PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
DALAM PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH
PERBANKAN SYARIAH
Oleh :
Abdul Rouf
NIM : 11220080
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2013
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri (Vietnamese)”,”sans-serif”;}
A. LATAR BELAKANG
Dalam perekonomian di Indonesia bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat diakui. Keberadaan lembaga keuangan dalam system perekonomian dan sector keuangan pada khusunya merupakan hal yang penting. Hal ini terutamaberkaitan dengan masalah permodalan dan perputaran uang. Kegiatan usaha yang lazim dilakukan oleh bank dalam menyalurkan dana adalah pemberian kredit, investasi surat berharga, mendanai transaksi perdagangan nasional, penempatan dana di bank lain dan penyertaan modal saham. Dalam praktek lembaga keuangan terdiri dari perbankan dan non perbankan.[1]
Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang “Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum” dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang “Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat”.
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.[2]
Kondisi global tersebut mengancam sistem keuangan nasional, dan keadaan seperti ini menjadi syarat ancaman sistem keuangan negara seluruh dunia, terutama sistem perbankan mengalami tekanan. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di Indonesia merupakan titik inti dalam usaha pemeliharaan stabilitas perekonomian. Dalam perbankan, basis yang paling mendasar adalah kepercayaan. Setiap bank yang didirikan punya modal yang amat sedikit dibandingkan aset mereka yang begitu besar. Ini bisa terjadi karena bank tersebut memang hanyalah lembaga antara bagi pihak-pihak yang mempunyai kelebihan uang, dan menjadi deposan dengan pihak yang memerlukan uang yang menjadi debitur. Seandainya kepercayaan lembaga antara ini tidak berfungsi baik, bahkan lembaga ini turut bermain, maka akibatnya bukan sekedar bank yang rugi tapi seluruh eksistensi kelembagaannya pun menjadi hilang. Dengan begitu, lembaga yang harus menjadi lembaga yang memobilisasikan dana terhenti fungsinya. Terhentinya fungsi ini akan amat mempengaruhi target-target pertumbuhan ekonomi, karena pertumbuhan ekonomi hanya bisa melalui investasi, dan investasi hanya bisa terjadi bila mobilisasi dana berlangsung dengan efisien dan efektif.
Salah satu cara dalam meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat pada perbankan adalah diberikannya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan. Yang mana pengaturan itu diterapkan bermaksud berpihak kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa yakin bahwa dana yang mereka titipkan pada bank menjadi aman dan tidak akan hilang.
Begitu pula dalam Islam yaitu usaha Abu Qatadah seorang pemimpin pada waktu itu menjamin terbayarnya hutang seorang yang sudah meninggal dunia, agar jenazahnya dapat segera dishalati peristiwa itu disebut akad kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung bank.
Bahwa Nabi Saw. tidak mau shalat mayit pada mayit yang masih punya
hutang, maka berkata Abu Qatadah:”Shalatlah atasnya ya Rasulullah,
sayalah yang menanggung utangnya, kemudian Nabi menyalatinya
(Riwayat Bukhari).
Didalam Sunnah abu Umamah juga disebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“Pinjaman hendaklah dikembalikan dan orang yang menanggung hendaklah membayar” (Riwayat Abu Daud)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.[3]
Dari pemaparan diatas kalau kita lihat dengan seksama seolah-olah LPS haya berperan terhadap perbankan konvensional saja. Sedangkan terhadap perbankan syariah masih belum jelas terkait peran dari LPS itu sendiri. Olehkarena itu penulis daam proposal ini mengangkat tema mengenai “PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH PERBANKAN SYARIAH” Supaya masyarakat dapat memahami tentang teran LPS dalam perbankan syariah.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan LPS itu?
2. Bagaimana fungsi, wewenang, serta tugas LPS?
3. Bagaimana peran LPS dalam penjaminan simpanan Nasabah perbankan syariah?
C. BATASAN MASALAH
Berdasakan rumusan masalah diatas maka penulis akan membatasi tulisan hanya pada ruang lingkup peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam simpanan nasabah perbankan syariah saja
D. TUJUAN PENELITIAN
1. Memahami dengan seksama apa yang dimaksud dengan lembaga penjamin itu sendiri.
2. Mengetahui fungsi, wewenang, serta tugas lembaga penjamin simpanan.
3. Mengetahui peran lembaga penjamin simpanan terhadap nasabah dalam perbankan syariah.
E. MANFAAT PENELITIAN
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini melalui dua pandangan diantaranya sebagai berikut :
1. Manfaat teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan yang bernilai ilmiah bagi pengembangan khazanah ilmu pengetahuan tentang peran lembaga penjamin simpanan terhadap perbankan syariah.
2. Manfaat Praktis
Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya mengenai bagaimana peran lembaga penjamin simpanan terhadap nasabah perbankan syariah apabila mengalami masaah dalam penyimpanan didalam perbankan syariah.
F. PENELITIAN TERDAHULU
Pada Bagian ini diuraikan tentang penelitian atau karya ilmiah yang berhubungan dengan penelitian, untuk menghindari duplikasia. Di samping itu, menambah referensi bagi peneliti sebab semua konstruksi yang berhubungan dengan penelitian telah tersedia. Berikut ini adalah karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian, antara lain:
1. Nining Anita dari Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman pada Rabu 29-Agustus-2012 dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpanan Atas Simpanan Yang Tidak Dijamin Oleh Lembaga Penjamin Simpanan”. Dalam penelitian ini penulis menguraikan tentang perlindungan hukum bagi para nasabah yang simpanannya tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan.
2. Resi Anandra dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara-Medan pada 2011 dengan judul “ Pertanggung Jawaban Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Nasabah dan Bank”. Dalam penelitian ini penulis mengungkap tentang tanggung jawab oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah dan juga kepada Perbankan
G. KERANGKA TEORI
Dalam kerangka teori ini akan dibahas mengenai rumusan masalah yang telah dirumuskan seperti diatas dan juga sebagai initi atau pokok dari pembahasan proposal ini.
1. Lembaga Penjamin Simpanan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independent yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang republic Indonesia Nomor 24 yang ditetapkan pada 22 November tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan.
Dasar hukum dari berdirinya Lembaga Penjamin simpanan itu sendiri adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 yang disahkan pada 22-November-2004 dan mulai di gunakan pada 22-september-2005 yang terdapat pada halam pertama sampai terakhir.
Selain itu pendirian LPS juga berdasarkan dengan beberapa hal yaitu mengenai pembelian kepercayaan nasabah terhadap perbankan yang dulu pernah hilang karena krisi yang terjadi pada tahun 1998.
2. Fungsi, Wewenang, dan Tugas LPS
Lembaga Penjamin Simpanan juga memiliki fungsi, wewenang dan juga tugas tersendiri yang bertujuan untuk kenyamanan nsabah. Diantara funsi, wewenang dan tugas dari LPS sebagai mana disebutkan dalam Undang-Undang adalah:[4]
Fungsi dari Lembaga Penjamin Simpaanan
· Menjamin simpanan para nasabah penyimpan
· Turut aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan sesuai kewenangan.
Sejak tangal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimum 100 juta per nasabah per bank. Yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan dari 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayar dari hasil s likuidasi bank tersebut. Tujuan kebijakan public penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan. Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, pemerintah kemudian mengeluarkan perpu No. 3 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp. 2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali apabila krisis global meluas atau mereda.[5]
Sementara dalam menjalankan sifat-sifatnya Lembaga Penjamin Simpanan memiliki tugas sebagai berikut :
· Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
· Melaksanakan penjaminan simpanan
· Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas system keuangan.
· Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan penyelesaian Bank gagal yang tidak berdampak sistematik. Melaksanakan penanganan Bank gagal yang berdampak sistematik.
Lembaga Pejamin Simpanan juga dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank gagal dengan kewenagan:
· Menetapkan dan memungut prremi penjaminan.
· Menetapkan dan memungut konstribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
· Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan.
· Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil peemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar keberhasilan bank.
· Melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
· Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
· Menunjuk, menguaskan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS melaksanakan sebagian dari tugas tertentu.
· Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjamin simpanan.
· Menjatuhkan sanksi administrative
3. Peran lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan Syariah.
Pendirian lembaga Penjamin simpanan pada dasarnya dilakukan sebagai upaya pendirian perlindungan terhadap dua resiko yang berada didalam perbankan. Dalam menjalankan usaha bank biasanya hanya menyisakan sebagian kecil dari simpanan yang diterimanya untuk berjaga-jaga apabila ada penarikan dana oleh nasabah. Sebentara sebagian besar dari simpanan dialokasikan untuk pemberian kredit. Keadaan ini enyebabkan perbankan tidak dapat memenuhi permintaan dengan jumlah besar dengan segera atas simpanan nasabanh yang dikelolanya bila terjadi penarikan tiba-tiba oleh nasabah dalam jumlah yang sangat besar.[6]
Keterbatasn dalam penyediaan dana cash ini adalah karena bank tidak dapat menarik segala pinjaman yang telqah disalurkan. Bila bank tidak dapat memenuhi permintaan penarikan simpanan oleh nasabahnya, nasabah akan menjadi panic dan akan menutup rekeningnya yang ada pada bank tersebut sekalipun abnk tersebut sebenarnya dalam keadaan sehat.
Sesuai ketentuan Pasal 3 PP Nomor 39/2005 dan pasal 23 peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006 simpanan bank syariah yang dijamin oleh LPS yaitu:[7]
· Giro berdasarkan prinsip wadiah (untuk BUS dan UUS)
· Tabungan berdasarkan prinsip wadiah
· Tabungan berdasarkan prinsip mudlarabah mutlaqoh atau prinsip mudlarabah muqoyyad dan resikonya ditanggung oleh bank.
· Deposito berdasarkan prinsip mudlarabah mutlaqoh atau dengan prinsip mudlarabah muqoyyad yang resikonya ditanggung oleh bank.
· Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapatkan pertimbangan LPP (Bank Indonesia)
Mengenai pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya, LPS memiliki hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan tersebut (hak subrograsi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Pemberian kewenagan hak dan kewenangan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan (recovery rate) bagi LPS, sehingga keberlangsungan program penjaminan simpanan akan terus dijaga.
Sementara itu dalam penjaminan terhadap nasabah perbankan syariah pihak Lembaga Penjamin Simpanan sebenarnya hampir sam dengan bank konvensionsesuai akad awal yang dipakai oleh nasabah pada saat awal melakual. Namun yang ada dalam perbankan syariah adalah sesuai akad awal saat nasabah melakukan penyimpanan terhadap uangnya.[8]
H. METODE PENELITIAN
Dalam proposal ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu lebih kepada kajian pustaka untuk mendapatkan seluruh bahan dalam menyelesaikan proposal ini.
Dalam mengumpulakan seluruh data untuk mendukung terselesaikannya proposal ini penulis banyak mencari literature dari buku-buku terkait Lembaga Penjaminan Simpanan dan juga peran Lembaga penjamin Simpanan dalam penjaminan nasabah perbankan syariah.
I. SISTEMATIKA PENULISAN
Dalam pembahasan penelitian yang berjudul “Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan Syariah” ini disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
Dalam sistematika pembahasan, peneliti akan sedikit menguraikan tentang gambaran pokok pembahsan yang akan disusun dalam sebuah laporan penelitian secara sistematis.
· LATAR BELAKANG : Dalam latar belakan ini memuat tentang bagaimana sejarah berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan besrta dasar hukum dari berdirinya lembaga penjamin simpanan dan mengenai alasan kenapa penulis mengangkat tema pada proposal ini dengan judul “Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan Syariah”
· RUMUSAN MASALAH : Dala rumusan masalah ini memuat permasalah yang akan dibahas oleh penulis dalam proposal ini yaitu mengenai peran dari Lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah perbankan Syariah.
· TUJUAN MASALAH : Tujuan masalah yang ada adalah untuk mengetahui secara detait terkait peran Lembaga Penjamin Simpanan kepada nasabah perbankan syariah.
· MANFAAT PENELITIAN : Manfaaat dalam penelitian ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait keberadaan dan peran Lembaga Penjamin simpanan. Selain itu juga untuk mengembalikan kepercayaan dari masyarakat kepada perbankan.
· PENELITIAN TERDAHULU : Penelitian terdahulu disini yaitu mengenai beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh beberapa mahasiswa terhadap Lembaga Penjamin Simpanan.
· KERANGKA TEORI : yaitu membahas isi dari proposal ini, mulai dari pengertian, fungsi, tugas, wewenang dan juga peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam perlindungan terhadap nasabah perbankan syariah.
· METODE PENELITIAN : merupakan jenis/metode yang digunakan oleh penulis dalam menyelesaikan proposal ini.
· SISTEMATIKA PENULISAN : merupak susunan mulai dari awal hingga akhit dari peyelesaian proposal ini.
DAFTAR PUSTAKA
https://menyunting lembaga penjamin simpanan.wikipedia.htm
Kasmir, 2002, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
Lembaga penjamin Simpanan-wikipedia bahasa Indonesia, ensikopedia bebas.htm
Pasal 3 PP Nomor 39/2005 dan Pasal 23 peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006
Djaslim.Saladin, 1994, Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Bank, Jakarta : C.Rajawali.
Tatang S. Herisman, 2004, transaksi Operasional Bank Konvensional, bandung : Politeknik Pajajaran
UU Nomor 2004 tahun 2004
[1] Tatang S. Herisman, 2004, transaksi Operasional Bank Konvensional, bandung : Politeknik Pajajaran
[2] https://menyunting lembaga penjamin simpanan.wikipedia.htm
[3] https://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2009/07/11/perbedaan-lps-untuk-bank-konvensional-dengan-lps-untuk-perbankan-syariah/
[4] UU Nomor 2004 tahun 2004
[5] Lembaga penjamin Simpanan-wikipedia bahasa Indonesia, ensikopedia bebas.htm
[6] Kasmit, 2002, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
[7] Pasal 3 PP Nomor 39/2005 dan Pasal 23 peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006
[8] SaladinDjaslim, 1994, Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Bank, Jakarta : C.Rajawali.