Save INDONESIA

SAVE INDONESIA

 

Indonesia merupakan sebuah negara yang sangat kaya akan kekayaan alamnya, ribuan ton emas, tembaga, bahan besi, bahkan uranium berada dalam isi perut indonesia. Bisa kita lihat dari Pt. Freepot yang berada di papua yang sudah sejak tahun 1967 megeruk kekayaan indonesia, ada lagi yaitu Pt. Newmont juga sebagai penegeruk harta kekayaan indonesia. Kedua perusahaan ini merupakan perusahaan tambang asing terbesar yang berada di indonesia yang merupakan orang-orang amerika. Semua ini bermula ketika era rezim presiden Soeharto yang memebuka secara besar-besaran investor asing kedalam negeri, dan ejak itu pula lah investor ini mulai membangun perusahaan pertambangan ini. Yang lebh parah,nya indonesia hanya mendapatkan 1% dari hasil pertambangan tersebut dan 3,7% dari hasil perak.

Pihak dari investor asing sudah mengetahui kekayaan dari negeri tercinta kita ini, oleh sebab itu mereka langsung menekankan kontrak yang tak tanggung-tanggung lamanya, yaitu 30 tahun. Dari situ bisa kita bersama kerugian yang sangat besar dari bangsa ini, kita yang memiliki harta begitu banyak tapi mereka yang menikmati atau dalam istilah bisa disebut “menjadi pembantu dirumah sendiri” memang sangat ironis sekali apa yang terjadi ini, tapi apalah daya dari kita sebagai masyarakat indonesia,pemerintah pun seakan bungkam akan hal ini karena mereka sendiri tidak bisa berbuat apa-apa untuk ini, semapat ada harapan saat presiden ke-6 kita Bapak SBY mengadakan pertemuan dengan petinggi perusahaan-perusahaan pertambangan ini, namun semuanya tidak menghasilkan apa-apa karena SBY tidak berani untuk merubahnya atau menghentikanya.

Tahukah Anda berapa jumlah utang pemerintah Indonesia saat ini?. Menurut Buku Saku Perkembangan Utang Negara Edisi Oktober 2010, jumlah seluruh utang pemerintah mencapai US$ 185,3 milyar. Bila dirupiahkan dengan kurs Rp 9000/ US dollar, maka utang negara kita mencapai Rp 1.667,70 trilyun. Jika dibagi jumlah penduduk Indonesia 237,556 juta jiwa berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, maka setiap penduduk Indonesia memikul utang negara sebesar Rp 7 juta. Utang pemerintah tersebut terdiri atas utang luar negeri dan utang dalam negeri. Utang dalam negeri merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pinjaman pemerintah dalam bentuk surat utang atau obligasi.[1]

Bagaimana mungkin Negara yang memiliki Volume emas yang dicurigai lebih diperkirakan sebesar 2,16 hingga 2,5 miliar ton emas yang apabila dirupiahkan menjadi jutaan triliyun rupiah Bisa memiliki hutang sebanyak itu, begitu bodohkah kita hingga bisa diperalat oleh bangsa Amerika. Sampai kapan kah penderitaan ini akan terus dirasakan oleh bangsa indonesia, apakah menunggu habisnya emas di pertambangan papua ataukah kita akan merebutnya dan melakukan kekuasaan penuh terhadap sahan yang berada di pertambangan freepot. Akan sampai kapan negara ini menaggung hutang terus menerus dan tanpa ada kesejahteraan dalam masyarakat sendiri.

Beredar isu entah benar atau salah bahwa yang bisa digunakan meunasi hutang-hutang negara indonesia in adalah harta dari peninggalan sang proklamator yaitu presiden pertama kita Ir. Soekarno yang digadang-gadang memiliki tabungan beruba obligasi dan 57.250 ton emas batangan yang sekarang berada disebuah bank yang terletak di Swiss. Konon harta yang begitu banyak itu tidak prnah diakui secara pribadi oleh bung karno tetapi beliau menyebutkan “ini adalah harta masyarakat Indonesia” harta ini juga disebut-sebut tidak bisa disentuh oleh perusahaan manapun bahkan kantor perpajakan dunia dan yang bisa mengambil seluruh harta ini adalah bung karno sendiri atau orang yang telah diberi kekuasaan oleh beliau.

Ada yang menyebutkan bahwa harta karun bung karno ini dipinjamkan kepada siapa saja yang membutuhkan dengan bungga 2,5% dalam setahun, jadi jika ditotal sudah selamat 34 tahu maka bungga itu sejumlah 47,557 ton emas, belum lagi dana obligasi yang lainya. Dari situ kita bisa berfikir jika memang itu benar adanya berarti indonesia memiliki tabungan senilai 115 ton emas. Mungkin sudah bisa digunakan untuk melunasi hutang-hutang bangsa indonesia.

Jadi sekarang tinggal bagaimana kita sebagai generasi muda indonesia yang akan menentukan bangsa indonesia ini kedepanya, akan kah kita bisa membangkitkan lagi indosia sebagai Macan Asia bahkan Macan Dunia atau akan terlelap dan menjadi budak Amerika untuk selamaya.

 

SAVE INDONESIA

“INDONESIA-KU SAYANG, INDONESIA-KU MALANG”

 

–     catatan

hanya sekedar argumentasi,mungkin bisa menambah pengetahuan dan mohon maaf apanila ada kesalahan dan kesamaan dengan blog lain…

 

[1] https://id-id.facebook.com/notes/suara-rakyat/tahukah-anda-berapa-jumlah-utang-dan-cicilan-utang-indonesia/10150703913845487

contoh berkas Cerai gugat

 

 

 

 

 

 

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama

Kabupaten Kediri

di

KEDIRI

 

Perihal : GUGATAN CERAI

 

Asslamu’alaikum Wr’Wb’

Perkenankan dengan hormat,

QURRATUL AINI, umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS ( Guru ), beralamat di Sukorejo Indah, Jl Kutilang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri;

Dalam hal ini member kuasa kepada RIDHO, Advocat pada Lembaga Bantuan Pengembangan Hukum “ Bhakti Putra Nusantara Kediri ”, beralamat di ds. Sumberagung, Kec. Wates, Kab. Kediri, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 5 Juni 2014;

———————— untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;—————————

Hendak mengajukan Gugatan Cerai terhadap suaminya:

ABDUL YAZID, Agama Islam, Swasta, beralamat KTP di Perum Sukorejo, Jl. Kutiang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan/ kost-kostan yang letaknya di sepanjang jalan Bantaran Sungai Brantas, Ds. Majenaan, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri;

———————— untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;—————————–

Adapun dasar hukum diajukan gugatan ini, selengkapnya sebagai berikut:

  1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami – istri yang sah yang telah melakukan pernikahan secara Islam pada tanggal 15-12-1985, pernikahan yang mana telah tercatat di KUA Kecamatan Kota-Kota Kediri dengan Buku Kutipan Akta Nikah No : 252 / 29 /XII / 1985;
  2. Baha setelah pernikahan keduanya tinggal terkadang di rumah orang tua Tergugat di Solo kurang lebih 4 bulan, kemudian mulai menempati rumah bersama pada tahun 2007 dengan alamat tersebut diatas dalam keadaan ba’da dukhul dan dikaruniai 2 orang anak, bernama:
  3. SANDI SANDORO, umur 27 tahun;
  4. NIA RAMADHANI, umur 18 tahun;
  5. Bahwa sejak tahun 2007 kondisi rmah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dikarenakan masalah ekonomi yang kurang, kemudian menyebabkan sering terjadi perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga, sebagai contoh masalah sekolah anak, dimana Tergugat tidak setuju jika anak kuliah, sedangkan Penggugat menginginkan agar anak tetap kuliah, dan ketika harus membayar uang kuliah sering terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat ditambah lagi permaslahan-permasalahan lainnya:
  6. Bahwa oleh karena perselisihan dan pertengakarn terus-menerus terjadi antara Penggugat dan Tergugat, akhirnya pada sekitar pada tahun 2009 Tergugat pergi dari tempat kediaman bersama dan hidup sendiri-sendiri —————————————– namun betapa terkejutnya Penggugat ketika mengetahui di saat hidup berpisah tersebut ternyata Tergugat sudah memiliki Wanita Idaman Lain;
  7. Bahwa dengan kejadian tersebut di atas, Pengugat merasa tidak kuat lagi untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat ;—————————————selama ini selalu terjadi perselisihan dan pertengakaran, sejak 3 tahun yang alu keduanya juga sudah hidup berpisah tanpa adanya nafkah serta hubungan lahir batin layaknya suami-istri ditambah lagi Tergugat sudah memiliki wanita idaman lain ;——sehingga Penggugat merasa tidak ada gunanya lagi untuk hidup berumah tangga dengan Tergugat dan perceraian adalah jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak ;

Berdasarkan uraian tersebut kiranya Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan amar putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Terggat PUTUS karena PERCERAIAN;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hokum;

 

 

 

 

 

Atau : jika Pengadilan berpendapat lain “ MOHON PUTUSAN SEADIL-ADILNYA ”

Wassalamu’alaikum Wr’Wb

Kediri, 12 Juni 2014

Hormat Kami,

Kuasa Penggugat,

 

RIDHO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

S U R A T K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini :

QURRATUL AINI, umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS ( Guru ), beralamat di Sukorejo Indah, Jl Kutilang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri;

Dalam hal ini memilih domisili hokum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, dengan ini member kuasa penuh kepada ; —————————————————————————

—————————-RIDHO, SH———————————————————————

Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Pengembangan Hukum “BHAKTI PUTRA NUSANTARA KEDIRI”, beralamat di Jl. Raya Kediri-Wates, Desa Sumberagung No. 40, Kecamatan Wates-Kabupaten Kediri ; —————————————yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama;

———————————–khusus——————————-

“yang mewakili dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terhadap suaminya bernama ABDUL YAZID, Pekerjaan Swasta, bertempat tingga di Jalan Sungai Brantas-Kota Kediri”

Untuk kepentingan tersebut penerima kuasa berhak menghadap dan menghadiri semuapersidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri , menghadap Pejabat serta Instansi terkait, membuat dan menandatangani surat-surat, mengajukan jawaban, replik, duplik dan kesimpulan baik dalam konpensi maupun rekonpensi , mengajukan, meminta dan menolak alat bukti termasuk keterangan saksi, meminta penetapan dan / atau putusan, mengadakan perdamaian baik di dalam maupun di luar persidangan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, mengajkan Banding beserta memorinya dan / atau kontra memori, atau pada intinya Penerima Kuasa berhak melakukan segala tindakan yang penting dan perlu serta berguna sehubungan dengan menjalankan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa, termasuk melakukan, segala bentuk pembayaran sebagai akibat hokum yang timbul atas adanya perkara tersebut serta mengambil dan menerima Akta Cerai Pemberi Kuasa dari dan / atau pada pihak / Instansi yang terkait.

Surat Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian atau seluruhnya.

 

Kediri, 5 Juni 2014

Penerima Kuasa,

Pemberi Kuasa,

 

 

RIDHO, SH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

P E N G A D I L A N   T I N G G I   J A W A   T I M U R

JALAN SUMATERA NO. 42

SURABAYA

BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH

Pada Hari SENIN tanngal 4 NOPEMBER 2002 saya H. RIJANTO, SH. Ketua PENGADILAN Tingkat Jawa Timur di Surabaya, dengan disaksikan oleh :

  1. SRI BUDIASTUTI, SH.

Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

  1. RIVAI RASYAD, SH

Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Telah mengambil sumpah sebagai Penasehat Hukum berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Nomor Tahun 1970 jo. Pasal 36 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Hasil Rakernas Mahkamah Agung tahun 1986, menurut cara agama yang dipeluknya : ——————————BAGUS………………………………………..Agama : Islam……………………………

yang berbunyi sebagai berikut : —————————————————————————“DEMI ALLAH / XXXXX ” ——————————————————————————

“SAYA BERSUMPAH / XXXXX ” ———————————————————————

“BAHWA SAYA AKAN SETIA KEPADA DAN AKAN MEMPERTAHANKAN SERTA MENGAMALKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN IDEOLOGI NAGARA, UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN SEGALA UNDANG-UNDANG SERTA PERATURAN LAIN YANG BERLAKU BAGI NEGARA REPUBLIK INDONESI”———

“BAHWA SAYA BERKEWAJIBAN MENGHORMATI SEMUA PEJABAT PERADILAN”-

“BAHWA SAYA UNTUK MENDAPATKAN PENGANGKATAN SAYA, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, DENGAN MENGGUNAKAN NAMA ATAU DALIH APAPUN JUGA TIDAK PERNAH DAN TIDAK AKAN MEMBERIKAN ATAU MENJANJIKAN SESUATU KEPADA SIAPAPUN JUGA”——————————

“BAHWA SAYA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM AKAN BERTINDAK JUJUR DENGAN BERDASARKAN HUKUM KEADILAN”

“BAHWA SAYA AKAN MENJAGA TINGKAH LAKU SAYA DAN AKAN MENJALANKAN KEWAJIBAN SAYA SESUAI DENGAN KEHORMATAN, MARTABAT DAN TANGGUNG JAWAB SAYA SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM”—————————————————————————————————-

“BAHWA SAYA TIDAK AKAN MEMBELA ATAU MEMBERI NASEHAT HUKUM DI DALAM SUATU PERKARA YANG MENURUT PERASAAN DAN PERKIRAAN SAYA TIDAK MEMBERIKAN KEYAKINAN DAPAT DIBELA BERDASARKAN HUKUM”—-

Demikian Berita Acara Sumpah ini dibuat dan ditanda tangani oleh kami yang mengambil sumpah yang disumpah dan saksi-saksi

 

SAKSI-SAKSI

KETUA

 

 

 

 

SRI BUDIASTUTI, SH

NIP. 040011357

H. RIJANTO, SH

NIP. 040013906

 

 

Yang mengucapkan sumpah :

 

 

 

RIVAI RASYAD, SH

NIP. 040017991

 

RIDHO, SH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TANDA PENGENAL SEMENTARA ADVOKAT

 

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (“DPN PERADI”) menerangkan bahwa :

Nama               : RIDHO, S.H

NIA                 : 02.11193

Cabang            : Kediri

Telah mengikuti Pendataan Ulang Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI. Saat ini, Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) yang bersangkutan sedang dalam tahap pencetakan.

Oleh karena itu, DPN PERADI menerbitkan Tanda Pengenal Sementara Advokat yang berfungsi sebagai pengganti KTPA dan berlaku sampai tanggal 30 Juli 2013.

 

Jakarta, 18 Maret 2013

Dewan Pimpinan Nasional

 

 

Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M

Hasanuddin Nasution, S.H

Ketua Umum

Sekretaris Jenderal

 

Pengadilan Agama Kab. Kediri                                                                                  Lembar 1

Jalan Sekartaji No. 12 Kediri

KWITANSI

Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

Nomor Perkara : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                       : QURRATUL

Tempat kediaman di                 : Sukorejo Indah Jl Kutilang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Dalam hal ini memberikan kuasanya kepada RIDHO, SH. Pekerjaan Advokat, dengan alamat Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sebagai Kuasa Penggugat;

Dalam pengajuan perkara di Pengadilan Agama Kab . Kediri berlawanan dengan :

Nama                           : AMAD

Tempat kediaman di     : Jl. Kutiang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan/ kost-kostan yang letaknya di sepanjang jalan Bantaran Sungai Brantas, Ds. Majenaan, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, sebagai pihak Tergugat;

Membayar Panjar Biaya Perkara (PBP) sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah)

 

 

 

 

Untuk itu kami berikan kuasa kepada Panitera Pengadilan Agama Kab. Kediri membayar segala pengeluaran yang diwajibkan atas perkara tersebut.

Yang diberi kuasa membayar

Kediri 12 Juni 2014

An. Panitera

Yang memberi kuasa

Kasir

Pengeluaran

 

 

TAUFIQ RAHMAN EFENDI, S.H.

NIP. 198310102009041009

RIDHO, SH

 

 

Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap lunas dan tanda tangan dari kasir

CATATAN :

                Lembar I untuk Penggugat

                Lembar II untuk Kasir

                Lembar III untuk dilampirkan dalam berkas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

P E N E T A P A N

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

 

Ketua Pengadilan Agama Kab. Kediri telah membaca surat Gugatan tertanggal 14 Mei 2013 Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Menimbang, untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut dibawah ini;

Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menetapkan hari sidangnya;

Memperhatikan, Pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo, Pasal 92, 93 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama;

M E N E T A P K A N

Menunjuk :

  1. Kiki Ayu Rohmawati                          sebagai Ketua Majelis;
  2. Qaulan Karima                                    sebagai Hakim Anggota;
  3. Eny Wulansary                                    sebagai Hakim Anggota;

Untuk memeriksa, mengadili dan memutus, serta menyelesaikan perkara tersebut diatas;

Ditetapkan di : Kediri

Pada tanggal : 13 Juni 2014

Ketua Pengadilan Agama Kab. Kediri,

 

 

Drs. H. JEJE JAINUDDIN, M. Si

P E N E T A P A N

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Kediri membaca surat Gugatan tertanggal 14 Mei 2013 Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr dalam perkara antara :

QURRATUL AINI, umur 50 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat kediaman di Sukorejo INDAH, Jl. Kutiang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri sebagai “Penggugat”, dalam hal ini memberikan kuasa kepada BAGUS, SH dan KARYO, SH Pekerjaan Advokat, dengan alamat Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri disebut sebagai Kuasa Penggugat;

M e l a w a n

AHMAD YAZID, umur- tahun, pekerjaan swasta, tempat kediaman di Jl. Kutiang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan/ kost-kostan yang letaknya di sepanjang jalan Bantaran Sungai Brantas, Ds. Majenaan, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, sebagai pihak Tergugat;

Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tertanggal 13 Juni 2014 Nomor :1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tentang Penunjukan Majelis Hakim;

Menimbang, bahwa hari siding dalam perkara tersebut harus ditetapkan;

Memperhatikan, pasal 121 HIR serta ketentuan-ketentuan hokum lain yang bersangkutan;

M E N E T A P K A N

Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013, pukul 09.00 WIB;

Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara supya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas, sekaligus membawa surat-surat serta saksi-saksi sebagai bukti dalam perkara itu;

Memerintahkan pula agar kepada pihak Tergugat diserahkan sehelai salinan surat Gugatan dengan diberitahukan jika dikehendaki dapat dijawab olehnya atau kuasanya yang sah secara tertulis serta diajukan pada waktu siding tersebut di atas;

Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua belah pihak yang berperkara dengan hari siding paling seikit harus ada tiga hari.

Ditetapkan di : Kediri

Pada tanggal : 13 Juni 2014

Ketua Majelis,

 

 

KIKI AYU, SH., MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT PENUGASAN

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 
 

 

 

 

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tanggal 13 Juni 2014tentang Penunjukan Majelis Hakim;

Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus, serta menyelesaikan perkara tersebut harus dibantu oleh seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan Panitera;

Mengingat, pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman j.o. pasal 96 dan 97 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor : 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama;

M E N U G A S K A N

Saudara ULIN NUHA, SH sebagai Panitera Pengganti untuk :

Pertama :             Membantu Majelis Hakim tersebut dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat Berita Acara tentang semua peristiwa hukum yang terjadi dalam persidangan perkara Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr;

Kedua :                Melakukan semua perintah Ketua Majelis dalam rangka penyelesaian perkara tersebut;

 

Kediri, tanggal 13 Juni 2014

Panitera,

 

TAUFIQ RAHMAN, S.H.

SURAT PENUNJUKAN JURUSITA

Nomor :1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor :1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tanggal 13 Juni 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;

Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Jurusita;

Mengingat, pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 96 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;

MENUNJUK

Saudara ULIN NUHA, SH sebagai Jurusita Pengganti untuk :

Pertama :         Melaksanakan perintah Ketua Majelis menyampaikan panggilan kepada para pihak dan menyampaikan Pemberitahuan Isi Putusan kepada pihak yang tidak hadir, menyampaikan pengumuman melalui maas media dan melakukan tugas-tugas sebagai Jurusita Pengganti lainnya atas perintah Ketua Majelis;

Kedua :           Melaksanakan perintah Ketua Majelis dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

 

Ditetapkan di : Kediri

Pada tanggal : 13 Juni 2014

Panitera

 

 

TAUFIQ RAHMAN, S.H.

SURAT PANGGILAN KEPADA PENGGUGAT

Nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Pada hari ini, ……………tanggal……………………..Saya, TAUFIQ RAHMAN EFENDI, S.H.Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kab. Kediri atas perintah Ketua Majelis tersebut:

TELAH MEMANGGIL

Nama                           : RIDHO, SH

Pekerjaan                     : Advokat

Tempat kediaman di     : Desa Sumberagung Kecamatan Wates kabupaten Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Supaya datang dimuka sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri Jl. Sekartaji No. 12 pada hari SELASA tanggal 15 JULI 2014 pukul 09.00 WIB. Untuk memeriksa perkara perdata antara :

QURRATUL AINI BINTI IMAM SUPAYOGO, sebagai Penggugat;

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai Tergugat;

Selanjutnya atas perintah tersebut , kepada Penggugat saya beritahukan bahw untuk menguatkan dalil-dalilnya ia dapat mengajukan saksi-saksi yang akan didengarkan dan/atau surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkara tersebut;

Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan di sana saya bertemu/tidak bertemu serta berbicara dengan:

………………………………………………………………………………..

………………………………………………………………………………..

Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat panggilan ini.

Demikian surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya;

Kuasa Penggugat,

Jurusita Pengganti,

 

 

……………………………… , SH dan

…………………………………. , S.Hi

 

 

Sah dic : …..(…………)kali

SURAT PANGGILAN (RELAAS)

Nomor :1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Pada hari ini ………………… tanggal ……………….. saya SITI ASFIYAHberdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kediri Nomor : PA.m/11/Kp.07.6.82/SK/2002 tanggal 20 Maret, ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kediri, guna memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, No; W 13-A9/3339/HK.05/V/2013 Tertanggal 17 Mei 2013.

TELAH MEMANGGIL

Nama                           : ABDUL YAZID

Umur                           : 50 Tahun

Agama                         : Islam

Pekerjaan                     : Swasta

Tempat tinggal            : Jl. FF.13 Ds Sukorejo Kec. Ngasem Kab. Kdr. Sekarang tinggal di kontrakan Kost Sepanjang Jalan Bantaran Sungai Brantas Ds. Majenan Kel Mojoroto, Kota Kediri sebagai “Tergugat”.

Supaya datang menghadap pada persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jl. Sekartaji No.12 Kabupaten Kediri, Pada:

Hari/Tanggal               : Selasa, 15 Juli 2014

Sidang dimulai jam     : 09.00 WIB

Giliran Sidang             : Sesuai urutan daftar hadir

Sehubungan akan dilaksanakan sidang dalam perkara cerai gugat, antara:

Qurratul Aini binti Imam Suprayogo

Melawan

Abdul Yazid Bin Mujia Raharjo

Panggilan ini saya laksanakan di tempat kediaman tergugat sendiri, dan di tempat tersebut saya bertemu/tidak beremu dengan ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relaas panggilan ini.

Selanjutnya setelah relaas panggilan ini ditanda tangani, saya serahkan sehelai relaas panggilan ini kepadanya.

Demikian panggilan ini saya laksanakan dengan mengingat sumpah jabatan.

Yang dipanggil

Yang memanggil

Tergugat

Jurusita Pengganti

 

 

ABDUL YAZID

SITI., SH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( Sidang kesatu )

Sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Sya’ban 1434 Hijriyah dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURRATUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di Jl. Kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kab. Kediri, sesuai surat kuasa tanggal 05 Juni 2014 dalam hal ini memberikan kuasa kepada RIDHO Pekerjaan Advocat, dengan alamat Seda Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

M e l a w a n

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di di Jl. Kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kab. Kediri, saat ini tinggal di kontrakan/ kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Susunan Persidangan:

–          Kiki Ayu Rohmawati                          sebagai Ketua Majelis;

–          Qaulan Karima                                    sebagai Hakim Anggota;

–          Eny Wulansari                                     sebagai Hakim Anggota;

–          Ulinnuha Amien                                  sebagai Panitera Pengganti;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;

  • Penggugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
  • Tergugat tidak datang sendiri menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain hadir sebagai wakil atau kuasanya yang sah, serta ketidak hadirannya tanpa disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun menurut ralaas panggilan tanggal 26 Juni 2014 yang dibacakan dalam persidangan telah dipanggil secara patut.

Selanjutnya untuk memeberi kesempatan kepada Tergugat untuk datang menghadap dipersidangan, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai dengan hari Selasa 22 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1434 Hijriyah pukul 09.00 WIB;

Kemudian Ketua Majelis mmerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kab. Kediri agar meminta bantuan melalui Pengadilan Agama Kediri untuk memanggil Tergugat agar datang menghadap dipersidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas, dan kepada Kuasa Penggugat diperintahkan untuk datang menghadap dipersidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi;

Lalu Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

 

Panitera Pengganti,

Ketua Majelis,

 

 

Drs. Sukardin

Kiki Ayu Rohmawati., SH, MH

 

 

 

Surat panggilan pihak-pihak yang berperkara

(Ps.121 HIR)

SURAT PANGGILAN (RELAAS)

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Pada hari ini …………… tanggal……………………….2014, saya SITI….. berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kediri Nomor : PA.m/11/Kp.07.6.82/SK/2002 tanggal 20 Maret, ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kediri, guna memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, No; W 13-A9/3339/HK.05/V/2013 Tertanggal 18 Mei 2013;

T E L A H M E M A N G G I L

Abdul Yazid Bin Mujia Raharjo, umur 50 tahun pekerjaan swasta, Tempat kediaman di Jl. Kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kab. Kediri, saat ini tinggal di kontrakan/ kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, sebagai “TERGUGAT”;

Supaya ia datang menghadap dimuka siding Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jl. Sekartaji No 12 Kabupaten Kediri pada:

Hari                 : SENIN

Tanggal           : 15 JULI 2013

Pukul               : 09.00 WIB

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara Cerai Gugat, antara;

QURRATUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, sebagai “PENGGUGAT”

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “TERGUGAT”

Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan disana saya bertemu dan berbicara/tidak bertemu dan tidak berbicara dengan

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

Demikian surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya sebagai Jurusita Pengganti.

 

Tergugat,

Jurusita Pengganti,

 

 

 

ABDUL

 

 

 

SITI APSIYAH

BERITA ACARA SIDANG

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( Sidang ke dua )

Sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2013 Masehi beertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1434 Hijriyah dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURRATUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memebrikan kuasa kepada RIDHO., SH, Sebagai Penggugat;

M e l a w a n

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai Tergugat;

Susunan Persidangan :

Sama seperti persidangan yang lalu ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;

  • Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan;
  • Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain hadir sebagai wakil atau kuasanya yang sah, serta ketidak haddirannya tanpa disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun menurut relaas panggilan tanggal 28 juni 2013 yang dibacakan daam persidangan telah dipanggil secara patut;

Kemudian Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha menasehati Penggugat agar rukun dengan Tergugat, namun tidak berhasil;

Selanjutnya untuk memberi kesempatan kepada Tergugat untuk datang menghadap dipersidangan, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai dengan hari Selasa tanggal 29 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 syawal 1434 Hijriyah pukul 09.00 WIB.

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Aggama Kab. Kediri agar meminta bantuan melalui Pengaddilan Agama Kediri untuk memanggil Tergugat agar datang menghadap dipersidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi;

Lalu Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti,

Ketua Majelis,

 

 

Drs. Sukardin

Kiki Ayu Rohmawati., SH, MH

 

 

 

Surat panggilan pihak-pihak yang berperkara

( Ps. 121 HIR )

 

 

 

 

 

 

SURAT PANGGILAN ( RELAAS )

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Pada hari ini kamis tanggal 25 Agustus 2015 , saya Imam Sukadi S.H berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Agama Kediri Nomor : PA.m/11/Kp.07.6/82/SK/2002 tanggal 20 maret 2002, ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kediri , guna memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Agama Kab. Kediri, Nomor : W13-A9/4604/Hk.0.5/VII/2014, tertanggal 18 Agustus 2014 ;

T E L A H   M E M A N G G I L

Abu Yazid Rohim Bin Mujia Raharjo , Pekerjaan swasta. Tempat kediaman di Jl Kutilang FF.13 Desa sukorejo, Kec. Ngasem , Kab. Kediri saat ini tinggal di kontrakan/ kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majnan Kel. Mojoroto Kota Kediri sebagai “ TERGUGAT “

Supaya ia datang menghadap dimuka siding pengadilan agama kabupaten kediri , no 12 kabupaten Kediri pada :

            H a r i              :           Rabu

            T a n g g a l     :           17 September 2014

            P u k u l           :           09.00 WIB

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara cerai gugat, antara :

                        Qurrotul ‘Aini binti Imam Suprayogo sebagai “ PENGGUGAT “

Melawan

                        Abu Yazid Rohim bin Mujia Raharjo sebagai “ TERGUGAT “

Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan disana saya bertemu dan berbicara / tidak bertemu dan tidak berbicara dengan ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Demikian surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya sebagai jurusita pengganti.

 

Tergugat                                              Jurusita Pengganti

 

 

 

Abu Yazid Rohim bin Mujia Raharjo                         Imam Sukadi, S.H

 

 

 

 

 

 

Biaya panggilan Rp

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( Sidang lanjutan )

 

Sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari selasa tanggal 29 Juli 2014 dalam perkara antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO     , sebagai tergugat;

Susunan persidangannya :

            Sama seperti persidangan yang lalu ;

 

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk dalam ruang persidangan ;

  • Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan;
  • Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa disebabkan suatu halangan yang sah, meskipun menurut relass panggilan tanggal 25 Juli 2014 yang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara patut;

Selanjutnya ketua majelis melalui kuasanya berusaha menasehati penggugat agar rukun kembali, namun tidak berhasil;

Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, kemudian dibacakanlah surat gugatan penggugat tertanggal 12 juni 2014 yang terdaftar di register kepaniteraan pengadilan agama kabupaten Kediri dengan nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Selanjutnya ketua majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada kuasa penggugat sebagai berikut :

Bagaimana sikap saudara atas gugatan penggugat tersebut ?

Kami selaku kuasa tetap pada gugatan tersebut ;

Apakah tidak ada perubahan atau tambahan keterangan ?

Tidak ada ;

Bagaimana surat izin cerai dari atasan penggugat ?

Belum ada namun penggugat sudah mengurusnya ;

Oleh karena terguggat tidak hadir dan untuk member kesempatan penggugat mengurus izin cerai dari atasannya, selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan pemeriksaan persidangan ini ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB, acara memamnggil ulang Tergugat;

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan kepada Kuasa Penggugat agar hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut tanpa dipanggil lagi, sedangkan Tergugat dipanggil ulang via Pengadilan Agama Kediri ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup ;

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

Panitera pengganti                                                      Ketua majelis

ULIN NUHA, S.HI                                                   KIKI AYU, SH., MH

PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI

Jl. Sekartaji No 12 Kediri

Tlp/Fax ( 0354 ) 682175/681045 Kode Pos 64101

E-mail : mail@pa-kedirikab.go.id

 

Nomor             : W13-A9/ 5287 /HK.05/VIII/2014      Kediri, 18 September 2014

Lamp               :   –                                                                   23 Dzulqaidah 1435

Perihal             : Bantuan Panggilan

                           A.n. ABU YAZID ROHIM BIN

   MUJIA RAHARJO

 

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Agama Kediri

السلام عليكم و رحمة الله وبر كاته                            

Menunjuk perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kab.Kediri tanggal 17 September 2014 dalam perkara antara :

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO tempat kediaman di jalan kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ pekerjaan Advocat, dengan alamat Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri Sebagai “ Penggugat “ ;

Melawan

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, tempat kediaman di jalan kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan / kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, sebagai “ Tergugat “;

Oleh karena tergugat berada di wilayah hukum saudara, maka kami mohon dengan hormat bantuan saudara untuk memanggil Tergugat, supaya menghadap kepersidangan Pengadilan Agama Kab. Kediri pada :

Hari                 : Rabu

Jam                  : 1 Oktober 2014

Tempat            : Pengadilan Agama Kab. Kediri

                        Jl. Sekartaji No. 12 Kediri

Keperluan        : Pemeriksaan Perkara Nomor     1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Bersama ini pula kami kirimkan ongkos panggilan sebesar Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) kirim via Pos.

Demikian permohonan kami, atas bantuan dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

و السلام عليكم و رحمة الله وبر كاته

                                                                            

 

An. Panitera

Wakil Panitera

 

SINGGIH SETYAWAN,SH.

Tembusan Yth.

  1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ( tanpa lampiran )
  2. Kepada ………..
  3. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ( sebagai laporan )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( lanjutan ke 4 )

 

Sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Dzulhijjah 1435 Hijriyah dalam perkara cerai gugat antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, sebagai tergugat;

Susunan persidangan :

KIKI AYU ROHMAWATI, M.SI                sebagai Ketua Majelis ;

ENY WULANSARI,M.SI                             sebagai Hakim Anggota ;

QAULAN KARIMA,M.SI                            sebagai Hakim Anggota ;

ACHAMD ULIN NUHA AMIN,S.H                       sebagai Panitera Pengganti ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil dan masuk ke dalam ruang persidangan ;

–          Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan ;

–          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan ;

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar rukun kembali membina rumah tangganya dengan baik namun tidak berhasil ;

Kemudian Ketua Majelis menjelaskan kepada para pihak bahwa sebelum persidangan perkara ini dilanjutkan para pihak terlebih dahulu harus menempuh proses mediasi sesuai peraturan MA RI Nomor 1 tahun 2008. Kemudian oleh Ketua Majelis disodorkan daftar nama-nama Mediator, atas pertanyaan Ketua Majelis para pihak sepakat menyerahkan penunjukan Mediator kepada Ketua Majelis.

Kemudian oleh karena para pihak menyerahkan kepada Ketua Majelis, maka Hakim Ketua menunjuk seorang Mediator yang terdaftar dalam Pengadilan Agama Kab. Kediri serta dibuatkan penetapan penunjukan mediator, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

M E N E T A P K A N

  1. Menunjuk saudara Drs. H. IMAM SUKADI, S.H. sebagai Mediator dalam perkara Nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr antara QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO sebagai “ Penggugat “ melawan ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO sebagai “ Tergugat “
  2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan ;
  3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 ( empat puluh ) hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani ;
  4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim ;

Selanjutnya Ketua Majelis menerangkan oleh karena mediator telah ditunjuk mediasi juga telah ditentukan, maka diperintahkan kepada mediator untuk melaksanakan mediasi dan melaporkan hasilnya kepada majelis .

Untuk keperluan pelaksanaan mediasi tersebut lalu sidang dinyatakan ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Dzulhijjah 1435 Hijriyah pukul 09.00 WIB. Dengan perintah supaya pemohon dan Termohon kembali menghadap sidang pada hari, tanggal, dan jam yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut diatas tanpa dipanggil lagi.

Setelah itu Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup ;

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

           

Panitera Pengganti                                                      Ketua Majelis

 

 

ULIN NUHA ,SH                                                      KIKI AYU, SH., MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

P E N E T A P A N

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Kediri membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr Tanggal 12 Juni 2014 dan Gugatan Penggugat yang terdaftar dalam register Nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tanggal 12 Juni 2014 dalam perkara antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO , tempat kediaman di jalan kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ pekerjaan Advocat, dengan alamat Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri Sebagai “ Penggugat “ ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, tempat kediaman di jalan kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan / kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, sebagai “ Tergugat “;

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, kedua belah pihak hadir dalam persidangan

Menimbang, bahwa sebelum tahap pemeriksaan dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg jo PERMA Nomor 1 tahun 2008 memerinyahkan kedua belah pihak terlebih dahulu diharuskan menempuh upaya perdamaian melalui proses mediasi ;

Menimbang, bahwa oleh sebab para pihak telah menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk mediator, maka dipandang perlu menetapkan mediator dalam perkara ini ;

 

 

M E N E T A P K A N

  1. Menunjuk saudara Drs. H. IMAM SUKADI, S.H. sebagai Mediator dalam perkara Nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr antara QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO sebagai “ Penggugat “ melawan ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO sebagai “ Tergugat “
  2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan ;
  3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 ( empat puluh ) hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani ;
  4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim ;

 

Ditetapkan di : Kediri

Pada tanggal : 1 Oktober 2014

Ketua Majelis,

 

KIKI AYU SH.,M.H

 

 

 

 

 

 

Hal : Laporan Proses Mediasi Gagal/ Berhasil

 

            Kepada :

Yth. Majelis Hakim yang memeriksa

Perkara Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Di

Pengadilan Agama Kab. Kediri

 

Dengan hormaat,

Bersama hal ini kami, selaku mediator dalam perkara Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr memberitahukan bahwa proses mediasi yang kami laksanakan sebanyak dua kali yaitu tanggal 1 Oktober 2014 dan tanggal 8 Oktober 2014 telah GAGAL/ BERHASIL mencapai kesepakatan ( pernyataan tentang kegagalan tersebut terlampir ).

Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perjatian Majelis Hakim kami ucapkan terima kasih.

Kediri 8 Oktober 2014

Mediator

 

Drs. H. IMAM SUKADI, S.H.

 

 

coret yang tidak perlu

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( lanjutan ke 5 )

Sidang pengadilan agama kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2014 dalam perkara cerai gugat antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, sebagai tergugat;

Susunan persidangan :

Sama dengan susunan persidangan yang lalu ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan ;

–          Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan ;

–          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan ;

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut :

Kepada Kuasa Penggugat :

Apakah perkaranya diteruskan ?

Diteruskan ;

Kepada Tergugat :

Apakah saudara sudah siap dengan jawabannya ?

Ya, sudah ;

Kemudian tergugat menyerahkan jawabannya sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pada awalnya sie penggugat memang ada niat tidak baik terhadap sie tergugat, rumah mau dihibahkan kepada anak saya sandy sandoro dan nia ramadhani.
  2. Memang kita mempunyai rumah, dan rumah itu kita tempati bersama tahun 1997, itupun rumah hasil kite bekerja bersama sampai mempunyai 2 anak yaitu :

–          Sandy Sandoro

–          Nia Ramadhani

  1. Memang mulai tahun 2006 kondisi rumah tangga kami mulai tidak harmonis lagi, dikarenakan sie penggugat semaunya sendiri, tidak sepantasnya sie penggugat sebagai pendidik atau terlebih berani kepada suami.
  2. Pada ahirnya tahun 2007 sie penggugat mengajak sendiri-sendiri sama sie tergugat, dengan perjanjian sie tergugat bebas diluar, sie penggugat ia terserah kamu, dan selama 3 tahun itupun sie penggugat masih diberi nafkah lahir batin, dan setiap kalipun sie tergugat bertanya kepada sie pengugat “ aku tidak tau sampai kapan “ langsung masalah keuangan saya ambil alihkan kepada anak saya Nia sampai sekarang.
  3. Kalau masalah anak kuliah memang sie penggugat dan sie tergugat sudah saling sepakat, ia kalau memang mau menguliahkan anak bayaran yang satu buat makan dan bayaran yang satu untuk ngurusi anak kuliah, ia ternyata berkata lain.
  4. Sebetulnya saya sudah banyak memperbaiki diri, dan saya juga sering kali minta maaf sama sie penggugat, tapi sie penggugat sangat dan terlalu keras kepala dan sie tergugat pun banyak mengalah.
  5. Sekali lagi sie tergugat keluar dari rumah atas kemauan sie penggugat, dan sie tergugat sampai sekarang masih sangat mencintai sie penggugat.

Kediri, 20 Agustus 2014

Hormat saya,

Abu Yazid Rohim

Kepada Kuasa Penggugat :

Apakah saudara akan menanggapi jawaban Tergugat tersebut ?

Ya, untuk itu mohon diberi waktu ;

Untuk memberikan kesempatan kuasa penggugat membuat replik, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 2 September 2014 pukul 09.00, acara replik ;

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Kepada Kuasa Penggugat dan Tergugat untuk hadir kepersidangan pada hari dan tanggal sidang tersebut diatas tanpa dipanggil lagi dan kepada Kuasa Penggugat agar meyiapkan repliknya ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup ;

Demikian berita acara persidaangan ini dibuat yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti .

Panitera Pengganti                                          Ketua Majelis

 

 

ULIN NUHA , S.H                                        KIKI AYU SH.,M.H

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( lanjutan ke 6 )

Sidang pengadilan agama kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 2 September 2014 dalam perkara cerai gugat antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ S.HI Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, sebagai tergugat ;

Susunan persidangan :

Sama dengan susunan persidangan yang lalu ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan ;

–          Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan ;

–          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan ;

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut :

Kepada Kuasa Penggugat :

Apakah perkaranya diteruskan ?

Diteruskan ;

Apakah sudah siap dengan repliknya ?

Ya, sudah ;

Kemudian Kuasa Penggugat meyerahkan repliknya sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepada Yth.

Majelis hakim perkara

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Di

KEDIRI

 

Perihal : REPLIK

Assalamu’alaikum Wr Wb

Dengan hormat,

Perkenankan kami Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan Replik sebagai berikut :

  1. Bahwa Penggugat tetap pada dalil Gugatannya dan tetap menginginkan perceraian ;
  2. Bahwa mencermati dalil jawaban Tergugat, maka kiranya telah nyata dan jelas bila rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis, keduanya telah hidup berpisah hampir selama 5 tahun lebih tanpa adanya hubungan lahir bathin ;………………..

Walaupun dalam jawabannya tergugat menyatakan masih mencintai Penggugat namun Penggugat merasa tidak ada gunanya lagi untuk mempertahankan rumah tangganya bersama tergugat, lagi pula Tergugat saat ini telah hidup dengan wanita lain ;

  1. Berdasarkan fakta diatas, maka kiranya Majelis Hakim perkenan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menceraikan perkawinan Penggugat dan Tergugat ;

Kediri, 28 Oktober 2014

Kuasa Penggugat

RIDHO SH

Kepada Tergugat :

Apakah saudara akan menanggapi replik tersebut ?

Ya, mohon untuk diberi waktu ;

Untuk memberikan kesempatan kuasa penggugat membuat replik, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 pukul 09.00, acara duplik ;

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Kepada Kuasa Penggugat dan Tergugat untuk hadir kepersidangan pada hari dan tanggal sidang tersebut diatas tanpa dipanggil lagi dan kepada Kuasa Penggugat agar meyiapkan dupliknya ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup ;

Demikian berita acara persidaangan ini dibuat yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti .

Panitera Pengganti                                          Ketua Majelis

 

 

ULIN NUHA, S.H                                         KIKI AYU SH. M.H

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( lanjutan ke 8 )

Sidang pengadilan agama kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 9 September 2014 dalam perkara cerai gugat antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ S.HI Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, sebagai tergugat ;

Susunan persidangan :

Sama dengan susunan persidangan yang lalu ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan ;

–          Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan ;

–          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan ;

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, dan atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tetap pada Gugatannya ;

Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut :

Kepada Kuasa Penggugat :

Apakah perkaranya diteruskan ?

Diteruskan ;

Kepada Tergugat :

Apakah saudara sudah siap dengan dupliknya ?

Ya, sudah ;

 

Kemudian tergugat meyerahkan dupliknya sebagai berikut :

  1. Saya tetap mempertahankan perceraian ini sampai kapanpun karena saya masih mencintai sie penggugat dan kasihan pada anak-anak saya,
  2. Yang bikin tidak harmonis itu sie Penggugat bukan Tergugat, dan sie Penggugat ada maksud lain pada sie Tergugat
  3. Dan saya hidup lain rumah itu atas kemauan Sie Penggugat, bukan kemauan Sie Tergugat dan itupun masih memberi nafkah lahir bathin. Dan seandainya Sie Penggugat batinnya tersiksa bukan salahnya Sie Tergugat. Orang Sie Pengguagat tidak mau, apa itu salahnya Sie Tergugat, terus bagaimana kalau Sie Tergugat pulang tidak dibukakan pintu, itu salah siapa !!

Jadi, jangan selalu menyalahkan Sie Tergugat

  1. Jadi kiranya majelis hakim harus bisa mempertimbangkan dan saya minta yang seadil-adilnya. Terima kasih

 

Kediri, 4 November 2014

Hormat Saya,

 

Qurrotul ‘Aini

Kemudian ketua majelis menyatakan untuk selanjutnya acara pembuktian bagi penggugat, selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menyatakan pemeriksaan persidangan ini ditunda sampai dengan hari Selasa Tanggal 16 September 2014 pukul 09.00 WIB. Dengan perintah agar kedua belah pihak hadir pada sidang tersebut tanpa dipanggil lagi dan kepada kuasa penggugat agar menyiapkan alat buktinya ;

Selanjutnya ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup ;

Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.

 

Panitera Pengganti                                                      Ketua Majelis

 

 

ULIN NUHA, S.H                                                     KIKI AYU, SH., MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

NOMOR 1122 Pdr. G/2014/PA.Kab.Kdr

(Lanjutan 8)

Sidang pengadilan agama Kab Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara cerai gugat pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari senin tanggal 16 September 2014 masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul awal 1435 hijriah antara:

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, sebagai “Penggugat”

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “Tergugat”

Susunan persidangan:

Sama dengan susunan persidangan yang lalu:

Setelah ketua majelis menyatakan siding dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan:

  • Penggugat dan kuasa hukumnya datang menghadap dalam persidangan.
  • Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan,

Selanjutnya majelis berusaha mendamaikan pihak-pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil,

Selanjutnya majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa hukum penggugat:

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Apakah sudah siap dengan alat bukti dan saksi-saksinya?

Ya, sudah

Bagaimana tentang ijin perceraian penggugat sebagai PNS?

Oleh karena sampai saat ini ijinnya belum turun, maka penggugat membuat pernyataan sanggup menanggung resiko akibat perceraian dan menyerahkannya,

Selanjutnya ketua majelis memeriksa bukti-bukti surat penggugat tersebut:

Fotocopy kutipan akta nikah nomor 1122/29/XII/1985 yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama kecamatan kota, kota Kediri, tanggal 15 Desember 1985.

Kemudian surat-surat bukti tersebut dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup, lalu ketua majelis member tanda pada masing-masing surat terseut dengan tanda P.1,

Sehubungan dengan bukti-bukti surat penggugat tersebut. Tergugat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan,

Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi penggugat yang pertama yang atas pernyataan ketua majelis mengaku bernama:

Walida musarof binti Nur yasin umur 37 tahun, agama islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Jalan Garuda Blig JJ No. 13 A Desa Sukorejo kecamatan Ngasem kabupaten Kediri, kemudian saksi bersumpah menurut tata cara agamanya dan diatas sumpahnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :

Apakah saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?

Ya. Kenal,

Bagaimana saudara bisa kenal dengan mereka?

Karena saya keponakan ipar penggugat,

Apakah saudara mengetahui pernikahannya?

Tidak, setau saya mereka sebagai suami istri yang sah,

Setau saudara mereka hidup bersama dimana?

Dirumahnya sendiri dan diaruniai 2 orang anak,

Apakah saudara mengerti keadaan rumah tangganya?

Setahu saya sejak tahun 2010 tergugat jarang pulang rumah dan menurut curhat penggugat bahwa sejak itu penggugat menafkahi anak-anaknya sendirian tergugat tidak pernah member nafkah menyebabkan saya tidak tahu dan tergugat jga curhat kalau dirinya ingin rukun dengan penggugat namun dia tidak pernah cerita permasalahan rumah tangganya,

Jadi sudah berapa lama mereka pisah?

Sudah 3 tahun,

Apakah dari keluarga pernah berusaha menasehatinya agar mereka tetap rukun?

Ya, pernah namun tidak berhasil,

Apakah masih ada keterangan lain yang ingin disampaikan?

Tidak ada,

Selanjutnya dipanggul masuk dan menghadap saksi penggugat yang kedua yang atas pertanyaan ketua majelis mengaku bernama:

Maulizatul wadah binti Musleh Herry umur 48 tahun, agama islam, pekerjaan tidak bekerja, tempat tinggal Jalan Kutilang FF. 13 desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Kemudian saksi bersumpah menurut tata cara agamanya dan diatas sumpahnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;

Apakah saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?

Ya, kenal,

Bagaimana saudara bisa kenal dengan mereka?

Karena saya tetangganya,

Apakah saudara mengetahui pernikahannya?

Tidak, setahu saya mereka sebagai suami istri yang sah,

Setahu saudara mereka hidup bersama dimana?

Dirumahnya sendiri dan dikarniai 2 orang anak,

Apakah saudara mengerti kondisi keluarganya?

Setahu saya sejak tahun 2007 antara penggugat dan tergugat sering terjadi cekcok masalah ekonominya kurang karena tergugat jarang member nafkah yang akhirnya pada 2010 tergugat kontrak sendiri di barat sungai tempat tidak tahu dan sejak itu tergugat jarang pulang kerumah,

Apakah saudara tahu pekerjaan tergugat?

Tergugat sebagai sopir disebuah took,

Jadi sudah berapa lama mereka pisah?

Sudah 3 tahun

Apakah saudara pernah menengar keluarga pernah berusaha menasehatinya agar mereka tetap rukun?

Ya, pernah namun tidak berhasil,

Apakah masih ada keterangan lain yang akan disampaikan?

Tidak ada,

Atas pertanyaan ketua majelis, kuasa penggugat menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut cukup dan sudah tidak mengajukan saksi lagi,

Atas pertanyaan ketua majelis, tergugat menyatakan keterangan saksi cukup dan mohon diberi waktu untuk mengajukan bukti,

Untuk member kesempatan tergugat mengajukan bukti, selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 23 September 2014, pukul 09.00 WIB, acara pembuktian penggugat,

Kemudian ketua majelis memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk hadir kepersidangan pada hari dan tanggalsidang tersebut diatas tanpa dipanggil lagi,

Selanjutnya ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup,

Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.

 

Panitera pengganti                                                                              ketua Majelis

 

Ulin Nuha, SH                                                                                                Kiki Ayu, SH,. MH

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Qurotul aini binti imam suprayogo umur 35 tahun, agama islam, pekerjaan pns, beralamat di sukorejo indah, jl. Kutilang FF. 13, Desa Sukorejo, kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Dengan ini menyatakan sebenar-benarnya :

  1. Bahwa terhadap pengajuan cerai saya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terhadap suami saya yang bernama Abdul yazid Bin Mujia Raharjo, …………………………….

Saya telah mengajukan ijin kepada atasan belum turun,

  1. Bahwa walaupun ijin dari atasan belum turun, saya tetap ingin bercerai dengan suami saya karena saya sudah tidak kuat lagi untuk hidup berumah tangga dengan suami, lagipula sejak 2009, saya dan suami sudah tidak lagi hubungan lahir batin dan tidak hidup satu rumah,
  2. Bahwa dengan kondisi rumah tangga yang demikian saya sangat tertekan baik batin maupun lahir dan saya merasa lebih baik untuk mengakhiri rumah tangga saya dengan perceraian,
  3. Bahwa untuk itu walaupun ijin dari atasan untuk bercerai belum turun, maka saya tetap menginginkan perceraian dan segala akibat serta resiko yang akan diberikan kepada saya adalah merupakan tanggung jawab saya secara pribadi.

 

Demikian surat pernyataan ini saya buat sebenar-benarnya.

 

Kediri, 22 november 2014

Saya yang menyatakab,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

NOMOR 1122/PDT.G/2013/PA.KAB.KDR

 

(lanjutan 9)

 

Sidang pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksadan mengadili perara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa 23 September 2014 dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO dalam hal ini menguasakan pada RIDHO, SH, sebagai “Penggugat”

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO sebagai “Tergugat”

Susunan Persidangan:

Sama dengan susunan persidangan yang lalu:

Setelah kuasa Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruangan persidangan:

  • Kuasa Penggugat datang mrnghadap dalam persidangan,
  • Tergugat datang menghadap sendiri persidangan,

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil,

Selanjutnya, Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa penggugat

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Kepada tergugat.

Apakah saudara sudah siap dengan buktinya?

Belum untuk itu mohon waktu lagi,

Untuk memberi kesempatan Tergugat mengajukan bukti, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 30 September 2014, pukul 09.00 WIB, acara pembuktian tergugat,

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Kepada Kuasa Penggugat dan Tergugat untuk hadir kepersidangan pada Hari dan tanggal sidang tersebut di atas tanpa dipanggil lagi,

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup,

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua majelis dan Panitera Pengganti.

 

Panitera Pengganti,                                                                 Ketua Majelis

 

Ulin Nuha, SH                                                                                    Kiki Ayu, SH,. MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

NOMOR 1122/PDT.G/2013/PA.KAB.KDR

(Lanjutan 10)

Sidang pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada Hari Selasa 30 September Januari 2014 dalam perkara Cerai Gugat antara :

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini menguasakan pada RIDHo, SH, sebagai “Penggugat”,

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “Tergugat”,

Susunan Persidangan:

Sama dengan susunan Persidangan yang lalu,

Setelah ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam rangan persidangan,

  • Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan,
  • Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan,

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil,

Selanjutnya, Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa penggugat:

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Kepada tergugat.

Apakah saudara sudah siap alat buktinya?

Ya, sudah ajukan 2 alat bukti tertulis sedang saksi-saksi saya tidak mengajukan,

Atas pertanyaan Ketua majelis, Tergugat menyatakan bahwa ia telah siap dengan bukti-bukti surat mohon agar diperiksa,

Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa bukti-bukti surat Penggugat tersebut:

  1. Fotocopi Kutipan Akta Nikah Nomor 252/29/XII/1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Kota Kediri, tanggal 15 Desember 1985, bermaterai cukup, tanpa menunjukkan aslinya, (Bukti T.1),
  2. Fotopcopi Kartu Keluarga Nomor 3506252712102772 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab. Kediri, tanggal 15 Desember 1985, bermaterai cukup, tanpa menunjukkan aslinya, (bukti T. 2),

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada Hari Selasa 07 September 2014, pukul 09.00 WIB, acara kesimpulan,

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Kepada Kuasa Penggugat dan Tergugat untuk hadir ke persidangan pada Hari dan tanggal sidang tersebut di atas tanpa dipanggil lagi,

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup,

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

 

Panitera Pengganti                                                                  Ketua Majelis

 

 

Ulin Nuha                                                                               Kiki Ayu

BERITA ACARA SIDANG

Nomor 1122/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr

(lanjutan 12)

Sidang Pengadilan Agama Kab. Keidiri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa 18 Januari 2015 dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini menguasakan pada RIDHo, SH, sebagai “Penggugat”,

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “Tergugat”,

Susunan Persidangan:

Sama dengan susunan Persidangan yang lalu,

Setelah ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam rangan persidangan,

  • Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan,
  • Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan,

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil,

Selanjutnya, Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa penggugat:

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Apakah sudah siap dengan kesimpulannya?

Ya, sudah,

Kemudian kuasa Penggugat menyerahkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Bahwa dari fakta persidangan Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah dan menikah secara Islam, pernikahannya telah dicatat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
  2. Bahwa fakta persidangan di awal persidangan penggugat dan tergugat telah dilupakan Mediasi tetapi tidak berhasil,
  3. Bahwa Penggugat sebagai Pegawai Negri Sipil, telah mengajukan permohonan untuk bercerai kepada atas, tetapi sampai saat ini belum keluar. …………………………

Namun demikian keinginan Penggugat untuk bercerai dengan alasan sudah tidak kuat lagi untuk hidup dan tidak dapat lagi mempertahankan rumah tangga dengan Tergugat telah bulat sehingga apapun resiko serta sanksi dari atas siap diterima oleh Penggugat asalkan bercerai dengan Tergugat,

  1. Bahwa atas adanya Gugatan Penggugat, Tergugat juga mengakui jika rumah tangganya dengan Penggugat sudah tidak harmonis, bahkansudah hidup berpisah sejak tahun 2012, dengan alasan bahwa Penggugat-lah yang bersalah,
  2. Bahwa fakta persidangan, benar antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak hidup satu rumah dalam waktu yang cukup lama, permasalahan rumah tangga adalah masalah ekonomi karena Tergugat tidak mencukupi kebutuhan keluarga, akibatnya antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan akhirnya Tergugat pergi/ keluar dari rumah bersama dan hidup sendiri,
  3. Bahwa fakta persidangan, selama persidangan Majelis Hakim selalu mengupayakan agar penggugat dan tergugat rukun kembali namun ternyata tidak bisa,
  4. Bahwa fakta persidangan di atas, maka jelas antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat lagi dipersatukan dalam rumah tangga, ikatan lahir batin antara keduanya sebagai suami istri telah pecah, hamper selama 3 tahun lebih keduanya hidup berpisah dan tidak ada hubungan lahir batin layaknya suami istri dalam rumah tangga, oleh karena itu kiranya Majelis Hakim berkenan untuk mengabulkan gugatan peggugat dan menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian,

 

 

Kediri 18 Januari 2014

Hormat Kami,

            Kuasa Penggugat

 

 

            RIDHO, SH

 

           

Kepada tergugat:

Apakah saudara sudah siap dengan kesimppulannya?

Ya, sudah

Kemudian tergugat menyerahkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Saya tidak menginginkan perceraian ini terjadi dan saya masih ingin berkumpul lagi dengan keluarga saya
  2. Saya masih sangat mencintai istri saya
  3. Kasihan anak-anak saya

Demikian kesimpulan saya.

Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka unutuk mum, dan menunda persidangan pda hari selasa 14 Oktober 2014, pukul 09.00 WIB, acara musyawarah Majelis,

Kemudian ketua majelis memerintahkan Kepada Kuasa penggugat dan tergugat untuk hadir kepersidangan pada hari dan tanggal sidang tersebut di atas tanpa dipanggil lagi,

Selanjutnya Ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dirurup,

Demikian berita acara persidangan ini dibuatyang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti,

 

Panitera pengganti                                                                  ketua majelis

 

 

Ulin Nuha, SH                                                                                    kiki ayu, SH,. MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor 1122/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr

(lanjutan)

Sidang Pengadilan Agama Kab. Keidiri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa 25 Januari 2015 dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini menguasakan pada RIDHo, SH, sebagai “Penggugat”,

melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “Tergugat”,

Susunan Persidangan:

  1. KIKI AYU, SH., MH                        sebagai ketua majelis
  2. ENY WULANSARI, SH., MH         sebagai Hakim Anggota
  3. QAULAN KARIMA, SH., MH        sebagai Hakim Anggota
  4. ULIN NUHA, SH., MH                    sebagai Panitera pengganti

Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan,

  • Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan,
  • Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan,

Selanjutnya ketua majelis melalui kuasa berusaha mendamaikan penggugat dan tergugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil,

Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya ketua majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa penggugat

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan?

Ada kami menambahkan alat bukti surat ijin perceraian dari atasan penggugat,

Kepada tergugat

Bagaimana sikap saudara hingga saat ini?

Saya tetap ingin rukun,

Apakah masih ada keterangan lai yang akan saudara sampaikan?

Tidak ada,

Atas pertanyaan ketua majelis kuasa penggugat menyerahkan bukti surat mohon agar diperiksa,

Selanjutnya ketua majelis memeriksa bukti surat penggugat yang berupa:

–          Fotokopi keputusan pemberian ijin perceraian Nomor : 800/189/419. 62/2014. Tanggal 20 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh walikota Kediri,

Kemudian surat bukti tersebut dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup, lalu keketua majelis memberi tanda pada surat tersebut dengan tanda P. 2,

Atas pernyataan ketua majelis kuasa penggugat dan tergugat menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan sesuatu apapun dan memberikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya masing-masing sertan mohon putusan,

Maka ketua majelis menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini telah selesai:

Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah dan memerintahkan pihak yang berperkara meninggalkan ruang sidang. Setlah musyawarah selesai lalu skors sidang dicabut dan pihak yang berperkara dipanggil masuk kembali keruang persidangan. Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Mengadili

  1. Mengabulkan gugatan penggugat,
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra tergugat Abdul Yazid bin Mujia raharjo terhadap penggugat Qurratul Aini binti Imam Suprayogo,
  3. Memerintahkan kepada panitera pengadilan agama Kab. Kediri untuk mengirimkan salinan putusanyang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama kecamatan ngasem kabupaten Kediri, dan pegawai pencatat nikah kantor urusan kecamatan kota Kediri guna di catatkan dalam daftar yang di sediakan untuk itu,
  4. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 621.000,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Setelah putusan tersebut oleh ketua diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, maka selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup,

Demikian berita acra persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.

Panitera pengganti                                                                              ketua majelis

 

Ulin Nuha, S.H                                                                                   Kiki ayu, SH,. MH

 

 

 

 

 

 

 

 

WALIKOTA KEDIRI

KEPUTUSAN PEMBERIAN IZIN PERCERAIAN

NOMOR :800/189/419.62/2014

WALIKOTA KEDIRI

Membaca   : Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri tanggal 20 Oktober 2015 Nomor :800/2718/419.42/2013 yang diajukan oleh:

  1. Nama                      : Qurratul Aini
  2. NIP                         : 19630113 1999009 2 002
  3. Pangkat/Gol Ruang  : Penata Tk. I (III/d)
  4. Jabatan                    :Guru
  5. Unit Organisasi       : SDN Ngadirejo 5 Kota Kediri
  6. Agama                    : Islam

Tentang permintaan izin untuk melakukan perceraian dengan suaminya:

  1. Nama                      : Abdul Yazid
  2. Tempat/Tanggal lahir : Solo, 20 Mei 1962
  3. Pekerjaan                : Pengemudi
  4. Alamat                    : Perum Sukorejo Indah Blok FF-13 Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri

Menimbang:    a. Bahwa alasan-alasan dan bukti-bukti yang dikemukakan oleh Qurratul Aini untuk melakukan perceraian dapat diterima oleh akal sehat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,

b. Bahwa pernikahannya dengan Abdul yazid pada tanggal 15 Desember 1985 didasari atas suka sama suka, dan telah dikaruniai 2 orang anak.

c. Bahwa antara suami-istri sering terjadi perselisihan, pertengkaran dan telah pisah rumah sejak tahun 2008.

d. Bahwa tetap bersikukuh untuk bercerai dengan suaminya.

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas dipandang perlu menyetujui permintaan izin yang diajukan oleh Qurratul Aini tersebut.

Mengingat        : 1. Udang-UndangNomor 1 Tahun 1974

2. Udang-UndangNomor 5Tahun 1974

3. Udang-UndangNomor 8Tahun 1974joUndang-undangNomor 43 Tahun 1999

4. PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975

5. PeraturanPemerintahNomor 10Tahun 1983

6. PeraturanPemerintahNomor 45 Tahun 1990

Memperhatikan: 1. SuratEdaranKepalaBadanAdministrasiKepegawaian Negara Nomor 08 /SE / 1983 tanggal 26 April 1983.

2.SuratEdaranKepalaBadanAdministrasiKepegawaian Negara Nomor 48 /SE / 1990tanggal 22 Desember 1990

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

MENETAPAKN:

PERTAMA: Memberi izin kepada :

  1. Nama                                 : Qurratul Aini
  2. NIP                                   : 19630113 1999009 2 002
  3. Pangkat/Gol Ruang          : Penata Tk. I (III/d)
  4. Jabatan                             : Guru
  5. Unit Organisasi                :SDN Ngadirejo 5 Kota Kediri
  6. Agama                              : Islam

 

Untukmelakukanperceraiandengansuaminya:

a. Nama                                   : Abdul Yazid

b. Tempat/Tanggallahir            : Solo, 20 Mei 1962

c. Pekerjaan                                         : Pengemudi

d. Alamat                                            : Perum Sukorejo Indah Blog FF-13 Kec. Ngasem, Kab Kediri 

KEDUA         :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

KETIGA       : ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diindahkan dan digunakan sebagaimna mestinya.

 

Ditetapkan di: KEDIRI

Padatanggal : 07 -02- 2015

TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan dengan hormat kepada:

Yth.1. Sdr. GubernurJawaTimur Surabaya

2. Sdr. Kepala Kantor Regional II BKN di Surabaya

3. Sdr. Inspektur Inspektorat Kota Kediri

4. Sdr. Kepala Badan Kepegawaian Kota Kediri

5. Sdr. Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri

6. Sdr. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Kediri

7. Sdr. AHMAD MURSIDI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PUTUSAN

Nomor 177/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

بِسْــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Cerai   pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim menjatuhkan putusan Antara:

Qurratul Aini Binti Imam Suprayogo, umur 50 Tahun, agama Islam, Pendidikan, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat di Jalan Kutilang FF-13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 03 Mei 2014 memberikan kuasa kepada RIDHO, SH advocate pada lembaga bantuan pengembangan hukum “Bhakti Nusantara Kediri”, yang beramalamat di Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, sebagai Penggugat……………………………………………………………………………

MELAWAN

Abdul Yazid Bin Mujia Raharjo, agama Islam, pendidikan, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri saat ini tinggal di Kontrakan/ Kost yang terletak disepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, sebagai tergugat :……………………………………………………………………………………

Pengadilan Agama tersebut…………………………………………………………………………

Setelah membaca dan mempelajari surat-surat perkara:…………………………………………..

Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan memeriksa bukti-bukti di persidangan:…………………………………………………………………………………………

 

 

 

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Menimbang, bahwa pemohon telah mengajukan surat permohonan tertanggal 12 Mei 2014, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 177/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tanggal 14 Mei 2014, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 15 Desember 1985 Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan yang dicatat Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Kota Kediri, sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 252 / 29 /XII / 1985, tanggal 15 Desember 1985.
  2. Bahwa setelah perkawinan tersebut keduanya bertempat tinggal terkadang di rumah orangtua Tergugat di Solo kurang lebih selama 4 bulan, kemudian mulai menempati rumah bersama pada tahun 2007 dengan alamat tersebut diatas dalam keadaan ba’da dukhul dan dikaruniai 2 orang anak bernama SANDI RAHARDIAN, umur 27 tahun dan NINDY DWI ASTUTIK, umur 18 tahun.
  3. Bahwa sejak tahun 2007 kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dikarenakan masalah ekobomi yang kurang, kemudian menyebabkan sering terjadi perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga, sebagai contoh masalah sekolah anak, dimana Tergugat tidak setuju jika anak kuliah sedangkan Penggugat menginginkan agar anak tetap kuliah, dan ketika harus membayar uang kuliah sering terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat ditambah lagi permasalahan-permasalahan lainnya.
  4. Bahwa oleh karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus terjadi antara Penggugat dan Tergugat, akhirnya pada sekitar tahun 2009 Tergugat pergi dari tempat kediaman bersama dan hidup sendiri-sendiri, namun betapa terkejutnya Penggugat ketika mengetahui disaat hidup berpisah tersebut ternyata Tergugat sudah memiliki Wanita Idaman Lain.
  5. Bahwa dengan kejadian tersebut diatas, Penggugat merasa tidak kuat lagi untuk mempertahankan keluarga dengan Tergugat, selam ini selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran, sejak 5 tahun yang lalu keduanya juga sudah hidup berpisah tanpa adanya nafkah serta hubungan lahir batin layaknya suami istri ditambah lagi Tergugat sudah memiliki wanita idaman lain, sehingga Penggugat merasa tidak ada gunya lagi untuk hidup berumah tangga denga Tergugat dan perceraian adalah jalan yang terbaik bagi keduanya.

Berdasarkan uraian tersebut kiranya Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakn Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum

Atau Jika Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat hadir secara pribadi dan dengan didampingi/diwakili Kuasa Hukumnya BAGUS ASAMARAYHUDA, SH dan KARYONO, SH, Advocat pada Lembaga Pengembangan Hukum “Bhakti Putra Nusantara Kediri”, yang beralamat di Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, sedangkan Tergugat hadir secara pribadi menghadap di persidangan.

Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan kedua belah pihak berperkara agar rukun kembali di setiap persidangan, serta memerintahkan kedua belah pihak untuk menempuh mediasi dengan Mediator Drs. Moh. Ghofur, Mh, namun berdasarkan laporan Mediator tanggal ternyata Mediasi tidak berhasil, kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.

Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Pada awalnya Penggugat memang ada niat tidak baik terhadap Tergugat, rumah mau dihibahkan kepada anak kami bernama Sandy Rahadian dan Nindi Dwi Astutik.
  2. Memang Penggugat dan Tergugat mempunyai rumah, dan rumah itu Penggugat dan Tergugat tempati bersama tahun 1997, itupun rumah hasil kerjasama sampai mempunyai 2 orang anak yaitu Sandy Rahadian dan Nindi Dwi Astutik.
  3. Sejak tahun 2006 kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis lagi, karena penggugat semaunya sendiri, tidak sepantasnya Penggugat sebagai pendidik terlalu berani kepada suami.
  4. Pada tahun 2007 Penggugat mengajak Tergugat untuk sendiri-sendiri, dan perjanjian Tergugat bebas diluar, dan selama 3 tahun Penggugat masih diberi nafkah lahir dan batin, setiap saat Tergugat bertanya sampai kapan kita sendiri-sendiri begini terus? Penggugat menjawab sampai kapan Penggugat tidak tahu. Oleh karena itu langsung masalah keuangan Tergugat alihkan kepada anak bersama Sandy sampai sekarang.
  5. Kalau masalah anak kuliah memang Penggugat dan Tergugat sudah saling sepakat, kalau menguliahkan anak, gaji yang satu untuk makan dan yang satu untuk membiayai anak kuliah, akan tetapi ternyata keadaanya lain.
  6. Sebetulnya Tergugat sudah banyak memperbaiki diri, Tergugat sering kali meminta maaf kepada Penggugat, meskipun Tergugat banyak mengalah akan tetapi Penggugat tetap keras kepala.
  7. Sekali lagi Tergugat keluar rumah atas kemauan Penggugat, Tergugat sampai sekarang masih mencintai Penggugat.

Menimbang,bahwa atas jawaban dari Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan replik secara tertulis sebagaimana tercantum di dalam berita acara persidangan tanggal 19 Agustus 2014 pada intinya tetap mempertahankan gugatannya semula.

Menimbang, bahwa atas Replik dari Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan duplik secara tertulis sebagaimana tercantum di dalam berita acara persidangan tanggal 19 agustus 2014 pada intinya tetap mempertahankan jawabannya semula.

Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Gugatannya, Penggugat mengajukan bukti tulis berupa:

  1. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 252 / 29 /XII / 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Kota Kediri, tanggal 15 Desember 1985, telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan diberi kode bukti P.1
  2. Fotokopi Kutipan Surat Keputusan, Pemberi Ijin Perceraian Nomor 800/189/419.62/2014 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kediri, tanggal 7 Februari 2014, telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan diberi kode bukti P.2

Menimbang, bahwa disamping bukti surat tersebut di atas Penggugat juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:

  1. Maulizatul Wardah binti Suwandi, umur 35 tahun, agama islam, pekerjaan pembantu rumah tangga, tempat tinggal Jalan Garuda Blok JJ No.13 A Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, saksi tersebut di bawah sumpahnya menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

–          Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah adik ipar Penggugat.

–          Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah sauami isteri.

–          Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah sendiri setelah dikaruniai 2 orang anak.

–          Bahwa sepengetahuan saksi, sejak tahun2010 Tergugat jarang pulang, bahkan menurut penuturan Penggugat, Penggugat menafkahi anak-anaknya sendiri, Tergugat tidak pernah memberi nafkah.

–          Bahwa Tergugat juga pernah bercerita kepada saksi kalau Tergugat sebenarny ingin rukun kembali dengan Penggugat akan tetapi Tergugat tidak pernah bercerita tentang permasalahannya, sehingga saksi tidak pernah mengetahui penyebab ketidak harmonisan rumah tangga Tergugat dan Tergugat.

–          Bahwa saat ini antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 3 tahun.

–          Bahwa saksi pernah mendengar pihak keluarga telah merukunkan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

  1. Walida binti Nur Yasin, umur 50 tahun, agama islam, pekerjaan petani, tempat tinggal Jalan Kutilang FF.13 Desa Sukurejo Kecamatan NGasem Kabupaten Kediri, saksi tersebut di bawah sumpahnya menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

–          Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah tetangga Penggugat.

–          Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah sauami isteri.

–          Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah sendiri setelah dikaruniai 2 orang anak.

–          Bahwa sepengetahuan saksi, sejak tahun2007 antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan karena masalah ekonomi yang kurang, Tergugat jarang memberi nafkah dan akhirnya pada tahun 2010 Tergugat kontrak rumah sendiri dan jarang pulang kerumah Penggugat.

–          Bahwa saat ini antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 3 tahun.

–          Bahwa saksi pernah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan bukti tertulis sebagai berikut:

–          Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 252 / 29 /XII / 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Kota Kediri, tanggal 15 Desember 1985, telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan diberi kode bukti T.1

–          Foto Kopi Kartu keluarga Nomor: 3506252712102772, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kediri, telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan diberi kode bukti T.1

Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan secara tertulis yang selengkapnya sebagaimana tercantum di dalam berita acara tanggal 27 Januari 2014 yang pada pokoknya Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya untuk bercerai dan Tergugat tetap ingin mempertahankan rumah tangganya.

Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk berita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.

Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan secara tertulis yang selengkapnya sebagaimana tercantum di dalam berita acara tanggal 5 November 2014 yang pada pokoknya Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya untuk bercerai dan Tergugat tetap ingin mempertahankan rumah tangganya.

Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk berita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas.

Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat beragama islam dan berdasarkan bukti P.1 dan T.1, terbukti perkawinannya dilangsungkan berdsarkan hukum islam oleh karena itu berdasarkan Pasal 40 dan pasal 63 ayat (1) huruf (a) UU. No.1 Tahun 1974 jis. Pasal 14 dan pasal 1 huruf (b) PP.No.9 tahun 1975, Pasal 49 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No.7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, maka perkara ini secara absolut menjadi wewengang Penagdilan Agama.

Menimbang,bahwa berdasarkan identitas dan gugatan Penggugat dan bukti T.2, Penggugat bertempat tinggal di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, oleh karena itu berdasarkan pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, maka perkara ini menjadi wewenang Relatif Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Juni 2014 Penggugat telah memberikan menguasakan kepada Kuasa Hukumnya M. Sukma Ridlo Pamungkas, SH,Advocat pada Lembaga Bantuan Pengembangan Hukum “Bhakti Putra Nusantara Kediri”, yang beralamat di Desa Sumberagug Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, dan ternyata Surat Kuasa Khusus Penggugat tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 490/SK/2013 tanggal 14 Mei 2013 serta keduanya telah bersumpah (melampirkan Fotokopi berita acara sumpah) sesuai dengan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003, dengan demikian Kuasa Hukum Penggugat sebagai kuasa Hukum yang sah yang berhak untuk mendampingi dan atau mewakili Penggugat principal dalam setiap persidangan.

Menimbang, bahwa meskipun majelis hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh mendamaikan kedua belah pihak di setiap persidangan serta memerintahkan kedua belah pihak melakukan mediasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, namun usaha tersebut tidak berhsil sampai putusan ini dijatuhkan, sehingga telah memenuhi maksud pasal 31 PP Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 130 ayat (1) HIR.

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat pada poin 1 yang diakui Tergugat dan alat bukti P.1 dan bukti T.1 terbukti antara Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam perkawinan yang sah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974, jo Pasal 4,5,6 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu Penggugat memiliki legal standinguntuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana diatur dalam pasal 14 PP. No.9 Tahun 1975 jo. Pasal 73 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-undang No. 50 tahun 2009.

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat nomor 2 yang telah diakui oleh Tergugat, maka terbukti bahwa selama perkawinan Penggugat dan Tergugat telah melakukan hubungan suami istri (ba’da dukhul) dan telah dikaruniai 2 orang anak bernama Sandi Sandoro, laki-laki umur 27 tahun dan Nia Ramadhani, perempuan, umur 18 tahun.

Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, maka alasan Penggugat mohon diceraikan dari Tergugat dapat disimpulkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa tahun 2007 rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak tenteram, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi keluarga yang kurang terpenuhi serta terjadinya perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga.

2. Bahwa akibat perselisihan tersebut sejak tahun 2009 antara Penggugat dan Tergugat telah pisah karena Tergugat pergi meninggalkan kediaman bersama sampai sekarang selama 3 tahun.

Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat baik dalam jawabanya maupun dalam dupliknya, meskipun Tergugat merasa keberatan bercerai dengan Penggugat akan tetapi Tergugat mengakui dan membenarkan dalil-dalil gugatan Penggugat, bahkan Tergugat mengakui antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 3 tahun

Menimbang, bahwa dengan adanya pengakuan Tergugat sebagaimana tersebut di atas, maka berdasarkan pasal 174 HIR harus dinyatakan terbukti dan menjadi fakta bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi dank arena perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga dan keduanya telah pisah rumah selama 3 tahun.

Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat lebih didasarkan pada terjadinya perselisihan dan pertengkaran sebagaimana pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka untuk memenuhi maksud pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim harus mendengar keteranga saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat dengan Penggugat dan Tergugat.

Menimbang, bahwa Mejelis Hakim telah mendengar keterangan dua orang saksi dibawah sumpah dan secara terpisah masing-masing bernama Maulizatul Wahdah binti Suwandi dan Walida binti Nur Yasin.

Menimbang, bahwa saksi Maulizatul Wahdah binti Suwandi telah menerangkan bahwa saksi mengetahui sejak tahun 2010 Tergugat sudah jarang pulang dan sejak 3 tahun yang lalu antara Penggugat dan Tergugat sampai sekarang.

Menimbang, bahwa begitu juga saksi Walida binti Nur Yasin menerangkan bahwa sejak tahun 2007 antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi dan sejak tahun 2010 antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sampai sekarang selama 3 tahun.

Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah terbukti sebagaimana tersebut di atas, ternyata antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada ikatan batin yang merupakan penggerak kehidupan dalam sebuah berumnah tangga, sudah tidak saling mencintai, tidak adanya saling ketergantungan dan tidak ada saling pengertian serta tidak membutuhkan, sehingga tujuan pernikahan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tujuan perkawinan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rohmah sebagaimana dimaksud dalam surat Ar Rum ayat 21 tidak mungkin lagi dapat diharapkan, oleh karena itu menceraikan keduanya merupakan solusi yang paling maslahat daripada tetap mempertahankan perkawinannya.

Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis tersebut sejalan dengan pendapat ahli hukum islam dalam Kitab Fiqhus Sunnah jus II halaman 248 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis sebagai berikut:

فاذا ثبتت دعو اها لدى القاضي ببينة الزوجة او اعتر اف الزوج وكان الايذأ مما لايطاق معه دوام العشرة بين امثالهما وعجز القاضى عن الاصلاح بينهما طلقها طلقة بائنة

Artinya: Apabila gugatan telah terbukti, baik dengan bukti yang diajukan istri atau dengan pengakuan suami, dan perlakuan suami membuat istri tidak tahan lagi serta hakim tidak berhasil mendamaikan, maka hakim dapat menceraikan dengan talak satu bain.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata gugatan Penggugat telah cukup alasan sebagaimana dikehendaki Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 serta telah memenuhi alasan perceraian sebagaiman ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 jo.Pasal 116 huruf (f) Kompilasai Hukum Islam, oleh karena itu gugatan Penggugat patut dikabulkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dipertimbangkan sebagaiman tersebut di atas dan percerian ini merupakan perceraian yang pertama antara Penggugat dan Tergugat, dengan mengingat ketentuan pasal 119 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, maka perkawinan Penggugat dan Tergugat harus diputus dengan menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat kepada Penggugat.

Menimbangan, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Majelis memandang perlu menambahkan amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kab. Kediri untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, ternyata Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah mendapatkan ijin untuk melakukan perceraian sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, oleh karena itu secara administrasi telah terpenuhi.

Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo mengenai sengketa dibidang perkawinan, maka sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat.

Menimbang, segala ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan Hukum Syara’ yang berkaitan dengan perkara ini.

MENGADILI

1. Mengabulkan gugatan Penggugat.

2. Menjatuhkan talak satu ba’in shugra Tergugat ABU YAZID ROHIM Penggugat QURROTUL ‘AINI

3. Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Agama Kab. Kediri untuk mengirimkan salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kediri gunan didaftarkan dalam daftar yang di sediakan untuk itu.

4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 631.00,-(enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah)

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Rabiulakhir 1435 Hijriyah oleh kami sebagai Hakim Ketua Majelis masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan ini telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum Oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para hakim anggota dan dibantu sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.

 

 

 

 

 

 

Hakim Ketua

 

 

KIKI AYU,SH.,M.H

Hakim Anggota

 

ENY WULANSARI,SH.,M.H                                              QAULAN KARIMA,SH.,M.H

Panitera Pengganti

 

ULIN NUHA, SH.

 

 

 

 

.

 

 

 

 

 

Rincianbiayaperkara:

  1. BiayaPendaftaran :        Rp  30.000,-
  2. Biaya Proses         :      Rp 50.000,-
  3. BiayaPanggilan     :     Rp  540.000,-
  4. Redaksi                           :      Rp     5.000,-
  5. Materai                :      Rp     6.000,-

Jumlah               :      Rp 631.000,-

 

 

Untuk salinan yang sama dengan aslinya

Oleh

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

 

contoh alur persidangan (putusan Verstek)

Perihal : GUGATAN CERAI

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Perkenankan dengan hormat,
Kiki Ayu Rohmawati binti H. Roibin, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri;
dalam hal ini memberi kuasa kepada A. Ulin Nuha S.H dan Eny Wulansari, S.H advokat berkantor pada Perum Rotari Asri Blok A7 No. 33 Desa Garu Kec. Blimbing Kab. Kediri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juni 2014
————————–untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; ———————–
Hendak Mengajukan Gugatan Cerai terhadap suaminya :
M. Sukma Ridlo bin H. Maimun, umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri;
—————————untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; ————————-
Adapun alasan diajukannya gugatan ini, selengkapnya sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang telah melakukan pernikahan secara Islam pada tanggal 14 Pebruari 2002, pernikahan yang mana telah dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kec. Lowokwaru, dengan Akta Nikah No. 123 / 456 / II/ 2002, tanggal 14 – 02 – 2004 ;
2. Bahwa awal pernikahan keduanya tinggal kadang di rumah orang tua tergugat kemudian pindah ke rumah sendiri di Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri dalam keadaan ba’da dukhul dan telah dkaruniai 2 orang anak, masing-masing bernama;
a. Aurora Nadin Maimun, umur 5 tahun
b. M. Naufal Maimun, umur 3 tahun
3. Bahwa sejak sekitar pertengahan November tahun 2011, rumah tangga penggugat dan terugat mulai tidak harmonis, sering terjadi peerselisihan dan salah paham dikarenakan masalah ekonomi, dimana tidak ada penghasilan pasti.
4. Bahwa permasalahan tersebut semakin parah, kehidupan ekonomi semakin tidak menentu,dan terjadi perselisihan antara Penggugat dan Tergugat hingga kemudian pada sekitar bulan April 2012 Tergugat pergi meninggalkan Penggugat katanya untuk bekerja di Malang, namun sejak kepergiannya tersebut, Tergugat sudah lama sekali tidak memberi nafkah kepada keluarga, tidak peduli terhadap kebutuhan istri dan anak, sehingga Penggugat-lah yang harus bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup 2 orang anak; dan akibat masalah tersebut hingga saat ini keduanya sudah hidup berpisah tanpa ada lagi hubungan lahir batin layaknya suami istri selama 2 tahun;
5. Bahwa dengan kondisi tersebut di atas, Penggugat merasa tidak kuat lagi untuk hidup berumah tangga dengan Tergugat, Penggugat merasa jika Tergugat tidak dapat menjalani kewajiban sebagai kepala rumah tangga yang wajib menafkahi keluarganya oleh karenanya perceraian adalah jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Berdasarkan uraian tersebut kiranya pengadilan Agama Kabupaten kediri berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan amar putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat PUTUS karena perceraian;
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain “MOHON PUTUSAN SEADIL-ADILNYA”.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Kediri, 01 Juli 2014
Kuasa Penggugat,

A. Ulin Nuha S.H
Advokat

Eny Wulansari, S.H

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Kiki Ayu Rohmawati binti H. Roibin, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri;
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa penuh kepada ;
– A. Ulin Nuha Amin, S. H.
– Wny Wulansary, S. H.
Advokad beralamat di Perum Rotari Asri Blok A7 No. 33 Desa Garu Kec. Blimbing Kab. Kediri, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama;
————————————–khusus—————————————
“guna mewakii dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terhadap suaminya yang bernama M. Sukma Ridlo bin H. Maimun, umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri”

Untuk kepentingan tersebut penerima kuasa berhak menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, menghadap Pejabat serta Instansi terkait, membuat dan menandatangani surat-surat, mengajukan jawaban, replik, duplik dan kesimpulan baik dalam konpensi maupun rekonpensi, mengajukan, meminta, dan menolak alat bukti termasuk keterangan saksi, meminta penetapan dan / atau putusan, mengadakan perdamaian baik di dalam maupun di luar persidangan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, mngajukan banding serta memorinya dan atau kontra memori, atau pada intinya Penerima Kuasa berhak mengajukan segala tindakan yang penting dan perlu serta berguna sehubungan dengan menjalankan pekara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa, termasuk melakukan segal bentuk pembayaran sebagai akibat hukum yang timbul atas adanya perkara tersebut serta mengambil dan menerima Akta Cerai Pemberi Kuasa dari dan atau pada Pihak / Instansi yang terkait.

Surat kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian atau seluruhnya.

Kediri, 30 Juni 2014
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,

A. Ulin Nuha S.H Kiki Ayu Rohmawati

Eny Wulansari, S.H

PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR
JALAN SUMATERA NO. 42
SURABAYA

BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH
Pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2004 saya H. Musa Ahmad, S.H. Ketua Pengadian Tinggi Jawa Timur di Surabaya, dengan disaksikan oleh :
1. Sri Budianty, S.H.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur Surabaya
2. Riva Astuti, S.H.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur Surabaya
Telah mengambil sumpah sebagai Penasehat Hukum berdasarkan pasal 37 Undang-Undang No. 33 Tahun 1970 yo pasal 36 UU No. 14 tahun 1985 yo Hasil Rakernas MA 1994, menurut cara agama dipeluknya : A. Ulin Nuha Amin, S.H., Agama Islam, yang berbunyi sebagai berikut;
“Demi Allah, Saya Bersumpah Bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamakan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara UUD 1945 dan segenap UU lain yang berlaku di negara Republik Indonesia. Bahwa saya berkewajiban menghormati semua pejabat peradilan. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai pemberi bantuan hukum akan bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan. Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab saya sebagai pemberi bantuan hukum. Bahwa saya tidak akan membela atau memberi nasehat hukum di dalam suatu perkara yang menurut perasaan dan perkiraan saya tidak memberikan keyakinan dapat dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian Berita Acara Sumpah ini dibuat dan ditandatangani oleh kami yang mengambil sumpah, yang disumpah dan saksi-saksi.

Saksi-Saksi Ketua

Sri Budiyani, S.H H. Musa Ahmad, S.H.
NIP. 897384790 NIP. 826483950
Yang mengucapkan sumpah

Riva Astuti, S.H A. Ulin Nuha Amin, S.H
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Lembar III
Jalan Sekartaji No. 12 Kediri

KWITANSI
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
Nomor Perkara : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Kiki Ayu Rohmawati binti H. Roibin
Tempat kediaman di :Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. Ulin Nuha Amin, S.H dan Eny Wulansary, S. H pekerjaan Advokad dengan alamat di Perum Rotari Asri Blok A7 No. 33 Desa Garu Kec. Blimbing Kab. Kediri sebagai Penggugat;
Dalam mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berlawanan dengan;
Nama :M. Sukma Ridlo bin H. Maimun
Tempat kediaman di :Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri; sekarang bertempat tinggal di Desa Banjaran, Kecamatan Gajayana, Malang.
Membayar Panjar biaya Perkara (PBP) sebesar 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
Untuk kami berikan kuasa kepada Panitera Pengadilan Agama kab. Kediri membayar segala pengeluaran yang diwajibkan atas perkara tersebut.

Yang diberi kuasa membayar Kediri, 2 Juli 2014
An . Panitera Yang memberi kuasa
Kasir, pengeluaran

Qaulan Karima, S. H. A. Ulin Nuha S.H
NIP. 1992987450091009

Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap lunas dan tanda tangan dari kasir.

PENETAPAN
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah membaca surat Gugatan tertanggal 3 Juli 2014 nomor: 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr
Menimbang, untuk memeriksa dan mengadili perkaara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini;
Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menetapkan hari sidangnya;
Memperhatikan, pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 92, 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradian Agama;

MENETAPKAN

Menunjuk:
1. Qurrotul ‘Aini, S.HI, M. H. sebagai Ketua Majelis;
2. Walida Lathifatuz Zahro’, S.HI, M.H sebagai Hakim Anggota;
3. Maulizatul Wahdah Amalia, S.HI., M.H sebagai hakim Anggota;

Untuk memeriksa, mengadili dan memutus, serta menyeesaikan perkara tersebut di atas;

Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal : 6 Juli 2014
Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri,

Drs. Jeje Jaenudin, M. Si

PENETAPAN
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr

Ketua Majelis Pengadilan Agama Kebupaten Kediri membaca surat Gugatan tertanggal 3 Juli 2014 Nomor 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr dalam perkara antara:
Kiki Ayu Rohmawati binti H. Roibin, umur 30 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat kediaman di Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri;sebagai “Penggugat”. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. Ulin Nuha S.H dan Eny Wulansari, S.H advokat berkantor pada Perum Rotari Asri Blok A7 No. 33 Desa Garu Kec. Blimbing Kab. Kediri, disebut sebagai Kuasa Penggugat;
Melawan
M. Sukma Ridlo bin H. Maimun, umur 35 tahun. Pekerjaan swasta, tempat kediaman di desa Ds. Pekalongan Kec. Lowokwaru Kab. Kediri, sekarang bertempat tinggal di Desa Banjaran, Kecamatan Gajayana, Malang, sebagai “Tergugat”,
Membaca, Penetapan Wakil ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tertanggal 6 Juli 2014 Nomor: 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan;
Memperhatikan, pasal 121 HIR serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
Menentukan, bahan pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada tanggal 8 Juli 2014, pukul 09.00 WIB.
Memerintahkan, untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan di atas, sekaligus membawa surat-surat serta saksi-saksi sebagai bukti dalam perkara itu;
Memerintahkan pula agar kepada pihak Tergugat diserahkan sehelai salinan surat Gugatan dengan diberitahukan jika dikehendaki dapat dijawab olehnya atau kuasanya yang sah secara tertulis serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas;
Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua belah pihak yang berperkara dengan hari sidang paing sedikit harus tiga hari.

Ditetapkan di : Kediri
Pada Tanggal : 7 Juli 2014
Ketua Majelis,

Qurrotul ‘Aini, S.HI., M.H
SURAT PENUGASAN
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr

Penitera pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr tanggal 6 Juli 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus, serta menyelesaikan perkara tersebut harus dibantu oleh seorang yang ditugaskan meakukan pekerjaan Panitera;
Mengingat, pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 92, 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradian Agama;

MENUGASKAN

Saudara Abdul Rouf, S.HI. sebagai Panitera Pengganti untuk :

Pertama : Membantu Majelis Hakim tersebut dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat Berita Acara tentang semua peristiwa hukum yang terjadi dalam persidangan perkara nomor 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr
Kedua : melakukan semua perintah Ketua Majelis dalam rangka penyelesaian perkara tersebut;
Kediri, 7 Juli 2014
Panitera,

Abu Yazid, S.H

SURAT PENUNJUKAN JURU SITA
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr tanggal 6 Juli 2014 tentang Penetapan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk jurusita;
Mengingat, pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 92, 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Peradian Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009;
MENUNJUK
Saudara Fathi Nashrullah, S.HI sebagai Juru Sita Pengganti untuk :
Pertama : Melaksanakan perintah Ketua majelis menyampaikan panggilan kepada para pihak dan menyampaikan Pemberitahuan Isi Putusan kepada pihak yang tidak hadir, menyampaikan pengumuman melalui mass media dan melakukan tugas-tugas sebagai Jurusita Pengganti lainnya atas perintah Ketua Majelis;
Kedua : Melaksanakan perinah Ketua majelis dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di : Kediri
Pada Tanggal : 7 Juli 2014
Panitera,

Abu Yazid, S.H

SURAT PANGGILAN KEPADA PENGGUGAT
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Pada Hari ini Jumat tanggal 11 Juli 2014 saya, FATHI NASRULLAH, S.HI. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kab. kediri atas perintah Ketua Majelis tersebut:
TELAH MEMANGGIL
Nama : AHMAD ULINNUHA, S.H dan ENY WULANSARI, S.H
Pekerjaan : Advokat
Tempat : Berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ENY WULANSARI ,S.H & REKAN beralamat Perum Rotari Asri Blok A7 Nomor 33 Desa Garu Kecamatan Blimbing Kabupaten Kediri , untuk selanjutnya disebut sebagai Kuasa Penggugat;
Supaya datang di muka sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Jl. Sekartaji No 12 pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 pukul 09.00 WIB. untuk pemeriksaan perkara perdata antara :
KIKI AYU ROHMAWATI BINTI H.ROIBIN sebagai Penggugat;
melawan
M.SUKMA RIDHO BIN H.MAIMUN sebagai Tergugat
Selanjutnya atas perintah tersebut, kepada Penggugat saya beritahukan bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya ia dapat mengajukan saksi-saksi yang akan didengar dan / atau surat- surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkara tersebut;
Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan disana saya bertemu / Tidak bertemu serta berbicara dengan : ……………………………………………………………………………………………
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai surat panggilan ini.
Demikian Surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya;

Kuasa Penggugat Jurusita pengganti,

A.ULINNUHA,S.H & ENY WULANSARI,S.H FATHI NASRULLAH, S.HI

SURAT PANGGILAN (RELAAS)
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
Pada hari ini Jumat tanggal 11 Juli 2014 Saya, FATHI NASRULLAH, S.HI Jurusita pengganti pada Pengadilan Agama Kabupaten Kediri atas perintah Ketua Majelis tersebut:
TELAH MEMANGGIL
Nama : M.SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN
Umur : 35 tahun, agama Islam
Pekerjaan : Swasta
Tempat Kediaman : Desa Pekalongan Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Kediri
Supaya datang menghadap pada persidangan yang diselenggarakan di :
Pengadilan Agama : Kabupaten Kediri
Jalan : Sekartaji No. 12 Kediri
Pada hari : Rabu. tanggal 16 Juli 2014
Pukul : 09.00 WIB.
untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:

KIKI AYU ROHMAWATI BINTI H.ROIBIN sebagai Penggugat,
Melawan
M. SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN sebagai Tergugat;
Selanjutnya saya telah menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat Gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat dengan diterangkan bahwa ia dapat menjawab secara lisan atau tertulis yang ditanda tangani olehnya sendiri atau kuasanya yang sah serta diajukan pada waktu sidang tersebut diatas;
Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan di sana saya bertemu/tidak bertemu serta berbicara dengan :……………………………… …………………………………………………………………………………………
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat panggilan ini.
Demikian Surat panggilan ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya ;

Tergugat, Jurusita pengganti,

………………………… FATHI NASRULLAH, S.HI
BERITA ACARA SIDANG
Nomor: 0111/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
(Sidang kesatu)
Sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1435 Hijriyah dalam perkara Cerai Gugat antara :
KIKI AYU ROHMAWATI binti H. ROIBIN umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Desa Pekalongan Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Kediri, sesuai surat kuasa tanggal 30 Juni 2014 dalam hal ini menguasakan pada AHMAD ULINNUHA, S.H dan ENY WULANSARI, S.H, beralamat di Perum Rotari Asri Blok A7 Nomor 33 Desa Garu Kecamatan Blimbing Kabupaten Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Melawan
M.SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Desa Pekalongan Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Kediri sekarang bertempat tinggal di Desa Banjaran Kecamatan Gajayana Kabupaten Malang , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Susunan Persidangan :
– QURROTUL ‘AINI, S.HI, M.H. Sebagai Ketua Majelis
– MAULIZATUL WAHDAH A, S.HI, M.H. Sebagai Hakim Anggota
– WALIDA LATHIFATUZ Z., S.HI, M.H. Sebagai Hakim Anggota
– ABDUL ROUF, S.HI Sebagai Panitera Pengganti
Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak – pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
• Penggugat dan Kuasanya datang menghadap dalam persidangan;
• Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain hadir sebagai wakil atau kuasanya yang sah, serta ketidak hadirannya tanpa disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun menurut relaas panggilan tanggal 11 Juli 2014 yang dibacakan dalam persidangan telah dipanggil secara patut;
Kemudian Ketua Majelis memeriksa kelengkapan identitas Kuasa Penggugat, dan ternyata sudah lengkap ;
Kemudian Ketua Majelis berusaha menasehati Penggugat agar rukun dengan Tergugat, namun tidak berhasil.
Atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menyatakan alamatnya Tergugat sekarang sudah pindah, untuk itu mohon dipanggil di alamat yang baru di Desa Banjaran Kecamatan Gajayana Kabupaten Malang.
Selanjutnya untuk memberi kesempatan kepada Tergugat untuk datang menghadap di persidangan, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai dengan hari Senin tanggal 23 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhan 1435 Hijriyah pukul 09.00 WIB;
Kemudian Ketua Majelis memerintahkan kepada Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kab. Kediri untuk memanggil Tergugat agar datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas, dan kepada Penggugat diperintahkan untuk datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi;
Lalu Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti, Ketua Majelis,

ABDUL ROUF, S.HI. QURROTUL ‘AINI, S.HI, M.H.

Panggilan Pihak-pihak yang berperkara
Pasal 121 HIR

SURAT PANGGILAN(RELAAS)
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
Pada hari ini Kamis tanggal 17 Juli 2014 saya Andy Nur Rahman, S.HI. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor : W13-Al/4077/Kp.04.6/VII/2014 tanggal 19 Juli 2014 atas permintaan dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tanggal 17 Juli 2014 Nomor W13-A9/3795/HK.05/VII/2014 yang kami terima tanggal 18 Juli 2014
TELAH MEMANGGIL
Nama : M. SUKMA RIDHO BIN H.MAIMUN
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Swasta
Tempat tinggal : Desa Banjaran Kecamatan Gajayana Kabupaten Malang
Sebagai : “Tergugat”
Supaya datang menghadap pada persidangan yang akan diselenggarakan di:
Pengadilan Agama : Kabupaten Kediri
Alamat : Jl. Sekartaji No. 12 Kediri
Hari/Tanggal : Rabu, 30 Juli 2014 Pukul 09.00 WIB
Sehubungan dengan akan diselenggarakan sidang dalam perkara perdata antara :
KIKI AYU ROHMAWATI BINTI H.ROIBIN sebagai Penggugat
melawan
M. SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN sebagai Tergugat
Panggilan ini saya laksanakan di tempat kediaman yang bersangkutan dan di tempat tersebut saya tidak bertemu / Bertemu dan berbicara dengan …………………………………………………………………………………………………
Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relaas panggilan ini.
Selanjutnya saya serahkan sehelai relaas panggilan ini kepadanya. Demikian panggilan ini saya laksanakan dengan mengingat sumpah jabatan.
Yang Menerima, Jurusita Pengganti

…………………………. ANDY NUR RAHMAN, S.HI
BERITA ACARA SIDANG
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
(lanjutan ke 2)
Sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014 dalam perkara Cerai Gugat antara :
KIKI AYU ROHMAWATI binti H. ROIBIN dalam hal ini menguasakan pada AHMAD ULINNUHA, S.H dan ENY WULANSARI, S.H sebagai Penggugat;
Melawan
M. SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN , sebagai Tergugat;
Susunan Persidangan:
Sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
• Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan;
• Tergugat tidak datang menghadap dalam persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, dan ketidak hadirannya tanpa disebabkan suatu halangan yang, meskipun telah dipanggil secara patut sebagaimana relaas panggilan tanggal 17 Juli 2014;
Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasa berusaha mendamaikan pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terutup untuk umum, kemudian dibacakanlah surat Gugatan Penggugat bertanggal 2 Juli 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kab. Kediri dengan Nomor : 0111/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr tanggal 2 Juli 2014;
Kemudian Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak yang berperkara sebagai berikut:
Kepada Kuasa Penggugat
Bagaimana atas gugatan saudara apa tetap dilanjutkan ?
Kami selaku kuasa tetap pada gugatan tersebut
Apakah ada perubahan atau tambahan atas gugatan tersebut ?
Tidak ada;
Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan ?
Tidak ada;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan pemeriksaan persidangan ini ditunda sampai dengan hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB., acara pembuktian dan kepada Kuasa Penggugat diperintahkan untuk hadir di persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan di atas tanpa dipanggil lagi, sedang Tergugat dipanggil ulang via Jurusita Pengganti;
Setelah penundaan persidangan diumumkan, Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti, Ketua Majelis,

ABDUL ROUF,S.HI QURROTUL ‘AINI S.HI,M.H.

Panggilan Pihak-pihak yang berperkara
Pasal 121 HIR

SURAT PANGGILAN(RELAAS)
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
Pada hari ini Kamis tanggal 4 Agustus 2014 saya Andy Nur Rahman, S.HI. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor : W13-Al/4077/Kp.04.6/VII/2014 tanggal 19 Juli 2014 atas permintaan dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tanggal 17 Juli 2014 Nomor W13-A9/3795/HK.05/VII/2014 yang kami terima tanggal 18 Juli 2014
TELAH MEMANGGIL
Nama : M. SUKMA RIDHO BIN H.MAIMUN
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Swasta
Tempat tinggal : Desa Banjaran Kecamatan Gajayana Kabupaten Malang
Sebagai : “Tergugat”
Supaya datang menghadap pada persidangan yang akan diselenggarakan di:
Pengadilan Agama : Kabupaten Kediri
Alamat : Jl. Sekartaji No. 12 Kediri
Hari/Tanggal : Kamis, 14 Agustus 2014 Pukul 09.00 WIB
Sehubungan dengan akan diselenggarakan sidang dalam perkara perdata antara :
KIKI AYU ROHMAWATI BINTI H.ROIBIN sebagai Penggugat
melawan
M. SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN sebagai Tergugat
Panggilan ini saya laksanakan di tempat kediaman yang bersangkutan dan di tempat tersebut saya tidak bertemu / Bertemu dan berbicara dengan…………………………………………………………………………………………
Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relaas panggilan ini.
Selanjutnya saya serahkan sehelai relaas panggilan ini kepadanya. Demikian panggilan ini saya laksanakan dengan mengingat sumpah jabatan.
Yang Menerima, Jurusita Pengganti

…………………………. ANDY NUR RAHMAN, S.HI
BERITA ACARA SIDANG
Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab.Kdr
( Lanjutan 3 )
Sidang Pengadilan Agama Kab.Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada tanggal 14 Agustus 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Syawal 1435 Hijriyah dalam perkara Cerai Gugat antara :
KIKI AYU ROHMAWATI binti H. ROIBIN dalam hal ini menguasakan pada AHMAD ULINNUHA, S.H dan ENY WULANSARI, S.H, sebagai Penggugat;
Melawan
M. SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN , sebagai Tergugat;

Susunan persidangan :
sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum , lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan :
• Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan;
• Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain hadir sebagai wakil atau kuasanya yang sah , serta ketidak hadirannya tanpa disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun menurut relaas panggilan tanggal 4 Agustus 2014 yang dibacakan dalam persidangan telah dipanggil secara patut;
Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha menasehati Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugat, namun usaha tersebut tidak berhasil.
Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,
Setelah itu Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada Kuasa Penggugat sebagai berikut :
Apakah perkaranya diteruskan ?
Diteruskan;
Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan ?
Tidak Ada;
Atas pertanyaan Ketua Majelis Kuasa Penggugat menyatakan bahwa telah siap mengajukan bukti surat dan saksi-saksi dan mohon agar diperiksa;
Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa bukti surat-surat Penggugat sebagai berikut :
– Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 1464/224/II/2002 tanggal 14 Februari 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Kediri.
Kemudian surat bukti tersebut dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup , lalu Ketua Majelis memberi tanda pada surat tersebut dengan tanda P1.
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang pertama yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama :
YAZID BIN JIDAN, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, tempat tinggal Desa Pekalongan Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Kediri;
Kemudian saksi tersebut disumpah menurut tata cara agamanya, bahwa akan menerangkan yang sebenarnya dan dan tidak lain kecuali yang sebenarnya , atas pertanyaan Majelis Hakim saksi tersebut menerangkan sebagai berikut,
Apakah saudara mengenal Penggugat dan Tergugat ?
Ya saya mengenal Penggugat dan Tergugat karena saya adalah tetangga Penggugat
Apakah saudara mengetahui pernikahan Penggugat dan Tergugat ?
Penggugat dan Tergugat telah menikah secara resmi dan sah;
Setelah menikah Penggugat dan Tergugat kumpul bersama dimana ?
Dirumah orang tua Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak;
Apakah saudara mengetahui keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ?
Rumah tangga Penggugat dan Tergugat semula rukun dan harmonis, namun sejak pertengahan 2011 keharmonisan tersebut tidak dapat dipertahankan lagi antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pisah tempat tinggal karena Tergugat pamit bekerja di Malang dan tidak pernah pulang kerumah orang tuanya sendiri penyebabnya saya tidak tahu;
Apakah sekarang antara Penggugat dan Tergugat masih hidup serumah ?
Tidak, Penggugat dan Tergugat telah berpisah rumah selama 2 tahun;
Apakah saudara sebagai Bulik, sudah pernah merukunkan Penggugat dan Tergugat ?
Saya telah berusaha menasehati Penggugat agar sabar menunggu Tergugat namun tidak berhasil;
Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan ?
Tidak ada;

Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang kedua dan atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama :
QAULAN BINTI HAKIM, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal Desa Pekalongan Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Kediri;
Kemudian saksi tersebut disumpah menurut tata cara agamanya, bahwa akan menerangkan yang sebenarnya dan dan tidak lain kecuali yang sebenarnya , atas pertanyaan Majelis Hakim saksi tersebut meneragkan sebagai berikut :
Apakah saudara mengenal Penggugat dan Tergugat ?
Ya saya mengenal Penggugat dan Tergugat karena saya adalah keponakan Penggugat
Apakah saudara mengetahui pernikahan Penggugat dan Tergugat ?
Penggugat dan Tergugat telah menikah secara resmi dan sah;
Apakah saudara mengetahui keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ?
Setahu saya antara Penggugat dan Tergugat telah berpisah selama 2 tahun karena Tergugat sudah tidak pernah pulang yang dulu katanya bekerja di Malang dan sekarang Penggugat pulang kerumah orang tuanya sendiri dan sudah tidak ada hubungan;
Apakah saudara sebagai teman , sudah pernah mendengar pihak keluarga merukunkan Penggugat dan Tergugat ?
Saya pernah mendengar pihak keluarga menasehati Penggugat agar menunggu Tergugat namun tidak berhasil;
Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan ?
Tidak ada;

Atas pertanyaan Ketua Majelis Kuasa Penggugat menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi-saksi tersebut;
Lalu atas pertanyaan Ketua Majelis Kuasa Penggugat menyatakan bahwa tidak akan mengajukan sesuatu apapun serta memberikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya serta mohon putusan;
Maka Ketua Majelis menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini telah selesai;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah dan memerintahkan kuasa Penggugat meninggalkan ruang sidang.
Setelah musyawarah selesai lalu skors sidang dicabut dan kuasa Penggugat dipanggil masuk kembali ke ruang persidangan. Lalu Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, kemudian menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba’in shughraa Tergugat terhadap Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kab.Kediri untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dilangsungkan guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan biaya kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Selanjutnya Ketua Majelis memerintahkan Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kab.Kediri memberitahukan isi Putusan tersebut kepada Tergugat sesuai dengan peraturan yang berlaku , kemudian sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup;
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti, Ketua Majelis,

ABDUL ROUF,S.HI QURROTUL ‘AINI, S.HI,M.H.

PUTUSAN
Nomor 0111/Pdt.G/2013/PA. Kab. Kdr.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, antara pihak-pihak :
KIKI AYU ROHMAWATI BINTI H. ROIBIN, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat kediaman di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kediri, dalam hal ini memberikan surat kuasa khusus tanggal 30 Juni 2014 yang terdaftar di Pengadilan Agama Kediri tanggal 2 Juli 2014 kepada ENY WULAN SARI, M.H. dan ULIN NUHA, M.H., advokat berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ENY WULAN SARI, S.H. & REKAN” beralamat di Perum. Rotari Asri, Blok A7, no 33, Desa Garu, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Kediri, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
melawan
M. SUKMA RIDHO BIN MAIMUN, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kediri, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah mendengar keterangan Penggugat dan memeriksa bukti-bukti di persidangan;

TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 2 Juli 2014 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kediri Nomor 0111/Pdt.G/2013/PA.Kdr., tanggal 2 Juli 2014 mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2002, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang (Kutipan Akta Nikah Nomor 152/101/11/2002 tanggal 14 Februari 2002);
2. Bahwa di awal pernikahan, keduanya tinggal di rumah orang tua Tergugat, kemudian pindah ke rumah sendiri di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kediri dalam keadaan ba’da dukhul dengan telah dikaruniai 2 orang anak, masing-masing bernama:
a. AURORA NADINE MAIMUN, umur 5 tahun;
b. MUHAMMAD NABIL MAIMUN, umur 3 tahun;
3. Bahwa kurang lebih sejak bulan November 2011 antara Penggugat dan Tergugat terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga disebabkan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghasilan yang tetap;
4. Bahwa perselisihan itu semakin parah dan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat semakin menjadi-jadi, hingga kemudian pada bulan April 2012 Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dengan dalih untuk bekerja di Malang, namun sejak saat itulah Tergugat tidak pernah sama sekali memberikan nafkah kepada keluarga, tidak peduli terhadap kebutuhan istri dan anak, sehingga Penggugat-lah yang harus bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup 2 orang anak, dan akibat masalah ttersebut hingga saat ini keduanya sudah hiup berpisah tanpa ada lagi hubungan lahir bathin layaknya suami istri selama 2 tahun lebih;
5. Bahwa atas perilaku atau perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat tidak terima dan menderita lahir batin serta sudah tidak sanggup lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan Tergugat;
6. Bahwa atas hal-hal atau peristiwa yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, Penggugat siap mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dimuka sidang;
7. Bahwa Penggugat siap membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan alasan atau dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kediri segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya;
2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat PUTUS karena PERCERAIAN;
3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain “MOHON PUTUSAN SEADIL- ADILNYA;

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat telah hadir di persidangan dengan diwakili kuasa hukumnya ENY WULAN SARI, S.H. dan ULIN NUHA, S.H, advokat berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ENY WULAN SARI, S.H. & REKAN” beralamat di Perum. Rotari Asri, Blok A7, no 33, Desa Garu, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Kediri, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasa dan atau wakilnya, meskipun untuk itu Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dengan Relaas Panggilan Nomor 0111/Pdt.G/2013/PA. Kdr. tanggal 11 Juli 2014, 17 Juli 2014, dan 4 Agustus 2014 sedang ketidakhadirannya bukan disebabkan suatu halangan yang sah, sehingga Tergugat tidak dapat didengar keterangannya dan persidangan dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 152/101/11/2002 tanggal 14 Februari 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Kediri, bermaterai cukup, dan telah dicocokkan dengan aslinya (P.1);
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Penggugat telah mengajukan saksi-saksi, yaitu:
1. QAULAN BINTI HAKIM, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Kediri, dibawah sumpahnya didepan sidang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
– Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah keponakan kandung Penggugat;
– Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri, menikah pada tanggal 14 Februari, dan saksi ikut hadir di pernikahan tersebut;
– Bahwa saksi tahu selama berumah tangga, Penggugat dan Tergugat semula tinggal di rumah orang tua Tergugat, kemudian pindah di rumah sendiri, di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Kediri;
– Bahwa saksi tahu dari hasil perkawinannya itu, Tergugat dan Penggugat dikaruniai 2 orang anak;
– Bahwa saksi tahu rumah tangga Penggugat dan Tergugat semula rukun dan harmonis, hanya sejak bulan November 2011 sudah tidak harmonis, karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghasilan yang tetap;
– Bahwa saksi tahu pada bulan April 2012, Tergugat pergi ke Malang untuk bekerja, namun sejak itu pula Tergugat tidak pernah memberi nafkah dan tidak peduli dengan keluarga;
– Bahwa saksi tahu antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama lebih dari 2 tahun;
– Bahwa saksi mengetahui pihak keluarga telah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;
– Bahwa saksi telah berusaha merukunkan Penggugat dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;
– Bahwa saksi sudah tidak sanggup untuk merukunkan keduanya, karena Penggugat sudah bersikukuh untuk bercerai dari Tergugat;
Bahwa Penggugat menyatakan mencukupkan dengan keterangan saksi tersebut;

2. YAZID BIN JIDAN, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, bertempat tinggal di di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Kediri, dibawah sumpahnya didepan sidang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
– Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah tetangga dekat Penggugat;
– Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat suami isteri, yang menikah tanggal 14 Februari 2002;
– Bahwa saksi tahu selama berumah tangga, Penggugat dan Tergugat semula tinggal di rumah orang tua Tergugat, kemudian pindah di rumah sendiri, di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Kediri;
– Bahwa saksi tahu dari hasil perkawinannya itu, Tergugat dan Penggugat dikaruniai 2 orang anak;
– Bahwa saksi tahu rumah tangga Penggugat dan Tergugat semula rukun dan harmonis, hanya sejak bulan November 2011 sudah tidak harmonis, karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghasilan yang tetap;
– Bahwa saksi tahu pada bulan April 2012, Tergugat pergi ke Malang untuk bekerja, namun sejak itu pula Tergugat tidak pernah memberi nafkah dan tidak peduli dengan keluarga;
– Bahwa saksi tahu antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama lebih dari 2 tahun;
– Bahwa saksi mengetahui pihak keluarga telah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;
– Bahwa saksi telah berusaha merukunkan Penggugat dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;
– Bahwa saksi sudah tidak sanggup untuk merukunkan keduanya, karena Penggugat sudah bersikukuh untuk bercerai dari Tergugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak lagi mengajukan sesuatu apapun dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, telah ditunjuk berita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;

TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana terurai di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis, oleh karena itu Penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perceraian sebagaimana diatur Pasal 49 Ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Penggugat dan Tergugat beragama Islam, oleh karena itu berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 63 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. jo. Pasal 1 huruf (b) Peraturan Pemrintah Nomor 9 Tahun 1975, karenanya Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugat berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kediri, sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama Kediri;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepada Penggugat pada setiap persidangan secara maksimal agar Penggugat bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat, namun tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah terpenuhi dalam perkara ini;
Menimbang bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadiran kedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap ke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan Agama Kediri telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimana ketentuan Pasal 125 HIR jo. Pasal 26 Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun 1975, karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat dapat diputus dengan Verstek;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juni 2014, Penggugat telah memberikan kuasa hukum kepada ENY WULAN SARI, S.H. dan ULIN NUHA, S.H., advokat berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ENY WULAN SARI, S.H. & REKAN” beralamat di Perum. Rotari Asri, Blok A7, no 33, Desa Garu, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Kediri, ternyata Surat Kuasa Khusus tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kediri tanggal 2 Juli 2014 Nomor 3098/SKI/2013, dengan demikian Kuasa Hukum Penggugat sebagai kuasa hukum yang sah dan berhak untuk mendampingi atau mewakili Penggugat principal dalam setiap persidangan;
Menimbang, bahwa sepanjang dapat disimpulkan, pada pokoknya alasan Penggugat mohon diceraikan dari Tergugat adalah bahwa sejak bulan November 2011 antara Penggugat dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghasilan yang tetap, dan sejak bulan April 2012 Tergugat pergi meninggalkan Penggugat sampai sekarang;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak pernah hadir, tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap di persidangan sebagai wakil atau kuasanya yang sah meskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut sebagaimana ketentuan pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, sedang ketidakhadirannya tersebut bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah, sehingga Tergugat tidak dapat didengar keterangannya;
Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, namun karena alasan gugatan Penggugat didasarkan pada terjadinya perselisihan disebabkan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghasilan yang tetap, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka untuk memenuhi maksud pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 134 Kompliasi Hukum Islam, majlis Hakim wajib mendengar keterangan saksi-saksi dari keluarga Penggugat dan Tergugat atau orang terdekat dengan kedua belah pihak untuk mengetahui penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat;
Menimbang, bahwa Penggugat telah menghadirkan dua orang saksi di persidangan, dan keuda saksi tersebut dibawah sumpahnya telah memberikan keterangan yang antara satu dengan yang lainnya saling berkesesuaian dan saling menguatkan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa antara rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak rukun lagi dan telah pisah rumah selama 2 tahun lebih karena Tergugat pergi meninggalkan Penggugat serta keduanya telah dirukunkan secara kekeluargaan, akan tetapi tidak berhasil, sehingga kesaksian tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dan mengikat yang dapat menguatkan dalil gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat, keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lain yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, majlis hakim dapat menemukan dan menyimpulkan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah dan sudah melkaukan hubungan suami istri (ba’da dukhul) dan dikaruniai 2 orang anak;
b. Bahwa sejak bulan November 2011 rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun lagi, telah terjadi pertengkaran dan perselisihan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghasilan yang tetap;
c. Bahwa sejak bulan April 2012 antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah, Tergugat pergi meninggalkan Penggugat sampai sekarang selama 2 tahun lebih;
d. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dirukunkan secara kekeluagaan, akan tetapi tidak berhasil.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majlis berpendapat telah terbukti secara meyakinkan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah, telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus disebabkan karena masalah ekonomi, Tergugat tidak mempunyai penghaislan tetap, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangganya;
Menimbang, bahwa dengan terjadinya perselisihan dan pertengkaran sebagaimana tersebut diatas, maka Majlis Hakim menilai keadaan tersebut sangat mempengaruhi keutuhan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, sehingga keduanya sangat sulit dan tidak mungkin dirukunkan kembali, hal ini didasarkan pada kenyataan;
– Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 2 tahun lebih dan selama pisah rumah tersebut tidak ada komunikasi yang baik yang mengarah kepada terjadinya perbaikan rumah tangga;
– Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah diusahakan untuk rukun kembali secara kekeluargaan oleh pihak keluarga, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil dan Penggugat tetap bersikeras untuk cerai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majis berpendapat dalil gugatan Penggugat sudah cukup beralasan menurut hukum sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jp. pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, oleh karenanya gugatan penggugat patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majils tersebut sejalan dengan pendapat ahli hukum Islam dalam kitab Fiqh Sunnah juz II halaman 258 yang diambil alih sebagai pendapat Majis sebagai berikut:
فإذا ثبت دعواها لدى القاضى ببينة الزوجة أواعتراف الوج وكان الايذا مما لايطاق معه دوام العشرة بين أمثالها وعجز القاضى عن الإصلاح بينهما طلقها طلقة بائنة
Artinya: Apabila gugatan telah terbukti, baik dengan bukti yang diajukan istri atau dengan pengakuan suami, dan perlakuan suami membuat istri tidak tahan lagi serta hakim tidak berhasil mendamaikan, maka hakim dapat menceraikan dengan talak satu ba’in;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas dan perceraian ini merupakan perceraian yang pertama antara Penggugat dan Tergugat, dengan mengingat ketentuan pasal 119 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, maka perkawinan Penggugat dengan Tergugat harus diputus dengan menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya serta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya bukan disebabkan oleh suatu alasan yang sah, maka sesuai pasal 125 ayat (1) HIR, Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara a quo akan diputus dengan verstek;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Thaun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 da Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, majlis memandang perlu menambahkan amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang dimaksud oleh pasal tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo mengenai sengketa di bidang perkawinan, maka sesuai dengan pasal 89 ayat )1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 da Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat;
Mengingat segala ketentuan dala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara’ yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, akan tetapi Tergugat tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bai’n sughra Tergugat (M. SUKMA RIDHO BIN H. MAIMUN) terhadap Penggugat (KIKI AYU ROHMAWATI BIN H. ROIBIN);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat pernikahan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat biaya perkara sebesar Rp. 486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majlis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014 Masehi oleh kami QURROTUL ‘AINI, S.HI, M.H., sebagai Hakim Ketua Majlis, WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO‘, S.HI, M.H., dan MAULIZATUL WAHDAH AMALIA, S.HI, M.H. masing-masing sebagai hakim Anggota, dengan didampingi ABDUL ROUF, S.HI., sebagai Panitera Pengganti, dan pada hari itu juga putusan ini telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat tanpa hadirnya Tergsugat;

Hakim Anggota I, Ketua Majelis,

WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO‘, S.HI,M.H., QURROTUL ‘AINI, S.HI,M.H.

Hakim Anggota II,

MAULIZATUL WAHDAH AMALIA, S.HI, M.H.

Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1997
SERI : M
NO : 80879
AKTA CERAI
Nomor : 5647 / AC / 2014 / PA/ Kab. Kediri
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menerangkan bahwa pada hari ini Kamis, 24 Oktober 2014 M, bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1435 H, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kab. Kediri Nomor : 0111/Pdt.G/2014/PA Kab. Kdr tanggal 28 Agustus 2014 M, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara:
KIKI AYU ROHMAWATI BINTI H. ROIBIN, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat kediaman di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kediri.
M. SUKMA RIDHO BIN MAIMUN, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Desa Pekalongan, Kecamatan Lowokwaru, Kediri.
Dengan Cerai Gugat
– Perceraian yang ke satu
– Penggugat (bekas isteri) dalam keadaan ba’da dukhul
– Penggugat (bekas isteri) dalam keadaan suci
– Kutipan Akta Nikah dari KUA kecamatan Lowokwaru kabupaten Kediri Tanggal 15 Februari 2004 Nomor: 345/256/II/2004
Demikian dibuat Akta Cerai ini, ditandatangani oleh kami Drs. Abu Yazid