contoh berkas Cerai gugat

 

 

 

 

 

 

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama

Kabupaten Kediri

di

KEDIRI

 

Perihal : GUGATAN CERAI

 

Asslamu’alaikum Wr’Wb’

Perkenankan dengan hormat,

QURRATUL AINI, umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS ( Guru ), beralamat di Sukorejo Indah, Jl Kutilang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri;

Dalam hal ini member kuasa kepada RIDHO, Advocat pada Lembaga Bantuan Pengembangan Hukum “ Bhakti Putra Nusantara Kediri ”, beralamat di ds. Sumberagung, Kec. Wates, Kab. Kediri, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 5 Juni 2014;

———————— untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;—————————

Hendak mengajukan Gugatan Cerai terhadap suaminya:

ABDUL YAZID, Agama Islam, Swasta, beralamat KTP di Perum Sukorejo, Jl. Kutiang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan/ kost-kostan yang letaknya di sepanjang jalan Bantaran Sungai Brantas, Ds. Majenaan, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri;

———————— untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;—————————–

Adapun dasar hukum diajukan gugatan ini, selengkapnya sebagai berikut:

  1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami – istri yang sah yang telah melakukan pernikahan secara Islam pada tanggal 15-12-1985, pernikahan yang mana telah tercatat di KUA Kecamatan Kota-Kota Kediri dengan Buku Kutipan Akta Nikah No : 252 / 29 /XII / 1985;
  2. Baha setelah pernikahan keduanya tinggal terkadang di rumah orang tua Tergugat di Solo kurang lebih 4 bulan, kemudian mulai menempati rumah bersama pada tahun 2007 dengan alamat tersebut diatas dalam keadaan ba’da dukhul dan dikaruniai 2 orang anak, bernama:
  3. SANDI SANDORO, umur 27 tahun;
  4. NIA RAMADHANI, umur 18 tahun;
  5. Bahwa sejak tahun 2007 kondisi rmah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dikarenakan masalah ekonomi yang kurang, kemudian menyebabkan sering terjadi perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga, sebagai contoh masalah sekolah anak, dimana Tergugat tidak setuju jika anak kuliah, sedangkan Penggugat menginginkan agar anak tetap kuliah, dan ketika harus membayar uang kuliah sering terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat ditambah lagi permaslahan-permasalahan lainnya:
  6. Bahwa oleh karena perselisihan dan pertengakarn terus-menerus terjadi antara Penggugat dan Tergugat, akhirnya pada sekitar pada tahun 2009 Tergugat pergi dari tempat kediaman bersama dan hidup sendiri-sendiri —————————————– namun betapa terkejutnya Penggugat ketika mengetahui di saat hidup berpisah tersebut ternyata Tergugat sudah memiliki Wanita Idaman Lain;
  7. Bahwa dengan kejadian tersebut di atas, Pengugat merasa tidak kuat lagi untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat ;—————————————selama ini selalu terjadi perselisihan dan pertengakaran, sejak 3 tahun yang alu keduanya juga sudah hidup berpisah tanpa adanya nafkah serta hubungan lahir batin layaknya suami-istri ditambah lagi Tergugat sudah memiliki wanita idaman lain ;——sehingga Penggugat merasa tidak ada gunanya lagi untuk hidup berumah tangga dengan Tergugat dan perceraian adalah jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak ;

Berdasarkan uraian tersebut kiranya Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan amar putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Terggat PUTUS karena PERCERAIAN;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hokum;

 

 

 

 

 

Atau : jika Pengadilan berpendapat lain “ MOHON PUTUSAN SEADIL-ADILNYA ”

Wassalamu’alaikum Wr’Wb

Kediri, 12 Juni 2014

Hormat Kami,

Kuasa Penggugat,

 

RIDHO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

S U R A T K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini :

QURRATUL AINI, umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS ( Guru ), beralamat di Sukorejo Indah, Jl Kutilang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri;

Dalam hal ini memilih domisili hokum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, dengan ini member kuasa penuh kepada ; —————————————————————————

—————————-RIDHO, SH———————————————————————

Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Pengembangan Hukum “BHAKTI PUTRA NUSANTARA KEDIRI”, beralamat di Jl. Raya Kediri-Wates, Desa Sumberagung No. 40, Kecamatan Wates-Kabupaten Kediri ; —————————————yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama;

———————————–khusus——————————-

“yang mewakili dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terhadap suaminya bernama ABDUL YAZID, Pekerjaan Swasta, bertempat tingga di Jalan Sungai Brantas-Kota Kediri”

Untuk kepentingan tersebut penerima kuasa berhak menghadap dan menghadiri semuapersidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri , menghadap Pejabat serta Instansi terkait, membuat dan menandatangani surat-surat, mengajukan jawaban, replik, duplik dan kesimpulan baik dalam konpensi maupun rekonpensi , mengajukan, meminta dan menolak alat bukti termasuk keterangan saksi, meminta penetapan dan / atau putusan, mengadakan perdamaian baik di dalam maupun di luar persidangan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, mengajkan Banding beserta memorinya dan / atau kontra memori, atau pada intinya Penerima Kuasa berhak melakukan segala tindakan yang penting dan perlu serta berguna sehubungan dengan menjalankan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa, termasuk melakukan, segala bentuk pembayaran sebagai akibat hokum yang timbul atas adanya perkara tersebut serta mengambil dan menerima Akta Cerai Pemberi Kuasa dari dan / atau pada pihak / Instansi yang terkait.

Surat Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian atau seluruhnya.

 

Kediri, 5 Juni 2014

Penerima Kuasa,

Pemberi Kuasa,

 

 

RIDHO, SH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

P E N G A D I L A N   T I N G G I   J A W A   T I M U R

JALAN SUMATERA NO. 42

SURABAYA

BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH

Pada Hari SENIN tanngal 4 NOPEMBER 2002 saya H. RIJANTO, SH. Ketua PENGADILAN Tingkat Jawa Timur di Surabaya, dengan disaksikan oleh :

  1. SRI BUDIASTUTI, SH.

Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

  1. RIVAI RASYAD, SH

Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Telah mengambil sumpah sebagai Penasehat Hukum berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Nomor Tahun 1970 jo. Pasal 36 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Hasil Rakernas Mahkamah Agung tahun 1986, menurut cara agama yang dipeluknya : ——————————BAGUS………………………………………..Agama : Islam……………………………

yang berbunyi sebagai berikut : —————————————————————————“DEMI ALLAH / XXXXX ” ——————————————————————————

“SAYA BERSUMPAH / XXXXX ” ———————————————————————

“BAHWA SAYA AKAN SETIA KEPADA DAN AKAN MEMPERTAHANKAN SERTA MENGAMALKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN IDEOLOGI NAGARA, UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN SEGALA UNDANG-UNDANG SERTA PERATURAN LAIN YANG BERLAKU BAGI NEGARA REPUBLIK INDONESI”———

“BAHWA SAYA BERKEWAJIBAN MENGHORMATI SEMUA PEJABAT PERADILAN”-

“BAHWA SAYA UNTUK MENDAPATKAN PENGANGKATAN SAYA, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, DENGAN MENGGUNAKAN NAMA ATAU DALIH APAPUN JUGA TIDAK PERNAH DAN TIDAK AKAN MEMBERIKAN ATAU MENJANJIKAN SESUATU KEPADA SIAPAPUN JUGA”——————————

“BAHWA SAYA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM AKAN BERTINDAK JUJUR DENGAN BERDASARKAN HUKUM KEADILAN”

“BAHWA SAYA AKAN MENJAGA TINGKAH LAKU SAYA DAN AKAN MENJALANKAN KEWAJIBAN SAYA SESUAI DENGAN KEHORMATAN, MARTABAT DAN TANGGUNG JAWAB SAYA SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM”—————————————————————————————————-

“BAHWA SAYA TIDAK AKAN MEMBELA ATAU MEMBERI NASEHAT HUKUM DI DALAM SUATU PERKARA YANG MENURUT PERASAAN DAN PERKIRAAN SAYA TIDAK MEMBERIKAN KEYAKINAN DAPAT DIBELA BERDASARKAN HUKUM”—-

Demikian Berita Acara Sumpah ini dibuat dan ditanda tangani oleh kami yang mengambil sumpah yang disumpah dan saksi-saksi

 

SAKSI-SAKSI

KETUA

 

 

 

 

SRI BUDIASTUTI, SH

NIP. 040011357

H. RIJANTO, SH

NIP. 040013906

 

 

Yang mengucapkan sumpah :

 

 

 

RIVAI RASYAD, SH

NIP. 040017991

 

RIDHO, SH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TANDA PENGENAL SEMENTARA ADVOKAT

 

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (“DPN PERADI”) menerangkan bahwa :

Nama               : RIDHO, S.H

NIA                 : 02.11193

Cabang            : Kediri

Telah mengikuti Pendataan Ulang Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI. Saat ini, Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) yang bersangkutan sedang dalam tahap pencetakan.

Oleh karena itu, DPN PERADI menerbitkan Tanda Pengenal Sementara Advokat yang berfungsi sebagai pengganti KTPA dan berlaku sampai tanggal 30 Juli 2013.

 

Jakarta, 18 Maret 2013

Dewan Pimpinan Nasional

 

 

Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M

Hasanuddin Nasution, S.H

Ketua Umum

Sekretaris Jenderal

 

Pengadilan Agama Kab. Kediri                                                                                  Lembar 1

Jalan Sekartaji No. 12 Kediri

KWITANSI

Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

Nomor Perkara : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                       : QURRATUL

Tempat kediaman di                 : Sukorejo Indah Jl Kutilang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Dalam hal ini memberikan kuasanya kepada RIDHO, SH. Pekerjaan Advokat, dengan alamat Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sebagai Kuasa Penggugat;

Dalam pengajuan perkara di Pengadilan Agama Kab . Kediri berlawanan dengan :

Nama                           : AMAD

Tempat kediaman di     : Jl. Kutiang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan/ kost-kostan yang letaknya di sepanjang jalan Bantaran Sungai Brantas, Ds. Majenaan, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, sebagai pihak Tergugat;

Membayar Panjar Biaya Perkara (PBP) sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah)

 

 

 

 

Untuk itu kami berikan kuasa kepada Panitera Pengadilan Agama Kab. Kediri membayar segala pengeluaran yang diwajibkan atas perkara tersebut.

Yang diberi kuasa membayar

Kediri 12 Juni 2014

An. Panitera

Yang memberi kuasa

Kasir

Pengeluaran

 

 

TAUFIQ RAHMAN EFENDI, S.H.

NIP. 198310102009041009

RIDHO, SH

 

 

Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap lunas dan tanda tangan dari kasir

CATATAN :

                Lembar I untuk Penggugat

                Lembar II untuk Kasir

                Lembar III untuk dilampirkan dalam berkas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

P E N E T A P A N

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

 

Ketua Pengadilan Agama Kab. Kediri telah membaca surat Gugatan tertanggal 14 Mei 2013 Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Menimbang, untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut dibawah ini;

Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menetapkan hari sidangnya;

Memperhatikan, Pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo, Pasal 92, 93 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama;

M E N E T A P K A N

Menunjuk :

  1. Kiki Ayu Rohmawati                          sebagai Ketua Majelis;
  2. Qaulan Karima                                    sebagai Hakim Anggota;
  3. Eny Wulansary                                    sebagai Hakim Anggota;

Untuk memeriksa, mengadili dan memutus, serta menyelesaikan perkara tersebut diatas;

Ditetapkan di : Kediri

Pada tanggal : 13 Juni 2014

Ketua Pengadilan Agama Kab. Kediri,

 

 

Drs. H. JEJE JAINUDDIN, M. Si

P E N E T A P A N

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Kediri membaca surat Gugatan tertanggal 14 Mei 2013 Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr dalam perkara antara :

QURRATUL AINI, umur 50 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat kediaman di Sukorejo INDAH, Jl. Kutiang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri sebagai “Penggugat”, dalam hal ini memberikan kuasa kepada BAGUS, SH dan KARYO, SH Pekerjaan Advokat, dengan alamat Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri disebut sebagai Kuasa Penggugat;

M e l a w a n

AHMAD YAZID, umur- tahun, pekerjaan swasta, tempat kediaman di Jl. Kutiang FF. 13, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan/ kost-kostan yang letaknya di sepanjang jalan Bantaran Sungai Brantas, Ds. Majenaan, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, sebagai pihak Tergugat;

Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tertanggal 13 Juni 2014 Nomor :1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tentang Penunjukan Majelis Hakim;

Menimbang, bahwa hari siding dalam perkara tersebut harus ditetapkan;

Memperhatikan, pasal 121 HIR serta ketentuan-ketentuan hokum lain yang bersangkutan;

M E N E T A P K A N

Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013, pukul 09.00 WIB;

Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara supya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas, sekaligus membawa surat-surat serta saksi-saksi sebagai bukti dalam perkara itu;

Memerintahkan pula agar kepada pihak Tergugat diserahkan sehelai salinan surat Gugatan dengan diberitahukan jika dikehendaki dapat dijawab olehnya atau kuasanya yang sah secara tertulis serta diajukan pada waktu siding tersebut di atas;

Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua belah pihak yang berperkara dengan hari siding paling seikit harus ada tiga hari.

Ditetapkan di : Kediri

Pada tanggal : 13 Juni 2014

Ketua Majelis,

 

 

KIKI AYU, SH., MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT PENUGASAN

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 
 

 

 

 

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tanggal 13 Juni 2014tentang Penunjukan Majelis Hakim;

Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus, serta menyelesaikan perkara tersebut harus dibantu oleh seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan Panitera;

Mengingat, pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman j.o. pasal 96 dan 97 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor : 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama;

M E N U G A S K A N

Saudara ULIN NUHA, SH sebagai Panitera Pengganti untuk :

Pertama :             Membantu Majelis Hakim tersebut dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat Berita Acara tentang semua peristiwa hukum yang terjadi dalam persidangan perkara Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr;

Kedua :                Melakukan semua perintah Ketua Majelis dalam rangka penyelesaian perkara tersebut;

 

Kediri, tanggal 13 Juni 2014

Panitera,

 

TAUFIQ RAHMAN, S.H.

SURAT PENUNJUKAN JURUSITA

Nomor :1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor :1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tanggal 13 Juni 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;

Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Jurusita;

Mengingat, pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 96 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;

MENUNJUK

Saudara ULIN NUHA, SH sebagai Jurusita Pengganti untuk :

Pertama :         Melaksanakan perintah Ketua Majelis menyampaikan panggilan kepada para pihak dan menyampaikan Pemberitahuan Isi Putusan kepada pihak yang tidak hadir, menyampaikan pengumuman melalui maas media dan melakukan tugas-tugas sebagai Jurusita Pengganti lainnya atas perintah Ketua Majelis;

Kedua :           Melaksanakan perintah Ketua Majelis dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

 

Ditetapkan di : Kediri

Pada tanggal : 13 Juni 2014

Panitera

 

 

TAUFIQ RAHMAN, S.H.

SURAT PANGGILAN KEPADA PENGGUGAT

Nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Pada hari ini, ……………tanggal……………………..Saya, TAUFIQ RAHMAN EFENDI, S.H.Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kab. Kediri atas perintah Ketua Majelis tersebut:

TELAH MEMANGGIL

Nama                           : RIDHO, SH

Pekerjaan                     : Advokat

Tempat kediaman di     : Desa Sumberagung Kecamatan Wates kabupaten Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Supaya datang dimuka sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri Jl. Sekartaji No. 12 pada hari SELASA tanggal 15 JULI 2014 pukul 09.00 WIB. Untuk memeriksa perkara perdata antara :

QURRATUL AINI BINTI IMAM SUPAYOGO, sebagai Penggugat;

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai Tergugat;

Selanjutnya atas perintah tersebut , kepada Penggugat saya beritahukan bahw untuk menguatkan dalil-dalilnya ia dapat mengajukan saksi-saksi yang akan didengarkan dan/atau surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkara tersebut;

Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan di sana saya bertemu/tidak bertemu serta berbicara dengan:

………………………………………………………………………………..

………………………………………………………………………………..

Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat panggilan ini.

Demikian surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya;

Kuasa Penggugat,

Jurusita Pengganti,

 

 

……………………………… , SH dan

…………………………………. , S.Hi

 

 

Sah dic : …..(…………)kali

SURAT PANGGILAN (RELAAS)

Nomor :1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Pada hari ini ………………… tanggal ……………….. saya SITI ASFIYAHberdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kediri Nomor : PA.m/11/Kp.07.6.82/SK/2002 tanggal 20 Maret, ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kediri, guna memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, No; W 13-A9/3339/HK.05/V/2013 Tertanggal 17 Mei 2013.

TELAH MEMANGGIL

Nama                           : ABDUL YAZID

Umur                           : 50 Tahun

Agama                         : Islam

Pekerjaan                     : Swasta

Tempat tinggal            : Jl. FF.13 Ds Sukorejo Kec. Ngasem Kab. Kdr. Sekarang tinggal di kontrakan Kost Sepanjang Jalan Bantaran Sungai Brantas Ds. Majenan Kel Mojoroto, Kota Kediri sebagai “Tergugat”.

Supaya datang menghadap pada persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jl. Sekartaji No.12 Kabupaten Kediri, Pada:

Hari/Tanggal               : Selasa, 15 Juli 2014

Sidang dimulai jam     : 09.00 WIB

Giliran Sidang             : Sesuai urutan daftar hadir

Sehubungan akan dilaksanakan sidang dalam perkara cerai gugat, antara:

Qurratul Aini binti Imam Suprayogo

Melawan

Abdul Yazid Bin Mujia Raharjo

Panggilan ini saya laksanakan di tempat kediaman tergugat sendiri, dan di tempat tersebut saya bertemu/tidak beremu dengan ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relaas panggilan ini.

Selanjutnya setelah relaas panggilan ini ditanda tangani, saya serahkan sehelai relaas panggilan ini kepadanya.

Demikian panggilan ini saya laksanakan dengan mengingat sumpah jabatan.

Yang dipanggil

Yang memanggil

Tergugat

Jurusita Pengganti

 

 

ABDUL YAZID

SITI., SH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( Sidang kesatu )

Sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Sya’ban 1434 Hijriyah dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURRATUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di Jl. Kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kab. Kediri, sesuai surat kuasa tanggal 05 Juni 2014 dalam hal ini memberikan kuasa kepada RIDHO Pekerjaan Advocat, dengan alamat Seda Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

M e l a w a n

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di di Jl. Kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kab. Kediri, saat ini tinggal di kontrakan/ kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Susunan Persidangan:

–          Kiki Ayu Rohmawati                          sebagai Ketua Majelis;

–          Qaulan Karima                                    sebagai Hakim Anggota;

–          Eny Wulansari                                     sebagai Hakim Anggota;

–          Ulinnuha Amien                                  sebagai Panitera Pengganti;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;

  • Penggugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
  • Tergugat tidak datang sendiri menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain hadir sebagai wakil atau kuasanya yang sah, serta ketidak hadirannya tanpa disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun menurut ralaas panggilan tanggal 26 Juni 2014 yang dibacakan dalam persidangan telah dipanggil secara patut.

Selanjutnya untuk memeberi kesempatan kepada Tergugat untuk datang menghadap dipersidangan, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai dengan hari Selasa 22 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1434 Hijriyah pukul 09.00 WIB;

Kemudian Ketua Majelis mmerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kab. Kediri agar meminta bantuan melalui Pengadilan Agama Kediri untuk memanggil Tergugat agar datang menghadap dipersidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas, dan kepada Kuasa Penggugat diperintahkan untuk datang menghadap dipersidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi;

Lalu Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

 

Panitera Pengganti,

Ketua Majelis,

 

 

Drs. Sukardin

Kiki Ayu Rohmawati., SH, MH

 

 

 

Surat panggilan pihak-pihak yang berperkara

(Ps.121 HIR)

SURAT PANGGILAN (RELAAS)

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Pada hari ini …………… tanggal……………………….2014, saya SITI….. berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kediri Nomor : PA.m/11/Kp.07.6.82/SK/2002 tanggal 20 Maret, ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kediri, guna memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, No; W 13-A9/3339/HK.05/V/2013 Tertanggal 18 Mei 2013;

T E L A H M E M A N G G I L

Abdul Yazid Bin Mujia Raharjo, umur 50 tahun pekerjaan swasta, Tempat kediaman di Jl. Kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kab. Kediri, saat ini tinggal di kontrakan/ kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, sebagai “TERGUGAT”;

Supaya ia datang menghadap dimuka siding Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jl. Sekartaji No 12 Kabupaten Kediri pada:

Hari                 : SENIN

Tanggal           : 15 JULI 2013

Pukul               : 09.00 WIB

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara Cerai Gugat, antara;

QURRATUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, sebagai “PENGGUGAT”

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “TERGUGAT”

Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan disana saya bertemu dan berbicara/tidak bertemu dan tidak berbicara dengan

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

Demikian surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya sebagai Jurusita Pengganti.

 

Tergugat,

Jurusita Pengganti,

 

 

 

ABDUL

 

 

 

SITI APSIYAH

BERITA ACARA SIDANG

Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( Sidang ke dua )

Sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2013 Masehi beertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1434 Hijriyah dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURRATUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memebrikan kuasa kepada RIDHO., SH, Sebagai Penggugat;

M e l a w a n

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai Tergugat;

Susunan Persidangan :

Sama seperti persidangan yang lalu ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;

  • Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan;
  • Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain hadir sebagai wakil atau kuasanya yang sah, serta ketidak haddirannya tanpa disebabkan oleh suatu halangan yang sah meskipun menurut relaas panggilan tanggal 28 juni 2013 yang dibacakan daam persidangan telah dipanggil secara patut;

Kemudian Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha menasehati Penggugat agar rukun dengan Tergugat, namun tidak berhasil;

Selanjutnya untuk memberi kesempatan kepada Tergugat untuk datang menghadap dipersidangan, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai dengan hari Selasa tanggal 29 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 syawal 1434 Hijriyah pukul 09.00 WIB.

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Aggama Kab. Kediri agar meminta bantuan melalui Pengaddilan Agama Kediri untuk memanggil Tergugat agar datang menghadap dipersidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi;

Lalu Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup;

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti,

Ketua Majelis,

 

 

Drs. Sukardin

Kiki Ayu Rohmawati., SH, MH

 

 

 

Surat panggilan pihak-pihak yang berperkara

( Ps. 121 HIR )

 

 

 

 

 

 

SURAT PANGGILAN ( RELAAS )

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Pada hari ini kamis tanggal 25 Agustus 2015 , saya Imam Sukadi S.H berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Agama Kediri Nomor : PA.m/11/Kp.07.6/82/SK/2002 tanggal 20 maret 2002, ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kediri , guna memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Agama Kab. Kediri, Nomor : W13-A9/4604/Hk.0.5/VII/2014, tertanggal 18 Agustus 2014 ;

T E L A H   M E M A N G G I L

Abu Yazid Rohim Bin Mujia Raharjo , Pekerjaan swasta. Tempat kediaman di Jl Kutilang FF.13 Desa sukorejo, Kec. Ngasem , Kab. Kediri saat ini tinggal di kontrakan/ kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majnan Kel. Mojoroto Kota Kediri sebagai “ TERGUGAT “

Supaya ia datang menghadap dimuka siding pengadilan agama kabupaten kediri , no 12 kabupaten Kediri pada :

            H a r i              :           Rabu

            T a n g g a l     :           17 September 2014

            P u k u l           :           09.00 WIB

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara cerai gugat, antara :

                        Qurrotul ‘Aini binti Imam Suprayogo sebagai “ PENGGUGAT “

Melawan

                        Abu Yazid Rohim bin Mujia Raharjo sebagai “ TERGUGAT “

Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan disana saya bertemu dan berbicara / tidak bertemu dan tidak berbicara dengan ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Demikian surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya sebagai jurusita pengganti.

 

Tergugat                                              Jurusita Pengganti

 

 

 

Abu Yazid Rohim bin Mujia Raharjo                         Imam Sukadi, S.H

 

 

 

 

 

 

Biaya panggilan Rp

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( Sidang lanjutan )

 

Sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari selasa tanggal 29 Juli 2014 dalam perkara antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO     , sebagai tergugat;

Susunan persidangannya :

            Sama seperti persidangan yang lalu ;

 

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk dalam ruang persidangan ;

  • Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan;
  • Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa disebabkan suatu halangan yang sah, meskipun menurut relass panggilan tanggal 25 Juli 2014 yang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara patut;

Selanjutnya ketua majelis melalui kuasanya berusaha menasehati penggugat agar rukun kembali, namun tidak berhasil;

Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, kemudian dibacakanlah surat gugatan penggugat tertanggal 12 juni 2014 yang terdaftar di register kepaniteraan pengadilan agama kabupaten Kediri dengan nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Selanjutnya ketua majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada kuasa penggugat sebagai berikut :

Bagaimana sikap saudara atas gugatan penggugat tersebut ?

Kami selaku kuasa tetap pada gugatan tersebut ;

Apakah tidak ada perubahan atau tambahan keterangan ?

Tidak ada ;

Bagaimana surat izin cerai dari atasan penggugat ?

Belum ada namun penggugat sudah mengurusnya ;

Oleh karena terguggat tidak hadir dan untuk member kesempatan penggugat mengurus izin cerai dari atasannya, selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan pemeriksaan persidangan ini ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB, acara memamnggil ulang Tergugat;

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan kepada Kuasa Penggugat agar hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut tanpa dipanggil lagi, sedangkan Tergugat dipanggil ulang via Pengadilan Agama Kediri ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup ;

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

Panitera pengganti                                                      Ketua majelis

ULIN NUHA, S.HI                                                   KIKI AYU, SH., MH

PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI

Jl. Sekartaji No 12 Kediri

Tlp/Fax ( 0354 ) 682175/681045 Kode Pos 64101

E-mail : mail@pa-kedirikab.go.id

 

Nomor             : W13-A9/ 5287 /HK.05/VIII/2014      Kediri, 18 September 2014

Lamp               :   –                                                                   23 Dzulqaidah 1435

Perihal             : Bantuan Panggilan

                           A.n. ABU YAZID ROHIM BIN

   MUJIA RAHARJO

 

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Agama Kediri

السلام عليكم و رحمة الله وبر كاته                            

Menunjuk perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kab.Kediri tanggal 17 September 2014 dalam perkara antara :

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO tempat kediaman di jalan kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ pekerjaan Advocat, dengan alamat Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri Sebagai “ Penggugat “ ;

Melawan

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, tempat kediaman di jalan kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan / kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, sebagai “ Tergugat “;

Oleh karena tergugat berada di wilayah hukum saudara, maka kami mohon dengan hormat bantuan saudara untuk memanggil Tergugat, supaya menghadap kepersidangan Pengadilan Agama Kab. Kediri pada :

Hari                 : Rabu

Jam                  : 1 Oktober 2014

Tempat            : Pengadilan Agama Kab. Kediri

                        Jl. Sekartaji No. 12 Kediri

Keperluan        : Pemeriksaan Perkara Nomor     1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Bersama ini pula kami kirimkan ongkos panggilan sebesar Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) kirim via Pos.

Demikian permohonan kami, atas bantuan dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

و السلام عليكم و رحمة الله وبر كاته

                                                                            

 

An. Panitera

Wakil Panitera

 

SINGGIH SETYAWAN,SH.

Tembusan Yth.

  1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ( tanpa lampiran )
  2. Kepada ………..
  3. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ( sebagai laporan )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( lanjutan ke 4 )

 

Sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Dzulhijjah 1435 Hijriyah dalam perkara cerai gugat antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, sebagai tergugat;

Susunan persidangan :

KIKI AYU ROHMAWATI, M.SI                sebagai Ketua Majelis ;

ENY WULANSARI,M.SI                             sebagai Hakim Anggota ;

QAULAN KARIMA,M.SI                            sebagai Hakim Anggota ;

ACHAMD ULIN NUHA AMIN,S.H                       sebagai Panitera Pengganti ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil dan masuk ke dalam ruang persidangan ;

–          Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan ;

–          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan ;

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar rukun kembali membina rumah tangganya dengan baik namun tidak berhasil ;

Kemudian Ketua Majelis menjelaskan kepada para pihak bahwa sebelum persidangan perkara ini dilanjutkan para pihak terlebih dahulu harus menempuh proses mediasi sesuai peraturan MA RI Nomor 1 tahun 2008. Kemudian oleh Ketua Majelis disodorkan daftar nama-nama Mediator, atas pertanyaan Ketua Majelis para pihak sepakat menyerahkan penunjukan Mediator kepada Ketua Majelis.

Kemudian oleh karena para pihak menyerahkan kepada Ketua Majelis, maka Hakim Ketua menunjuk seorang Mediator yang terdaftar dalam Pengadilan Agama Kab. Kediri serta dibuatkan penetapan penunjukan mediator, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

M E N E T A P K A N

  1. Menunjuk saudara Drs. H. IMAM SUKADI, S.H. sebagai Mediator dalam perkara Nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr antara QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO sebagai “ Penggugat “ melawan ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO sebagai “ Tergugat “
  2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan ;
  3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 ( empat puluh ) hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani ;
  4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim ;

Selanjutnya Ketua Majelis menerangkan oleh karena mediator telah ditunjuk mediasi juga telah ditentukan, maka diperintahkan kepada mediator untuk melaksanakan mediasi dan melaporkan hasilnya kepada majelis .

Untuk keperluan pelaksanaan mediasi tersebut lalu sidang dinyatakan ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Dzulhijjah 1435 Hijriyah pukul 09.00 WIB. Dengan perintah supaya pemohon dan Termohon kembali menghadap sidang pada hari, tanggal, dan jam yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut diatas tanpa dipanggil lagi.

Setelah itu Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup ;

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

           

Panitera Pengganti                                                      Ketua Majelis

 

 

ULIN NUHA ,SH                                                      KIKI AYU, SH., MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

P E N E T A P A N

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

 

Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Kediri membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr Tanggal 12 Juni 2014 dan Gugatan Penggugat yang terdaftar dalam register Nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tanggal 12 Juni 2014 dalam perkara antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO , tempat kediaman di jalan kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ pekerjaan Advocat, dengan alamat Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri Sebagai “ Penggugat “ ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, tempat kediaman di jalan kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri saat ini tinggal di kontrakan / kost yang terletak di sepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, sebagai “ Tergugat “;

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, kedua belah pihak hadir dalam persidangan

Menimbang, bahwa sebelum tahap pemeriksaan dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg jo PERMA Nomor 1 tahun 2008 memerinyahkan kedua belah pihak terlebih dahulu diharuskan menempuh upaya perdamaian melalui proses mediasi ;

Menimbang, bahwa oleh sebab para pihak telah menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk mediator, maka dipandang perlu menetapkan mediator dalam perkara ini ;

 

 

M E N E T A P K A N

  1. Menunjuk saudara Drs. H. IMAM SUKADI, S.H. sebagai Mediator dalam perkara Nomor 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr antara QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO sebagai “ Penggugat “ melawan ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO sebagai “ Tergugat “
  2. Memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi lewat mediator yang telah ditetapkan ;
  3. Menetapkan jangka waktu mediasi paling lama 40 ( empat puluh ) hari, terhitung sejak tanggal penetapan ini ditandatangani ;
  4. Memerintahkan mediator untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Majelis Hakim ;

 

Ditetapkan di : Kediri

Pada tanggal : 1 Oktober 2014

Ketua Majelis,

 

KIKI AYU SH.,M.H

 

 

 

 

 

 

Hal : Laporan Proses Mediasi Gagal/ Berhasil

 

            Kepada :

Yth. Majelis Hakim yang memeriksa

Perkara Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Di

Pengadilan Agama Kab. Kediri

 

Dengan hormaat,

Bersama hal ini kami, selaku mediator dalam perkara Nomor : 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr memberitahukan bahwa proses mediasi yang kami laksanakan sebanyak dua kali yaitu tanggal 1 Oktober 2014 dan tanggal 8 Oktober 2014 telah GAGAL/ BERHASIL mencapai kesepakatan ( pernyataan tentang kegagalan tersebut terlampir ).

Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perjatian Majelis Hakim kami ucapkan terima kasih.

Kediri 8 Oktober 2014

Mediator

 

Drs. H. IMAM SUKADI, S.H.

 

 

coret yang tidak perlu

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( lanjutan ke 5 )

Sidang pengadilan agama kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2014 dalam perkara cerai gugat antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, sebagai tergugat;

Susunan persidangan :

Sama dengan susunan persidangan yang lalu ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan ;

–          Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan ;

–          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan ;

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut :

Kepada Kuasa Penggugat :

Apakah perkaranya diteruskan ?

Diteruskan ;

Kepada Tergugat :

Apakah saudara sudah siap dengan jawabannya ?

Ya, sudah ;

Kemudian tergugat menyerahkan jawabannya sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pada awalnya sie penggugat memang ada niat tidak baik terhadap sie tergugat, rumah mau dihibahkan kepada anak saya sandy sandoro dan nia ramadhani.
  2. Memang kita mempunyai rumah, dan rumah itu kita tempati bersama tahun 1997, itupun rumah hasil kite bekerja bersama sampai mempunyai 2 anak yaitu :

–          Sandy Sandoro

–          Nia Ramadhani

  1. Memang mulai tahun 2006 kondisi rumah tangga kami mulai tidak harmonis lagi, dikarenakan sie penggugat semaunya sendiri, tidak sepantasnya sie penggugat sebagai pendidik atau terlebih berani kepada suami.
  2. Pada ahirnya tahun 2007 sie penggugat mengajak sendiri-sendiri sama sie tergugat, dengan perjanjian sie tergugat bebas diluar, sie penggugat ia terserah kamu, dan selama 3 tahun itupun sie penggugat masih diberi nafkah lahir batin, dan setiap kalipun sie tergugat bertanya kepada sie pengugat “ aku tidak tau sampai kapan “ langsung masalah keuangan saya ambil alihkan kepada anak saya Nia sampai sekarang.
  3. Kalau masalah anak kuliah memang sie penggugat dan sie tergugat sudah saling sepakat, ia kalau memang mau menguliahkan anak bayaran yang satu buat makan dan bayaran yang satu untuk ngurusi anak kuliah, ia ternyata berkata lain.
  4. Sebetulnya saya sudah banyak memperbaiki diri, dan saya juga sering kali minta maaf sama sie penggugat, tapi sie penggugat sangat dan terlalu keras kepala dan sie tergugat pun banyak mengalah.
  5. Sekali lagi sie tergugat keluar dari rumah atas kemauan sie penggugat, dan sie tergugat sampai sekarang masih sangat mencintai sie penggugat.

Kediri, 20 Agustus 2014

Hormat saya,

Abu Yazid Rohim

Kepada Kuasa Penggugat :

Apakah saudara akan menanggapi jawaban Tergugat tersebut ?

Ya, untuk itu mohon diberi waktu ;

Untuk memberikan kesempatan kuasa penggugat membuat replik, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 2 September 2014 pukul 09.00, acara replik ;

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Kepada Kuasa Penggugat dan Tergugat untuk hadir kepersidangan pada hari dan tanggal sidang tersebut diatas tanpa dipanggil lagi dan kepada Kuasa Penggugat agar meyiapkan repliknya ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup ;

Demikian berita acara persidaangan ini dibuat yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti .

Panitera Pengganti                                          Ketua Majelis

 

 

ULIN NUHA , S.H                                        KIKI AYU SH.,M.H

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( lanjutan ke 6 )

Sidang pengadilan agama kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 2 September 2014 dalam perkara cerai gugat antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ S.HI Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, sebagai tergugat ;

Susunan persidangan :

Sama dengan susunan persidangan yang lalu ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan ;

–          Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan ;

–          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan ;

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut :

Kepada Kuasa Penggugat :

Apakah perkaranya diteruskan ?

Diteruskan ;

Apakah sudah siap dengan repliknya ?

Ya, sudah ;

Kemudian Kuasa Penggugat meyerahkan repliknya sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepada Yth.

Majelis hakim perkara

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

Di

KEDIRI

 

Perihal : REPLIK

Assalamu’alaikum Wr Wb

Dengan hormat,

Perkenankan kami Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan Replik sebagai berikut :

  1. Bahwa Penggugat tetap pada dalil Gugatannya dan tetap menginginkan perceraian ;
  2. Bahwa mencermati dalil jawaban Tergugat, maka kiranya telah nyata dan jelas bila rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis, keduanya telah hidup berpisah hampir selama 5 tahun lebih tanpa adanya hubungan lahir bathin ;………………..

Walaupun dalam jawabannya tergugat menyatakan masih mencintai Penggugat namun Penggugat merasa tidak ada gunanya lagi untuk mempertahankan rumah tangganya bersama tergugat, lagi pula Tergugat saat ini telah hidup dengan wanita lain ;

  1. Berdasarkan fakta diatas, maka kiranya Majelis Hakim perkenan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menceraikan perkawinan Penggugat dan Tergugat ;

Kediri, 28 Oktober 2014

Kuasa Penggugat

RIDHO SH

Kepada Tergugat :

Apakah saudara akan menanggapi replik tersebut ?

Ya, mohon untuk diberi waktu ;

Untuk memberikan kesempatan kuasa penggugat membuat replik, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 pukul 09.00, acara duplik ;

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Kepada Kuasa Penggugat dan Tergugat untuk hadir kepersidangan pada hari dan tanggal sidang tersebut diatas tanpa dipanggil lagi dan kepada Kuasa Penggugat agar meyiapkan dupliknya ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup ;

Demikian berita acara persidaangan ini dibuat yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti .

Panitera Pengganti                                          Ketua Majelis

 

 

ULIN NUHA, S.H                                         KIKI AYU SH. M.H

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor. 1122/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

( lanjutan ke 8 )

Sidang pengadilan agama kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 9 September 2014 dalam perkara cerai gugat antara :

QURROTUL ‘AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. SUKMA RIDLO PAMUNGKAS S.HI dan WALIDA LATHIFATUZ ZAHRO’ S.HI Pekerjaan advocat, sebagai Penggugat ;

Melawan

ABU YAZID ROHIM BIN MUJIA RAHARJO, sebagai tergugat ;

Susunan persidangan :

Sama dengan susunan persidangan yang lalu ;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan ;

–          Kuasa Penggugat datang menghadap dalam persidangan ;

–          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan ;

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil ;

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, dan atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tetap pada Gugatannya ;

Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut :

Kepada Kuasa Penggugat :

Apakah perkaranya diteruskan ?

Diteruskan ;

Kepada Tergugat :

Apakah saudara sudah siap dengan dupliknya ?

Ya, sudah ;

 

Kemudian tergugat meyerahkan dupliknya sebagai berikut :

  1. Saya tetap mempertahankan perceraian ini sampai kapanpun karena saya masih mencintai sie penggugat dan kasihan pada anak-anak saya,
  2. Yang bikin tidak harmonis itu sie Penggugat bukan Tergugat, dan sie Penggugat ada maksud lain pada sie Tergugat
  3. Dan saya hidup lain rumah itu atas kemauan Sie Penggugat, bukan kemauan Sie Tergugat dan itupun masih memberi nafkah lahir bathin. Dan seandainya Sie Penggugat batinnya tersiksa bukan salahnya Sie Tergugat. Orang Sie Pengguagat tidak mau, apa itu salahnya Sie Tergugat, terus bagaimana kalau Sie Tergugat pulang tidak dibukakan pintu, itu salah siapa !!

Jadi, jangan selalu menyalahkan Sie Tergugat

  1. Jadi kiranya majelis hakim harus bisa mempertimbangkan dan saya minta yang seadil-adilnya. Terima kasih

 

Kediri, 4 November 2014

Hormat Saya,

 

Qurrotul ‘Aini

Kemudian ketua majelis menyatakan untuk selanjutnya acara pembuktian bagi penggugat, selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menyatakan pemeriksaan persidangan ini ditunda sampai dengan hari Selasa Tanggal 16 September 2014 pukul 09.00 WIB. Dengan perintah agar kedua belah pihak hadir pada sidang tersebut tanpa dipanggil lagi dan kepada kuasa penggugat agar menyiapkan alat buktinya ;

Selanjutnya ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup ;

Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.

 

Panitera Pengganti                                                      Ketua Majelis

 

 

ULIN NUHA, S.H                                                     KIKI AYU, SH., MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

NOMOR 1122 Pdr. G/2014/PA.Kab.Kdr

(Lanjutan 8)

Sidang pengadilan agama Kab Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara cerai gugat pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari senin tanggal 16 September 2014 masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul awal 1435 hijriah antara:

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, sebagai “Penggugat”

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “Tergugat”

Susunan persidangan:

Sama dengan susunan persidangan yang lalu:

Setelah ketua majelis menyatakan siding dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan:

  • Penggugat dan kuasa hukumnya datang menghadap dalam persidangan.
  • Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan,

Selanjutnya majelis berusaha mendamaikan pihak-pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil,

Selanjutnya majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa hukum penggugat:

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Apakah sudah siap dengan alat bukti dan saksi-saksinya?

Ya, sudah

Bagaimana tentang ijin perceraian penggugat sebagai PNS?

Oleh karena sampai saat ini ijinnya belum turun, maka penggugat membuat pernyataan sanggup menanggung resiko akibat perceraian dan menyerahkannya,

Selanjutnya ketua majelis memeriksa bukti-bukti surat penggugat tersebut:

Fotocopy kutipan akta nikah nomor 1122/29/XII/1985 yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama kecamatan kota, kota Kediri, tanggal 15 Desember 1985.

Kemudian surat-surat bukti tersebut dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup, lalu ketua majelis member tanda pada masing-masing surat terseut dengan tanda P.1,

Sehubungan dengan bukti-bukti surat penggugat tersebut. Tergugat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan,

Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi penggugat yang pertama yang atas pernyataan ketua majelis mengaku bernama:

Walida musarof binti Nur yasin umur 37 tahun, agama islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Jalan Garuda Blig JJ No. 13 A Desa Sukorejo kecamatan Ngasem kabupaten Kediri, kemudian saksi bersumpah menurut tata cara agamanya dan diatas sumpahnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :

Apakah saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?

Ya. Kenal,

Bagaimana saudara bisa kenal dengan mereka?

Karena saya keponakan ipar penggugat,

Apakah saudara mengetahui pernikahannya?

Tidak, setau saya mereka sebagai suami istri yang sah,

Setau saudara mereka hidup bersama dimana?

Dirumahnya sendiri dan diaruniai 2 orang anak,

Apakah saudara mengerti keadaan rumah tangganya?

Setahu saya sejak tahun 2010 tergugat jarang pulang rumah dan menurut curhat penggugat bahwa sejak itu penggugat menafkahi anak-anaknya sendirian tergugat tidak pernah member nafkah menyebabkan saya tidak tahu dan tergugat jga curhat kalau dirinya ingin rukun dengan penggugat namun dia tidak pernah cerita permasalahan rumah tangganya,

Jadi sudah berapa lama mereka pisah?

Sudah 3 tahun,

Apakah dari keluarga pernah berusaha menasehatinya agar mereka tetap rukun?

Ya, pernah namun tidak berhasil,

Apakah masih ada keterangan lain yang ingin disampaikan?

Tidak ada,

Selanjutnya dipanggul masuk dan menghadap saksi penggugat yang kedua yang atas pertanyaan ketua majelis mengaku bernama:

Maulizatul wadah binti Musleh Herry umur 48 tahun, agama islam, pekerjaan tidak bekerja, tempat tinggal Jalan Kutilang FF. 13 desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Kemudian saksi bersumpah menurut tata cara agamanya dan diatas sumpahnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;

Apakah saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?

Ya, kenal,

Bagaimana saudara bisa kenal dengan mereka?

Karena saya tetangganya,

Apakah saudara mengetahui pernikahannya?

Tidak, setahu saya mereka sebagai suami istri yang sah,

Setahu saudara mereka hidup bersama dimana?

Dirumahnya sendiri dan dikarniai 2 orang anak,

Apakah saudara mengerti kondisi keluarganya?

Setahu saya sejak tahun 2007 antara penggugat dan tergugat sering terjadi cekcok masalah ekonominya kurang karena tergugat jarang member nafkah yang akhirnya pada 2010 tergugat kontrak sendiri di barat sungai tempat tidak tahu dan sejak itu tergugat jarang pulang kerumah,

Apakah saudara tahu pekerjaan tergugat?

Tergugat sebagai sopir disebuah took,

Jadi sudah berapa lama mereka pisah?

Sudah 3 tahun

Apakah saudara pernah menengar keluarga pernah berusaha menasehatinya agar mereka tetap rukun?

Ya, pernah namun tidak berhasil,

Apakah masih ada keterangan lain yang akan disampaikan?

Tidak ada,

Atas pertanyaan ketua majelis, kuasa penggugat menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut cukup dan sudah tidak mengajukan saksi lagi,

Atas pertanyaan ketua majelis, tergugat menyatakan keterangan saksi cukup dan mohon diberi waktu untuk mengajukan bukti,

Untuk member kesempatan tergugat mengajukan bukti, selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 23 September 2014, pukul 09.00 WIB, acara pembuktian penggugat,

Kemudian ketua majelis memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk hadir kepersidangan pada hari dan tanggalsidang tersebut diatas tanpa dipanggil lagi,

Selanjutnya ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup,

Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.

 

Panitera pengganti                                                                              ketua Majelis

 

Ulin Nuha, SH                                                                                                Kiki Ayu, SH,. MH

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Qurotul aini binti imam suprayogo umur 35 tahun, agama islam, pekerjaan pns, beralamat di sukorejo indah, jl. Kutilang FF. 13, Desa Sukorejo, kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Dengan ini menyatakan sebenar-benarnya :

  1. Bahwa terhadap pengajuan cerai saya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terhadap suami saya yang bernama Abdul yazid Bin Mujia Raharjo, …………………………….

Saya telah mengajukan ijin kepada atasan belum turun,

  1. Bahwa walaupun ijin dari atasan belum turun, saya tetap ingin bercerai dengan suami saya karena saya sudah tidak kuat lagi untuk hidup berumah tangga dengan suami, lagipula sejak 2009, saya dan suami sudah tidak lagi hubungan lahir batin dan tidak hidup satu rumah,
  2. Bahwa dengan kondisi rumah tangga yang demikian saya sangat tertekan baik batin maupun lahir dan saya merasa lebih baik untuk mengakhiri rumah tangga saya dengan perceraian,
  3. Bahwa untuk itu walaupun ijin dari atasan untuk bercerai belum turun, maka saya tetap menginginkan perceraian dan segala akibat serta resiko yang akan diberikan kepada saya adalah merupakan tanggung jawab saya secara pribadi.

 

Demikian surat pernyataan ini saya buat sebenar-benarnya.

 

Kediri, 22 november 2014

Saya yang menyatakab,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

NOMOR 1122/PDT.G/2013/PA.KAB.KDR

 

(lanjutan 9)

 

Sidang pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksadan mengadili perara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa 23 September 2014 dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO dalam hal ini menguasakan pada RIDHO, SH, sebagai “Penggugat”

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO sebagai “Tergugat”

Susunan Persidangan:

Sama dengan susunan persidangan yang lalu:

Setelah kuasa Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruangan persidangan:

  • Kuasa Penggugat datang mrnghadap dalam persidangan,
  • Tergugat datang menghadap sendiri persidangan,

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil,

Selanjutnya, Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa penggugat

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Kepada tergugat.

Apakah saudara sudah siap dengan buktinya?

Belum untuk itu mohon waktu lagi,

Untuk memberi kesempatan Tergugat mengajukan bukti, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 30 September 2014, pukul 09.00 WIB, acara pembuktian tergugat,

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Kepada Kuasa Penggugat dan Tergugat untuk hadir kepersidangan pada Hari dan tanggal sidang tersebut di atas tanpa dipanggil lagi,

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup,

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua majelis dan Panitera Pengganti.

 

Panitera Pengganti,                                                                 Ketua Majelis

 

Ulin Nuha, SH                                                                                    Kiki Ayu, SH,. MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

NOMOR 1122/PDT.G/2013/PA.KAB.KDR

(Lanjutan 10)

Sidang pengadilan Agama Kab. Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada Hari Selasa 30 September Januari 2014 dalam perkara Cerai Gugat antara :

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini menguasakan pada RIDHo, SH, sebagai “Penggugat”,

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “Tergugat”,

Susunan Persidangan:

Sama dengan susunan Persidangan yang lalu,

Setelah ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam rangan persidangan,

  • Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan,
  • Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan,

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil,

Selanjutnya, Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa penggugat:

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Kepada tergugat.

Apakah saudara sudah siap alat buktinya?

Ya, sudah ajukan 2 alat bukti tertulis sedang saksi-saksi saya tidak mengajukan,

Atas pertanyaan Ketua majelis, Tergugat menyatakan bahwa ia telah siap dengan bukti-bukti surat mohon agar diperiksa,

Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa bukti-bukti surat Penggugat tersebut:

  1. Fotocopi Kutipan Akta Nikah Nomor 252/29/XII/1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Kota Kediri, tanggal 15 Desember 1985, bermaterai cukup, tanpa menunjukkan aslinya, (Bukti T.1),
  2. Fotopcopi Kartu Keluarga Nomor 3506252712102772 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab. Kediri, tanggal 15 Desember 1985, bermaterai cukup, tanpa menunjukkan aslinya, (bukti T. 2),

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan menunda persidangan pada Hari Selasa 07 September 2014, pukul 09.00 WIB, acara kesimpulan,

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Kepada Kuasa Penggugat dan Tergugat untuk hadir ke persidangan pada Hari dan tanggal sidang tersebut di atas tanpa dipanggil lagi,

Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditutup,

Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

 

Panitera Pengganti                                                                  Ketua Majelis

 

 

Ulin Nuha                                                                               Kiki Ayu

BERITA ACARA SIDANG

Nomor 1122/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr

(lanjutan 12)

Sidang Pengadilan Agama Kab. Keidiri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa 18 Januari 2015 dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini menguasakan pada RIDHo, SH, sebagai “Penggugat”,

Melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “Tergugat”,

Susunan Persidangan:

Sama dengan susunan Persidangan yang lalu,

Setelah ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam rangan persidangan,

  • Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan,
  • Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan,

Selanjutnya Ketua Majelis melalui kuasanya berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara agar rukun kembali, namun tidak berhasil,

Selanjutnya, Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya Ketua Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa penggugat:

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Apakah sudah siap dengan kesimpulannya?

Ya, sudah,

Kemudian kuasa Penggugat menyerahkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Bahwa dari fakta persidangan Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah dan menikah secara Islam, pernikahannya telah dicatat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
  2. Bahwa fakta persidangan di awal persidangan penggugat dan tergugat telah dilupakan Mediasi tetapi tidak berhasil,
  3. Bahwa Penggugat sebagai Pegawai Negri Sipil, telah mengajukan permohonan untuk bercerai kepada atas, tetapi sampai saat ini belum keluar. …………………………

Namun demikian keinginan Penggugat untuk bercerai dengan alasan sudah tidak kuat lagi untuk hidup dan tidak dapat lagi mempertahankan rumah tangga dengan Tergugat telah bulat sehingga apapun resiko serta sanksi dari atas siap diterima oleh Penggugat asalkan bercerai dengan Tergugat,

  1. Bahwa atas adanya Gugatan Penggugat, Tergugat juga mengakui jika rumah tangganya dengan Penggugat sudah tidak harmonis, bahkansudah hidup berpisah sejak tahun 2012, dengan alasan bahwa Penggugat-lah yang bersalah,
  2. Bahwa fakta persidangan, benar antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak hidup satu rumah dalam waktu yang cukup lama, permasalahan rumah tangga adalah masalah ekonomi karena Tergugat tidak mencukupi kebutuhan keluarga, akibatnya antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan akhirnya Tergugat pergi/ keluar dari rumah bersama dan hidup sendiri,
  3. Bahwa fakta persidangan, selama persidangan Majelis Hakim selalu mengupayakan agar penggugat dan tergugat rukun kembali namun ternyata tidak bisa,
  4. Bahwa fakta persidangan di atas, maka jelas antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat lagi dipersatukan dalam rumah tangga, ikatan lahir batin antara keduanya sebagai suami istri telah pecah, hamper selama 3 tahun lebih keduanya hidup berpisah dan tidak ada hubungan lahir batin layaknya suami istri dalam rumah tangga, oleh karena itu kiranya Majelis Hakim berkenan untuk mengabulkan gugatan peggugat dan menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian,

 

 

Kediri 18 Januari 2014

Hormat Kami,

            Kuasa Penggugat

 

 

            RIDHO, SH

 

           

Kepada tergugat:

Apakah saudara sudah siap dengan kesimppulannya?

Ya, sudah

Kemudian tergugat menyerahkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Saya tidak menginginkan perceraian ini terjadi dan saya masih ingin berkumpul lagi dengan keluarga saya
  2. Saya masih sangat mencintai istri saya
  3. Kasihan anak-anak saya

Demikian kesimpulan saya.

Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka unutuk mum, dan menunda persidangan pda hari selasa 14 Oktober 2014, pukul 09.00 WIB, acara musyawarah Majelis,

Kemudian ketua majelis memerintahkan Kepada Kuasa penggugat dan tergugat untuk hadir kepersidangan pada hari dan tanggal sidang tersebut di atas tanpa dipanggil lagi,

Selanjutnya Ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini dirurup,

Demikian berita acara persidangan ini dibuatyang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti,

 

Panitera pengganti                                                                  ketua majelis

 

 

Ulin Nuha, SH                                                                                    kiki ayu, SH,. MH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA SIDANG

Nomor 1122/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr

(lanjutan)

Sidang Pengadilan Agama Kab. Keidiri yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa 25 Januari 2015 dalam perkara Cerai Gugat antara:

QURROTUL AINI BINTI IMAM SUPRAYOGO, dalam hal ini menguasakan pada RIDHo, SH, sebagai “Penggugat”,

melawan

ABDUL YAZID BIN MUJIA RAHARJO, sebagai “Tergugat”,

Susunan Persidangan:

  1. KIKI AYU, SH., MH                        sebagai ketua majelis
  2. ENY WULANSARI, SH., MH         sebagai Hakim Anggota
  3. QAULAN KARIMA, SH., MH        sebagai Hakim Anggota
  4. ULIN NUHA, SH., MH                    sebagai Panitera pengganti

Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan,

  • Kuasa penggugat datang menghadap dalam persidangan,
  • Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan,

Selanjutnya ketua majelis melalui kuasa berusaha mendamaikan penggugat dan tergugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil,

Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum,

Selanjutnya ketua majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak yang berperkara sebagai berikut:

Kepada kuasa penggugat

Apakah perkaranya diteruskan?

Diteruskan,

Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan?

Ada kami menambahkan alat bukti surat ijin perceraian dari atasan penggugat,

Kepada tergugat

Bagaimana sikap saudara hingga saat ini?

Saya tetap ingin rukun,

Apakah masih ada keterangan lai yang akan saudara sampaikan?

Tidak ada,

Atas pertanyaan ketua majelis kuasa penggugat menyerahkan bukti surat mohon agar diperiksa,

Selanjutnya ketua majelis memeriksa bukti surat penggugat yang berupa:

–          Fotokopi keputusan pemberian ijin perceraian Nomor : 800/189/419. 62/2014. Tanggal 20 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh walikota Kediri,

Kemudian surat bukti tersebut dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup, lalu keketua majelis memberi tanda pada surat tersebut dengan tanda P. 2,

Atas pernyataan ketua majelis kuasa penggugat dan tergugat menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan sesuatu apapun dan memberikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya masing-masing sertan mohon putusan,

Maka ketua majelis menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini telah selesai:

Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah dan memerintahkan pihak yang berperkara meninggalkan ruang sidang. Setlah musyawarah selesai lalu skors sidang dicabut dan pihak yang berperkara dipanggil masuk kembali keruang persidangan. Selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Mengadili

  1. Mengabulkan gugatan penggugat,
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra tergugat Abdul Yazid bin Mujia raharjo terhadap penggugat Qurratul Aini binti Imam Suprayogo,
  3. Memerintahkan kepada panitera pengadilan agama Kab. Kediri untuk mengirimkan salinan putusanyang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama kecamatan ngasem kabupaten Kediri, dan pegawai pencatat nikah kantor urusan kecamatan kota Kediri guna di catatkan dalam daftar yang di sediakan untuk itu,
  4. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 621.000,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Setelah putusan tersebut oleh ketua diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, maka selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup,

Demikian berita acra persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.

Panitera pengganti                                                                              ketua majelis

 

Ulin Nuha, S.H                                                                                   Kiki ayu, SH,. MH

 

 

 

 

 

 

 

 

WALIKOTA KEDIRI

KEPUTUSAN PEMBERIAN IZIN PERCERAIAN

NOMOR :800/189/419.62/2014

WALIKOTA KEDIRI

Membaca   : Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri tanggal 20 Oktober 2015 Nomor :800/2718/419.42/2013 yang diajukan oleh:

  1. Nama                      : Qurratul Aini
  2. NIP                         : 19630113 1999009 2 002
  3. Pangkat/Gol Ruang  : Penata Tk. I (III/d)
  4. Jabatan                    :Guru
  5. Unit Organisasi       : SDN Ngadirejo 5 Kota Kediri
  6. Agama                    : Islam

Tentang permintaan izin untuk melakukan perceraian dengan suaminya:

  1. Nama                      : Abdul Yazid
  2. Tempat/Tanggal lahir : Solo, 20 Mei 1962
  3. Pekerjaan                : Pengemudi
  4. Alamat                    : Perum Sukorejo Indah Blok FF-13 Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri

Menimbang:    a. Bahwa alasan-alasan dan bukti-bukti yang dikemukakan oleh Qurratul Aini untuk melakukan perceraian dapat diterima oleh akal sehat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,

b. Bahwa pernikahannya dengan Abdul yazid pada tanggal 15 Desember 1985 didasari atas suka sama suka, dan telah dikaruniai 2 orang anak.

c. Bahwa antara suami-istri sering terjadi perselisihan, pertengkaran dan telah pisah rumah sejak tahun 2008.

d. Bahwa tetap bersikukuh untuk bercerai dengan suaminya.

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas dipandang perlu menyetujui permintaan izin yang diajukan oleh Qurratul Aini tersebut.

Mengingat        : 1. Udang-UndangNomor 1 Tahun 1974

2. Udang-UndangNomor 5Tahun 1974

3. Udang-UndangNomor 8Tahun 1974joUndang-undangNomor 43 Tahun 1999

4. PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975

5. PeraturanPemerintahNomor 10Tahun 1983

6. PeraturanPemerintahNomor 45 Tahun 1990

Memperhatikan: 1. SuratEdaranKepalaBadanAdministrasiKepegawaian Negara Nomor 08 /SE / 1983 tanggal 26 April 1983.

2.SuratEdaranKepalaBadanAdministrasiKepegawaian Negara Nomor 48 /SE / 1990tanggal 22 Desember 1990

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

MENETAPAKN:

PERTAMA: Memberi izin kepada :

  1. Nama                                 : Qurratul Aini
  2. NIP                                   : 19630113 1999009 2 002
  3. Pangkat/Gol Ruang          : Penata Tk. I (III/d)
  4. Jabatan                             : Guru
  5. Unit Organisasi                :SDN Ngadirejo 5 Kota Kediri
  6. Agama                              : Islam

 

Untukmelakukanperceraiandengansuaminya:

a. Nama                                   : Abdul Yazid

b. Tempat/Tanggallahir            : Solo, 20 Mei 1962

c. Pekerjaan                                         : Pengemudi

d. Alamat                                            : Perum Sukorejo Indah Blog FF-13 Kec. Ngasem, Kab Kediri 

KEDUA         :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

KETIGA       : ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diindahkan dan digunakan sebagaimna mestinya.

 

Ditetapkan di: KEDIRI

Padatanggal : 07 -02- 2015

TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan dengan hormat kepada:

Yth.1. Sdr. GubernurJawaTimur Surabaya

2. Sdr. Kepala Kantor Regional II BKN di Surabaya

3. Sdr. Inspektur Inspektorat Kota Kediri

4. Sdr. Kepala Badan Kepegawaian Kota Kediri

5. Sdr. Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri

6. Sdr. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Kediri

7. Sdr. AHMAD MURSIDI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PUTUSAN

Nomor 177/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr

بِسْــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Cerai   pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim menjatuhkan putusan Antara:

Qurratul Aini Binti Imam Suprayogo, umur 50 Tahun, agama Islam, Pendidikan, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat di Jalan Kutilang FF-13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 03 Mei 2014 memberikan kuasa kepada RIDHO, SH advocate pada lembaga bantuan pengembangan hukum “Bhakti Nusantara Kediri”, yang beramalamat di Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, sebagai Penggugat……………………………………………………………………………

MELAWAN

Abdul Yazid Bin Mujia Raharjo, agama Islam, pendidikan, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Kutilang FF.13 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri saat ini tinggal di Kontrakan/ Kost yang terletak disepanjang jalan bantaran sungai brantas Ds. Majenan Kel. Mojoroto Kota Kediri, sebagai tergugat :……………………………………………………………………………………

Pengadilan Agama tersebut…………………………………………………………………………

Setelah membaca dan mempelajari surat-surat perkara:…………………………………………..

Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan memeriksa bukti-bukti di persidangan:…………………………………………………………………………………………

 

 

 

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Menimbang, bahwa pemohon telah mengajukan surat permohonan tertanggal 12 Mei 2014, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 177/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr tanggal 14 Mei 2014, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 15 Desember 1985 Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan yang dicatat Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Kota Kediri, sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 252 / 29 /XII / 1985, tanggal 15 Desember 1985.
  2. Bahwa setelah perkawinan tersebut keduanya bertempat tinggal terkadang di rumah orangtua Tergugat di Solo kurang lebih selama 4 bulan, kemudian mulai menempati rumah bersama pada tahun 2007 dengan alamat tersebut diatas dalam keadaan ba’da dukhul dan dikaruniai 2 orang anak bernama SANDI RAHARDIAN, umur 27 tahun dan NINDY DWI ASTUTIK, umur 18 tahun.
  3. Bahwa sejak tahun 2007 kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dikarenakan masalah ekobomi yang kurang, kemudian menyebabkan sering terjadi perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga, sebagai contoh masalah sekolah anak, dimana Tergugat tidak setuju jika anak kuliah sedangkan Penggugat menginginkan agar anak tetap kuliah, dan ketika harus membayar uang kuliah sering terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat ditambah lagi permasalahan-permasalahan lainnya.
  4. Bahwa oleh karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus terjadi antara Penggugat dan Tergugat, akhirnya pada sekitar tahun 2009 Tergugat pergi dari tempat kediaman bersama dan hidup sendiri-sendiri, namun betapa terkejutnya Penggugat ketika mengetahui disaat hidup berpisah tersebut ternyata Tergugat sudah memiliki Wanita Idaman Lain.
  5. Bahwa dengan kejadian tersebut diatas, Penggugat merasa tidak kuat lagi untuk mempertahankan keluarga dengan Tergugat, selam ini selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran, sejak 5 tahun yang lalu keduanya juga sudah hidup berpisah tanpa adanya nafkah serta hubungan lahir batin layaknya suami istri ditambah lagi Tergugat sudah memiliki wanita idaman lain, sehingga Penggugat merasa tidak ada gunya lagi untuk hidup berumah tangga denga Tergugat dan perceraian adalah jalan yang terbaik bagi keduanya.

Berdasarkan uraian tersebut kiranya Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakn Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum

Atau Jika Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat hadir secara pribadi dan dengan didampingi/diwakili Kuasa Hukumnya BAGUS ASAMARAYHUDA, SH dan KARYONO, SH, Advocat pada Lembaga Pengembangan Hukum “Bhakti Putra Nusantara Kediri”, yang beralamat di Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, sedangkan Tergugat hadir secara pribadi menghadap di persidangan.

Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan kedua belah pihak berperkara agar rukun kembali di setiap persidangan, serta memerintahkan kedua belah pihak untuk menempuh mediasi dengan Mediator Drs. Moh. Ghofur, Mh, namun berdasarkan laporan Mediator tanggal ternyata Mediasi tidak berhasil, kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.

Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Pada awalnya Penggugat memang ada niat tidak baik terhadap Tergugat, rumah mau dihibahkan kepada anak kami bernama Sandy Rahadian dan Nindi Dwi Astutik.
  2. Memang Penggugat dan Tergugat mempunyai rumah, dan rumah itu Penggugat dan Tergugat tempati bersama tahun 1997, itupun rumah hasil kerjasama sampai mempunyai 2 orang anak yaitu Sandy Rahadian dan Nindi Dwi Astutik.
  3. Sejak tahun 2006 kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis lagi, karena penggugat semaunya sendiri, tidak sepantasnya Penggugat sebagai pendidik terlalu berani kepada suami.
  4. Pada tahun 2007 Penggugat mengajak Tergugat untuk sendiri-sendiri, dan perjanjian Tergugat bebas diluar, dan selama 3 tahun Penggugat masih diberi nafkah lahir dan batin, setiap saat Tergugat bertanya sampai kapan kita sendiri-sendiri begini terus? Penggugat menjawab sampai kapan Penggugat tidak tahu. Oleh karena itu langsung masalah keuangan Tergugat alihkan kepada anak bersama Sandy sampai sekarang.
  5. Kalau masalah anak kuliah memang Penggugat dan Tergugat sudah saling sepakat, kalau menguliahkan anak, gaji yang satu untuk makan dan yang satu untuk membiayai anak kuliah, akan tetapi ternyata keadaanya lain.
  6. Sebetulnya Tergugat sudah banyak memperbaiki diri, Tergugat sering kali meminta maaf kepada Penggugat, meskipun Tergugat banyak mengalah akan tetapi Penggugat tetap keras kepala.
  7. Sekali lagi Tergugat keluar rumah atas kemauan Penggugat, Tergugat sampai sekarang masih mencintai Penggugat.

Menimbang,bahwa atas jawaban dari Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan replik secara tertulis sebagaimana tercantum di dalam berita acara persidangan tanggal 19 Agustus 2014 pada intinya tetap mempertahankan gugatannya semula.

Menimbang, bahwa atas Replik dari Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan duplik secara tertulis sebagaimana tercantum di dalam berita acara persidangan tanggal 19 agustus 2014 pada intinya tetap mempertahankan jawabannya semula.

Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Gugatannya, Penggugat mengajukan bukti tulis berupa:

  1. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 252 / 29 /XII / 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Kota Kediri, tanggal 15 Desember 1985, telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan diberi kode bukti P.1
  2. Fotokopi Kutipan Surat Keputusan, Pemberi Ijin Perceraian Nomor 800/189/419.62/2014 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kediri, tanggal 7 Februari 2014, telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan diberi kode bukti P.2

Menimbang, bahwa disamping bukti surat tersebut di atas Penggugat juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:

  1. Maulizatul Wardah binti Suwandi, umur 35 tahun, agama islam, pekerjaan pembantu rumah tangga, tempat tinggal Jalan Garuda Blok JJ No.13 A Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, saksi tersebut di bawah sumpahnya menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

–          Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah adik ipar Penggugat.

–          Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah sauami isteri.

–          Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah sendiri setelah dikaruniai 2 orang anak.

–          Bahwa sepengetahuan saksi, sejak tahun2010 Tergugat jarang pulang, bahkan menurut penuturan Penggugat, Penggugat menafkahi anak-anaknya sendiri, Tergugat tidak pernah memberi nafkah.

–          Bahwa Tergugat juga pernah bercerita kepada saksi kalau Tergugat sebenarny ingin rukun kembali dengan Penggugat akan tetapi Tergugat tidak pernah bercerita tentang permasalahannya, sehingga saksi tidak pernah mengetahui penyebab ketidak harmonisan rumah tangga Tergugat dan Tergugat.

–          Bahwa saat ini antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 3 tahun.

–          Bahwa saksi pernah mendengar pihak keluarga telah merukunkan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

  1. Walida binti Nur Yasin, umur 50 tahun, agama islam, pekerjaan petani, tempat tinggal Jalan Kutilang FF.13 Desa Sukurejo Kecamatan NGasem Kabupaten Kediri, saksi tersebut di bawah sumpahnya menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

–          Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah tetangga Penggugat.

–          Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah sauami isteri.

–          Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah sendiri setelah dikaruniai 2 orang anak.

–          Bahwa sepengetahuan saksi, sejak tahun2007 antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan karena masalah ekonomi yang kurang, Tergugat jarang memberi nafkah dan akhirnya pada tahun 2010 Tergugat kontrak rumah sendiri dan jarang pulang kerumah Penggugat.

–          Bahwa saat ini antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 3 tahun.

–          Bahwa saksi pernah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan bukti tertulis sebagai berikut:

–          Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 252 / 29 /XII / 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Kota Kediri, tanggal 15 Desember 1985, telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan diberi kode bukti T.1

–          Foto Kopi Kartu keluarga Nomor: 3506252712102772, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kediri, telah bermaterai cukup dan setelah dicocokkan diberi kode bukti T.1

Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan secara tertulis yang selengkapnya sebagaimana tercantum di dalam berita acara tanggal 27 Januari 2014 yang pada pokoknya Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya untuk bercerai dan Tergugat tetap ingin mempertahankan rumah tangganya.

Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk berita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.

Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan secara tertulis yang selengkapnya sebagaimana tercantum di dalam berita acara tanggal 5 November 2014 yang pada pokoknya Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya untuk bercerai dan Tergugat tetap ingin mempertahankan rumah tangganya.

Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk berita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas.

Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat beragama islam dan berdasarkan bukti P.1 dan T.1, terbukti perkawinannya dilangsungkan berdsarkan hukum islam oleh karena itu berdasarkan Pasal 40 dan pasal 63 ayat (1) huruf (a) UU. No.1 Tahun 1974 jis. Pasal 14 dan pasal 1 huruf (b) PP.No.9 tahun 1975, Pasal 49 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No.7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, maka perkara ini secara absolut menjadi wewengang Penagdilan Agama.

Menimbang,bahwa berdasarkan identitas dan gugatan Penggugat dan bukti T.2, Penggugat bertempat tinggal di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, oleh karena itu berdasarkan pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, maka perkara ini menjadi wewenang Relatif Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Juni 2014 Penggugat telah memberikan menguasakan kepada Kuasa Hukumnya M. Sukma Ridlo Pamungkas, SH,Advocat pada Lembaga Bantuan Pengembangan Hukum “Bhakti Putra Nusantara Kediri”, yang beralamat di Desa Sumberagug Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, dan ternyata Surat Kuasa Khusus Penggugat tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 490/SK/2013 tanggal 14 Mei 2013 serta keduanya telah bersumpah (melampirkan Fotokopi berita acara sumpah) sesuai dengan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003, dengan demikian Kuasa Hukum Penggugat sebagai kuasa Hukum yang sah yang berhak untuk mendampingi dan atau mewakili Penggugat principal dalam setiap persidangan.

Menimbang, bahwa meskipun majelis hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh mendamaikan kedua belah pihak di setiap persidangan serta memerintahkan kedua belah pihak melakukan mediasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, namun usaha tersebut tidak berhsil sampai putusan ini dijatuhkan, sehingga telah memenuhi maksud pasal 31 PP Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 130 ayat (1) HIR.

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat pada poin 1 yang diakui Tergugat dan alat bukti P.1 dan bukti T.1 terbukti antara Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam perkawinan yang sah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974, jo Pasal 4,5,6 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu Penggugat memiliki legal standinguntuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana diatur dalam pasal 14 PP. No.9 Tahun 1975 jo. Pasal 73 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-undang No. 50 tahun 2009.

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat nomor 2 yang telah diakui oleh Tergugat, maka terbukti bahwa selama perkawinan Penggugat dan Tergugat telah melakukan hubungan suami istri (ba’da dukhul) dan telah dikaruniai 2 orang anak bernama Sandi Sandoro, laki-laki umur 27 tahun dan Nia Ramadhani, perempuan, umur 18 tahun.

Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, maka alasan Penggugat mohon diceraikan dari Tergugat dapat disimpulkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa tahun 2007 rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak tenteram, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi keluarga yang kurang terpenuhi serta terjadinya perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga.

2. Bahwa akibat perselisihan tersebut sejak tahun 2009 antara Penggugat dan Tergugat telah pisah karena Tergugat pergi meninggalkan kediaman bersama sampai sekarang selama 3 tahun.

Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat baik dalam jawabanya maupun dalam dupliknya, meskipun Tergugat merasa keberatan bercerai dengan Penggugat akan tetapi Tergugat mengakui dan membenarkan dalil-dalil gugatan Penggugat, bahkan Tergugat mengakui antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 3 tahun

Menimbang, bahwa dengan adanya pengakuan Tergugat sebagaimana tersebut di atas, maka berdasarkan pasal 174 HIR harus dinyatakan terbukti dan menjadi fakta bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi dank arena perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga dan keduanya telah pisah rumah selama 3 tahun.

Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat lebih didasarkan pada terjadinya perselisihan dan pertengkaran sebagaimana pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka untuk memenuhi maksud pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim harus mendengar keteranga saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat dengan Penggugat dan Tergugat.

Menimbang, bahwa Mejelis Hakim telah mendengar keterangan dua orang saksi dibawah sumpah dan secara terpisah masing-masing bernama Maulizatul Wahdah binti Suwandi dan Walida binti Nur Yasin.

Menimbang, bahwa saksi Maulizatul Wahdah binti Suwandi telah menerangkan bahwa saksi mengetahui sejak tahun 2010 Tergugat sudah jarang pulang dan sejak 3 tahun yang lalu antara Penggugat dan Tergugat sampai sekarang.

Menimbang, bahwa begitu juga saksi Walida binti Nur Yasin menerangkan bahwa sejak tahun 2007 antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi dan sejak tahun 2010 antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sampai sekarang selama 3 tahun.

Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah terbukti sebagaimana tersebut di atas, ternyata antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada ikatan batin yang merupakan penggerak kehidupan dalam sebuah berumnah tangga, sudah tidak saling mencintai, tidak adanya saling ketergantungan dan tidak ada saling pengertian serta tidak membutuhkan, sehingga tujuan pernikahan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tujuan perkawinan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rohmah sebagaimana dimaksud dalam surat Ar Rum ayat 21 tidak mungkin lagi dapat diharapkan, oleh karena itu menceraikan keduanya merupakan solusi yang paling maslahat daripada tetap mempertahankan perkawinannya.

Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis tersebut sejalan dengan pendapat ahli hukum islam dalam Kitab Fiqhus Sunnah jus II halaman 248 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis sebagai berikut:

فاذا ثبتت دعو اها لدى القاضي ببينة الزوجة او اعتر اف الزوج وكان الايذأ مما لايطاق معه دوام العشرة بين امثالهما وعجز القاضى عن الاصلاح بينهما طلقها طلقة بائنة

Artinya: Apabila gugatan telah terbukti, baik dengan bukti yang diajukan istri atau dengan pengakuan suami, dan perlakuan suami membuat istri tidak tahan lagi serta hakim tidak berhasil mendamaikan, maka hakim dapat menceraikan dengan talak satu bain.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata gugatan Penggugat telah cukup alasan sebagaimana dikehendaki Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 serta telah memenuhi alasan perceraian sebagaiman ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 jo.Pasal 116 huruf (f) Kompilasai Hukum Islam, oleh karena itu gugatan Penggugat patut dikabulkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dipertimbangkan sebagaiman tersebut di atas dan percerian ini merupakan perceraian yang pertama antara Penggugat dan Tergugat, dengan mengingat ketentuan pasal 119 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, maka perkawinan Penggugat dan Tergugat harus diputus dengan menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat kepada Penggugat.

Menimbangan, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Majelis memandang perlu menambahkan amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kab. Kediri untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, ternyata Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah mendapatkan ijin untuk melakukan perceraian sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, oleh karena itu secara administrasi telah terpenuhi.

Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo mengenai sengketa dibidang perkawinan, maka sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat.

Menimbang, segala ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan Hukum Syara’ yang berkaitan dengan perkara ini.

MENGADILI

1. Mengabulkan gugatan Penggugat.

2. Menjatuhkan talak satu ba’in shugra Tergugat ABU YAZID ROHIM Penggugat QURROTUL ‘AINI

3. Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Agama Kab. Kediri untuk mengirimkan salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kediri gunan didaftarkan dalam daftar yang di sediakan untuk itu.

4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 631.00,-(enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah)

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Rabiulakhir 1435 Hijriyah oleh kami sebagai Hakim Ketua Majelis masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan ini telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum Oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para hakim anggota dan dibantu sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.

 

 

 

 

 

 

Hakim Ketua

 

 

KIKI AYU,SH.,M.H

Hakim Anggota

 

ENY WULANSARI,SH.,M.H                                              QAULAN KARIMA,SH.,M.H

Panitera Pengganti

 

ULIN NUHA, SH.

 

 

 

 

.

 

 

 

 

 

Rincianbiayaperkara:

  1. BiayaPendaftaran :        Rp  30.000,-
  2. Biaya Proses         :      Rp 50.000,-
  3. BiayaPanggilan     :     Rp  540.000,-
  4. Redaksi                           :      Rp     5.000,-
  5. Materai                :      Rp     6.000,-

Jumlah               :      Rp 631.000,-

 

 

Untuk salinan yang sama dengan aslinya

Oleh

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

 

Leave a comment