil gugatan Penggugat sudah cukup beralasan menurut hukum sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jp. pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, oleh karenanya gugatan penggugat patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majils tersebut sejalan dengan pendapat ahli hukum Islam dalam kitab Fiqh Sunnah juz II halaman 258 yang diambil alih sebagai pendapat Majis sebagai berikut:
فإذا ثبت دعواها لدى القاضى ببينة الزوجة أواعتراف الوج وكان الايذا مما لايطاق معه دوام العشرة بين أمثالها وعجز القاضى عن الإصلاح بينهما طلقها طلقة بائنة
Artinya: Apabila gugatan telah terbukti, baik dengan bukti yang diajukan istri atau dengan pengakuan suami, dan perlakuan suami membuat istri tidak tahan lagi serta hakim tidak berhasil mendamaikan, maka hakim dapat menceraikan dengan talak satu ba’in;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas dan perceraian ini merupakan perceraian yang pertama antara Penggugat dan Tergugat, dengan mengingat ketentuan pasal 119 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, maka perkawinan Penggugat dengan Tergugat harus diputus dengan menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya serta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya bukan disebabkan oleh suatu alasan yang sah, maka sesuai pasal 125 ayat (1) HIR, Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara a quo akan diputus dengan verstek;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Thaun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 da Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, majlis memandang perlu menambahkan amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang dimaksud oleh pasal tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo mengenai sengketa di bidang perkawinan, maka sesuai dengan pasal 89 ayat )1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 da Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat;
Mengingat segala ketentuan dala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara’ yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, akan tetapi Tergugat tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bai’n sughra Tergugat (M. SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN) terhadap Penggugat (KIKI AYU ROHMAWATI BIN H. ROIBIN);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat pernikahan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat biaya perkara sebesar Rp. 486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majlis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014 Masehi oleh kami QURROTUL ‘AINI, S.HI, M.H., sebagai Hakim Ketua Majlis, WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO‘, S.HI, M.H., dan MAULIZATUL WAHDAH AMALIA, S.HI, M.H. masing-masing sebagai hakim Anggota, dengan didampingi ABDUL ROUF, S.HI., sebagai Panitera Pengganti, dan pada hari itu juga putusan ini telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat tanpa hadirnya Tergsugat;

Hakim Anggota I, Ketua Majelis,

WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO‘, S.HI,M.H., QURROTUL ‘AINI, S.HI,M.H.

Hakim Anggota II,

MAULIZATUL WAHDAH AMALIA, S.HI, M.H.

Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1997
SERI : M
NO : 80879
AKTA CERAI
Nomor : 5647 / AC / 2014 / PA/ Kab. Kediri
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menerangkan bahwa pada hari ini Kamis, 24 Oktober 2014 M, bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1435 H, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kab. Kediri Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab. Kdr tanggal 28 Agustus 2014 M, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara:
KIKI AYU ROHMAWATI BINTI H. ROIBIN, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat kediaman di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kediri.
M. SUKMA RIDHO BIN MAIMUN, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kediri.
Dengan Cerai Gugat
– Perceraian yang ke satu
– Penggugat (bekas isteri) dalam keadaan ba’da dukhul
– Penggugat (bekas isteri) dalam keadaan suci
– Kutipan Akta Nikah dari KUA kecamatan Lowokwaru kabupaten Kediri Tanggal 15 Februari 2004 Nomor: 345/256/II/2004
Demikian dibuat Akta Cerai ini, ditandatangani oleh kami Drs. Abu Yazid

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

KATA PENGANTAR

Kesehatan dan keselamatan adalah faktor sangat penting bagi produktifitas dan peningkatan produktifitas tenaga kerja selaku sumber daya manusia. Kondisi kesehatan yang baik merupakan potensi untuk meraih produktifitas kerja yang baik pula. Pekerjaan yang menuntut produktifitas kerja tinggi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kerja dengan kondisi kesehatan prima. Sebaliknya keadaan sakit atau gangguan kesehatan menyebabkan tenaga kerja tidak atau kurang produktif dalam melakukan pekerjaannya. Bahaya ditempat kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja cendrung lebih sering terjadi pada populasi pekerja yang kurang memahami proses industry ditempat kerja, atau tidak cukup dilatih dan dilindungi untuk mengatasi kemungkinan bahaya yang dapat terjadi. Seorang dokter perusahaan bertanggung jawab untuk mendidik dan melatih pekerja untuk menjadi pekerja yang terampil, efisien dan produktif.

RUMUSAN MASALAH

  1. Apakah pengertian tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja?

  2. Bagaimana pengertian Jamsostek serta ruang lingkupnya?

  3. Bagaimana sejarah serta fungsi,wewenang dan tugas BPJS?

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)

Pengertian Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagia dari penghasialan yang hilang atau berkurang dan peayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.1

Jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam UU No. 3 tahun 1992 tentang jamsostek jo. PP No.14tahun 1993 tentang Penyeleggara Jamsostek yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.2

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normative Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Dengan penyelenggaraan yang makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa.

Rung lingkup dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi :

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Program ini memberikan kompensasi/santunan dan pengantian biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, dimulai dari berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita sakit akibat hubungan kerja.

Manfaat program JKK

  • Biaya Transport (Maksimum)

–  Darat Rp 750.000,-

–  Laut Rp 1.500.000,-

–  Udara Rp 2.000.000,-

  • Bagi yang tidak mampu bekerja, peserta Jamsostek akan tetap mendapat upah

– Empat (4) bulan pertama, 100% upah

– Empat (4) bulan kedua, 75% upah

– Selanjutnya 50% upah

  • Biaya Pengobatan/Perawatan Rp 20.000.000,- (maksimum)

  • Santunan Cacat

– Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah

– Total-tetap

Sekaligus : 70 % x 80 bulan upah

Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan

Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

  • Santunan Kematian

– Sekaligus 60 % x 80 bulan upah

–   Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan

–  Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-

  • Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %

–  Prothese anggota badan

–   Alat bantu (kursi roda)

  • Penyakit akibat kerja, tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.

Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.3

Kelompok I         = Premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan

Kelompok II        = Premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan

Kelompok III      = Premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan

Kelompok IV      = Premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan

Kelompok V       = Premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.

  1. Jaminan Kematian

Program ini memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun.

Manfaat Program JK Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga k erja seperti:

  • Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-

  • Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-

  • Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)

Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp. 12.000.000 terdiri dari Rp. 10.000.000  santunan kematian dan Rp. 2.000.000 biaya pemakaman dan santunan berkala.

  1. Jaminan pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja, untuk itu program ini memberikan pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang menderita sakit. 

Setiap tenaga kerja yang mengikuti program JPK, akan mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Cakupan pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah :

  • Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umu atau dokter gigi di Puskesmas, klinik, balai pengobatan atau dokter praktek.

  • Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dokter

  • Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit

Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit

  • Pelayanan Persalinan

Pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga/ istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai persalinan ketiga

  • Pelayanan Khusus

Pelayanan rehabilitasi atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh

  • Gawat Darurat

Pelayanan yang memberikan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa

Adapun iuran yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut :

  • 3 % dari upah tenaga kerja (maks Rp. 1.000.000 ) untuk tenaga kerja lajang

  • 6% dari upah tenaga kerja (maks Rp. 1.000.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga

  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-

Keempat program tersebut, 3 dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK).

  1. Jaminan hari tua

Program ini adalah berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:

  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%

  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek.

Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap

  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan

  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.

BADAN PENYELENGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS)

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku 1 Januari 2014, dan mulai beroperasi paling lambat 1 Januari 2015 menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi peserta.

SEJARAH BPJS

Sejarah terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT. Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT. Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.[1].

Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

HAK DAN KEWAJIBAN

Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran. Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)

FUNGSI,TUGAS,DAN WEWENANG

FUNGSI

 

UU BPJS menetukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaatpemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Menurut UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Selanjutnya program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kemudian program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Jaminan pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti. Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

 

TUGAS

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:

  1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;

  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;

  3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;

  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;

  5. Mmengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;

  6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan

  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Dengan kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk menerima bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan tugas penyampaian informasi dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial dan keterbukaan informasi. Tugas pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara pasif dalam arti menerima pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta.

 

WEWENANG

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diamksud di atas BPJS berwenang:

  1. Menagih pembayaran Iuran;

  2. Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian,

  3. keamanan dana, dan hasil yang memadai;

  4. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

  5. jaminan sosial nasional;

  6. Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;

  7. Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;

  8. Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;

  9. Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan

  10. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  11. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.

  12. Kewenangan menagih pembayaran Iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran,

  13. kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum publik.

 

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad.Abdulkadir. Hukum Asuransi Indonesia. PT.citra Aditya Bakti.Bandung. 2006.

Husni.Lalu . Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT.RajaGrafindo Persada. Jakarta.200.

http://Huk.ketenagakerjaan/SEJARAH PERJALANAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA Laskar Pena Sukowati.htm

http://Jaminan Sosial Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen di Indonesia.htm

 

1 Lalu Husni, S.H., M.Hum. pengantar hokum ketenagakerjaan Indonesia.jakarta. hal 158

2http://Huk.ketenagakerjaan/SEJARAH PERJALANAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA Laskar Pena Sukowati.htm

3 Prof Abdulkadir Muhammad. “Hukum Asuransi Indonesia”.bandung. hal 226

PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH PERBANKAN SYARIAH

PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

DALAM PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH

PERBANKAN SYARIAH

 

Oleh :

Abdul Rouf

NIM : 11220080

 

 

 

 

 

JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH

FAKULTAS SYARI’AH

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

2013

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri (Vietnamese)”,”sans-serif”;}

A.    LATAR BELAKANG

Dalam perekonomian di Indonesia bank merupakan salah satu lembaga  keuangan yang sangat diakui. Keberadaan lembaga keuangan dalam system perekonomian dan sector keuangan pada khusunya merupakan hal yang penting. Hal ini terutamaberkaitan dengan masalah permodalan dan perputaran uang. Kegiatan usaha yang lazim dilakukan oleh bank dalam menyalurkan dana adalah pemberian kredit, investasi surat berharga, mendanai transaksi perdagangan nasional, penempatan dana di bank lain dan penyertaan modal saham. Dalam praktek lembaga keuangan terdiri dari perbankan dan non perbankan.[1]

Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang “Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum” dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang “Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat”.

Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.[2]

Kondisi global tersebut mengancam sistem keuangan nasional, dan keadaan seperti ini menjadi syarat ancaman sistem keuangan negara seluruh dunia, terutama sistem perbankan mengalami tekanan. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di Indonesia merupakan titik inti dalam usaha pemeliharaan stabilitas perekonomian. Dalam perbankan, basis yang paling mendasar adalah kepercayaan. Setiap bank yang didirikan punya modal yang amat sedikit dibandingkan aset mereka yang begitu besar. Ini bisa terjadi karena bank tersebut memang hanyalah lembaga antara bagi pihak-pihak yang mempunyai kelebihan uang, dan menjadi deposan dengan pihak yang memerlukan uang yang menjadi debitur. Seandainya kepercayaan lembaga antara ini tidak berfungsi baik, bahkan lembaga ini turut bermain, maka akibatnya bukan sekedar bank yang rugi tapi seluruh eksistensi kelembagaannya pun menjadi hilang. Dengan begitu, lembaga yang harus menjadi lembaga yang memobilisasikan dana terhenti fungsinya. Terhentinya fungsi ini akan amat mempengaruhi target-target pertumbuhan ekonomi, karena pertumbuhan ekonomi hanya bisa melalui investasi, dan investasi hanya bisa terjadi bila mobilisasi dana berlangsung dengan efisien dan efektif.

Salah satu cara dalam meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat pada perbankan adalah diberikannya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan. Yang mana pengaturan itu diterapkan bermaksud berpihak kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa yakin bahwa dana yang mereka titipkan pada bank menjadi aman dan tidak akan hilang.

Begitu pula dalam Islam yaitu usaha Abu Qatadah seorang pemimpin pada waktu itu menjamin terbayarnya hutang seorang yang sudah meninggal dunia, agar jenazahnya dapat segera dishalati peristiwa itu disebut akad kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung bank.

Bahwa Nabi Saw. tidak mau shalat mayit pada mayit yang masih punya

hutang, maka berkata Abu Qatadah:”Shalatlah atasnya ya Rasulullah,

sayalah yang menanggung utangnya, kemudian Nabi menyalatinya

(Riwayat Bukhari).

 

Didalam Sunnah abu Umamah juga disebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Pinjaman hendaklah dikembalikan dan orang yang menanggung hendaklah membayar” (Riwayat Abu Daud)

 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.[3]

Dari pemaparan diatas kalau kita lihat dengan seksama seolah-olah LPS haya berperan terhadap perbankan konvensional saja. Sedangkan terhadap perbankan syariah masih belum jelas terkait peran dari LPS itu sendiri. Olehkarena itu penulis daam proposal ini mengangkat tema mengenai “PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH PERBANKAN SYARIAH” Supaya masyarakat dapat memahami tentang teran LPS dalam perbankan syariah.


 

    

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang dimaksud dengan LPS itu?

2.      Bagaimana fungsi, wewenang, serta tugas LPS?

3.      Bagaimana peran LPS dalam penjaminan simpanan Nasabah perbankan syariah?

 

C.    BATASAN MASALAH

Berdasakan rumusan masalah diatas maka penulis akan membatasi tulisan hanya pada ruang lingkup peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam simpanan nasabah perbankan syariah saja

 

D.    TUJUAN PENELITIAN

1.      Memahami dengan seksama apa yang dimaksud dengan lembaga penjamin itu sendiri.

2.      Mengetahui fungsi, wewenang, serta tugas lembaga penjamin simpanan.

3.      Mengetahui peran lembaga penjamin simpanan terhadap nasabah dalam perbankan syariah.

 

E.     MANFAAT PENELITIAN

Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini melalui dua pandangan diantaranya sebagai berikut :

1.      Manfaat teoritis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan yang bernilai ilmiah bagi pengembangan khazanah ilmu pengetahuan tentang peran lembaga penjamin simpanan terhadap perbankan syariah.

2.      Manfaat Praktis

Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya mengenai bagaimana peran lembaga penjamin simpanan  terhadap nasabah perbankan syariah apabila mengalami masaah dalam penyimpanan didalam perbankan syariah.

 

F.     PENELITIAN TERDAHULU

Pada Bagian ini diuraikan tentang penelitian atau karya ilmiah yang berhubungan dengan penelitian, untuk menghindari duplikasia. Di samping itu, menambah referensi bagi peneliti sebab semua konstruksi yang berhubungan dengan penelitian telah tersedia. Berikut ini adalah karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian, antara lain:

1.      Nining Anita dari Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman pada Rabu 29-Agustus-2012 dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpanan Atas Simpanan Yang Tidak Dijamin Oleh Lembaga Penjamin Simpanan”. Dalam penelitian ini penulis menguraikan tentang perlindungan hukum bagi para nasabah yang simpanannya tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan.

2.      Resi Anandra dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara-Medan pada 2011 dengan judul “ Pertanggung Jawaban Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Nasabah dan Bank”. Dalam penelitian ini penulis mengungkap tentang tanggung jawab oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah dan juga kepada Perbankan

 

G.    KERANGKA TEORI

Dalam kerangka teori ini akan dibahas mengenai rumusan masalah yang telah dirumuskan seperti diatas dan juga sebagai initi atau pokok dari pembahasan proposal ini.

1.      Lembaga Penjamin Simpanan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independent yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang republic Indonesia Nomor 24  yang ditetapkan pada 22 November  tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan.

Dasar hukum dari berdirinya Lembaga Penjamin simpanan itu sendiri adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 yang disahkan pada 22-November-2004 dan mulai di gunakan pada 22-september-2005 yang terdapat pada halam pertama sampai terakhir.

Selain itu pendirian LPS juga berdasarkan dengan beberapa hal yaitu mengenai pembelian kepercayaan nasabah terhadap perbankan yang dulu pernah hilang karena krisi yang terjadi pada tahun 1998.

 

2.      Fungsi, Wewenang, dan Tugas LPS

Lembaga Penjamin Simpanan juga memiliki fungsi, wewenang dan juga tugas tersendiri yang bertujuan untuk kenyamanan nsabah. Diantara funsi, wewenang dan tugas dari LPS sebagai mana disebutkan dalam Undang-Undang adalah:[4]

Fungsi dari Lembaga Penjamin Simpaanan

·      Menjamin simpanan para nasabah penyimpan

·      Turut aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan sesuai kewenangan.

Sejak tangal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimum 100 juta per nasabah per bank. Yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan  dari 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayar dari hasil s likuidasi bank tersebut. Tujuan kebijakan public penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan. Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, pemerintah kemudian mengeluarkan perpu No. 3 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp. 2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali apabila krisis global meluas atau mereda.[5]

Sementara dalam menjalankan sifat-sifatnya Lembaga Penjamin Simpanan memiliki tugas sebagai berikut :

·      Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.

·      Melaksanakan penjaminan simpanan

·      Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas system keuangan.

·      Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan penyelesaian Bank gagal yang tidak berdampak sistematik. Melaksanakan penanganan Bank gagal yang berdampak sistematik.

Lembaga Pejamin Simpanan juga dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank gagal dengan kewenagan:

·      Menetapkan dan memungut prremi penjaminan.

·      Menetapkan dan memungut konstribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.

·      Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan.

·      Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil peemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar keberhasilan bank.

·      Melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.

·      Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

·      Menunjuk, menguaskan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS melaksanakan sebagian dari tugas tertentu.

·      Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjamin simpanan.

·      Menjatuhkan sanksi administrative

 

3.      Peran lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan Syariah.

Pendirian lembaga Penjamin simpanan pada dasarnya dilakukan sebagai upaya pendirian perlindungan terhadap dua resiko yang berada didalam perbankan. Dalam menjalankan usaha bank biasanya  hanya menyisakan sebagian kecil dari simpanan yang diterimanya untuk berjaga-jaga apabila ada penarikan dana oleh nasabah. Sebentara sebagian besar dari simpanan dialokasikan untuk pemberian kredit. Keadaan ini enyebabkan perbankan tidak dapat memenuhi permintaan dengan jumlah besar dengan segera atas simpanan nasabanh yang dikelolanya bila terjadi penarikan tiba-tiba oleh nasabah dalam jumlah yang sangat besar.[6]

Keterbatasn dalam penyediaan dana cash ini adalah karena bank tidak dapat menarik segala pinjaman yang telqah disalurkan. Bila bank tidak dapat memenuhi permintaan penarikan simpanan oleh nasabahnya, nasabah akan menjadi panic dan akan menutup rekeningnya yang ada pada bank tersebut sekalipun abnk tersebut sebenarnya dalam keadaan sehat.

Sesuai ketentuan Pasal 3 PP Nomor 39/2005 dan pasal 23 peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006 simpanan bank syariah yang dijamin oleh LPS yaitu:[7]

·      Giro berdasarkan prinsip wadiah (untuk BUS dan UUS)

·      Tabungan berdasarkan prinsip wadiah

·      Tabungan berdasarkan prinsip mudlarabah mutlaqoh atau prinsip mudlarabah muqoyyad dan resikonya ditanggung oleh bank.

·      Deposito berdasarkan prinsip mudlarabah mutlaqoh atau dengan prinsip mudlarabah muqoyyad yang resikonya ditanggung oleh bank.

·      Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapatkan pertimbangan LPP (Bank Indonesia)

 

Mengenai pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya, LPS memiliki hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan tersebut (hak subrograsi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Pemberian kewenagan hak dan kewenangan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan (recovery rate) bagi LPS, sehingga keberlangsungan program penjaminan simpanan akan terus dijaga.

Sementara itu dalam penjaminan terhadap nasabah perbankan syariah pihak Lembaga Penjamin Simpanan sebenarnya hampir sam dengan bank konvensionsesuai akad awal yang dipakai oleh nasabah pada saat awal melakual. Namun yang ada dalam perbankan syariah adalah sesuai akad awal saat nasabah melakukan penyimpanan terhadap uangnya.[8]

H.    METODE PENELITIAN

Dalam proposal ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu lebih kepada kajian pustaka untuk mendapatkan seluruh bahan dalam menyelesaikan proposal ini.

Dalam mengumpulakan seluruh data untuk mendukung terselesaikannya proposal ini penulis banyak mencari literature dari buku-buku terkait Lembaga Penjaminan Simpanan dan juga peran Lembaga penjamin Simpanan dalam penjaminan nasabah perbankan syariah.

 

I.       SISTEMATIKA PENULISAN

Dalam pembahasan penelitian yang berjudul “Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan Syariah” ini  disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut :

Dalam sistematika pembahasan, peneliti akan sedikit menguraikan tentang gambaran pokok pembahsan yang akan disusun dalam sebuah laporan penelitian secara sistematis.

 

·    LATAR BELAKANG : Dalam latar belakan ini memuat tentang bagaimana sejarah berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan besrta dasar hukum dari berdirinya lembaga penjamin simpanan dan mengenai alasan kenapa penulis mengangkat tema pada proposal ini dengan judul “Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan Syariah”

·    RUMUSAN MASALAH : Dala rumusan masalah ini memuat permasalah yang akan dibahas oleh penulis dalam proposal ini yaitu mengenai peran dari Lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah perbankan Syariah.

·    TUJUAN MASALAH : Tujuan masalah yang ada adalah untuk mengetahui secara detait terkait peran Lembaga Penjamin Simpanan kepada nasabah perbankan syariah.

·    MANFAAT PENELITIAN : Manfaaat dalam penelitian ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait keberadaan dan peran Lembaga Penjamin simpanan. Selain itu juga untuk mengembalikan kepercayaan dari masyarakat kepada perbankan.

·    PENELITIAN TERDAHULU : Penelitian terdahulu disini yaitu mengenai beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh beberapa mahasiswa terhadap Lembaga Penjamin Simpanan.

·    KERANGKA TEORI : yaitu membahas isi dari proposal ini, mulai dari pengertian, fungsi, tugas, wewenang dan juga peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam perlindungan terhadap nasabah perbankan syariah.

·    METODE PENELITIAN : merupakan jenis/metode yang digunakan oleh penulis dalam menyelesaikan proposal ini.

·    SISTEMATIKA PENULISAN : merupak susunan mulai dari awal hingga akhit dari peyelesaian proposal ini.


 

DAFTAR PUSTAKA

https://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2009/07/11/perbedaan-lps-untuk-bank-konvensional-dengan-lps-untuk-perbankan-syariah/

https://menyunting lembaga penjamin simpanan.wikipedia.htm

Kasmir, 2002, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada

Lembaga penjamin Simpanan-wikipedia bahasa Indonesia, ensikopedia bebas.htm

Pasal 3 PP Nomor 39/2005 dan Pasal 23 peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006

Djaslim.Saladin, 1994, Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Bank, Jakarta : C.Rajawali.

Tatang S. Herisman, 2004, transaksi Operasional Bank Konvensional, bandung : Politeknik Pajajaran

UU Nomor 2004 tahun 2004

 


[1] Tatang S. Herisman, 2004, transaksi Operasional Bank Konvensional, bandung : Politeknik Pajajaran

[2] https://menyunting lembaga penjamin simpanan.wikipedia.htm

[4] UU Nomor 2004 tahun 2004

[5] Lembaga penjamin Simpanan-wikipedia bahasa Indonesia, ensikopedia bebas.htm

[6] Kasmit, 2002, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada

[7] Pasal 3 PP Nomor 39/2005 dan Pasal 23 peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006

[8] SaladinDjaslim, 1994, Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Bank, Jakarta : C.Rajawali.

 

 

TANAH ABSENTEE

MAKALAH  HUKUM AGRARIA

 

TANAH ABSENTEE

 

Dosen Pengampu : Musleeh Harry,SH.,M.Hum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disusun Oleh:

Wafirotul Haifa                 (11220010)

Firda Afwa Arifiana         (11220011)

                                              Eny Wulansari                  (11220015)

                                              Rizal Nur Yadi                 (11220041 )

          Bahrul Ilmi                        (11220098)

 

 

HUKUM BISNIS SYARI’AH “A”

FAKULTAS SYARIÁH

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

2012

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. A.    Latar Belakang

Dalam melakukan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah, biasanya calon penerima hak diwajibkan membuat pernyataan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 99 PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997. Surat Pernyataan itu antara lain memuat masalah kepemilikan tanah absentee dan landreform. Namun ternyata tidak sedikit yang kurang paham mengenai absentee dan landreform. Bahkan terkadanga terkadang ditemukan ada akta Perjanjian Ikatan Jual Beli yang objeknya adalah tanah sawah, dan Pembelinya berstatus absentee.

Dalam UUPA telah menjelaskan bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan . maka seorang tanah mempunyai tanah yang luas cenderung untuk menjadi tuan tanah atau landlord dan landlord itu cenderung untuk tidak bertempat tinggal di daerah pertanihannya atau diman tanahnya itu terdapat.

Dalam pertanian mengingat rationnya maka syarat akan tempat tinggal itu kiranya masih dapat diperlukan sesuai dengan ketentuan tentang absentee yaitu tidak ada keberatan jika petani penggarap bertempat tinggal dikecamatan yang berbatasan dengan tempat letak tanahnya asala jarak tempat tinggal pengarap dan tanah yang bersangkutam masih memungkinkan mengerjakan tanah itu secara efisien.

Dalam melakukan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah, biasanya calon penerima hak diwajibkan membuat pernyataan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 99 PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997. Surat Pernyataan itu antara lain memuat masalah kepemilikan tanah absentee dan landreform. Namun ternyata tidak sedikit yang kurang paham mengenai absentee dan landreform. Bahkan terkadanga terkadang ditemukan ada akta Perjanjian Ikatan Jual Beli yang objeknya adalah tanah sawah, dan Pembelinya berstatus absentee.

 

 

 

 

 

  1. B.     Rumusan Masalah
    1. Apa pengertian tanah Absentee ?
    2. Apa tujuan larangan tanah Absentee ?
    3. Apa tujuan larangan pembatasan kepemilikan tanah secara maksimum dan minimum tanah ?
  2. C.    Tujuan
    1. Untuk menjelaskan pengertian tanah Absentee.
    2. Untuk menerangkan larangan tanah Absentee.
    3. Untuk menguraiklarangan pembatasan kepemilikan tanah secara maksimum dan minimum tanah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. 1.      Pengertian tanah absentee

Dalam pembahasan pasal 10 UUPAtelah dijelaskan bahwa yang mempunyai tanah pertanian wajib mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, sehingga dibentuklah ketentuan untuk menghapuskan penguasaan tanah pertanian yang disebut dengan tanah absentee.

Tanah absentee yaitu pemilikan tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang mempunyai tanah tersebut[1]. Dengan kata lain tanah absentee adalah tanah yang letaknya berjauhan dengan pemiliknya.

Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam pasal 3 peraturan pemerintah No.224 tahun 1960 dan pasal 1 peraturan pemerintah No.41 taqhun 1964 ( sebagai tambahan pasal 3a-3e ) sedangkan dasar hukumnya adalah pasal 10 ayat 2 UUPA. Adapun larangan pemilikan tanah secara absentee berpangkal pada dasar hukum yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (1) UUPA, yaitu sebagai berikut :

“Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan”.

Untuk melaksanakan amanat UUPA, maka Pasal 3 ayat (1) PP No. 224/1961 jo. PP No. 41/1964 menentukan sebagai berikut :

“Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar Kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di Kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke Kecamatan letak tanah tersebut”.[2]

 

 

 

Selanjutnya Pasal 3d PP No. 224/1961 jo. PP No. 41/1964 menentukan :

“Dilarang untuk melakukan semua bentuk memindahkan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar Kecamatan di mana ia bertempat tinggal”.

Dengan demikian, terdapat beberapa esensi yang merupakan ketentuan dari absentee, antara lain :

  1. Tanah-tanah pertanian wajib dikerjakan atau diusahakan sendiri secara aktif.
  2. Pemilik tanah pertanian wajib bertempat tinggal di Kecamatan tempat letak tanahnya.
  3. Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar Kecamatan tempat letak tanahnya, wajib mengalihkan hak atas tanahnya atau pindah ke Kecamatan letak tanah tersebut.
  4. Dilarang memindahkan atau mengalihkan hak atas tanah pertanian kepada orang atau badan hukum yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Kecamatan tempat letak tanahnya.

5.    Larangan pemilikan tanah secara absentee hanya mengenai tanah pertanian.

Pada inti pokok dari undang-undang tersebut adalah pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya[3]. Namun larangan tersebut tidak berlaku terhadap pemilik yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan, asal jarak antara tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya menurut pertimbangan pada waktu itu masih memungkinkan untuk mengerjakan tanahnya secara efisien.

Contoh kasus:

Prioritas utama sebagai yang disebut di dalam Undang-Undang adalah petani penggarap yang mengerjakan tanah yang bersangkutan masih mempunyai ikatan keluarga dengan bekas pemilik. Tetapi panitia Landreform Daerah Klaten memprioritaskan sebagai yang disebut oleh undang-undang. Alasan yang mendasari kebijakan Panitia Landreform Kabupaten Klaten dalam melaksanakan redistribusintanah kelebihan karena berstatus tanah absente, adalah bahwa pemegang hak atas garapan atau tanah sanggan di masa lampau  mempunyai beban berat. Petani pemegang hak atas tanah pada masa penjajahan selain mempunayai hak untuk memetik hasil dari tanah yang digarapnya, juga mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap perusahaan perkebunan atau terhadap desa. Kewajiban dari pemegang hak atas tanah garapan terhadap perkebunan antara lain ialah bekerja beberapa hari di dalam satu minggu tanpa dibayar.[4]

Didaerah klaten tidak terdapat tanah nkelebihan dari  batas maksimum. Tanah yang didistribusikan didalam pelaksanaan landreform didaerah klaten adalah tanah absentee.

  1. 2.      Tujuan larangan tanah absentee

Tujuan dari larangan pemilikan tanah secara absentee adalah:

  1.  agar hasil yang diperoleh dari pengusahaan tanah itu sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat pedesaan tempat letak tanah yang bersangkutan, karena pemilik tanah akan bertempat tinggal di daerah penghasil[5].
  2. karena kepentingan sosial danperlindungan tanah, karena ada kekhawatiran dari pemerintah kalau tanah absente dibiarkan akan menjadi tanah yang terlantar dan kurang produktif sebab tempat tinggal pemiliknya jauh. Untuk itu pemerintah akan segera mengambil langkah penyelamatan yaitu dengan cara melarang pemilikan tanah secara absente ini.
  3. Tanah penggarapan menjadi tidak efisien, termasuk mengawasinya dan pengangkutan hasil-hasilnya. Hal ini keadaan dapat menimbulkan pengisapan dari orang-orang kota terhadap desa, baik dengan sistem sewa ataupun bagi hasil. Dengan demikian keringat dan tenaga para petani juaga dinikmati oleh pemiliknya yang tidak berada didaerah tersebut

Pemilikan tanah absente ini dilarang oleh pemerintah kecuali pegawai negeri dan ABRI .Sedangkan pegawai negeri dan ABRI masih dimungkinkan sebab golongan ini adalah abdi negara yang tugasnya dapat berpindah-pindah tempat.maka mereka boleh mempunyai tanah absentee dengan luas yang dikurangi yaitu 2/5 dari luas maksimum yang ditolerir oleh UU 56/60 dan kemudian dengan surat edaran dari menteri agraria yang ketika itu dijabat oleh Mr. Sadjarwo  diperluas lagi kemungkinan seorang pegawai negri yang disebut kan dalam pasal 33 PP 224 tahin 1961 termasuk diperbolehkannya menerima hobah tanah pertanian untuk persediaan hari tuanya, denga tetap maksimum yang diperbolehkannya 2/5 dari luas yang diperbolehkannya. Maksud dengan pegawai negari adalah baik pegawai negeri, anggota ABRI, pengawai perusahaan negara dan jika hibah itu diberikan kepada seseorang waris yang merupakan istri atau anak pegawai negara, asal saja mereka masih menjadi tanggunagan dari pegawai negeri tersebut.[6]

Jika seseorang penduduk kecamatan tersebut pindah ke kecamatan lain selam dua tahun berturut-turut, maka daia harus mengalihkan hak atas tanah pertaniaan kepada oranga lain di kecamatan tersebut. Adapun penduduk kecamatan  itu diartikan jiak dia mempunyai kartu penduduk di kecamatan tersebut dan inilah yang merupakan penyelundupan formal dari suatu peraturan. Yang tepat  lagi arti dari penduduk kecamatan seharusnya bertempat tinggal secara fisik di kecamatan tersebut dan mengerjakan sendiri tanah pertanian tersebut.

 Bagi pemilik tanah absente dapat menyelamatkan haknya antara lain dengan jalan :

  1. Tanah tersebut dijual kepada masyarakat disekitar lokasi
  2. Ditukarkan kepada penduduk setempat
  3. Salah satu anggota keluarganya pindah tempat tinggal
  4. Diberikan secara sukarela kepada penduduk setempat  ( biasanya berupa wakaf atau hibah ).

Yang wajib dilakukan oleh seorang pemilik tanah pertanian yang meningalkan kecamatan tempat letak tanahnya sehingga ia menjadi pemilik absente adalah melaporkannya kepada pejabat setempat. Jika hal itu tidak dilaporkannya kepada pejabat setempat, maka didalam waktu 2 tahun terhitung sejak ia meninggalkan tempat kediamannya itu ia wajib untuk memindahkan hak atas tanahnya kepada orang lain yang bertempat tinggal dikecamatan itu. Jika hal itu dilaporkannya kepada pejabat setempat yang berwenang maka kewajiban ituharus dilaksanaknnya dalam waktu 1 tahunterhitung sejak berahirnya jangka waktu 2 tahun ia meninggalkan tempat tingalnya. Dikecualikan dari kewajiban tersebut pemilik yang berpindah dari kecamatan yang berbatasan dengan tempat tingalnya semula dan pemilik yangbmenjalankan tugas negara atau mennaikan tugas agama.

Jika seseorang mendapatkan warisan tanahpertanian yang letaknya dikecamatan lain kecuali jika ia pegawai negeri maka didalam waktu satu tahun sejak meninggalnya pewaris tanah itu wajib dipindahkannya kepada oarng yang bertempat tinggal dikecamatan tersebutr atau ia sendiri pindah ke kecamatan itu. Sesuai dengan asas umum diatas, maka biarpun tidak ada penegasannya kiranya jika penerima waris bertempatr tinggal dikecamatan yang berbatasan, ia tidak terkena kewajiban itu. Jangka waktu 1 tahun itu dapat diperpanjang oleh menteri agraria jika misalnya pembagian warisannya belum selesai.

Sesuai dengan yang dikemukakan diatas bahwa semua bentuk pemindahan hak milik atas tanah pertanian yaitu jual beli, hibah, dan tukar menukar yang mengakibatkan pemilikan baru secara absente dilarang. Larangan itu juga mengenei golongan pegawai negeri keculai dalam hibah dan waris. Misalnya seorang pegawai negeri yang bertempat tinggal di daerah cijantung jakarta tidak boleh membeli tanah sawah didaerah cipayung bogor.

Sanksi yang akan dikenakan jika kewajiban diatas tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran terhadap sesuai yang diterangkan diatas maka tanah yang bersangkurtan akan diambil oleh pemerintah untuk kemudian didistribisikan dalam rangka landreform. Dan kepada bekas pemilinya diberikan ganti kerugian sesui peraturan yang berlaku bagi para bekas pemilik tanah kelebihan.

Larangan pemilian tanah secara absente itu hanya mengenai tanah pertanian.larangan pemilikan tanah absente ini berlaku juga terhadap bekas pemilik tanha berlebihan, jika sisa tanh yang menurut ketentuan undang-undang no 56 Prp tahun1960 bileh tetap dimilikinya, letaknya ditempat lain diluar kecamatan tempat tinggalnya.[7]

 

 

 

 

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN DAN AGRARIA

No. Sk. 35/Ka/1962

tentang

PELAKSANAAN PENGUASAAN TANAH PERTANIAN

ABSENTEE

 

MENTERI PERTANIAN DAN AGRARIA,

 

MENIMBANG :

            Bahwa kesempatan bagi pemilik tanah pertanian absenteeuntuk mengalihkan hak ats tanahnya atau pindah kecamatan letak tanah telah berakhir pada tanggal 31 Desember 1962 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961, maka karena itu perlu diatur pelaksanaan penguasaan lebih lanjut.

 

MENGINGAT :

  1. Undang-Undang pokok Agraria (Undang-Undang No.5 tahun 1960 LN tahun 1960 No. 104) ;
  2. Peraturan Pemerintah No.224 tahun 1961 dan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 8 Januari 1962 No. Sk. VI/6/Ka ;
  3. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 131 tahun 1961.

 

MEMUTUSKAN  :

MENETAPKAN :

Pertama :

            Menyatakan tanah-tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar daerah Kecamatan letak tanah, sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Kedua :

            Menyerahkan wewenang untuk melaksanakan penguasaan tanah-tanah tersebut dalam ketentuan pertama kepada Panitia Landreform Daerah Tingkat II dengan dibantu Panitia Landreform Kecamatan dan Panitia dan Panitia Landreform Desa, dengan mengingat peraturan-peraturan yang berlaku, serta mewajibkan untuk :

  1. Menetapkan besarnya ganti rugi
  2. Mengurus pemberian surat izin mengerjkan tanah kepada para penggarapnya
  3. Menyelenggarakan redistribusinya.

Ketiga :

              Ketentuan Pertama dan Kedua tersebut diatas, tidak berlaku atas tanah-tanah pertanian absentee yang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1962 :

  1. Oleh pemiliknya tellah dialihkan kepada orang yang bertempat tinggal di Kecamatan letak tanah, di muka pejabat pembuat akta tanah
  2. Pemiliknya telah pindah ke Kecamatan letak tanah dan kepindahannya itu telah telah terdaftar di desa dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan
  3. Oleh pemilik tanah telah diajukan permohonan izin untuk dihibahkan, dan surat permohonannya telah sampai di Departemen Pertanian dan Agraria.

Keempat :

            Pemilik tanah pertanian absentee yang telah mengajukan permohonan hibah kepada Menteri Pertanian dan Agraria sedang permohonannya ternyata kemudian ditolak, diberi kesempatan untuk mengalihkan tanahnya kepada petani di tempat letak tanah atau pindah ke Kecamatan letak tanah, selambat-lambatnya dalam tempo 6 bulan sejak tanggal pemolakannya. 

Kelima :

            Para pensiunan dan janda pensiunan Pegawai Negeri diberi kesempatan untuk memenuhi pasal 3 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 daam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 1963.

Keenam :

            Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, maka Keputusan ini akan dimuat dalam Tambahan Lemabarn Negara Republik Indonesia.[8]

 

 

 

 

 

 

 

3. Tujuan Larangan Pembatasan Kepemilikan Tanah Secara Maksimum dan Minimum Tanah

  1. Luas Maksimum Tanah Pertanian

Luas maksimum tanah pertanian ditetapkan berdasarkan kepadatan penduduk dan jenis tanah, dengan catatan harus memperhatikan keadaan sosial dan ekonomi daerah yang bersangkutan. Hal ini tegas disebutkan dalam Keputusan Menteri Agraria No. Sk/978/Ka/1960, tanggal 31 Desember 1960.

Batas maksimal tanah pertanian yang dapat dimiliki tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut ini :

Jumlah penduduk

Tiap kilometer persegi

Penggolongan

daerah

Jenis Tanah

Sawah

Tanah Kering

> 50

Tidak Padat

15

20

51 – 250

Kurang Padat

10

12

251 – 400

Cukup Padat

7,5

9

< 401

Sangat Padat

5

6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Batas Minimal Tanah Pertanian.

Menurut Pasal 8 UU No 56 Prp Tahun 1960, luas minimal tanah pertanian yang harus dimiliki oleh petani sekeluarga adalah 2 hektar, dan inilah tujuan yang secara berangsur-angsur harus diusahakan untuk dicapai.[9]

BAB III

PENUTUP

  1. A.    Kesimpulan

Tanah absentee yaitu pemilikan tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang mempunyai tanah tersebut. Dengan kata lain tanah absentee adalah tanah yang letaknya berjauhan dengan pemiliknya.

Untuk melaksanakan amanat UUPA, maka Pasal 3 ayat (1) PP No. 224/1961 jo. PP No. 41/1964 menentukan sebagai berikut :

“Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar Kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di Kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke Kecamatan letak tanah tersebut”.

      Pada inti pokok dari undang-undang tersebut adalah pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya. Namun larangan tersebut tidak berlaku terhadap pemilik yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan, asal jarak antara tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya menurut pertimbangan pada waktu itu masih memungkinkan untuk mengerjakan tanahnya secara efisien

 

  1. B.     Saran

Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dengan adanya makalah ini bisa meluaskan wawasan pembaca mengenai Tanah Absentee. Namun makalah kami masih jauh dari kesempurnaan oleh karenanya, kami mengharapkan kritik dan saran pembaca yang mungkin dalam penjelasan dan pembahasan di atas masih memiliki banyak kekurangan guna dijadikan acuan dalam penulisan atau pembahasan selanjutnya. Demikian akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi semua khususnya pembaca dan penulis. Amin.

 

DAFTAR PUSTAKA

Harsono, Boedi. 1962. Hukum Agraria Jilid I. Jakarta : Djambatan.

Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta : Djambatan.

Padmo, Soegijanto. 2000. Landreform. Jakarta : Media Pressindo.

Parlindungan, A.P. 1987. Landreform di Indonesia Suatu Studi Perbandingan. Medan : Anggota IKAPI.

Ranoemihardja, Atang. 1982. Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia. Bandung : Tarsito.

Soebargo, R. 1962. Perundang-Undangan Indonesia. Bandung : NN Eresco. 

Soedalhar. 1984. UUPA dan Lanreform Beberapa Undang-Undang dan Peraturan Hukum Tanah. Surabaya : Karya Bhakti.

Supriadi. 2006. Hukum Agraria. Palu : Sinar Grafika.

Wiradi, Gunawan. 2001. Prinsip Reforma Agraria. Jakarta : Lapera Pustaka Utama.

Mujiono. 1997. Politik dan Hukum Agraria. Yogyakarta : Liberty.

 

 

 

 

 


[1] Boedie harsono,hukum agrarian Indonesia, ( Jakarta:djambatan,2008) 384

[2] Parlindungan,landreform di Indonesia suatu studi perbandingan,( medan: anggota IKAPI,1987)123

[3] Soegijanto padmo,landreform, ( Jakarta: medi presindo,2000), 89

[4] Soegijanto Padmo, Landreform, (Jakarta : Media Pressindo, 2000), 89

[5] Budi harsono, hukum agrarian,385

[6] Parlindungan, landrefrom di Indonesiah, 124

[7] Boedi Harsono, Hukum Agraria Jilid I, (Jakarta : Djambatan,1962), 309.

[8] Soedalhar,UUPA dn landreform beberapa undang-undang dan peraturan hukum tanah,(Surabaya:karya bakti,1984)122.

[9]

MINIMNYA AKTA LAHIR DI LUAR NIKAH

KLIPING MINIMNYA AKTA LAHIR DI LUAR NIKAH

Disusun untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semestet

” Hukum Perdata Islam”

Dosen Pengampu :

RISMA NUR AFIFAH, M.H

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Oleh:

  1. Abdul Rouf                 11220080

 

 

JURUSAN HUKUM BISNIS SYARI’AH

FAKULTAS SYARI’AH

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

 

 

2012

 

ANALISIS

Dari kasus yang terjadi diatas, kita dapat menganalisis tiga kasus sekaligus, yaitu : Anak luar nikah, pencatatan perkawinan, dan juga akta kelahiran. yang mana ketiga kasus tersebut masih minim diketahui oleh masyarakat awam seperti contoh kasus di atas.

Kasus diatas membuktikan bahwa pencatatan perkawinan sangatlah penting, selain untuk diri mereka sendiri (suami-istri) pencatatan perkawinan juga berguna untuk kelanjutan atau masa depan dari anak-anak mereka. supaya anak-anak mereka mendapat pengakuan atau kepastian hukum yang pasti. kebanyakan masyarakat awam tidak begitu menganggap penting akan pencatatan perkawianan, karena mereka hanya membutuhkan wali saat melakukan akad nikah. Tanpa merka sadari bahwasanya akibat dari tidak dicatatkannya perkawinan mereka akan berimbas pada anak-anak mereka.

Pencatatan perkawinan sendiri merupakan upaya untuk menjaga kesucian aspek hukum yang timbul dari ikatan perkawinan. pencatatan perkawinan tidak dijelaskan secara mendetail dalam Al-Qur’an maupun hadist,[1] namun pencatatan perkawianan dalam pelaksanaannya diatur dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Peraturan Mentri Agama Nomor 3 dan 4 Tahun 1975 BAB II Pasal 2 Ayat 1.[2] Pencatatan perkawinan bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.[3]

Selanjutnya  dalam  penjelasan  pasal  tersebut  dikemukakan  bahwa  tidak  ada perkawinan di luar masing-masing agama dan kepercayaan itui. Kemudian dalam Pasal 2 ayat (2) . Undang-Undang  No.  1  Tahun  1974    tentang  Perkawinan  disebutkan  bahwa  tiap-tiap  perkawinan harus dicatat menurut peraturan  yang berlaku. Peraturan  yang dimaksud adalah  Undang-Undang No.  22  Tahun  1946  dan  Undang-Undang  No.  34  Tahun  1954.

Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 5 & 6 mengenai pencatatan perkawinan mengungkapkan beberapa garis hukum yaitu :

Pasal 5

1)      Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.

2)      Pencatatan  perkawinan  tersebut  apada  ayat  (1),  dilakukan  oleh  Pegawai  Pencatat  Nikah sebagaimana  yang  diaturdalam  Undang-undang  No.22  Tahun  1946  jo  Undang-undang  No.  32 Tahun 1954.

Pasal 6

1)      Untuk  memenuhi  ketentuan  dalam  pasal  5,  seyiap  perkawinan  harus  dilangsungkan  dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.

2)      Perkawinan  yang  dilakukan  di  luar  pengawasan  Pegawai  Pencatat  Nikah  tidak  mempunyai kekuatan Hukum.[4]

Bahkan para Ulama dan ahli hukum juga berpendapat tentang pencatatan perkawinan yang masih sering di lalaikan oleh masyarakat. Sebagian  ulama  dan  ahli hukum berpendapat bahwa perkawinan seperti itu sah apabila  dilakukan sesuai ketentuian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu  dilakukan menurut hukum masing-masing  agamanya  dan  kepercayaannya.  Sedangkan  pencatatan  perkawinan  merupakan tindakan  adminstrasi  saja,  apabila  tidak  dilakukan  tidak  mempengaruhi  sahnya  perkawinan  yang  telah dilaksanakan itu Tetapi di pihak lain menganggap perkawinan yang tidak dicatatkan tidak sah dan dikategorikan sebagai nikah fasid (rusak),  sehingga  bagi pihak yang merasa dirugikan akibat dari  perkawinan  tersebut  dapat    dimintakan  pembatalan  kepada  Pengadilan  Agama  karena keetentuan    dalam    Pasal  2  ayat  (2)  Undang-Undang  No.  1  Tahun  1975  tentang  Perkawinan tersebut,  merupakan  satu  kesatuan  yang  tidak  terpisahkan  dan  harus  dilaksanakan  secara     kumulatif, bukan anternatif, secara terpisah dan  berdiri sendiri.[5] Sedangkan menurut Soerjono Soekamto dan Purnadi Purbacaraka bahwa ketentuan tersebut bersifat imperatif. Artinya, ketentuan tersebut bersifat memaksa.[6]

 

Pada dasarnya tidak ada seorang pun yang ketika terlahir ke dunia telah memiliki dosa dan secara biologis tidak ada seorang pun anak terlahir tanpa memiliki bapak . Mengenai beragamnya penyebutan terhadap status anak sendiri hendaknya harus disikapi dengan bijak kaitannya dengan dukungan kita terhadap perlindungan anak.

Banyak pengertian dari istilah “anak luar nikah” dalam aturan hukum yang berlaku. Beberapa aturan hukum yang menguraikan tentang istilah “anak luar nikah” adalah sebagai berikut :

Anak diluar nikah sendiri adalah merupakan anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan diluar pernikahan yang sah. Predikat sebagai anak luar nikah tentunya akan melekat pada anak yang dilahirkan diluar pernikahan tersebut atau juga disebut anak zina.[7]

Undang-Undang ini tidak secara tegas memberikan pengertian tentang istilah “anak luar nikah” tetapi hanya menjelaskan pengertian anak sah dan kedudukan anak luar nikah. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 42 – 43 yang pada pokoknya menyatakan :

“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat pernikahan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”

Dilihat dari bunyi pasal tersebut di atas kiranya dapat ditarik pengertian bahwa anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan diluar pernikahan dan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja.[8]

Status sebagai anak yang dilahirkan diluar pernikahan merupakan suatu masalah bagi anak luar nikah tersebut, karena mereka tidak bisa mendapatkan hak-hak dan kedudukan sebagai anak pada umumnya seperti anak sah karena secara hukumnya mereka hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.[9] Anak luar nikah tidak akan memperoleh hak yang menjadi kewajiban ayahnya, karena ketidakabsahan pada anak luar nikah tersebut.Akibat dari anak luar nikah adalah sang anak tidak tidak dapat mendapat hak sebagai anak sah dan sang anak tidak bisa menuntut ayahnya untuk memenuhi hak-hak anak tersebut kecuali sang ayah sudah mengakuinya.

Anak luar nikah dapat memperoleh hubungan perdata dengan bapaknya, yaitu dengan cara memberi pengakuan terhadap anak luar nikah. Pasal 280 – Pasal 281 KUHPerdata menegaskan bahwasanya dengan pengakuan terhadap anak di luar nikah, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.[10] Adapun prosedur pengakuan anak diluar nikah, diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.[11]

oleh karena hal itu warga yang berada di daerah Surabaya Timur menginginkan status anak mereka sama dengan status anak hasil nikah resmi (anak sah) karena mereka mengkhawatirkan hal-hal yang tidak mereka inginkan dari hasil anak luar nikah tersebut, seperti halnya Akta kelahiran. Mereka mengaku kesulitan membuat Akte kelahiran karena belum tercatatnya perkawinan mereka. Mereka awalnya menganggap jika sudah melakukan pekawinan dan disaksikan oleh para wali maka sudah cukup, mereka tidak mempunyai fikiran untuk mendaftarkan perkawinan mereka di Pengadilan Agama dan mendapatkan Buku Nikah. Karena para masyarakat tersebut mengira bahwasanya pembuatan akta kelahiran sendiri tidak menyertakan buku nikah.

Akta kelahiran adalah dokumen pengakuan resmi orang tua kepada anaknya dan negara. Akta kelahiran dicatat dan disimpan di Kantor Catatan Sipil Dan Kependudukan. Akta kelahiran juga mempunyai arti penting bagi diri seorang anak, tentang kepastian hukum si anak itu tersendiri.

Kelahiran, kematian dan perkawinan adalah tiga hal penting dalam hidup manusia. karena ketiganya adalah peristiwa hukum yang sangat berarti bagi manusia. Hukum harus memfalisitasi karena berhubungan dengan perlindungan hak pada setiap diri individu. hal ini berkaitan bahwa hukum mempunyai fungsi yang ideal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
tentang penyelenggaraan akta kelahiran dimasukkan dalam kegiatan sipil.[12]

Dalam Kompilasi Hukum Islam pentingnya akta kelahiran dibahas dalam BAB XIII Pasal 103 yaitu :

  1. Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
  2. Bila  akta kelahiram  alat buktilainnya  tersebut dalam  ayat (1) tidak  ada,  maka Pengadilan  Agama dapat  mengeluarkan  penetapan  tentang  asal  usul  seorang  anak  setelah  mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.
  3. Atas  dasar  ketetetapan  pengadilan  Agama  tersebut  ayat  (2),  maka  instansi  Pencatat  Kelahiran yang  ada  dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Agama  trwebut  mengeluarkan  akta  kelahiran  bagi anak yang bersangkutan.[13]

 

Demikianlah Analisa dari kasus yang terjadi didaerah Surabaya Timur, yang dimana sebagian masyarakat menginginkan akta anak luar nikah disamakan derajatnya dengan akta resmi. Karena mereka merasa kebingunggan denga keadaan anak mereka yang tidak mempunyai akta kelahiran. Selain itu kuranganya pengetahuan masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

  • Prof. R. subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibo.2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jakarta : Pradnya Paramita.
  • Soerjono Soekamto dan Purnadi Purbacaraka, 1989, Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya.
  • Zainudin.Ali, 2006,  Hukum Perdata Islam di indonesia, Jakarta : Sinar Grafika
  • Mannan.Abdul, 2002,  Aneka  Masalah  Hukum  Materiel    dalam  Praktek  Pengadilan  Agama,  Jakarta:  Pustaka Bangsa Press.
  • Kompilasi Hukum islam


[1] Ali Zainudin, Hukum Perdata Islam di indonesia, 2006, Jakarta : Sinar Grafika. (Hal 26)

[2] PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Peraturan Mentri Agama Nomor 3 dan 4 Tahun 1975 BAB II Pasal 2 Ayat 1.

[3] undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 BAB II Pasal 2 ayat 1

[4] Ali Zainudin, Hukum Perdata Islam di indonesia, 2006, Jakarta : Sinar Grafika.(hal.27)

[5] Abdul  Mannan,  Aneka  Masalah  Hukum  Materiel    dalam  Praktek  Pengadilan  Agama,  Jakarta:  Pustaka

Bangsa Press,  2002, hal. 50.

[6] Soerjono Soekamto dan Purnadi Purbacaraka, Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung: PT.   Citra Aditya, 1989, hal.21.

[7] Undang-Undang No 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan

[8] file://anakdiluar nikah.htm

[9] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1

[10] KUHPerdata pasal 280-281.

[11] Pasal 49 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

[12] file:///Kekuatan Akta Kelahiran Sebagai Sarana Untuk Menentukan Asal-Usul Anak. dunia hukum.htm

[13]Kompilasi Hukum Islam, BAB XIII Pasal 103, ayat 1-3