Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

KATA PENGANTAR

Kesehatan dan keselamatan adalah faktor sangat penting bagi produktifitas dan peningkatan produktifitas tenaga kerja selaku sumber daya manusia. Kondisi kesehatan yang baik merupakan potensi untuk meraih produktifitas kerja yang baik pula. Pekerjaan yang menuntut produktifitas kerja tinggi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kerja dengan kondisi kesehatan prima. Sebaliknya keadaan sakit atau gangguan kesehatan menyebabkan tenaga kerja tidak atau kurang produktif dalam melakukan pekerjaannya. Bahaya ditempat kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja cendrung lebih sering terjadi pada populasi pekerja yang kurang memahami proses industry ditempat kerja, atau tidak cukup dilatih dan dilindungi untuk mengatasi kemungkinan bahaya yang dapat terjadi. Seorang dokter perusahaan bertanggung jawab untuk mendidik dan melatih pekerja untuk menjadi pekerja yang terampil, efisien dan produktif.

RUMUSAN MASALAH

  1. Apakah pengertian tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja?

  2. Bagaimana pengertian Jamsostek serta ruang lingkupnya?

  3. Bagaimana sejarah serta fungsi,wewenang dan tugas BPJS?

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)

Pengertian Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagia dari penghasialan yang hilang atau berkurang dan peayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.1

Jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam UU No. 3 tahun 1992 tentang jamsostek jo. PP No.14tahun 1993 tentang Penyeleggara Jamsostek yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.2

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normative Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Dengan penyelenggaraan yang makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa.

Rung lingkup dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi :

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Program ini memberikan kompensasi/santunan dan pengantian biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, dimulai dari berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita sakit akibat hubungan kerja.

Manfaat program JKK

  • Biaya Transport (Maksimum)

–  Darat Rp 750.000,-

–  Laut Rp 1.500.000,-

–  Udara Rp 2.000.000,-

  • Bagi yang tidak mampu bekerja, peserta Jamsostek akan tetap mendapat upah

– Empat (4) bulan pertama, 100% upah

– Empat (4) bulan kedua, 75% upah

– Selanjutnya 50% upah

  • Biaya Pengobatan/Perawatan Rp 20.000.000,- (maksimum)

  • Santunan Cacat

– Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah

– Total-tetap

Sekaligus : 70 % x 80 bulan upah

Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan

Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

  • Santunan Kematian

– Sekaligus 60 % x 80 bulan upah

–   Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan

–  Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-

  • Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %

–  Prothese anggota badan

–   Alat bantu (kursi roda)

  • Penyakit akibat kerja, tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.

Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.3

Kelompok I         = Premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan

Kelompok II        = Premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan

Kelompok III      = Premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan

Kelompok IV      = Premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan

Kelompok V       = Premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.

  1. Jaminan Kematian

Program ini memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun.

Manfaat Program JK Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga k erja seperti:

  • Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-

  • Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-

  • Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)

Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp. 12.000.000 terdiri dari Rp. 10.000.000  santunan kematian dan Rp. 2.000.000 biaya pemakaman dan santunan berkala.

  1. Jaminan pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja, untuk itu program ini memberikan pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang menderita sakit. 

Setiap tenaga kerja yang mengikuti program JPK, akan mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Cakupan pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah :

  • Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umu atau dokter gigi di Puskesmas, klinik, balai pengobatan atau dokter praktek.

  • Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dokter

  • Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit

Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit

  • Pelayanan Persalinan

Pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga/ istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai persalinan ketiga

  • Pelayanan Khusus

Pelayanan rehabilitasi atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh

  • Gawat Darurat

Pelayanan yang memberikan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa

Adapun iuran yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut :

  • 3 % dari upah tenaga kerja (maks Rp. 1.000.000 ) untuk tenaga kerja lajang

  • 6% dari upah tenaga kerja (maks Rp. 1.000.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga

  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-

Keempat program tersebut, 3 dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK).

  1. Jaminan hari tua

Program ini adalah berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:

  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%

  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek.

Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap

  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan

  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.

BADAN PENYELENGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS)

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku 1 Januari 2014, dan mulai beroperasi paling lambat 1 Januari 2015 menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi peserta.

SEJARAH BPJS

Sejarah terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT. Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT. Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.[1].

Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

HAK DAN KEWAJIBAN

Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran. Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)

FUNGSI,TUGAS,DAN WEWENANG

FUNGSI

 

UU BPJS menetukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaatpemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Menurut UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Selanjutnya program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kemudian program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Jaminan pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti. Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

 

TUGAS

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:

  1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;

  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;

  3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;

  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;

  5. Mmengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;

  6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan

  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Dengan kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk menerima bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan tugas penyampaian informasi dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial dan keterbukaan informasi. Tugas pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara pasif dalam arti menerima pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta.

 

WEWENANG

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diamksud di atas BPJS berwenang:

  1. Menagih pembayaran Iuran;

  2. Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian,

  3. keamanan dana, dan hasil yang memadai;

  4. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

  5. jaminan sosial nasional;

  6. Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;

  7. Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;

  8. Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;

  9. Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan

  10. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  11. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.

  12. Kewenangan menagih pembayaran Iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran,

  13. kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum publik.

 

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad.Abdulkadir. Hukum Asuransi Indonesia. PT.citra Aditya Bakti.Bandung. 2006.

Husni.Lalu . Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT.RajaGrafindo Persada. Jakarta.200.

http://Huk.ketenagakerjaan/SEJARAH PERJALANAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA Laskar Pena Sukowati.htm

http://Jaminan Sosial Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen di Indonesia.htm

 

1 Lalu Husni, S.H., M.Hum. pengantar hokum ketenagakerjaan Indonesia.jakarta. hal 158

2http://Huk.ketenagakerjaan/SEJARAH PERJALANAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA Laskar Pena Sukowati.htm

3 Prof Abdulkadir Muhammad. “Hukum Asuransi Indonesia”.bandung. hal 226

Leave a comment